Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk 1.Eko Wahyu Prayitno, SH.
2.Budiman Abdul Karib, SH, MH
3.Muhammad Hadi
DAVID PATA SAUNG Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : 47 / TUT.01.03 / 24 / 03 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eko Wahyu Prayitno, SH.
2Budiman Abdul Karib, SH, MH
3Muhammad Hadi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAVID PATA SAUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 Bahwa Terdakwa DAVID PATA SAUNG selaku Ketua Tim Pemeriksa Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan 2023 pada Pemerintah Kabupaten Sorong dan Instansi Terkait Lainnya di Aimas bersama-sama dengan PATRICE LUMUMBA SIHOMBING selaku Penanggung Jawab Tim Pemeriksa Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan 2023 pada Pemerintah Kabupaten Sorong dan Instansi Terkait Lainnya di Aimas dan selaku Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat, ABU HANIFA SIATA selaku Pengendali Teknis Tim Pemeriksa Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan 2023 pada Pemerintah Kabupaten Sorong dan Instansi Terkait Lainnya di Aimas dan selaku Kepala Sub Auditorat II BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, masing-masing sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, pada tanggal 17 Oktober 2023, tanggal 30 Oktober 2023 dan tanggal 11 November 2023 atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu di bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan November 2023, bertempat di depan Hotel Meridien Sorong, Hotel Royal Mamberamo Sorong dan Mess Pemda Kabupaten Sorong di KM 24 Aimas, Hotel Mariat Kota Sorong, Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Kota Sorong atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari YAN PIET MOSSO (Penjabat Bupati Kabupaten Sorong), EFER SEGIDIFAT (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sorong) dan MANIEL SYATFLE (Staf Keuangan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong), padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan dalam jabatannya, yaitu supaya DAVID PATASAUNG, PATRICE LUMUMBA SIHOMBING, dan ABU HANIFA SIATA dapat mengkondisikan atau mengatur hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan 2023 pada Pemerintah Kabupaten Sorong dan Instansi Terkait Lainnya di Aimas sehingga tidak terdapat banyak temuan penyimpangan dalam pemeriksaan, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa DAVID PATA SAUNG, PATRICE LUMUMBA SIHOMBING dan ABU HANIFA SIATA, selaku Penyelenggara Negara yakni sebagai Pemeriksa Keuangan Negara pada BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta melanggar larangan terhadap Pemeriksa BPK yang diatur dalam Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan diantaranya dalam Pasal 6 Ayat (2) huruf c dan p

Pihak Dipublikasikan Ya