Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mnk Yanisius Satiman PT. INTI KEBUN SAWAIT Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mnk
Tanggal Surat Senin, 14 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yanisius Satiman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Naheson Parsin, S.H.Yanisius Satiman
Tergugat
NoNama
1PT. INTI KEBUN SAWAIT
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas kiranya Ketua Pengadilan Hubungan Iindustrial Manokwari Cq. Majelis Hakim berkenan memanggil kedua belah pihak untuk diperiksa dan di adili dalam Sidang Pengadilan Hubungan Industrial Manokwari, dan dalam perkara ini Mohon di Jatuhkan Putusan sebagai berikut:

PRIMER:

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat Melawan Hukum.
  3. Menyatakan menurut Hukum keseluruhan Nilai Nominal Jumlah Uang Pesangon RP. 112.469,448 (Seratus Dua Belas Juta Empat Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah) yang tercantum pada Petunjuk Pembayaran Hak Normatif dengan Nomor Surat. 560/105/2022 yang di keluarkan oleh Disnaker/Trans Kabupaten Sorong Tanggal 10 Maret 2022 adalah sah.
  4. Menghukum Tergugat untuk:
  • Membayar Uang Pesangon kepada Penggugat Sebesar Rp.112.469,448 (Seratus Dua Belas Juta, Empat Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah).
  • Membayar Ganti Kerugian kepada Penggugat Uang Sebesar Rp. 50.850,000 (Lima Puluh Juta, Delapan Ratus Lima Puluh Ribu).
  • Membayar Upah Proses (6) Enam kali Bulan Upah sebesar RP.22,569,120 (Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Seratus Dua Puluh Rupiah).
  • Membayar Uang Paksa (Dwang Som) sebesar Rp. 1.500,000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sehari, setiap hari kelalaian dan atau kesengajaannya untuk melaksanakan Putusan Perkara dimaksud.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR:

Apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Cq. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak