Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mnk 1.STYO BUDI KURNIAWAN
2.MOCHAMAD TAUFIQ
3.NURFAJRI ISMA
3.PT. PADOMA ( PT PAPUA DOBERAI MANDIRI)
4.GUBERNUR PROPINSI PAPUA BARAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1STYO BUDI KURNIAWAN
2MOCHAMAD TAUFIQ
3NURFAJRI ISMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wa Ode Yuliana, SHSTYO BUDI KURNIAWAN
2Wa Ode Yuliana, SHMOCHAMAD TAUFIQ
3Wa Ode Yuliana, SHNURFAJRI ISMA
Tergugat
NoNama
1PT. PADOMA ( PT PAPUA DOBERAI MANDIRI)
2GUBERNUR PROPINSI PAPUA BARAT
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, maka Para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya memutus :
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan pemutusahan hubungan kerja sepihak oleh Tergugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
3.Menyatakan Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat dimana Tergugat dengan tidak membayar hak-hak Para Penggugat adalah bertentangan dengan peraturan perundng-undangan yang berlaku;
4.Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar upah/gaji dan piutang kepada para Penggugat untuk seluruhnya yaitu:
a.Penggugat I gaji bulan Juli, Agustus dan September, denda dan piutang :
Total keselurah yang harus dibayarkan Tergugat kepaada Penggugat I adalah gaji bulan Juli + Agustus + September 2023 + denda Upah/gaji + Piutang yaitu sebesar
Rp 32.514.600,- + Rp Rp 32.514.600,-+ Rp 27.514.600,- + 253.412.500,- + Rp 32.167.412,- = Rp 378.123.712,-  (tiga ratus tujuh puluh delapan juta seratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus dua belas rupiah.) 
b.Penggugat II gaji bulan Juli dan denda :
Total keseluruhan yaitu (gaji bulan juli + denda upah/gaji adalah yaitu
Rp 31.118.750,- + Rp 223.003.000,- = 254.121.750,- (dua ratus lima puluh empat juta seratus dua puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) 
c.Penggugat III gaji bulan Juli, denda dan piutang :
Total keseluruhan yaitu gaji bulan juli + denda upah/gaji yaitu 
Rp. 14.457.000,-+ Rp 70.955.500,- = Rp 85.412.500,- (delapan puluh lima juta empat ratus dua belas ribu lima ratus rupiah)
5.Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar upah/gaji para Penggugat selama dirumahkan untuk seluruhnya yaitu 
a.Penggugat II Gaji pokok  sebesar Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah)
b.Penggugat III Gaji pokok  sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
6.Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar upah/gaji sisa kontrak Para Penggugat atas PHK sepihak berdasarkan surat Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) pada tanggal 12 September 2023 berlaku sampai dengan Tanggal 30 desember 2023 yaitu 
a.Penggugat I yaitu upah, Oktober, November dan Desember Total sisa Kontrak Penggugat I Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah); 
b.Penggugat II upah bulan September, Oktober, November dan Desember Total sisa Kontrak Penggugat Rp 88.000.000,- (delapan puluh delapan juta rupiah);
c.Penggugat III upah bulan September, Oktober, November dan Desember Total sisa Kontrak Penggugat Rp 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah)
7.Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kompensasi kepada Para Penggugat yaitu 
a.Penggugat I total kompensasi sebesar Rp 25.000.000,- (dua  puluh lima juta rupiah)
b.Penggugat II total kompensasi sebesar Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah)
c.Penggugat IV total kompensasi sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) 
8.Menyatakan dengan sangat beralasan hukum terhadap putusan perkara a quo dapat  tetap dijalankan  serta merta walaupun ada upaya verzet dan kasasi;
9.Menyatakan agar putusan perkara a quo dapat dilaksanakan, maka  sangat beralasan hukum Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsoom)  sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)  per harinya atas setiap keterlambatan / lalai dalam menjalankan isi putusan terhitung sejak putusan telah dibacakan; 
10.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak