| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV dan Penggugat V adalah keluarga dan ahli waris yang sah dari alm.Thomas Mandacan;
- Menyatakan bahwa Tergugat III adalah ahli waris yang sah dari alm.Jaconias Sorbu;
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat I, Alm.Thomas Mandacan, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, alm.Jaconias Sorbu dan Tergugat III adalah pewaris yang sah secara turun temurun dari obyek sengketa berupa sebidang tanah seluas 56.771 m2(lima puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh satu meter persegi) yang terletak di Jl. Trikora yang saat ini terdaftar dalam beberapa sertifikat yaitu:
- Lokasi Depot Unit Pemasaran VIII Depot Pertamina Manokwari seluas 38.626 m2(tiga puluh delapan ribu enam ratus dua puluh enam meter persegi) dengan Sertifikat Hak Guna Bagunan(HGB) No.00086 atas nama PT.Pertamina dengan batas-batas:
Utara : Perkampungan
Timur : Ex.PT.Bosowa/Perkampungan Sanggeng
Selatan : Jl.Trikora
Barat : Warung Makan Ojo Gelo
- Lokasi Ex. OUT PORT seluas 13.590 m2(tiga belas ribu lima ratus sembilan puluh meter persegi) dengan Sertifikat HGB No.00102 atas nama Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dengan batas-batas:
Utara : Jl.Trikora
Timur : Jalan
Selatan : Laut/Gereja Pekabaran Injil
Barat : Tep Bek
- Lokasi rumah dinas Tergugat II seluas 1.368 m2(seribu tiga ratus enam puluh delapan meter persegi) dengan sertifikat HGB No.00088 atas nama PT.Pertamina dengan batas-batas:
Utara : Tanah Dinas Kehutanan/Perkampungan Sanggeng
Timur : Rumah Andi Chandra
Selatan : Jln.Trikora
Barat : Karaoke
- Lokasi dermaga depot Pertamina seluas 2.089 m2(dua ribu delapan puluh sembilan meter persegi) dengan Sertifikat HGB No.0572 atas nama Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dengan batas-batas:
Utara : Jl.Trikora
Timur : Tepbek
Selatan : Laut
Barat : Tanah Sorbu
- Lokasi bak air Ex Out Port seluas 1.024 m2(seribu dua puluh empat meter persegi) dengan Sertifikat HGB No.00100 atas nama Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dengan batas-batas:
Utara : Jl.Trikora
Timur : Ex Out Port
Selatan : Ex Out Port
Barat : Ex Out Port
- Menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh alm.Jaconias Sorbu pada tanggal 15 September 1999 yang tampa sepengetahuan dan seijin dari Penggugat I dan alm.Thomas Mandacan sebagai perwakiln keluarga, telah menerima ganti kerugian dari pihak Tergugat II atas obyek sengketa sebagaimana Surat Pernyataan tertanggal 15 September 1999 adalah perbuatan melawan hukum(onrechtmatigedaad);
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan alm.Jaconias Sorbu yang tentunya mengetahui luas sebenarnya dari keseluruhan obyek sengketa yang selama ini dikuasai oleh Tergugat II tetapi secara sepihak tidak memberitahukan kepada Penggugat I dan alm.Thomas Mandacan adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dengan tidak melaksanakan kesepakatan huruf F yang tertuang dalam Berita Acara Pelepasan Tanah Adat dan Penyerahan Ganti Rugi Tanah atas Tanah Lokasi Pertamina Wosi Kabupaten Manokwari tanggal 20 Mei 2003 sehingga tidak diketahui luas sebenarnya dari seluruh obyek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat II selama ini adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II yang hingga kini menguasai keseluruhan obyek sengketa dimana Tergugat II mengetahui bahwa sebagian besar dari luas obyek sengketa tersebut dikuasai tampa seijin Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan membatalkan dan menyatakan tidak berkekuatan hukum Berita Acara Pelepasan Tanah Adat dan Penyerahan Ganti Rugi Tanah atas Tanah Lokasi Pertamina Wosi Kabupaten Manokwari pada tanggal 20 Mei 2003 yang disepakati dan ditandatangani oleh Penggugat I, Alm.Bpak Thomas Mandacan dan alm.bpk.Jaconias Sorbu;
- Menghukum Tergugat II sebagai pihak yang menikmati dan menguasai dan mendapat keuntungan atas pemanfaatan obyek sengketaselama ini untuk mengosongkan dan mengembalikan obyek sengketa dalam keadaan sebelumnya yaitu keadaan pada saat pertama kali Tergugat II memasuki obyek sengketa;
- Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bagunan(HGB) No.00086seluas 38.626 m2(tiga puluh delapan ribu enam ratus dua puluh enam meter persegi) atas nama PT.Pertamina, Sertifikat HGB No.00102 seluas 13.590 m2(tiga belas ribu lima ratus sembilan puluh meter persegi) atas nama Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, sertifikat HGB No.00088 seluas 1.368 m2(seribu tiga ratus enam puluh delapan meter persegi) atas nama PT.Pertamina, Sertifikat HGB No.0572 seluas 2.089 m2(dua ribu delapan puluh sembilan meter persegi) atas nama Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Sertifikat HGB No.00100 seluas 1.024 m2(seribu dua puluh empat meter persegi) atas nama Perusahaan Pertambangan Minyak adalah tidak berdasar hukum dan tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perharinya kepada Para Penggugat dengan seketika secara tunai dan kontan menakala Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III lalai atau terlambat menjalankan putusan dalam perkara ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti (inkrach van gewijsde);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini;
- Menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/sertamerta (Uit Voerbaar bij vorraad) walaupun Tergugat menyatakan verzet,banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi isi Putusan;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III danTurut Tergugat untuk membayar ongkos perkara secara bersama-sama.
Atau,
Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, MOHON kebijaksanaan untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |