| Dakwaan |
D A K W A A N :
---------- Bahwa terdakwa BILLY JAKONIAS JESAYA WAIRARA Alias BILLY, pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 Wit, atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2025, bertempat didalam rumah, tepatnya dalam kamar korban, dijalan Esau Sesa Sowi Gunung, RT. 001/RW. 009, Kelurahan Wosi, Kelurahan Sowi, Kecamatan Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban MARIA MAGDALENA WANMA, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------
- --------- Bahwa ia terdakwa BILLY JAKONIAS JESAYA WAIRARA Alias BILLY pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, pada awalnya ketika pada hari selasa, tanggal 18 Maret 2025 sekitar jam 19.00 WIT, terdakwa meminta kepada saksi korban saudari MARIA MAGDALENA WANMA untuk menurunkan terdakwa dari mobil ketika kembali dari SP.1 dan terdakwa ingin diturunkan di Wosi AMD (pinggir jalan depan hotel bandara) karena terdakwa ingin bertemu dengan temannya. Dan kemudian sekitar jam 22.00 WIT saksi korban saudari MARIA MAGDALENA WANMA menghubungi terdakwa melalui chat dan menelpon di whatsapp, untuk menyuruh terdakwa pulang kerumahnya, namun karena HP terdakwa berada di dalam tasnya dan tidak bersuara maka terdakwa tidak melihat chat dan telepon dari saksi korban saudari MARIA MAGDALENA WANMA, dan ketika terdakwa melihat HP-nya, kemudian terdakwa mencoba menghubungi kembali saksi korban dan ternyata nomor HP terdakwa telah diblokir oleh saksi korban saudari MARIA MAGDALENA WANMA sekitar jam 23.00 WIT saya dihubungi kembali oleh saudari MARIA MAGDALENA WANMA.
- --------- Bahwa tujuan saksi korban saudari MARIA MAGDALENA WANMA menelepon terdakwa BILLY JAKONIAS JESAYA WAIRARA Alias BILLY semata-mata dengan maksud untuk menyuruh terdakwa pulang ke rumahnya, namun terdakwa tidak mendengarnya lagi karena HP berada di dalam tasnya, kemudian sekitar jam 00.30 WIT tepatnya hari Rabu, tanggal 19 Maret 2025, terdakwa dihubungi kembali olek adik kandung terdakwa atas nama ASTRID dan saudari ASTRID mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi korban saudari MARIA MAGDALENA WANMA menyampaikan agar terdakwa pulang dan selanjutnya terdakwa mengatakan agar saudari ASTRID menjemputnya dan nantinya terdakwa akan pulang.
- --------- Bahwa selanjutnya setelah terdakwa dijemput oleh saudari ASTRID, bersama-sama langsung pulang ke rumah terdakwa di jalan Jenderal Sudirman (Maskeri) Kabupaten Manokwari, dan setelah itu terdakwa menggunakan motor miliknya pergi menuju ke rumah saksi korban saudari MARIA MAGDALENA WANMA, dan ketika terdakwa melewati jalan Wosi AMD tepatnya di pinggir jalan depan hotel bandara, terdakwa melihat mobil saksi korban saudari MARIA MAGDALENA WANMA ada terparkir disitu sehingga terdakwa langsung singgah disitu, selanjutnya ketika terdakwa baru tiba disitu dan terdakwa masih berada di atas motornya, dan saksi korban saudari MARIA MAGDALENA WANMA melihat terdakwa dan langsung mengatakan kepada terdakwa "babi, anjing ko orang telvon tu angkat", ketika mengatakan itu saksi korban saudari MARIA MAGDALENA WANMA langsung memukul terdakwa dan mengenai wajah terdakwa sebanyak 2 kali dan kembali memukul terdakwa lagi mengenai bagian rusuk sebanyak 1 (satu) kali, dan setelah melakukan pemukulan tersebut saksi korban saudari MARIA MAGDALENA WANMA langsung naik ke mobilnya dan pergi dari tempat tersebut.
- --------- Bahwa selanjutnya terdakwa BILLY JAKONIAS JESAYA WAIRARA Alias BILLY pun mengikuti mobil saksi korban dari belakang menuju ke rumah saksi korban saudari MARIA MAGDALENA WANMA ) di Jalan Drs Esau Sesa Sowi Gunung, RT 001 / RW 009, Kelurahan Sowi, Kecamatan Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari. Dan pada saat itu terdakwa sampai terlebih dahulu dirumah saksi korban, kemudian Terdakwa langsung masuk kerumah saksi korban melalui pagar depan, lalu masuk ke dalam rumah melalui jalan di sisi kanan rumah yang terhubung langsung ke ruang tengah karena area tersebut tidak memiliki pintu/pagar, dan kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar Saksi Korban yang saat itu tidak terkunci dan bersembunyi di balik pintu kamar tersebut. Dan setelah itu, sekitar 10 menit kemudian saksi korban saudari MARIA MAGDALENA WANMA tiba dirumahnya dan masuk ke rumahnya, dengan maksud hendak mengganti bajunya, namun pada saat Saksi Korban masuk ke dalam kamarnya, ia tidak menyadari keberadaan terdakwa, yang terlebih dahulu sudah berada didalam kamarnya karena posisi terdakwa telah bersembunyi di balik pintu yang terbuka.
- --------- Bahwa sesaat setelah Saksi Korban berada di dalam kamar, terdakwa langsung menutup dan mengunci pintu kamar tersebut dari dalam, dan kemudian terdakwa langsung secara tiba-tiba mulai melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban dengan tangan kosong, dengan cara mendorong Saksi Korban dari belakang ke arah Kasur sehingga Saksi Korban terjatuh di atas kasur dalam posisi tengkurap, lalu terdakwa mengeluarkan kata ancaman dengan berkata: "Sa bunuh ko..." sambil terdakwa naik ke atas kasur, dan menduduki atau menindih bagian belakang tubuh Saksi Korban, lalu memukul kepala bagian belakang serta leher Saksi Korban sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali dengan menggunakan kedua tangannya secara berulangkali dari jarak yang sangat dekat kurang lebih setengah meter. Dan ketika itu Saksi Korban mencoba berbalik untuk memastikan identitas pelaku, terdakwa kembali melayangkan pukulan yang mengenai pelipis sebelah kanan dan hidung Saksi Korban.
- --------- Bahwa ketika terdakwa melakukan penganiayaan kepada saksi korban saat itu kondisi ruangan kamar agak gelap atau remang-remang karena lampu utama kamar dalam keadaan mati, dan hanya terdapat cahaya dari lampu tidur (standing lamp) yang menyala. Kemudian pada saat ketika tekanan dari terdakwa sedikit mengendur, Saksi Korban berusaha melepaskan dirinya dari tindihan tubuh terdakwa dan merangkak ke arah depan kasur, lalu mengambil lampu tidur (standing lamp), dan melemparkannya ke arah terdakwa. Dan Saksi Korban kemudian merangkak mundur melewati celah kaki terdakwa, lalu segera membuka kunci pintu kamar tersebut, dan berhasil keluar dari kamar tersebut, selanjutnya Saksi Korban berlari ke pintu depan rumah sambil berteriak "TOLONG,.... TOLONG", namun karena tidak ada orang di area dalam rumah, sehingga Saksi Korban membuka pintu depan rumah lalu terjatuh di teras karena merasa sangat pusing, lalu kemudian keluarga Saksi Korban datang karena mendengar teriakan Saksi Korban, dan karena melihat keluarga Saksi Korban datang, terdakwa pun mencoba untuk melarikan diri menggunakan sepeda motornya, namun melihat hal itu Saksi Korban pun berdiri dan mengejar terdakwa, bahkan berhasil menarik baju terdakwa yang sudah berada di atas motor, namun karena rasa Saksi Korban merasa pusing yang hebat, sehingga terdakwa langsung memacu gas motornya, dan pegangan tangan Saksi Korban pada baju terdakwa terlepas, sehingga terdakwa berhasil melarikan diri dari lokasi.
- --------- Bahwa kemudian saksi BILL NEHEMIA WANMA datang menemui Saksi Korban dan segera membawa Saksi Korban ke Rumah Sakit DMC (Divary Medical Center) untuk mendapatkan perawatan. Dan berdasarkan dokumentasi foto dan keterangan medis, Saksi Korban mengalami luka lebam serius pada mata kanan dan area wajah yang sangat sakit, sehingga akibat dari penganiayaan tersebut, Saksi Korban tidak dapat beraktivitas seperti biasa, sempat menjalani rawat inap selama 3 (tiga) hari, dan hingga saat ini mengalami gangguan penglihatan pada mata kanan (melihat objek menjadi ganda/dua), sebagaimana sesuai Visum Et Repertum Nomor : 445.6/764/RSUD-PB/III/2025 tanggal 20 Maret 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ADINDA PUTRI selaku Dokter Umum RSUD Provinsi Papua Barat, yang menerangkan HASIL PEMERIKSAAN sebagai berikut :
I. ANAMNESIS.
Pasien rujukan dari RS DMC dengan keadaan nyeri kepala, pasien mengalami penganiayaan oleh pacar di rumah (sowi gunung) yang terjadi pada hari jumat tanggal sembilan belas maret tahun dua ribu dua puluh lima sekitar pukul tiga lewat tiga puluh menit.
II. PEMERIKSAAN LUAR.
1. Hasil Pemeriksaan :
- TD: 130/83 mmHg, N: 58, Vas: 8/10, P: 20, Sb: 36,8 °C, KU: Sedang, GCM 15, SpO2: 99% on 3 IPM NK.
- Pelipis Kanan: tampak luka di Jahit sebanyak 4 jahitan, bengkak (+).
- Mata kanan: bengkak (+), memar (+), mata sulit di buka.
- Wajah di sisi kanan: bengkak (+), memar (+).
2. Tatalaksana :
- O2 3lpm NK
- Head Up
- Kompres dingin daerah bengkak
- IVFD Nacl 0.9%
- Inj Ceftriaxon 1 gr/IV
- Inj Ondancentron 1 amp/IV
- Inj Ranitidian 1 amp/IV
- Inj Diphenhydramine 1 amp/IV
- Inj Ketorolac 1 amp/IV
KESIMPULAN :
Dari hasil pemeriksaan luar dapat disimpulkan bahwa pasien mengalami luka robek, memar, bengkak dan nyeri daerah wajah kanan akibat persentuhan dengan benda tumpul.
--------- Perbuatan terdakwa terdakwa BILLY JAKONIAS JESAYA WAIRARA Alias BILLY diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHP---------------------------------- |