Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, maka Para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya memutus :
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan pemutusahan hubungan kerja sepihak oleh Tergugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
3.Menyatakan Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat dimana Tergugat dengan tidak membayar hak-hak Para Penggugat adalah bertentangan dengan peraturan perundng-undangan yang berlaku;
4.Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar upah/gaji dan piutang kepada para Penggugat untuk seluruhnya yaitu:
a.Penggugat I gaji bulan Juli, denda dan piutang :
Total keselurah yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat I adalah gaji bulan Juli 2023 + denda Upah/gaji + Piutang yaitu sebesar Rp 75.004.167,- + Rp 770.374.000,- + Rp 52.854.164 = Rp 898.232.331,- (delapan ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah.;
b.Penggugat II gaji bulan Juli, Agustus, THR, denda dan piutang :
Total keseluruhan yaitu (gaji bulan juli + gaji bulan Agustus + THR + Piutang + denda upah/gaji adalah yaitu Rp 108.000.000,- + Rp 100.000.000,- Rp 78.750.000,- + Rp 912.285.000,- + Rp 95.134.924,12 = Rp 1.294,169.924,-- (satu milyar dua ratus sembilan puluh empat juta seratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah)
c.Penggugat III gaji bulan Juli, denda dan piutang :
Total keseluruhan yaitu (gaji bulan juli + denda upah/gaji yaitu Rp Rp 21.822.142,-+ Rp 223. 003.000,- = Rp 244.825.142,- (dua ratus emapat puluh empat juta seratus emapat puluh dua ribu)
d.Penggugat IV gaji bulan Juli, denda dan piutang :
Total keseluruhan yaitu (gaji bulan juli + denda upah/gaji yaitu Rp Rp 17.457.000,- + Rp 176.819.833,- = Rp 194. 276.833,- (seratus tujuh puluh enam juta depalan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah)
5.Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar upah/gaji para Penggugat selama dirumahkan untuk seluruhnya yaitu
a.Penggugat I Gaji pokok sebesar Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah);
b.Penggugat II Gaji pokok sebesar Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)
c.Penggugat III Gaji pokok sebesar Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah)
d.Penggugat IV Gaji pokok sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
6.Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar upah/gaji sisa kontrak atas PHK sepihak berdasarkan surat Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) pada tanggal 12 September 2023 berlaku sampai dengan Tanggal 30 desember 2023 Para Penggugat yaitu
a.Penggugat I upah bulan September, Oktober, November dan Desember Rp 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah);
b.Penggugat II upah bulan September, Oktober, November dan Desember Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
c.Penggugat III upah bulan September, Oktober, November dan Desember Rp 88.000.000,- (delapan puluh delapan juta rupiah)
d.Penggugat IV upah bulan September, Oktober, November dan Desember Rp 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah)
7.Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kompensasi kepada Para Penggugat yaitu
a.Penggugat I total kompensasi sebesar Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)
b.Penggugat III total kompensasi sebesar Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah)
c.Penggugat IV total kompensasi sebesar Rp 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah)
8.Menyatakan dengan sangat beralasan hukum terhadap putusan perkara a quo dapat tetap dijalankan serta merta walaupun ada upaya verzet dan kasasi;
9.Menyatakan agar putusan perkara a quo dapat dilaksanakan, maka sangat beralasan hukum Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per harinya atas setiap keterlambatan / lalai dalam menjalankan isi putusan terhitung sejak putusan telah dibacakan;
10.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Manokwari berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. ex aquo et bono |