Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa pada bulan November 2022 (hasil pertemuan antara Penggugat I dan Tergugat III pada bulan Oktober 2022) antara Penggugat II dan Tergugat I melakukan transaski jual beli 1 unit mobil Toyota Velox seharga Rp.346.355.000,-( tiga ratus empat puluh enam juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
3.Menyatakan berkekuatan hukum kesepakatan antara Penggugat I, Penggugat II, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III bahwa pembayaran uang muka dilakukan oleh Penggugat I sedangkan yang bertanggung jawab atas pembayaran angsuran 1 unit mobil Toyota Velox selama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tahun 2022 hingga tahun 2025 adalah Tergugat II dengan cara mentransfer uang angsuran kepada Penggugat I dan kemudian Penggugat I mentransfer kepada Turut Tergugat;
4.Menyatakan bahwa hingga Maret 2024, Tergugat II setiap bulannya mentransfer uang angsurn pembelian 1 unit mobil Toyota Velox kerekening Penggugat I sebesar Rp.9.667.000,-,- dan kemudian oleh Penggugat I uang tersebut di trarnsper ke rekening Turut Tergugat sebagai angsuran atas pembelian 1 unit mobil Toyota Velox atas nama Penggugat II;
5.Menyatakan bahwa pada April 2024, Tergugat II tidak lagi mentransfer uang kerekening Penggugat I;
6.Menyatakan bahwa sejak bulan April 2024 hingga bulan Juli 2024 karena Tergugat II tidak melaksanakan tanggung jawabanya untuk membayar angsuran pembelian 1 unit mobil Toyota Velox maka Penggugat I karena untuk menjaga nama baik mau tidak mau menggunakan uang pibadinya untuk mentransper angsuran kepada Turut Tergugat;
7.Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang melakukan kesepakatan jual beli 1 unit mobil Toyota Velox dengan Penggugat II dan kemudian Tergugat II menyatakan bertanggung jawaba atas pembayaran angsuran 1 unit mobil Toyota Velox selama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tahun 2022 hingga tahun 2025, tetapi dalam kenyataanya Tergugat II sejak bulan April 2024 tidak lagi melaksanakan tanggung jawabnya tersebut yaitu mentransper uang angsuran kepada Penggugat I dan kemudian Penggugat I mentransper kepada Turut Tergugat sangat merugikan Penggugat I dan Penggugat II;
8.Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat I yang menerima uang muka pembelian 1 unit mobil Toyota Velox dari Penggugat II dan kemudian Perbuatan Tergugat II yang tidak melakukan tanggung jawabnya untuk melakukan pembayaran angsuran kepada Turut Tergugat padahal baik Tergugat I, Tergugat II maupun Tergugat III mengetahui bahwa Tergugat II tidak akan mampu untuk membayar angsuran pembelian 1 unit mobil Toyota Velox sangat merugikan Penggugat I dan Penggugat II;
9.Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II yang tidak membayar angsuran sejak bulan April 2024 terhadap pembelian 1 unit mobil Toyota Velox adalah perbuatan wanprestasi Tergugat II kepada Penggugat;
10.Menyatakan bahwa kerugian yang diderita Penggugat akibat Perbuatan wanprestasi Tergugat II adalah Rp.38.669.000,-(tiga puluh delapan juta enam ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
11.Menghukum Tergugat II untuk melaksanakan prestasinya yaitu membayarkan uang angsuran pembelian 1 unit mobil Toyota Velox `sejak bulan April 2024 hingga bulan November 2025 atau sejak Tergugat II menghentikan pembayaran angsuran pembelian 1 unit mobil Toyota Velox hingga selesainya angsuran pembelian 1 unit mobil Toyota Velox pada tahun 2025;
12.Menghukum Tergugat II untuk tetap membayarkan bunga atas kerugian yang diderita Penggugat sebesar 6% (enam persen) pertahun dari total kerugian yang diderita Penggugat yaitu Rp.38.669.000,-(tiga puluh delapan juta enam ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari hingga Tergugat II melaksanakan prestasinya kepada Penggugat ;
13.Menyatakan bahwa apabila Tergugat II kemudian karena keadaan memaksa (Force Majure) karena Pailit sehingga Tergugat II tidak mampu membayar kewajibannya pembayaran angsurannya kepada Turut Tergugat maka adalah wajar jika Tergugat I sebagai penjual dan Tergugat III sebagai pemilik dan pemegang saham mayoritas atas Tergugat I dan Tergugat II dihukum secara tanggung renteng membayar angsuran yang menjadi tanggung jawab Tergugat II kepada Turut Tergugat;
14.Menyatakan bahwa apabila Tergugat II kemudian karena keadaan memaksa (Force Majure) karena Pailit sehingga Tergugat II tidak mampu mengembalikan kerugian yang diderita Penggugat maka adalah wajar jika Tergugat I sebagai penjual dan Tergugat III sebagai pemilik dan pemegang saham mayoritas atas Tergugat I dan Tergugat II dihukum secara tanggung renteng membayar segala kerugian yang diderita Penggugat;
15.Menghukum Turut Tergugat untuk patuh pada putusan;
16.Menetapkan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu / sertamerta (Uit Voerbaarbij vorraad) walaupun Para Tergugat dan Turut Tergugat mengajukan banding, verzet, kasasi maupun upaya hukum lainny ;
17.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoirbeslag) dalam perkara ini;
18Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar ongkos perkara.
Atau,
Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, MOHON kebijaksanaan untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono) |