Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
219/Pid.B/2024/PN Mnk 1.AFRIZAL ABEDNEGO, S.H.
2.BOSTON ROBERT MARGANDA, S.H.
BOB ROBERT SABANDAFA Alias OM BOB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 219/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 994/R.2.13/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AFRIZAL ABEDNEGO, S.H.
2BOSTON ROBERT MARGANDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOB ROBERT SABANDAFA Alias OM BOB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN  :
KESATU
-------- Bahwa Terdakwa  BOB ROBERT SABANDAFA Alias OM BOB pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023  sekira pukul 19.30 Wit atau setidaknya pada suatu hari dalam bulan Januari Tahun 2023 atau setidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di tempat Usaha didepan SMP Negeri 01 Bintuni Kelurahan Bintuni Timur Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni atau setidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada tanggal 22 Januari 2023 sekira pukul 10.00 Wit terdakwa  BOB ROBERT SABANDAFA Alias OM BOB  datang ketempat Rental Motor milik saksi korban ASLAN di depan SMP Negeri 01 Bintuni, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Ingin merental motor saat itu terdakwa memberikan uang sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi korban ASLAN dengan perjanjian sepeda motor digunakan selama 2 (dua) hari pemakaian kemudian saksi korban ASLAN memberikan 1 (satu) unit motor honda beat Sporty berwarna pink kepada terdakwa, untuk digunakan  terdakwa sampai tanggal 2 Februari 2023.
- Pada tanggal 08 Februari 2023 terdakwa bertemu dengan saksi ALFIAN KODEY setelah itu terdakwa mengajak saksi ALFIAN KODEY untuk mengantar terdakwa ke sorong melewati jalan darat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat sporty berwarna pink tersebut. Sesampainya di Sorong pada tanggal 10 Februari 2023 terdakwa bertemu dengan saudara NANDO DUIT dari situ terdakwa meminta tolong untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor honda beat sporty berwarna pink tersebut kemudian saudara NANDO DUIT mempertemukan terdakwa dengan orang yang terdakwa tidak kenal dan tanpa ijin dari saksi Korban Aslan menjualnya dengan harga Rp. 2000.000 (dua juta rupiah) setelah setelah mendapati uang tersebut terdakwa pergunakan untuk membawa anak terdakwa kembali kerumah terdakwa dikampung tanah merah, Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni dan terdakwa menetap di tanah merah sampai dengan terdakwa dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian. ------------------------------------------------
---------Perbuatan Terdakwa  BOB ROBERT SABANDAFA Alias OM BOB  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ----------------------------
A T A U
KEDUA
 
-------- Bahwa Terdakwa  BOB ROBERT SABANDAFA Alias OM BOB pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023  sekitar pukul 19.30 Wit atau setidaknya pada suatu hari dalam bulan Januari Tahun 2023 atau setidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di tempat Usaha didepan SMP Negeri 01 Bintuni Kelurahan Bintuni Timur Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni atau setidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada tanggal 22 Januari 2023 sekira pukul 10.00 Wit terdakwa  BOB ROBERT SABANDAFA Alias OM BOB  datang ketempat Rental Motor milik saksi korban ASLAN di depan SMP Negeri 01 Bintuni, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Ingin merental motor saat itu terdakwa memberikan uang sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi korban ASLAN dengan perjanjian sepeda motor digunakan selama 2 (dua) hari pemakaian kemudian saksi korban ASLAN memberikan 1 (satu) unit motor honda beat Sporty berwarna pink kepada terdakwa, untuk digunakan  terdakwa sampai tanggal 2 Februari 2023. 
- Pada tanggal 08 Februari 2023 terdakwa bertemu dengan saksi ALFIAN KODEY setelah itu terdakwa mengajak saksi ALFIAN KODEY untuk mengantar terdakwa ke sorong melewati jalan darat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat sporty berwarna pink tersebut. Sesampainya di Sorong pada tanggal 10 Februari 2023 terdakwa bertemu dengan saudara NANDO DUIT dari situ terdakwa meminta tolong untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor honda beat sporty berwarna pink tersebut kemudian saudara NANDO DUIT mempertemukan terdakwa dengan orang yang terdakwa tidak kenal dan tanpa ijin dari saksi Korban Aslan menjualnya dengan harga Rp. 2000.000 (dua juta rupiah) setelah setelah mendapati uang tersebut terdakwa pergunakan untuk membawa anak terdakwa kembali kerumah terdakwa dikampung tanah merah, Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni dan terdakwa menetap di tanah merah sampai dengan terdakwa dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian.--------------------------------------------------
---------Perbuatan Terdakwa  BOB ROBERT SABANDAFA Alias OM BOB  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-------------------------------------------------
 
                                      
Pihak Dipublikasikan Ya