Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/PID.B/2015/PN Mnk Dewi Monika Pepuho, SH RUDOLF WAMAFMA alias OLOF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2015
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 79/PID.B/2015/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1Dewi Monika Pepuho, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDOLF WAMAFMA alias OLOF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :

------ Bahwa terdakwa RUDOLF WAMAFMA Alias OLOF pada hari Jumat, tanggal 17 April 2015, sekitar pukul 12.00 Wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Depan gereja BETHANI Bengkel TAN Jl. Gunung Salju Manokwari Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, melakukan penganiayaaan dengan rencana lebih dahulu, jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------

--------- Bahwa sebelumnya telah terjadi pemukulan terhadap terdakwa RUDOLF WAMAFMA Alias OLOF yang dilakukan oleh teman-teman saksi ANDREAS BAB kemudian pada hari Jumat, tanggal 17 April 2015, sekitar pukul 12.00 Wit bertempat di Depan gereja BETHANI Bengkel TAN Jalan Gunung Salju Kabupaten manokwari, terdakwa menghentikan kendaraan yang dikemudikan oleh saksi ANDREAS BAB lalu terdakwa menghampirinya sedang duduk dalam mobil dikursi pengemudi, kemudian dalam jarak kurang lebih 30 cm terdakwa mengayunkan kepalan tangan kanannya berulang kali mengenai wajah saksi ANDREAS BAB yakni pada bagian kening atas sebelah kanan, mengenai pipi sebelah kanan.

----- Bahwa selanjutnya saksi ANDREAS BAB turun dari mobil dan berlari hendak menjauh dari terdakwa, namun dalam jarak kurang lebih 2 (dua) meter terdakwa mengambil pisau yang disandangnya di pinggang lalu menggunakan pisau tersebut terdakwa melempar pisau tersebut kearah saksi ANDREAS BAB yang sedang berlari membelangi terdakwa sehingga pisau tersebut menancap dikepala saksi ANDREAS BAB selanjutnya saksi terus berlari dan terdakwa juga melarikan diri.

------ Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena emosi atas perlakukan saksi ANDREAS BAB dan teman-temannya yang sebelumnya telah memukulnya pada hari Minggu tanggal 12 April 2014 Sekitar pukul 03.00 wit di Pertengahan desa Saubeba dan desa Nuni Pantura Manokwari karena itu terdakwa mencari untuk membalas perlakuan ANDRES BAB.

------Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa RUDOLF WAMAFMA Alias OLOF tersebut, saksi ANDREAS BAB melaporkannya kepada Pihak Kepolisian Polsek Manokwari dan menjalani pemeriksaan di RSUD Manokwari dan hasilnya berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 353/58/2015, tanggal 05 Mei 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. WIWIN MALAWAT selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Manokwari, Pada Pemeriksaan ditemukan :

Hasil pemeriksan luar ditemukan :

- Luka robek dikepala bagian belakang, P±8cm; L±0,2cm; D±6cm, perdarahan aktif (+).

Kesimpulan :

Berdasarkanhasil pemeriksaan yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa korban mengalami keadaan tersebut diduga akibat Trauma benda Tajam.

--------------- Perbuatan terdakwa RUDOLF WAMAFMA Alias OLOF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (1) Kitab Undang ? Undang Hukum Pidana. ----------------

ATAU

KEDUA :

------ Bahwa terdakwa RUDOLF WAMAFMA Alias OLOF pada hari Jumat, tanggal 17 April 2015, sekitar pukul 12.00 Wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Depan Bengkel TAN Jl. Gunung Salju Manokwari Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, melakukan penganiayaaan dengan rencana lebih dahulu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

--------- Bahwa sebelumnya telah terjadi pemukulan terhadap terdakwa RUDOLF WAMAFMA Alias OLOF yang dilakukan oleh teman-teman saksi ANDREAS BAB kemudian pada hari Jumat, tanggal 17 April 2015, sekitar pukul 12.00 Wit bertempat di Depan gereja BETHANI Bengkel TAN Jalan Gunung Salju Kabupaten manokwari, terdakwa menghentikan kendaraan yang dikemudikan oleh saksi ANDREAS BAB lalu terdakwa menghampiri saksi ANDREAS BAB yang sedang duduk dalam mobil dikursi pengemudi, kemudian dalam jarak kurang lebih 30 cm terdakwa mengayunkan kepalan tangan kanannya berulang kali mengenai wajah saksi ANDREAS BAB yakni pada bagian kening atas sebelah kanan, mengenai pipi sebelah kanan.

----- Bahwa selanjutnya saksi ANDREAS BAB turun dari mobil dan berlari hendak menjauh dari terdakwa, namun dalam jarak kurang lebih 2 (dua) meter terdakwa mengambil pisau yang disandangnya di pinggang lalu terdakwa melempar pisau tersebut kearah saksi ANDREAS BAB yang sedang berlari membelangi terdakwa sehingga pisau tersebut menancap dikepala saksi ANDREAS BAB selanjutnya saksi terus berlari dan terdakwa juga melarikan diri.

------ Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena emosi atas perlakukan saksi ANDREAS BAB dan teman-temannya yang sebelumnya telah memukulnya pada hari Minggu tanggal 12 April 2014 Sekitar pukul 03.00 wit di Pertengahan desa Saubeba dan desa Nuni Pantura Manokwari karena itu terdakwa mencari untuk membalas perlakuan ANDRES BAB.

------Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa RUDOLF WAMAFMA Alias OLOF tersebut, saksi ANDREAS BAB melaporkannya kepada Pihak Kepolisian Polsek Manokwari dan menjalani pemeriksaan di RSUD Manokwari dan hasilnya berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 353/58/2015, tanggal 05 Mei 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. WIWIN MALAWAT selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Manokwari, Pada Pemeriksaan ditemukan :

Hasil pemeriksan luar ditemukan :

- Luka robek dikepala bagian belakang, P±8cm; L±0,2cm; D±6cm, perdarahan aktif (+).

--------------- Perbuatan terdakwa RUDOLF WAMAFMA Alias OLOF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (2) Kitab Undang ? Undang Hukum Pidana. ----------------

ATAU

KETIGA :

------ Bahwa terdakwa RUDOLF WAMAFMA Alias OLOF pada hari Jumat, tanggal 17 April 2015, sekitar pukul 12.00 Wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Depan Bengkel TAN Jl. Gunung Salju Manokwari Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, melakukan penganiayaaan dengan rencana lebih dahulu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

--------- Bahwa sebelumnya telah terjadi pemukulan terhadap terdakwa RUDOLF WAMAFMA Alias OLOF yang dilakukan oleh teman-teman saksi ANDREAS BAB kemudian pada hari Jumat, tanggal 17 April 2015, sekitar pukul 12.00 Wit bertempat di Depan gereja BETHANI Bengkel TAN Jalan Gunung Salju Kabupaten manokwari, terdakwa menghentikan kendaraan yang dikemudikan oleh saksi ANDREAS BAB lalu terdakwa menghampiri saksi yang sedang duduk dalam mobil dikursi pengemudi, kemudian dalam jarak kurang lebih 30 cm terdakwa mengayunkan kepalan tangan kanannya berulang kali mengenai wajah saksi ANDREAS BAB yakni pada bagian kening atas sebelah kanan, mengenai pipi sebelah kanan.

----- Bahwa selanjutnya saksi ANDREAS BAB turun dari mobil dan berlari hendak menjauh dari terdakwa, namun dalam jarak kurang lebih 2 (dua) meter terdakwa mengambil pisau yang disandangnya di pinggang lalu menggunakan pisau tersebut terdakwa melemparkan pisau tersebut kearah saksi ANDREAS BAB yang sedang berlari membelangi terdakwa sehingga pisau tersebut menancap dikepala bagian belakang saksi ANDREAS BAB selanjutnya saksi terus berlari dan terdakwa juga melarikan diri.

------ Bahwa terdakwa emosi atas perlakukan saksi ANDREAS BAB dan teman-temannya yang telah memukulnya pada hari Minggu tanggal 12 April 2014 Sekitar pukul 03.00 wit karena itu terdakwa mencari untuk membalas perlakuan ANDRES BAB.

------Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa RUDOLF WAMAFMA Alias OLOF tersebut, saksi ANDREAS BAB melaporkannya kepada Pihak Kepolisian Polsek Manokwari dan menjalani pemeriksaan di RSUD Manokwari dan hasilnya berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 353/58/2015, tanggal 05 Mei 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. WIWIN MALAWAT selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Manokwari, Pada Pemeriksaan ditemukan :

Hasil pemeriksan luar ditemukan :

- Luka robek dikepala bagian belakang, P±8cm; L±0,2cm; D±6cm, perdarahan aktif (+).

--------------- Perbuatan terdakwa RUDOLF WAMAFMA Alias OLOF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) Kitab Undang ? Undang Hukum Pidana. ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya