Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2020/PN Mnk NY. Hj. IDA CENTYA ADAM KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA qq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH PAPUA BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2020/PN Mnk
Tanggal Surat Senin, 24 Agu. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NY. Hj. IDA CENTYA ADAM
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA qq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH PAPUA BARAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
PETITUM PERMOHONAN
Berdasarkan hal-hal tersebut, Pemohon Praperadilan mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Manokwari dapat menerima, memeriksa  dan mengadili Permohonan Praperadilan ini serta menjatuhkan putusan sebagai berikut : 
1. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/19.a/I/2018/Reskrim tanggal 10 Januari 2018  Adalah tidak sah dan batal demi hukum;
2. Menyatakan Termohon Praperadilan telah melakukan pelanggaran hukum terhadap amanat Pasal 109 ayat (2) KUHAP sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017;
3. Menyatakan segenap tindakan Termohon Praperadilan dalam melakukan tindakan penyelidikan, penyidikan dalam perkara a quo adalah tidak sah dan batal demi hukum, karena bertentangan dengan hukum;
4. Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Baru dan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak Putusan dalam perkara Praperadilan ini diucapkan, Termohon Praperadilan harus memberikan SPDP kepada Jaksa Penuntut Umum dengan tembusan kepada Pemohon Praperadilan sebagai korban pelapor serta kepada terlapor dalam perkara a quo;
5. Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar segenap biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
ATAU ; Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya