|
DAKWAAN :
PRIMAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa TEFANUS MARTHEN MATIOPI, pada hari RABU tanggal 21 bulan Januari tahun 2026 sekira pukul 21.10 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Maniwak tepatnya di Parkiran Rumah Sakit Umum Daerah Albert H. Torey Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekaragan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
Bahwa pada awalnya yaitu hari RABU tanggal 21 bulan Januari tahun 2026 sekira pukul 21.10. Wit terdakwa TEFANUS MARTHEN MATIOPI berada di Parkiran Rumaah Sakit Umum Daerah ALBERTH H. TOREY , terdakwa melihat ada beberapa sepedah motor yang parkir di parkiran kemudian terdakwa melihat tidak ada orang di sekitar parkiran tersebut selanjutnya terdakwa langsung berjalan menuju ke sepeda Motor HONDA BEAT STREAAT warna hitam dan langsung mendorong sepeda motor tersebut dari parkiran RSUD ALBERTH H. TOREY keluar sampai ke Pinggir Kali Manggurai lalu terdakwa memarkirkan sepeda motor tersebut selanjutnya terdakwa mengambil sebuah batu yang mana batu tersebut terdakwa gunakan untuk memukul kap samping rumah kunci sepedah motor setelah itu terdakwa memustuskan kabel dan menyambung kabel starter dan langsung menyalakan sepedah motor tersebut kemudian terdakwa kendarai sepedah motor tersebut sampai ke kali sanduwai dan setelah sampai di kali sanduwai terdakwa langsung memarkirkan sepedah motor dan langsung melepas kap dan sarung jok sepedah motor dan membuangnya di Kali
Bahwa setelah itu terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dan pulang ke rumah mertua terdakwa di Kampung Moru.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Biet Street warna hitam dengan nomor Rangka MH1JM8224RK067251 dan Nomor Mesin JM82E067959 tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi korban DINA NOVELA BONGGOIBO sehingga saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 35,796.000,- (Tiga puluh lima juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa TEFANUS MARTHEN MATIOPI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa TEFANUS MARTHEN MATIOPI, pada hari RABU tanggal 21 bulan Januari tahun 2026 sekira pukul 21.10 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Maniwak tepatnya di Parkiran Rumah Sakit Umum Daerah Albert H. Torey Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------
Bahwa pada awalnya yaitu hari RABU tanggal 21 bulan Januari tahun 2026 sekira pukul 21.10. Wit terdakwa TEFANUS MARTHEN MATIOPI berada di Parkiran RSUD ALBERTH H. TOREY , terdakwa melihat ada beberapa sepedah motor yang parkir di parkiran kemudian terdakwa melihat tidak ada orang di sekitar parkiran tersebut selanjutnya terdakwa langsung berjalan menuju ke sepeda Motor HONDA BEAT STREAAT warna hitam dan langsung mendorong sepeda motor tersebut dari parkiran RSUD ALBERTH H. TOREY keluar sampai ke Pinggir Kali Manggurai lalu terdakwa memarkirkan sepeda motor tersebut selanjutnya terdakwa mengambil sebuah batu yang mana batu tersebut terdakwa gunakan untuk memukul kap samping rumah kunci sepedah motor setelah itu terdakwa memustuskan kabel dan menyambung kabel starter dan langsung menyalakan sepedah motor tersebut kemudian terdakwa kendarai sepedah motor tersebut sampai ke kali sanduwai dan setelah sampai di kali sanduwai terdakwa langsung memarkirkan sepedah motor dan langsung melepas kap dan sarung jok sepedah motor dan membuangnya di Kali
Bahwa setelah itu terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dan pulang ke rumah mertua terdakwa di Kampung Moru.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Biet Street warna hitam dengan nomor Rangka MH1JM8224RK067251 dan Nomor Mesin JM82E067959 tanpa seijin saksi korban DINA NOVELA BONGGOIBO sehingga saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 35,796.000,- (Tiga puluh lima juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa TEFANUS MARTHEN MATIOPI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
|