Petitum |
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi/Ingkar Janji atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk melunasi secara sekaligus dan tunai seluruh kewajibannya kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Sinar Mulia Papua, Total Sebesar Rp. 142.779.684,- (Seratus Empat Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah);
4. Menyatakan sah dan berharga Jaminan terhadap agunan berupa BPKB Nomor F – 9895049, Nomor PB 8500 MB, (sedang proses ganti plat nomor ke nomor PB 8502 D, dan proses balik nama atas nama FEBRIYANTI PAYUNGALLO), Merek Toyota Hilux 3.0 E DC 4x4 MT, tahun 2009, Warna Hitam Metalik, No. Rangka MRDFZ29G91567653, No. Mesin 1KD-7810392.
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |