Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2026/PN Mnk 1.AMINAH MUSTAFA, S.H.
2.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
ERSON UROSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 45/Pid.B/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-534/R.2.10/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AMINAH MUSTAFA, S.H.
2I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERSON UROSA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

   
   
     

DAKWAAN:

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa ERSON UROSA pada hari Jumat tanggal 18 bulan Juli tahun 2025 sekira pukul 21.00 WIT, atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Huntap Iriati III, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan penganiayaan,  mengakibatkan luka berat, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya saksi YEREMIAS MURAY selaku Saksi Korban terlibat perselisihan dengan saksi SERGIUS YEFATA karena berebut topi. Pada saat keduanya sedang berdebat, datang Terdakwa ERSON UROSA yang langsung melakukan penganiayaan dengan cara Terdakwa ERSON UROSA menampar Saksi Korban YEREMIAS MURAY hingga terjatuh ke tanah. Terdakwa ERSON UROSA menampar Saksi korban YEREMIAS MURAY  menggunakan tangan kirinya yang dibuka dan diayunkan ke arah pipi kanan Saksi Korban YEREMIAS MURAY  . Selanjutnya, ketika Saksi Korban YEREMIAS MURAY berada dalam posisi duduk setelah terjatuh, Terdakwa ERSON UROSA kembali melakukan penganiayaan dengan cara Terdakwa ERSON UROSA menendang wajah Saksi Korban YEREMIAS MURAY hingga mengenai pipi sebelah kiri, yang mengakibatkan rahang sebelah kiri Saksi Korban YEREMIAS MURAY patah serta tulang dagu Saksi Korban YEREMIAS MURAY mengalami retak. Terdakwa ERSON UROSA menendang Saksi Korban YEREMIAS MURAY menggunakan kaki sebelah kanan yang diayunkan sekuat tenaga ke arah wajah Saksi Korban YEREMIAS MURAY.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ERSON UROSA, Saksi Korban YEREMIAS MURAY telah mengalami luka-luka berat sebagaimana berdasarkan pada Surat Visum Et Repertum tanggal 05 Agustus 2025 (terlampir dalam berkas perkara) yang ditandatangani oleh dr. Rudi Renaldo Rumfabe, Sp.B. sebagai dokter spesialis bedah pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Alberth H. Torey. Surat Visum Et Repertum tersebut menerangkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIT telah dilakukan pemeriksaan yang menurut Surat Permintaan Visum Et Repertum beridentitas sebagai berikut:

Nama            :  Tn. Yermias Muray

Umur            :  23 Tahun

Jenis Kelamin :  Laki-laki

Agama          :  Kristen Protestan

Pekerjaan      :  Belum / Tidak Bekerja

Alamat          :  Kampung Oyaa Distrik Naikere Kabupaten Teluk Wondama

Hasil Pemeriksaan:

  1. Korban datang diantar ayah korban dalam keadaan sadar, jalan nafas bebas, pernafasan spontan, emosi tenang, rambut keriting, penampilan baik. Memakai baju kaos warna hitam dan celana pendek.
  2. Pada pemeriksaan fisik korban ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik berupa:
  1. Kepala: luka robek (-), pendarahan aktif (-), kelopak mata kanan dan kiri bengkak (-), memar (-)
  2. Wajah: terdapat bengkak dan lebam pada pipi kiri dan sulit membuka mulut, luka robek (-), luka lecet (-)

Kesimpulan:

Pada pemeriksaan seorang korban adalah laki-laki, datang diantar ayah korban dalam keadaan sadar, jalan nafas bebas, pernafasan spontan, emosi tenang, rambut keriting tidak rapi, penampilan baik dan rapi, sikap selama pemeriksaan membantu. Pada pemeriksaan didapati terdapat bengkak dan lebam pada pipi kiri akibat benda tumpul dan sulit membuka mulut.

-------- Perbuatan Terdakwa ERSON UROSA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

SUBSIDAIR

-------- Bahwa Terdakwa ERSON UROSA pada hari Jumat tanggal 18 bulan Juli tahun 2025 sekira pukul 21.00 WIT, atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Huntap Iriati III, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya YEREMIAS MURAY selaku Saksi Korban terlibat perselisihan dengan saksi SERGIUS YEFATA karena berebut topi. Pada saat keduanya sedang berdebat, datang Terdakwa ERSON UROSA yang langsung melakukan penganiayaan dengan cara Terdakwa menampar Saksi Korban hingga terjatuh ke tanah. Terdakwa menampar Saksi Korban menggunakan tangan kirinya yang dibuka dan diayunkan ke arah pipi kanan Saksi Korban. Selanjutnya, ketika Saksi Korban berada dalam posisi duduk setelah terjatuh, Terdakwa kembali melakukan penganiayaan dengan cara Terdakwa menendang wajah Saksi Korban hingga mengenai pipi sebelah kiri, yang mengakibatkan rahang sebelah kiri Saksi Korban patah serta tulang dagu Saksi Korban mengalami retak. Terdakwa menendang Saksi Korban menggunakan kaki sebelah kanan yang diayunkan sekuat tenaga ke arah wajah Saksi Korban.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban YEREMIAS MURAY telah mengalami luka-luka sebagaimana berdasarkan pada Surat Visum Et Repertum tanggal 05 Agustus 2025 (terlampir dalam berkas perkara) yang ditandatangani oleh dr. Rudi Renaldo Rumfabe, Sp.B. sebagai dokter spesialis bedah pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Alberth H. Torey. Surat Visum Et Repertum tersebut menerangkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIT telah dilakukan pemeriksaan yang menurut Surat Permintaan Visum Et Repertum beridentitas sebagai berikut:

Nama            :  Tn. Yermias Muray

Umur            :  23 Tahun

Jenis Kelamin :  Laki-laki

Agama          :  Kristen Protestan

Pekerjaan      :  Belum / Tidak Bekerja

Alamat          :  Kampung Oyaa Distrik Naikere Kabupaten Teluk Wondama

Hasil Pemeriksaan:

  1. Korban datang diantar ayah korban dalam keadaan sadar, jalan nafas bebas, pernafasan spontan, emosi tenang, rambut keriting, penampilan baik. Memakai baju kaos warna hitam dan celana pendek.
  2. Pada pemeriksaan fisik korban ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik berupa:
  1. Kepala: luka robek (-), pendarahan aktif (-), kelopak mata kanan dan kiri bengkak (-), memar (-)
  2. Wajah: terdapat bengkak dan lebam pada pipi kiri dan sulit membuka mulut, luka robek (-), luka lecet (-)

Kesimpulan:

Pada pemeriksaan seorang korban adalah laki-laki, datang diantar ayah korban dalam keadaan sadar, jalan nafas bebas, pernafasan spontan, emosi tenang, rambut keriting tidak rapi, penampilan baik dan rapi, sikap selama pemeriksaan membantu. Pada pemeriksaan didapati terdapat bengkak dan lebam pada pipi kiri akibat benda tumpul dan sulit membuka mulut.

-------- Perbuatan Terdakwa ERSON UROSA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

   

 

­

 

     

 

Pihak Dipublikasikan Ya