Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mnk RICHARD C.B. LAWALATA, SH PT. KAKAS KARYA yang diwakili oleh Pengurusnya atau Kuasa SERVIE ROLLY PRANG, S.T. Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 10/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Jun. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-702/T.1.13/Ft.1/06/2017
Penuntut Umum
NoNama
1RICHARD C.B. LAWALATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PT. KAKAS KARYA yang diwakili oleh Pengurusnya atau Kuasa SERVIE ROLLY PRANG, S.T.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR:

Bahwa Terdakwa  IPT Kakas Karya yang diwakili oleh SERVIE ROLLY PRANG ST (DPO) pada tanggal 14 November 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2012, bertempat di Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor Manokwari bersama – sama dengan Drs. AJIS, M.Si, YAHYA TIBERIAS THESIA, ST, dan CHRISTIAN RIO MANDAGI yang masing-masing berkas perkaranya diajukan secara terpisah sebagai orang yang melakukan atau yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, yang secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, Terdakwa I melakukan perbuatannya dengan cara sebagai berikut ;

  • Bahwa pada tahun 2012 Terdakwa I PT Kakas Karya yang diwakili oleh SERVIE ROLLY PRANG, ST melaksanakan pekerjaan Penanganan Jalan dan Jembatan di Kabupaten Sorong Selatan Pembangunan jalan Boldon-sesor, Pada kegiatan  itu CHRISTIAN MANDAGI selaku Site Manager dari Terdakwa I PT Kakas Karyaditugaskan membuat dan menanda tangani Laporan Mingguan dari minggu ke satu periode tanggal,14 November 2012 s/d 20 Nov 2012 dengan keterangan Realisasi bobot Pekerjaan 11,891%,minggu kedua periode tanggal,21 November s/d 27 November 2012 dengan keterangan Realisasi bobot Pekerjaan 21.918%,minggu ketiga periode tanggal,28 November s/d 04 Desember 2012 dengan keterangan Realisasi bobot Pekerjaan 41.764%,minggu keempat periode tanggal,05 Desember s/d 11 Desember 2012 dengan keterangan Realisasi bobot Pekerjaan 54.185%,minggu kelima periode tanggal,12 Desember s/d 18 Desember 2012 dengan keterangan Realisasian bobot Pekerja 100.000% serta membuat dan menandatangani Laporan kemajuan Pekerjaan tanggal,18 Desember 2012 dengan keterangan Pekerjaan Pembangunan Jalan Boldon- Sesor Tahun 2012 telah selesai 100% walaupun tidak masuk diakal karena pekerjaan tidak dikerjakan atau FIKTIF namun diarahkan oleh Terdakwa I PT Kakas Karyayang diwakili oleh SERVIE ROLLYPRANG untuk menandatangani laporan kemajuan pekerjaan sebesar 100% tertanggal,18 Desember 2012 sesuai Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) dengan No. 01/KNTRK/PU-BM/SS/ABT/XI/2012 tanggal 14 November 2012 senilai RP. 3.439.530.000,- yang bersumber dari Dana OTSUS sebagai ABT Kabupten Sorong Selatan tahun 2012 tentang Kegiatan Pembangunan Jalan Boldon – Sesor, lokasi Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan tahun 2012  dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam hari) kalender terhitung dari tanggal 14 November 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 sesuai SPMK No. 01/SPMK/PU-BM/SS/ABT/XI/2012 tanggal 14 November 2012.
  • Bahwa pekerjaan pembangunan jalan Boldon – Sesor tahun 2012 ternyata tidak dikerjakan sesuai dengan Kontrak dan SPMK tersebut di atas atau FIKTIF, tetapi CHRISTIAN MANDAGI membuat dan menandatangani  Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 358/BA/PU-SS/2012 tanggal 19 Desember 2012  yang isinya menerangkan bahwa kemajuan pekerjaan jalan Boldon – Sesor tahun 2012 telah mencapai 100% (seratus persen). sehingga kuasa bendahara umum daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 4135/P2D-LS/DSIPU/2012 tanggal 28 Desember 2012 dengan jumlah yang dibayar Rp. 3.267.553.500,- (tiga milyar dua ratus enam puluh tujuh juta lima ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dan SP2D No. 4137/SP2D-LS/DISPU/2012 tanggal 28 Desember 2012 dengan jumlah yang dibayarkan Rp. 171.976.500,-. Bahwa dana sesuai kedua SP2D tersebut dibayarkan kepada Terdakwa IPT Kakas Karya melalui Bank Papua Cabang Teminabuan dengan No. Rek. 201.21.2001.00592.2 an. PT Kakas Karya.
  • Bahwa pekerjaan pembangunan jalan Boldon-Sesor, sesuai Kontrak No. 01/KNTRK/PU-BM/SS/ABT/XI/2012 tanggal 14 November 2012 dan SPMK No. 01/SPMK/PU-BM/SS/ABT/XI/2012 tanggal 14 November 2012 adalah FIKTIF atau tidak dikerjakan karena, pada tahun 2013 kegiatan pembangunan jalan Boldon – Sesor baru dikerjakan sesuai Kontrak atau Surat Perjanjian Pemborongan No. 17/KNTRK/PU-BM/SS/DBH/2013 tanggal 14 Mei 2013 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No. 17/SPMK.PU-BM/SS/DBH/2013 tanggal 14 Mei 2013 dan Addendum No. 17.A/ADD.KNTRK/PU-BM/SS/DBH/2013 tanggal 08 November 2013 terhadap Surat Perjanjian Pemborongan No. 17/KNTRK/PU-BM/SS/DBH/2013 tanggal 14 Mei 2013 sesuai penjelasan dari YAHYA TIBERIAS THESIA, ST selaku PPK yang menanda tangani Kontrak No. 01/KNTRK/PU-BM/SS/ABT/XI/2012 tanggal 14 November 2012 dan SPMK No. 01/SPMK/PU-BM/SS/ABT/XI/2012 tanggal 14 November 2012 dan juga selaku PPK yang menanda tangani Kontrak atau Surat Perjanjian Pemborongan No. 17/KNTRK/PU-BM/SS/DBH/2013 tanggal 14 Mei 2013 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No. 17/SPMK.PU-BM/SS/DBH/2013 tanggal 14 Mei 2013 dan Addendum No. 17.A/ADD.KNTRK/PU-BM/SS/DBH/2013 tanggal 08 November 2013 yang menjelaskanbahwa pekerjaan jalan Boldon – Sesor baru dikerjakan tahun 2013 dengan pembukaan jalan baru dan sebelumnya tahun 2012 tidak ada pekerjaan pembangunan jalan Boldon – Sesor” dan juga penjelasan dari Kepala Kampung Sesor an. HENDRIK BOLTAL yang menjelaskan bahwa “pekerjaan kegiatan pembangunan jalan Boldon – Sesor baru dikerjakan pada tahun 2013 yang dikerjakan oleh CV. TOMBULU RAYA” selaku kontraktor, demikian juga penjelasan dari AMOS KASI selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sorong Selatan tahun 2013 yang menjelaskan “Untuk kontrak tahun 2012 baru saat ini saya melihat kontrak tersebut karena selama ini sdr. YAHYA TIBERIAS THESIA, ST tidak pernah melaporkan dan memperlihatkan dokumen – dokumen tersebut, serta lokasi STA pekerjannya saya tidak tahu persis. Dan di lokasi pekerjaan tahun anggaran 2013 itu tidak pernah ada pekerjaan sebelumnya, atau dengan kata lain hanya jalan setapak” dan sebagai kontraktor pelaksana Tahun 2013 adalah CV. TOMBULU RAYA dan sudah selesai 100% (seratus persen) dan telah dibayarkan 100% (seratus persen).
  • Bahwa pekerjan pembangunan jalan boldon-sesor Tahun 2012 tidak dikerjakan,sehingga Seharusnya CHRISTIAN MANDAGI selaku Site Manager Terdakwa IPT Kakas Karya tidak menandatangani dokumen-dokumen tersebut diatas yang menerangkan seolah-olah pekerjaan pembangunan Jalan Boldon-sesor Tahun 2012 dikerjakan dan selesai 100%.  Akibat dari dibuat dan ditandatanganinya dokumen-dokumen tersebut di atas adalah pihak pengguna jasa melakukan pembayaran kepada Terdakwa IPT Kakas Karya, sesuai penjelasan dari Bendahara Terdakwa I PT Kakas Karya bahwa dana sebesar Rp. 3.439.530.000,- (tiga milyar empat ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) tersebut sudah masuk ke rekening Terdakwa I sehingga dengan demikian Terdakwa I PT Kakas Karya memperoleh kekayaan dan sebaliknya perbuatan CHRISTIAN MANDAGI menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 3.439.530.000,- (tiga milyar empat ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) karena tidak ada pelaksanaan pembangunan jalan Boldon – Sesor tahun 2012 tetapi dibayarkan 100% (seratus persen) yang memperkaya Terdakwa IPT Kakas Karya. Sehingga Terdakwa I PT Kakas Karya melalui CHRISTIAN MANDAGI siap untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.439.530.000,- (tiga milyar empat ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) sesuai penjelasan dari SERVIE ROLLY PRANG, ST selaku Direktur / Kepala Cabang PT. KAKAS KARYA tahun 2013.  

Perbuatan terdakwa I PT Kakas Karya diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana dirubah dengan . UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa I PT Kakas Karyayang diwakili oleh SERVIE ROLLY PRANG ST (DPO) pada pada tanggal 14 November 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2012, bertempat di Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor Manokwari bersama – sama dengan Drs. Ajis, M.Si, Yahya Tiberias, ST, dan Christian Mandagi yang masing-masing berkas perkaranya diajukan secara terpisah, Terdakwa I sebagai orang yang melakukan atau yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, Terdakwa I PT Kakas Karya melakukan perbuatannya dengan cara sebagai berikut ;

  • Bahwa pada tahun 2012 Terdakwa IPT Kakas Karya yang diwakili oleh SERVIE ROLLY PRANG, ST melaksanakan pekerjaan Penanganan Jalan dan Jembatan di Kabupaten Sorong Selatan Pembangunan jalan Boldon-sesor, Pada kegiatan  itu CHRISTIAN MANDAGI selaku Site Manager dari Terdakwa I ditugaskan membuat dan menanda tangani Laporan Mingguan dari minggu ke satu periode tanggal,14 November 2012 s/d 20 Nov 2012 dengan keterangan Realisasi bobot Pekerjaan 11,891%,minggu kedua periode tanggal,21 November s/d 27 November 2012 dengan keterangan Realisasi bobot Pekerjaan 21.918%,minggu ketiga periode tanggal,28 November s/d 04 Desember 2012 dengan keterangan Realisasi bobot Pekerjaan 41.764%,minggu keempat periode tanggal,05 Desember s/d 11 Desember 2012 dengan keterangan Realisasi bobot Pekerjaan 54.185%,minggu kelima periode tanggal,12 Desember s/d 18 Desember 2012 dengan keterangan Realisasian bobot Pekerja 100.000% serta membuat dan menandatangani Laporan kemajuan Pekerjaan tanggal,18 Desember 2012 dengan keterangan Pekerjaan Pembangunan Jalan Boldon- Sesor Tahun 2012 telah selesai 100% walaupun tidak masuk diakal karena pekerjaan tidak dikerjakan atau FIKTIF namun diarahkan oleh Pimpinan PT.Kakas Karya atas Nama SERVI PERANG untuk menandatangani laporan kemajuan pekerjaan sebesar 100% tertanggal,18 Desember 2012 sesuai Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) dengan  No. 01/KNTRK/PU-BM/SS/ABT/XI/2012 tanggal 14 November 2012 senilai RP. 3.439.530.000,- yang bersumber dari Dana OTSUS sebagai ABT Kabupten Sorong Selatan tahun 2012 tentang Kegiatan Pembangunan Jalan Boldon – Sesor, lokasi Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan tahun 2012  dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam hari) kalender terhitung dari tanggal 14 November 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 sesuai SPMK No. 01/SPMK/PU-BM/SS/ABT/XI/2012 tanggal 14 November 2012.
  • Bahwa pekerjaan pembangunan jalan Boldon – Sesor tahun 2012 ternyata tidak dikerjakan sesuai dengan Kontrak dan SPMK tersebut di atas atau FIKTIF, tetapi CHRISTIAN MANDAGI membuat dan menandatangani  Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 358/BA/PU-SS/2012 tanggal 19 Desember 2012  yang isinya menerangkan bahwa kemajuan pekerjaan jalan Boldon – Sesor tahun 2012 telah mencapai 100% (seratus persen). sehingga kuasa bendahara umum daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 4135/P2D-LS/DSIPU/2012 tanggal 28 Desember 2012 dengan jumlah yang dibayar Rp. 3.267.553.500,- (tiga milyar dua ratus enam puluh tujuh juta lima ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dan SP2D No. 4137/SP2D-LS/DISPU/2012 tanggal 28 Desember 2012 dengan jumlah yang dibayarkan Rp. 171.976.500,-. Bahwa dana sesuai kedua SP2D tersebut dibayarkan kepada Terdakwa IPT Kakas Karya melalui Bank Papua Cabang Teminabuan dengan No. Rek. 201.21.2001.00592.2 an. PT Kakas Karya sebagai akibat dari CHRISTIAN MANDAGI menyalahgunakan kedudukannya sebagai Site Manager/Kontraktor Pelaksana Terdakwa I PT Kakas Karya.
  • Bahwa pekerjaan pembangunan jalan Boldon-Sesor, sesuai Kontrak No. 01/KNTRK/PU-BM/SS/ABT/XI/2012 tanggal 14 November 2012 dan SPMK No. 01/SPMK/PU-BM/SS/ABT/XI/2012 tanggal 14 November 2012 adalah FIKTIF atau tidak dikerjakan karena, pada tahun 2013 kegiatan pembangunan jalan Boldon – Sesor baru dikerjakan sesuai Kontrak atau Surat Perjanjian Pemborongan No. 17/KNTRK/PU-BM/SS/DBH/2013 tanggal 14 Mei 2013 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No. 17/SPMK.PU-BM/SS/DBH/2013 tanggal 14 Mei 2013 dan Addendum No. 17.A/ADD.KNTRK/PU-BM/SS/DBH/2013 tanggal 08 November 2013 terhadap Surat Perjanjian Pemborongan No. 17/KNTRK/PU-BM/SS/DBH/2013 tanggal 14 Mei 2013 sesuai penjelasan dari YAHYA TIBERIAS THESIA, ST selaku PPK yang menanda tangani Kontrak No. 01/KNTRK/PU-BM/SS/ABT/XI/2012 tanggal 14 November 2012 dan SPMK No. 01/SPMK/PU-BM/SS/ABT/XI/2012 tanggal 14 November 2012 dan juga selaku PPK yang menanda tangani Kontrak atau Surat Perjanjian Pemborongan No. 17/KNTRK/PU-BM/SS/DBH/2013 tanggal 14 Mei 2013 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No. 17/SPMK.PU-BM/SS/DBH/2013 tanggal 14 Mei 2013 dan Addendum No. 17.A/ADD.KNTRK/PU-BM/SS/DBH/2013 tanggal 08 November 2013 yang menjelaskanbahwa pekerjaan jalan Boldon – Sesor baru dikerjakan tahun 2013 dengan pembukaan jalan baru dan sebelumnya tahun 2012 tidak ada pekerjaan pembangunan jalan Boldon – Sesor” dan juga penjelasan dari Kepala Kampung Sesor an. HENDRIK BOLTAL yang menjelaskan bahwa “pekerjaan kegiatan pembangunan jalan Boldon – Sesor baru dikerjakan pada tahun 2013 yang dikerjakan oleh CV. TOMBULU RAYA”selaku kontraktor, demikian juga penjelasan dari AMOS KASI selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sorong Selatan tahun 2013 yang menjelaskan “Untuk kontrak tahun 2012 baru saat ini saya melihat kontrak tersebut karena selama ini sdr. YAHYA TIBERIAS THESIA, ST tidak pernah melaporkan dan memperlihatkan dokumen – dokumen tersebut, serta lokasi STA pekerjannya saya tidak tahu persis. Dan di lokasi perkerjaan tahun anggaran 2013 itu tidak pernah ada pekerjaan sebelumnya, atau dengan kata lain hanya jalan setapak” dan sebagai kontraktor pelaksana Tahun 2013 adalah CV. TOMBULU RAYA dan sudah selesai 100% (seratus persen) dan telah dibayarkan 100% (seratus persen).
  • Bahwa pekerjan pembangunan jalan boldon-sesor Tahun 2012 tidak di kerjakan,sehingga seharusnya CHRISTIAN MANDAGI tidak menandatangani dokumen-dokumen tersebut diatas yang menerangkan seolah-olah pekerjaan pembangunan Jalan Boldon-sesor Tahun 2012 dikerjakan dan selesai 100%.  Akibat dari dibuat dan ditandatanganinya dokumen-dokumen tersebut di atas adalah pihak pengguna jasa melakukan pembayaran kepada Terdakwa I PT Kakas Karya, sesuai penjelasan dari Bendahara PT. Kakas Karya bahwa dana sebesar Rp. 3.439.530.000,- (tiga milyar empat ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) tersebut sudah masuk ke rekening Terdakwa IPT Kakas Karya sehingga dengan demikianTerdakwa I PT Kakas Karya memperoleh keuntungan dan sebaliknya perbuatan CHRISTIAN MANDAGI menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 3.439.530.000,- (tiga milyar empat ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) karena tidak ada pelaksanaan pembanguan jalan Boldon – Sesor tahun 2012 tetapi dibayarkan 100% (seratus persen) yang menguntungkan pihak Terdakwa I PT. KAKAS KARYA. Sehingga Terdakwa I PT KAKAS KARYA melalui CHRISTIAN MANDAGI siap untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.439.530.000,- (tiga milyar empat ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) sesuai penjelasan dari SERVIE ROLLY PRANG, ST selaku Direktur / Kepala Cabang PT. KAKAS KARYA tahun 2013

Perbuatan terdakwa I PT Kakas Karya diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di rubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya