Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mnk 1.ANDI REZHAR PUTRA ANZHAR
2.JOEL JIM LACANLALE
3.SUTAN MORA LUBIS
4.HENDRA HUSAIN
PT. PAPUA DOBERAI MANDIRI (PT. PADOMA) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ANDI REZHAR PUTRA ANZHAR
2JOEL JIM LACANLALE
3SUTAN MORA LUBIS
4HENDRA HUSAIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wa Ode Yuliana, SHANDI REZHAR PUTRA ANZHAR
2Wa Ode Yuliana, SHJOEL JIM LACANLALE
3Wa Ode Yuliana, SHSUTAN MORA LUBIS
4Wa Ode Yuliana, SHHENDRA HUSAIN
Tergugat
NoNama
1PT. PAPUA DOBERAI MANDIRI (PT. PADOMA)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, maka Para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya memutus :
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan pemutusahan hubungan kerja sepihak oleh Tergugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
3.Menyatakan Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat dimana Tergugat dengan tidak membayar hak-hak Para Penggugat adalah bertentangan dengan peraturan perundng-undangan yang berlaku;
4.Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar upah/gaji dan piutang kepada para Penggugat untuk seluruhnya yaitu:
a.Penggugat I gaji bulan Juli, denda dan piutang :
Total keselurah yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat I adalah gaji bulan Juli 2023 + denda Upah/gaji + Piutang yaitu sebesar Rp 75.004.167,- + Rp 770.374.000,- + Rp 52.854.164 = Rp 898.232.331,-  (delapan ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah.;
b.Penggugat II gaji bulan Juli, Agustus, THR, denda dan piutang :
Total keseluruhan yaitu (gaji bulan juli + gaji bulan Agustus + THR + Piutang + denda upah/gaji adalah yaitu Rp 108.000.000,- + Rp 100.000.000,- Rp 78.750.000,- + Rp 912.285.000,- + Rp 95.134.924,12 = Rp 1.294,169.924,-- (satu milyar dua ratus sembilan puluh empat juta seratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh empat  ribu rupiah)
c.Penggugat III gaji bulan Juli, denda dan piutang :
Total keseluruhan yaitu (gaji bulan juli + denda upah/gaji yaitu Rp Rp 21.822.142,-+ Rp 223. 003.000,- = Rp 244.825.142,- (dua ratus emapat puluh empat juta seratus emapat puluh dua ribu)
d.Penggugat IV gaji bulan Juli, denda dan piutang :
Total keseluruhan yaitu (gaji bulan juli + denda upah/gaji yaitu Rp Rp 17.457.000,- + Rp 176.819.833,- =  Rp 194. 276.833,- (seratus tujuh puluh enam juta depalan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah)
5.Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar upah/gaji para Penggugat selama dirumahkan untuk seluruhnya yaitu 
a.Penggugat I Gaji pokok  sebesar Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah);
b.Penggugat II Gaji pokok  sebesar Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)
c.Penggugat III Gaji pokok  sebesar Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah)
d.Penggugat IV Gaji pokok  sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
6.Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar upah/gaji sisa kontrak atas PHK sepihak berdasarkan surat Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) pada tanggal 12 September 2023 berlaku sampai dengan Tanggal 30 desember 2023 Para Penggugat yaitu 
a.Penggugat I upah bulan September, Oktober, November dan Desember Rp 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah);
b.Penggugat II upah bulan September, Oktober, November dan Desember Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
c.Penggugat III upah bulan September, Oktober, November dan Desember Rp 88.000.000,- (delapan puluh delapan juta rupiah)
d.Penggugat IV upah bulan September, Oktober, November dan Desember Rp 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah)
7.Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kompensasi kepada Para Penggugat yaitu 
a.Penggugat I total kompensasi sebesar Rp 75.000.000,- (tujuh  puluh lima juta rupiah)
b.Penggugat III total kompensasi sebesar Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah)
c.Penggugat IV total kompensasi sebesar Rp 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah)
8.Menyatakan dengan sangat beralasan hukum terhadap putusan perkara a quo dapat  tetap dijalankan  serta merta walaupun ada upaya verzet dan kasasi;
9.Menyatakan agar putusan perkara a quo dapat dilaksanakan, maka  sangat beralasan hukum Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsoom)  sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)  per harinya atas setiap keterlambatan / lalai dalam menjalankan isi putusan terhitung sejak putusan telah dibacakan; 
10.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; 
Apabila Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Manokwari berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. ex aquo et bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak