Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.B/2026/PN Mnk 1.TOYIB HASAN, S.H.
2.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
RANDI YENINAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 111/Pid.B/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1260/R.2.10/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TOYIB HASAN, S.H.
2I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANDI YENINAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
   
   
     

DAKWAAN :

 

---------- Bahwa terdakwa RANDI YENINAR, pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 03.00 WIT dan pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIT  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidaknya dalam tahun 2026, bertempat di depan Bengkel Yamaha Jalan Trikora Wosi Kabupaten Manokwari, di rumah saksi KARNO YENINAR yang beralamat di Jalan Trikora Wosi, Kab. Manokwari, dan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan penganiayaan yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut terhadap korban NISSA GRICE BETAY Alias ICA, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIT, terdakwa bersama korban pergi ke depan Hotel Valdos   di Jalan Trikora Wosi Kabupaten Manokwari guna mencari jaringan Wifi untuk bermain handphone, dan pada sekitar pukul 21.00 WIT terdakwa diajak oleh kakak terdakwa yaitu saksi Karno Yeninar untuk pergi mengkonsumsi minuman beralkohol, lalu terdakwa berkata kepada korban untuk menunggu ditempat tersebut, kemudian terdakwa bersama saksi Karno Yeninar pergi ke kompleks belakang Hotel Fajar Roon untuk mengkonsumsi minuman beralkohol. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekitar pukul 02.30 WIT karena Terdakwa belum juga datang menjempt korban untuk pulang lalu korban pulang ke rumah terdakwa namun saat itu pintu rumah terdakwa dalam keadaan terkunci, sehingga korban mendatangi ditempat terdakwa mengkonsumsi minuman beralkohol untuk mengajak terdakwa pulang ke rumah terdakwa, kemudian terdakwa bersama korban berjalan hendak pulang menuju ke rumah terdakwa dan diperjalanan terjadi pertengkaran antara terdakwa dan korban, ketika terdakwa bersama korban sampai di depan Bengkel Yamaha di Jalan Trikora Wosi Kabupaten Manokwari, terdakwa dengan sengaja menendang lengan kiri korban menggunakan kaki kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu terdakwa dan korban melanjutkan perjalanan pulang, ketika sampai di depan Warung Pantura di Jalan Trikora Wosi Kabupaten Manokwari, terdakwa kembali menendang punggung belakang dan lengan kanan korban menggunakan kaki kanan terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali, setelah itu saksi Karno Yeninar dan bapak terdakwa yaitu saksi Wilson Jaczen Yeninar datang melerai lalu menyuruh terdakwa dan korban untuk pulang, lalu terdakwa dan korban berjalan menuju ke rumah terdakwa, sesampainya di rumah terdakwa lalu terdakwa mengteuk pintu untuk bapak terdakwa membukakan pintu rumah, bapak terdakwa tidak mau membuka pintu rumah karena marah, karena pintu rumah tidak dibuka sehingga terdakwa marah kepada korban lalu terdakwa memukul pipi kiri korban menggunakan tangan kanan terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali, setelah itu mama terdakwa membuka pintu lalu terdakwa bersama korban masuk ke dalam rumah untuk tidur.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekitar pukul 10.50 WIT, korban berada di rumah saksi Karno Yeninar untuk meminjam handphone dan ketika korban sedang melakukan vidio call dengan mama korban yaitu saksi Rosalina Rumbrawer yang berada di Kabupaten Teluk Wondama dan menceritakan perbuatan terdakwa, lalu terdakwa datang dan langsung memukul korban menggunakan tangan kanan terdakwa berulang kali yang mengenai pipi kiri dan kepala bagian belakang korban, selanjutnya terdakwa menendang paha kanan korban menggunakan kaki kanan terdakwa berulang kali, lalu terdakwa mengambil handphone milik saksi Karno Yeninar yang digunakan korban tersebut dan mematikan Video Call.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban NISSA GRICE BETAY Alias ICA terhalang dalam melakukan aktivitas sehari-harinya, dan berdasarkan Visum et Repertum Nomor :353/28/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangni oleh dr. Intan Sarira selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Manokwari dengan hasil pemeriksaan :

-   Tampak luka memar (+) warna kebiruan di kening kanan ukuran ± 2 cm;

-   Tampak luka lecet (+) pada bibir bawah ukuran ± 1 x 0,5 cm;

Dengan kesimpulan Korban mengalami keadaan tersebut diduga akibat trauma benda tumpul;

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya