Dakwaan |
DAKWAAN
-------- Bahwa terdakwa I MARLAN LAMBERT alias ALAN dan terdakwa II GERSON TEMPONE alias GERSON pada rentang waktu antara hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sampai dengan 21 Mei 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Lahan 2 Jalur 9 SP.4 Kampung Banjar Ausoy Distrik Manimeri Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa ternak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 Wit terdakwa I bersama – sama dengan terdakwa II pergi ke Lahan 2 Jalur 9 SP.4 Kampung Banjar Ausoy Distrik Manimeri Kabupaten Teluk Bintuni untuk memasang jerat sapi di beberapa tempat dan setelah selesai memasang jerat tersebut keduanya lalu pulang ke rumah masing – masing. Kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekitar pukul 05.30 Wit terdakwa I menghubungi terdakwa II dan memberitahukan bahwa jerat yang keduanya telah pasang sebelumnya mendapatkan 2 (dua) ekor sapi. Mendengar hal tersebut, terdakwa II langsung menuju ke rumah terdakwa I menggunakan sepeda motor Honda GL 200 D berwarna biru untuk menjemputnya lalu para terdakwa bersama – sama menuju Jalur 12 SP.4 Kampung Banjar Ausoy untuk menaruh motor tersebut kemudian para terdakwa berjalan kaki menuju Lahan 2 Jalur 9 SP.4 Kampung Banjar Ausoy Distrik Manimeri dan sesampainya disana para terdakwa langsung memeriksa jerat yang dipasang dan menemukan 1 (satu) ekor sapi jantan yang terjerat sehingga para terdakwa langsung menyembelih sapi tersebut menggunakan parang lalu meninggalkan sapi tersebut. Kemudian para terdakwa memeriksa jerat lain yang dipasang dan menemukan 1 (satu) ekor sapi betina yang terjerat sehingga para terdakwa langsung menyembelih sapi tersebut hingga dalam bentuk beberapa potongan daging. Pada saat para terdakwa sedang memotong sapi tersebut, tiba – tiba datang saksi Hadi Loli yang sedang mencari sapi miliknya sehingga para terdakwa yang melihat kedatangan saksi Hadi Loli tersebut langsung melarikan diri ke rumah masing – masing.
- Bahwa 1 (satu) ekor sapi jantan tersebut adalah milik saksi Joni Haryoko dan 1 (satu) ekor sapi betina tersebut adalah milik saksi Hadi Loli.
- Bahwa maksud para terdakwa memasang jerat sapi adalah untuk menjual sapi yang terkena jerat tersebut guna memenuhi kebutuhan pribadi para terdakwa.
- Bahwa perbuatan para terdakwa menjerat dan menyembelih 1 (satu) ekor sapi jantan tidak ada ijin dari saksi Joni Haryoko selaku pemilik sapi tersebut dan mengakibatkan saksi Joni Haryoko mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
- Bahwa perbuatan para terdakwa menjerat, menyembelih dan memotong 1 (satu) ekor sapi betina tidak ada ijin dari saksi Hadi Loli selaku pemilik sapi tersebut dan mengakibatkan saksi Hadi Loli mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP. ------------------------------------------------------------------- |