Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2024/PN Mnk RONAL ROBERT UPUYA PAISEI Kepala Kepolisian Resort Teluk Wondama Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat *-
Pemohon
NoNama
1RONAL ROBERT UPUYA PAISEI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Teluk Wondama
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

Berdasarkan kesemua alasan-alasan tersebut pada posita permohonan diatas, maka Pemohon Praperadilan memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Manokwari dapat menerima, memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini serta menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan Sah dan Berharga Bukti P.1, P.2, P.3, P.4, P.5, P.6 dan P.7 serta dan atau Keterangan Saksi Pemohon Praperadilan yang diajukan Pemohon Praperadilan dalam perkara ini;
2. Menyatakan Penetapan Status Pemohon Praperadilan sebagai Tersangka yang dikeluarkan oleh Termohon Praperadilan Selaku Penyidik adalah Tidak Sah dan Bertentangan dengan Hukum;
3. Membatalkan Status Pemohon Praperadilan sebagai Tersangka sebagai disebutkan Termohon Praperadilan selaku Penyidik demi hukum; 
4. Menyatakan segenap tindakan Termohon Praperadilan selaku Penyidik dalam melakukan tindakan penyidikan, atas diri Pemohon Praperadilan dalam perkara a quo adalah tidak sah, bertentangan dengan hukum dan melanggar hak asasi Pemohon Praperadilan, sehingga batal demi hukum dan atau setidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 
5. Memerintahkan Termohon Praperadilan selaku Penyidik segera menghentikan penyidikan atas diri Pemohon Praperadilan;
6. Memerintahkan Termohon Praperadilan selaku Penyidik segera memulihkan hak-hak Pemohon Praperadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku; 
7. Menghukum Termohon Praperadilan selaku Penyidik dan Turut Termohon Praperadilan selaku Penuntut Umum untuk secara tanggung renteng membayar segenap biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
ATAU: Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya