| Dakwaan |
KESATU :
------------ Bahwa ia Terdakwa FX. HUGO LIAN SOMBA, S.IP, menjabat sebagai Direktur CV. HUCLAVIR, bertindak selaku Kontraktor pelaksana kegiatan pekerjaan Pembangunan Asrama Mahasiswa Pelajar Tambrauw di Kota Sorong pada Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2014, bersama-sama dengan Saudara ANDARIAS AROPI, S.Pd., MM.Pd selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan /PPTK (yang penuntutannya diajukan terpisah), pada suatu hari yang tidak dapat di ingat secara pasti antara bulan Mei 2014 sampai dengan bulan Desember 2014, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain di tahun 2014, bertempat di Jalan Klamana KM. 13 Distrik Sorong Timur Kota Sorong Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan pidana korupsi, “yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”, yang mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada Tahun 2014 Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat telah menganggarkan dana untuk Pembangunan Asrama Mahasiswa Pelajar Tambrauw di Kota Sorong bertempat di Jalan Klamana KM. 13 Distrik Sorong Timur Kota Sorong Provinsi Papua Barat Berdasarkan Keputusan Bupati Tambrauw Nomor:590/67.A/2014 tanggal 01 September 2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Asrama Pelajar bagi putra-putri Tambrauw di Kota Sorong.
BahwaDinas Pendidikan Provinsi Papua Barat telah menganggarkan dana untuk Pembangunan Asrama Mahasiswa Pelajar Tambrauw di Kota Sorong dengan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2014 sesuai dengan DPPA SKPD nomor : 1.01.01.01.17.22.5.2 tanggal 03 Januari 2014 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.208.100.000.00 (dua milyar dua ratus delapan juta seratus ribu rupiah) yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua Barat.
Bahwa dalam Pembangunan Asrama Mahasiswa Pelajar Tambrauw di Kota Sorong Tahun Anggaran 2014, telah dilakukan Pemilihan Penyedia Jasa dengan metode lelang dan telah ditetapkan Pemenang Lelangsesuai Penetapan Pemenang Lelang dari Panitia Lelang Nomor : 17.22/09/PANPENG/DP-PB/IV/2014 tanggal 24 April 2014 yang menyatakan CV. HUCLAVIR Pemenang lelang dengan Penawaran sebesar Rp. 1.980.600.000,00 (satu milyar Sembilan ratus delapan puluh juta enam ratus ribu rupiah).
Bahwa setelah ditetapkan Pemenang Lelang pada kegiatan Pembangunan Asrama Mahasiswa Pelajar Tambrauw di Kota Sorong, kemudian ditindak lanjuti dengan pembuatan dan penandatanganan Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) Pembangunan Asrama Mahasiswa Pelajar Tambrauw di Kota Sorong dengan Nomor:17.22/KONTRAK/FISIK/DP-PB/V/2014 tanggal 05 Mei 2014 dengan anggaran sebesar Rp. 1.980.600.000,00 (satu milyar Sembilan ratus delapan puluh juta enam ratus ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan 150 (seratus lima puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 05 Mei 2014 sampai dengan tanggal02 Oktober 2014. Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) tersebut ditandatangani oleh Saudara Drs. Yunus Boari, M.Si selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk kegiatan Pembangunan Asrama Mahasiswa Pelajar Tambrauw di Kota Sorong Tahun Anggaran 2014 dan Terdakwa FX. HUGO LIAN SOMBA, S.IP selaku Direktur CV.HUCLAVIRyang melaksanakan pekerjaan dengan item-item pekerjaan sesuai dokumen kontrak
Bahwa Pembangunan Asrama Mahasiswa Pelajar Tambrauw Di Kota Sorong tersebut, telah dibuat Kontrak Pengawasan dengan Nomor:17.22/KONTRAK/PWS/DP-PB/V/2014 tanggal 5 mei 2014 senilai Rp.78.000.000,00 (tujuh puluh delapan juta rupiah) dengan Saudara Yusrianto San Nugrah, ST selaku Direktur CV. Rajawali Tehnik Consultan Sebagai Konsultan Pengawas.
Bahwa pekerjaan Pembangunan Asrama Mahasiswa Pelajar Tambrauw di Kota Sorong pada Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat TA 2014 yang dikerjakan oleh terdakwa selaku Direktur CV. HUCLAVIR telah dilakukan pembayaran sebanyak tiga tahap yaitu:
1.Pembayaran Uang Muka 20% (dua puluh persen).
Pada tanggal 6 Mei 2014Terdakwa FX. HUGO LIAN SOMBA, S.IP selalu Direktur CV. HUCLAVIR mengajukan permohonan pembayaran uang muka 20% senilai Rp.396.120.000,00 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus dua puluh ribu rupiah). Atas permintaan pembayaran tersebut Saudara ANDARIAS AROPI, S.Pd., MM.Pdselaku PPTK(yang penuntutannya diajukan terpisah) dan Saudara Yosep Ajami, S.Sos selaku Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP-LS dengan Nomor: 103/SPP-LS/DP/2014 Tanggal 14 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Drs. Yunus Boari, M. Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran, SP2D Nomor :1029/SP2D-LS/DP-PB/2014 tanggal 23 Mei 2014 senilai Rp. 396.120.000,00 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus dua puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Saudara Drs. H. Suardi Thamal, M. M selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD).
2.Pembayaran Termin Isebesar 30% (tiga puluh persen)
Pada tanggal 24 juni 2014 Terdakwa FX. HUGO LIAN SOMBA, S.IPselaku Direktur CV HUCLAVIR mengajukan pembayaran termin I 30% senilai Rp.594.180.000,00 (lima ratus Sembilan puluh empat juta seratus delapan puluh ribu rupiah). Atas permintaan pembayaran tersebut Saudara ANDARIAS AROPI, S.Pd., MM.Pd selaku PPTK (yang penuntutannya diajukan terpisah) dan Saudara Yosep Ajami, S.Sos selaku Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP-LS dengan Nomor: 218/SPP-LS/DP/2014 tanggal 1 Juli 2014 senilai Rp.594.180.000,00 (lima ratus Sembilan puluh empat juta seratus delapan puluh ribu rupiah). Kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan SPM-LS Nomor: 218/SPM-LS/DP/2014 tanggal 1 Juli 2014 senilai Rp.594.180.000,00 (lima ratus Sembilan puluh empat juta seratus delapan puluh ribu rupiah) Yang ditandatangani oleh Drs. Yunus Boari, M. Siselaku Kuasa Pengguna anggaran, dan SP2D Nomor: 1622/SP2D-LS/DP-PB/2014 tanggal 2 Juli 2014 senilai Rp.594.180.000,00 (lima ratus Sembilan puluh empat juta seratus delapan puluh ribu rupiah) Yang ditandatangani oleh Drs. H. Suardi Thamal, M. M selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD).
3.Pembayaran Termin IIlunas sebesar 50%
Pada tanggal 22 September 2014, Terdakwa FX. HUGO LIAN SOMBA, S.IP selaku Direktur CV HUCLAVIR mengajukan pembayaran termin II Lunas 50% senilai Rp.990.300.000,00 (Sembilan ratus sembilan puluh juta tiga ratus ribu rupiah), Atas permintaan tersebut Saudara ANDARIAS AROPI, S.Pd., MM.Pd selaku PPTKdan Saudara Yosep Ajami, S.Sos selaku Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP-LS dengan Nomor: 284/SPP-LS/DP/2014 tanggal 23 September 2014 senilai Rp.990.300.000,00 (Sembilan ratus sembilan puluh juta tiga ratus ribu rupiah) Kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan SPM-LS Nomor: 284/SPM-LS/DP/2014 tanggal 23 September 2014 yang ditandatangani olehSaudari Sudjanti Kamat, S.Sos, M. Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan SP2D Nomor: 3147/SP2D-LS/DP-PB/2014 tanggal 2 Oktober 2014 senilai Rp.990.300.000,00 (Sembilan ratus sembilan puluh juta tiga ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Saudara Agus Nurrodi, SE selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD).
Bahwa terdakwa FX. HUGO LIAN SOMBA, S.IP selaku Direktur CV HUCLAVIR membuat dan melengkapi dokumen untuk mengajukan pembayaran termin II Lunas 50% senilai Rp.990.300.000,00 (Sembilan ratus sembilan puluh juta tiga ratus ribu rupiah)
Bahwa terdakwa FX. HUGO LIAN SOMBA, S.IP selaku Direktur CV. HUCLAVIR membuat dokumen-dokumen tersebut diatas untuk pencairan Termin II Lunas 50 % (lima Puluh persen) kenyataannya pekerjaan belum selesai dilaksanakan 100 % dan anggaran termin II Lunas 50 % telah dicairkan .
Bahwasetelah pencairan Termin II Lunas 50 % (lima Puluh persen) untuk pekerjaan Pembangunan Asrama Mahasiswa Pelajar Tambrauw di Kota Sorong pada Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2014 yang dikerjakan oleh terdakwa FX. HUGO LIAN SOMBA, S.IPselaku Direktur CV. HUCLAVIR tidak selesai dilaksanakan 100 % (seratus persen) sesuai dengan kontrakdan hanya progress seluruh pekerjaan sekitar 68,88 % (enam puluh delapan koma delapan puluh delapan persen)sesuai dengan Laporan Kemajuan Pekerjaan Hasil Pemeriksaan tanggal 26 November 2015 yang ditandatangani Ir. Didie Satya, MT selaku Kabid Penelitian dan Pengembangan pada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Papua Barat (terlampir dalam berkas perkara), bahkan Pembangunan Asrama Mahasiswa Pelajar Tambrauw di Kota Sorong pada Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2014 dilakukan Addendum Kontrak dengan Nomor: 17.22/ADD/Kontrak-DP-PB/X/2014 tanggal 01 Oktober 2014 dengan penambahan waktu selama 80 (delapan puluh) hari tehitung dari tanggal 02 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 21 Desember 2014 namun tidak dikerjakan sesuai dengan Addendum kontrak tersebut diatas.
Bahwa perbuatan terdakwaFX. HUGO LIAN SOMBA, S.IP, sebagai Direktur CV. HUCLAVIR, bertindak selaku Kontraktor pelaksana kegiatan pekerjaan Pembangunan Asrama Mahasiswa Pelajar Tambrauw di Kota Sorong pada Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2014, bersama-sama dengan Saudara ANDARIAS AROPI, S.Pd., MM.Pd selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan /PPTK (yang penuntutannya diajukan terpisah)yang membuat dokumen Laporan kemajuan pekerjaan 100%untuk pengajuan pembayaran Termin II 50% lunas dan anggarannya telah dicairkan 100 %namun kenyataannya tidak sesuai denganprestasi fisik yakni pekerjaan belum selesaidiatassehingga perbuatan terdakwaFX. HUGO LIAN SOMBA, S.IP, sebagai Direktur CV. HUCLAVIR, bertindak selaku Kontraktor pelaksana kegiatan sebagaimana tersebut diatasbersama-sama dengan Saudara ANDARIAS AROPI, S.Pd., MM.Pd selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan /PPTK (yang penuntutannya diajukan terpisah)merupakan Perbuatan Melawan Hukum karena telah bertentangan dengan peraturan yang berlaku yakni :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 18 yang menyatakan :
Ayat (1) Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD;
Ayat (2) untuk melaksanakan ketententuan tersebut pada ayat (1), pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran berwenang antara lain:
(a) Menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;
(b) Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa;
Ayat (3) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertangungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Jo. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah jo. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah
Bahwa perbuatanterdakwa FX. HUGO LIAN SOMBA, S.IP, sebagai Direktur CV. HUCLAVIR, bertindak selaku Kontraktor pelaksana kegiatan pekerjaan Pembangunan Asrama Mahasiswa Pelajar Tambrauw di Kota Sorong pada Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2014, bersama-sama dengan Saudara ANDARIAS AROPI, S.Pd., MM.Pd selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan /PPTK (yang penuntutannya diajukan terpisah) sebagaimana tersebut diatas, t e l a h mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara C.q Keuangan Daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 642.551.720,01,- (enam ratus empat puluh dua juta lima ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Daerah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 46/LHP/XIX.MAN/10/2016 tanggal 05 Oktober 2016 (terlampir dalam berkas perkara)
Bahwa perbuatan terdakwa FX. HUGO LIAN SOMBA, S.IP, sebagai Direktur CV. HUCLAVIR, bertindak selaku Kontraktor pelaksana kegiatan pekerjaan Pembangunan Asrama Mahasiswa Pelajar Tambrauw di Kota Sorong pada Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2014sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ATAU KEDUA:
Bahwa perbuatan terdakwa FX. HUGO LIAN SOMBA, S.IP, sebagai Direktur CV. HUCLAVIR, bertindak selaku Kontraktor pelaksana kegiatan pekerjaan Pembangunan Asrama Mahasiswa Pelajar Tambrauw di Kota Sorong pada Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2014, bersama-sama dengan Saudara ANDARIAS AROPI, S.Pd., MM.Pd selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan /PPTK (yang penuntutannya diajukan terpisah) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana |