Petitum |
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya
(Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 208.877.964,- ( DUA RATUS DELAPAN JUTA
DELAPAN RATUS TUJUH PULUH TUJUH RIBU SEMBILAN RATUS ENAM PULUH EMPAT), yang terdiri dari
pokok sebesar Rp. 186.149.682,- ( SERATUS DELAPAN PULUH ENAM JUTA SERATUS EMPAT PULUH
SEMBILAN RIBU ENAM RATUS DELAPAN PULUH DUA) ditambah bunga sebesar 22.728.282,- ( DUA PULUH
DUA JUTA TUJUH RATUS DUA PULUH DELAPAN RIBU DUA RATUS DELAPAN PULUH DUA), ditambah pinalty
sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya
7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau
diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga +
pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para
Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil
penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada
Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Manokwari berkenan
mengabulkannya.
Terimakasih, |