Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mnk KUMAEDI, S.H. HARTON MALVINAS TAPILATU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 5/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-075/T.1.12/Ft.1/03/2017
Penuntut Umum
NoNama
1KUMAEDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARTON MALVINAS TAPILATU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair

------- Bahwa terdakwa HARTON MALVINAS TAPILATU selaku Direktur CV. Talitakum telah melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan saksi RENDI FIRMANSYAH YEMBISE RAHAKBAUW dan saksi FREDY SENGA, S.Hut (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), pada tanggal16 Juli 2014 sampai dengan 09 Oktober 2014atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan KabupatenManokwariPropinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari pada Pengadilan Negeri Manokwari, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara,yang dilakukandengancara-carasebagaiberikut :

  • Pada DPA SKPD Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Manokwari Propinsi Papua Barat Nomor : 2.05.01.21.08.5.2 terdapat Kegiataan Pembinaan Dan Pengembangan Periakanan Tangkap (Otsus), yang salah satunya dengan kode rekening 5.2.2.23.03 untuk Pegadaan Rumpon Laut Dalam sebanyak 2 (dua) unit @ Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (OTSUS).
  • Untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Rumpon Laut Dalam tersebut dibagi dalam 2 (dua) paket pekerjaan yaitu 1 (satu) paket pekerjaan Rumpon Laut Dalam yang akan ditempatkan di Perairan Manokwari Timur dan 1 (satu) paket pekerjaan Rumpon Laut Dalam yang akan ditempatkan di Perairan Manokwari Utara serta Pengadaan 2 (dua) buah Kasko GT.
  • Dalam pelaksanaan penentuan Penyedia Jasa atas 2 (dua) paket pekerjaan tersebut dilakukan dengan cara Penunjukkan Langsung yaitu CV. Talitakum dengan Direktur Harton Malvinas Tapilatu mendapatkan pekerjaan Rumpon Laut Dalam yang akan ditempatkan di Perairan Manokwari Timur dengan nilai kontrak sebesar Rp. 149.700.000,00 (seratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) dan CV. Mamberamo Indah Permai dengan Direktur Chrstian Musa Laleno yang mendapatkan pekerjaan Rumpon Laut Dalam yang akan ditempatkan di Perairan Manokwari Utara serta pekerjaan Pengadaan 2 (dua) buah Kasko 3 GT dengan nilai kontrak sebesar Rp. 275.350.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Dalam pelaksanaan pekerjaan Rumpon Laut Dalam yang akan ditempatkan di Perairan Manokwari Timur tersebut dibuatkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 36/ SP-KONT/ OTS-DKP/ MKW/ VII/ 2014 tanggal 16 Juli 2014 antara Harton Malvinas Tapilatu selaku DirekturCV. Talitakum dengan Eduard Rumansara, S.Sos selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan jangka waktu selama 120 hari terhitung mulai tanggal 16 Juli 2014 sampai dengan 15 Nopember 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 149.700.000,00 (seratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa ternyata dalam pelaksanaan Rumpon Laut Dalam tidak dikerjakan oleh terdakwa Harton Malvinas Tapilatu selaku Direktur CV. Talitakum melainkan dikerjakan oleh saksi Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw yang meminjam perusahaan CV. Talitakum dari terdakwa Harton Malvinas Tapilatu.
  • Untuk membuat Rumpon Laut Dalam tersebut, saksi Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw meminta bantuan kepada saksi Sabri Luas untuk mengerjakan pekerjaan rumpon laut dalam dengan kesepakatan harga untuk pekerjaan rumpon lau dalam tersebut sebesar Rp. 47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah) dan sebagai tanda jadi saksi Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw memberikan cek kepada saksi Sabri Luas sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
  • Setelah 1 (satu) unit Rumpon Laut Dalam selesai dikerjakan oleh saksi Sabri Luas, ternyata saksi Sabri Luas tidak melunasi pembayarannya sebagaimana yang telah disepakati bersama antara saksi Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw dan saksi Sabri Luas dan cek Bank BNI sebesarRp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tidak bisa dicairkan sehingga saksi Sabri Luas tidak menyerahkan 1 (satu) unit Rumpon Laut Dalam kepada saksi Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw melainkan saksi Sabri Luas menyerahkan kepada Kelompok Nelayan Lumba-lumba.
  • Bahwakarena 1 (satu) unit Rumpon Laut Dalam tidak diserahkan kepada saksi Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw maka dengan sendirinya CV. Talitakum tidak melakukan prestasi pekerjaan Rumpon Laut Dalam sebagaimana dalam kontrak dan tidak ada penyerahan 1 (satu) unit Rumpon Laut Dalam kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Manokwari Propinsi Papua Barat.  
  • Bahwa terdakwa Harton Malvinas Tapilatu selaku Direktur CV. Talitakum juga menandatangani dokumen-dokumen untuk kelengkapan penagihan antara lain :
  • Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa Nomor : 028/08 tanggal 19 September 2014 beserta lampirannya.
  • Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Nomor : 523/1.b.BA.PP/IX/2014 tanggal 20 September 2014.
  • Berita Acara Selesai Pekerjaan Nomor : 523/01.c.BASP/IX/2014 tanggal 21 September 2014.
  • Walaupun tidak ada prestasi pekerjaan dalam kegiatan rumpon laut dalam yang dilakukan oleh CV. Talitakum dan tidak ada penyerahan hasil pekerjaan oleh CV. Talitakum kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Manokwari, saksi Fredy Senga, S.Hut selaku Pegawai Honorer pada Staf Pengelolaan Operator SIMDA Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Manokwari membuat dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran kepada CV. Talitakum antara lain :
  • Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor : 200034/ SPP-LS/ 2.05.1.1/ X/ OTSUS/ 2014 tanggal 06 Oktober 2014 beserta lampirannya;
  • Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor : 300034/ SPM-LS/ 2.05.1.1/ X/ OTSUS/ 2014 tanggal 06 Oktober 2014
  • Dengan memalsukan tanda tangan saksi Eduard Rumansara, S.Sos selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) selanjutnya dokumen-dokumen tersebut setelah ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Manokwari dibawa ke Kantor Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Kas Aset Daerah Kabupaten Manokwari selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4023912/ SP2D-LS/ 2.05.1.1/ X/ OTSUS/ 2014 tanggal 09 Oktober 2014 sebesar Rp. 134.000.000,00 (seratus tiga puluh empat juta rupiah) yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri Cabang Manokwari dengan nomor rekening 1600001354113 atas nama CV. Talitakum
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Harton Malvinas Tapilatu bersama-sama dengansaksi Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauwdan saksi Fredy Senga, S.Hut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 136.090.900,00 (seratus tiga puluh enam juta sembilan puluh ribu sembilan ratus rupiah) sebagaimana Hasil Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Papua Barat Nomor : SR-511/PW.27/5/2015 tanggal 23 Desember 2015 mengenai Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKPN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pengadaan 1 (satu) unit Rumpon Laut Dalam pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Manokwari TA. 2014.

------- Perbuatan terdakwaHarton Malvinas Tapilatusebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1)Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair

------- Bahwa terdakwa HARTON MALVINAS TAPILATU selaku Direktur CV. Talitakum telah melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan saksi RENDI FIRMANSYAH YEMBISE RAHAKBAUW dan saksi FREDY SENGA, S.Hut (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), pada tanggal16 Juli 2014 sampai dengan 09 Oktober 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan KabupatenManokwari Propinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari pada Pengadilan Negeri Manokwari, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukandengancara-carasebagaiberikut : ----------------------------------------------

  • Pada DPA SKPD Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Manokwari Propinsi Papua Barat Nomor : 2.05.01.21.08.5.2 terdapat Kegiataan Pembinaan Dan Pengembangan Periakanan Tangkap (Otsus), yang salah satunya dengan kode rekening 5.2.2.23.03 untuk Pegadaan Rumpon Laut Dalam sebanyak 2 (dua) unit @ Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (OTSUS).
  • Untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Rumpon Laut Dalam tersebut dibagi dalam 2 (dua) paket pekerjaan yaitu 1 (satu) paket pekerjaan Rumpon Laut Dalam yang akan ditempatkan di Perairan Manokwari Timur dan 1 (satu) paket pekerjaan Rumpon Laut Dalam yang akan ditempatkan di Perairan Manokwari Utara serta Pengadaan 2 (dua) buah Kasko GT.
  • Dalam pelaksanaan penentuan Penyedia Jasa atas 2 (dua) paket pekerjaan tersebut dilakukan dengan cara Penunjukkan Langsung yaitu CV. Talitakum dengan Direktur Harton Malvinas Tapilatu mendapatkan pekerjaan Rumpon Laut Dalam yang akan ditempatkan di Perairan Manokwari Timur dengan nilai kontrak sebesar Rp. 149.700.000,00 (seratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) dan CV. Mamberamo Indah Permai dengan Direktur Chrstian Musa Laleno yang mendapatkan pekerjaan Rumpon Laut Dalam yang akan ditempatkan di Perairan Manokwari Utara serta pekerjaan Pengadaan 2 (dua) buah Kasko 3 GT dengan nilai kontrak sebesar Rp. 275.350.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Dalam pelaksanaan pekerjaan Rumpon Laut Dalam yang akan ditempatkan di Perairan Manokwari Timur tersebut dibuatkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 36/ SP-KONT/ OTS-DKP/ MKW/ VII/ 2014 tanggal 16 Juli 2014 antara Harton Malvinas Tapilatu selaku DirekturCV. Talitakum dengan Eduard Rumansara, S.Sos selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan jangka waktu selama 120 hari terhitung mulai tanggal 16 Juli 2014 sampai dengan 15 Nopember 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 149.700.000,00 (seratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa ternyata dalam pelaksanaan Rumpon Laut Dalam tidak dikerjakan oleh terdakwa Harton Malvinas Tapilatu selaku Direktur CV. Talitakum melainkan dikerjakan oleh saksi Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw yang meminjam perusahaan CV. Talitakum dari terdakwa Harton Malvinas Tapilatu.
  • Untuk membuat Rumpon Laut Dalam tersebut, saksi Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw meminta bantuan kepada saksi Sabri Luas untuk mengerjakan pekerjaan rumpon laut dalam dengan kesepakatan harga untuk pekerjaan rumpon lau dalam tersebut sebesar Rp. 47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah) dan sebagai tanda jadi saksi Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw memberikan cek kepada saksi Sabri Luas sebesar                Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
  • Setelah 1 (satu) unit Rumpon Laut Dalam selesai dikerjakan oleh saksi Sabri Luas, ternyata saksi Sabri Luas tidak melunasi pembayarannya sebagaimana yang telah disepakati bersama antara saksi Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw dan saksi Sabri Luas dan cek Bank BNI sebesarRp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tidak bisa dicairkan sehingga saksi Sabri Luas tidak menyerahkan 1 (satu) unit Rumpon Laut Dalam kepada saksi Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw melainkan saksi Sabri Luas menyerahkan kepada Kelompok Nelayan Lumba-lumba.
  • Bahwakarena 1 (satu) unit Rumpon Laut Dalam tidak diserahkan kepada saksi Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw maka dengan sendirinya CV. Talitakum tidak melakukan prestasi pekerjaan Rumpon Laut Dalam sebagaimana dalam kontrak dan tidak ada penyerahan 1 (satu) unit Rumpon Laut Dalam kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Manokwari Propinsi Papua Barat.  
  • Bahwa terdakwa Harton Malvinas Tapilatu selaku Direktur CV. Talitakum juga menandatangani dokumen-dokumen untuk kelengkapan penagihan antara lain :
  • Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa Nomor : 028/08 tanggal 19 September 2014 beserta lampirannya.
  • Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Nomor : 523/1.b.BA.PP/IX/2014 tanggal 20 September 2014.
  • Berita Acara Selesai Pekerjaan Nomor : 523/01.c.BASP/IX/2014 tanggal 21 September 2014.
  • Walaupun tidak ada prestasi pekerjaan dalam kegiatan rumpon laut dalam yang dilakukan oleh CV. Talitakum dan tidak ada penyerahan hasil pekerjaan oleh CV. Talitakum kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Manokwari, saksi Fredy Senga, S.Hut selaku Pegawai Honorer pada Staf Pengelolaan Operator SIMDA Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Manokwari membuat dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran kepada CV. Talitakum antara lain :
  • Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor : 200034/ SPP-LS/ 2.05.1.1/ X/ OTSUS/ 2014 tanggal 06 Oktober 2014 beserta lampirannya;
  • Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor : 300034/ SPM-LS/ 2.05.1.1/ X/ OTSUS/ 2014 tanggal 06 Oktober 2014
  • Dengan memalsukan tanda tangan saksi Eduard Rumansara, S.Sos selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) selanjutnya dokumen-dokumen tersebut setelah ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Manokwari dibawa ke Kantor Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Kas Aset Daerah Kabupaten Manokwari selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4023912/ SP2D-LS/ 2.05.1.1/ X/ OTSUS/ 2014 tanggal 09 Oktober 2014 sebesar Rp. 134.000.000,00 (seratus tiga puluh empat juta rupiah) yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri Cabang Manokwari dengan nomor rekening 1600001354113 atas nama CV. Talitakum
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Harton Malvinas Tapilatu bersama-sama dengansaksi Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauwdan saksi Fredy Senga, S.Hut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 136.090.900,00 (seratus tiga puluh enam juta sembilan puluh ribu sembilan ratus rupiah) sebagaimana Hasil Audit Badan Pengawa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Papua Barat Nomor : SR-511/PW.27/5/2015 tanggal 23 Desember 2015 mengenai Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKPN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pengadaan 1 (satu) unit Rumpon Laut Dalam pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Manokwari TA. 2014.

------- Perbuatan terdakwaHarton Malvinas Tapilatusebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya