| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 128/Pid.Sus/2026/PN Mnk | 1.TOYIB HASAN, S.H. 2.ELMIN YULIAN PALYAMA, S.H. 3.YUDI TRISNAAMIJAYA, S.H., M.H. |
LUKMAN SUSENO Alias LUKMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jun. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||
| Nomor Perkara | 128/Pid.Sus/2026/PN Mnk | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Jun. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1371/R.2.10/Eku.2/06/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN Bahwa Terdakwa LUKMAN SUSENO Alias LUKMAN, pada waktu hari senin 06 April 2026 sekitar jam 00.05 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu ditahun 2026, bertempat di jalan trikora maripi, Kelurahan Anday, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap orang yang Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas saksi Angga Saputra Alias Angga bersama dengan saksi Mus Asrul Bauw Alias Asru sebagai anggota Polri pada Subdit IV Tipidter, Ditreskrimsus Polda Papua Barat, sedang melaksanakan penyelidikan menggunakan pakaian preman (tidak mengenakan seragam Kepolisian RI) terkait penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak jenis bio solar yang disubsidi oleh pemerintah, kemudian di depan sebuah gereja yang berada di trikora maripi, Kelurahan Anday, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat sekitar pukul 00.05 Wit dinihari senin 06 April 2026 kedua Saksi dari Kepolisian menghentikan 1 (satu) unit dump truck merek MITSUBISHI tipe FE 349 H warna hijau kombinasi kuning dengan Nomor Polisi PB 9778 MD yang dikendarai oleh Terdakwa Lukman Suseno Alias Lukman dan saksi tiko, selanjutnya kedua saksi dari pihak kepolisian menanyakan kepada Terdakwa “mengangkut apa dengan menggunakan kendaraannya?”, dan dijawab oleh Terdakwa “mengangkut bahan bakar minyak solar”. Saksi menanyakan ”mau di bawa kemana barang tersebut? dan terdakwa menjawab “bahan bakar minyak jenis bio solar mau di angkut ke SP”, selanjutnya dilakukan pemeriksaan ke belakang bak truck dan ditemukan bahan bakar minyak jenis Bio Solar di dalam 50 jerigen plastik berwarna biru berkapasitas setiap jerigennya lebih kurang 35 liter dan terdakwa tidak dapat menujukkan surat ijin untuk pengangkutan BBM Bio Solar sehingga terdakwa bersama dengan truk dan BBM jenis Solar didalam jerigen tersebut diamankan ke Polda Papua Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa Terdakwa membawa solar yang berada dibelakang bak truk di peroleh dengan cara di kumpulkan dari dua tangki bahan bakar kendaraan dump truck miliknya, yakni 1 (satu) unit dump truck merek MITSUBISHI tipe FE 349 H warna hijau kombinasi kuning dengan Nomor Polisi PB 9778 MD dan 1 (satu) unit dump truck merek MITSUBISHI warna merah dengan Nomor Polisi PB 8562 MD (DPB), kemudian kedua kendaraan dump truck tersebut dikendarai oleh terdakwa dan Om Tinus (Dpo), selanjutnya pada setiap hari ikut mengantri di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum / SPBU DODO 8498302 JL. Drs Essau Sesa, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat dan SPBU CODO 8398302 JL. Trikora Sowi IV Manokwari, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, untuk melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dan setelah mendapatkan giliran waktu pengisian terdakwa dan om Tinus (Dpo) membeli dan mengisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) kemasing-masing tangki bahan bakar kendaraan truk jenis bahan bakar subsidi Bio Solar di Pompa nozel SPBU dengan menunjukkan BARCODE MY PERTAMINA yang disimpan terdakwa dalam galeri foto handphone merek SAMSUNG TIPE Galaxy A07 model:SM-A075F/DS nomor seri: R9RYA017P2V Nomor IMEI 1: 350576854008708 / Nomor IMEI 2: 350580194008709 dengan SIM CARD / Kartu seluler Telkomsel dengan nomor handphone 0821-5616-8547, kepada operator pengisian yang bertugas saat itu untuk jumlah 70 (tujuh puluh) liter pada setiap pengisian, harga perliter Rp.6.800 (enam ribu delapan ratus rupiah), setelah selesai melakukan pengisian dan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Subsidi Bio Solar di SPBU tersebut, kedua kendaraan milik terdakwa langsung menuju ke rumah tempat tinggal terdakwa yang berada tepat di samping SPBU dengan alamat Jl.Trikora Rt.001 Rw.001 Kel.Sowi Kec.Manokwari Selatan Kab.Manokwari Prov.Papua Barat, selanjutnya solar yang sebelumnya telah diisikan kedalam tanki bahan bakar truk tersebut dikeluarkan dengan cara disedot menggunakan selang plastik berwarna bening kecoklat-coklatan untuk dipindahkan ke dalam jerigen-jerigen plastik berwarna biru dengan kapasitas setiap jerigen lebih kurang 35 (tiga puluh lima) liter, kemudian terdakwa menyuruh saudara Tiko (tetangga terdakwa) untuk membantu mengangkat / memindahkan jerigen yang telah terisi Bio Solar ke atas bak truk, terdakwa juga mendapatkan bahan bakar minyak jenis bio solar dengan cara membeli dari beberapa orang lain yaitu Sdr.ANCA dan Sdr. BAMBANG (keduanya pemilik kendaraan truk yang mengambil solar dengan mengantri di SPBU) seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) per jerigennya dan setelah terkumpul BBM Jenis Bio Solar seluruhnya akan dijual oleh terdakwa kepada Sdr.NUR (Dpo) yang tinggal di daerah SP sebagai penambang emas (Peti) dengan harga Rp.450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per jerigenya, sehingga jumlah keseluruhan Solar Subsisdi dari 50 jerigen yang berada di atas truk terdakwa adalah 1.774,7 (seribu tujuh ratus tujuh puluh empat koma tujuh) liter, kegiatan dari usaha Niaga tersebut terdakwa tidak memiliki izin yang telah di atur oleh pemerintah. Berdasarkan Keterangan Ahli Migas ESDM Frits Morin. A.Md.Tek., diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
Berdasarkan keterangan Ahli Migas FT Pertamina Manokwari, Akhmad Sofyan Khalim, S.Bns.
Berdasarkan Keterangan Ahli BPH Migas, Rezna Pasa Revuludin, SH., MH :
Pendapat Ahli Hukum Pidana, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M :
Berdasarkan Berita Acara Pengukuran Volume BBM Nomor: 500.2.3.15/BA/023/IV/2026, yang dilaksanakan pada tanggal 6 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIT, serta ditanda tangani oleh Petugas yang melaksanakan pengukuran dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian UPTD Metrologi Legal Pemerintah Kabupaten Manokwari yakni Sdr. Clara FP Beroparay, S.Si, pihak Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat, serta Terdakwa LUKMAN SUSENO Alias LUKMAN, untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang tersimpan di dalam 50 (lima puluh) jerigen plastik berwarna biru dengan kapasitas setiap jerigen menampung lebih kurang 35 (tiga puluh lima) liter dan setelah dilakukan pengukuran untuk Bahan bakar minyak (BBM) Jenis Bio Solar keseluruhan berjumlah seluruhnya 1774,7 (seribu tujuh ratus tujuh puluh empat koma tujuh) liter; Berdasarkan hasil Test Report PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Manokwari tanggal 04 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Yodokus SPV I Rec Sto & Dist Laboratorium Fuel Terminal Manokwari dengan Spesifikasi Biosolar B40. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
