Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2025/PN Mnk ADINDA GIANINA DIAN VELDA ROSA KAPOLRI Cq. KAPOLDA Papua Barat, Cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ADINDA GIANINA DIAN VELDA ROSA
Termohon
NoNama
1KAPOLRI Cq. KAPOLDA Papua Barat, Cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasar pada argumen dan fakta-fakta yuridis diatas, PEMOHON berpendapat bahwa penyidik pada Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat telah lalai dan juga tidak professional melaksanakan tugas dan peraturan terkait penyelidikan dan penyidikan, oleh sebab itu mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:

  1. Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya; ------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan tindakan TERMOHON dalam menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan Perkara Tindak pidana setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistim elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang Undang RI Nomor 01 Tahun 2024 atas perubahan kedua atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; -------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON; -------------

 

  1. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON; --------------------------

 

  1. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; -------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku; -----------------------------------------------

 

PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya