INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 2/Pid.Pra/2020/PN Mnk | NY. Hj. IDA CENTYA ADAM | KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA qq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH PAPUA BARAT | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Agu. 2020 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2020/PN Mnk | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 24 Agu. 2020 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | PETITUM PERMOHONAN
Berdasarkan hal-hal tersebut, Pemohon Praperadilan mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Manokwari dapat menerima, memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini serta menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/19.a/I/2018/Reskrim tanggal 10 Januari 2018 Adalah tidak sah dan batal demi hukum;
2. Menyatakan Termohon Praperadilan telah melakukan pelanggaran hukum terhadap amanat Pasal 109 ayat (2) KUHAP sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017;
3. Menyatakan segenap tindakan Termohon Praperadilan dalam melakukan tindakan penyelidikan, penyidikan dalam perkara a quo adalah tidak sah dan batal demi hukum, karena bertentangan dengan hukum;
4. Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Baru dan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak Putusan dalam perkara Praperadilan ini diucapkan, Termohon Praperadilan harus memberikan SPDP kepada Jaksa Penuntut Umum dengan tembusan kepada Pemohon Praperadilan sebagai korban pelapor serta kepada terlapor dalam perkara a quo;
5. Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar segenap biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
ATAU ; Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
