Dakwaan |
Dakwaan :
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa JANCE NUMBERI alias YAN bersama saksi IRWAN TARIMAN alias IWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jumat tanggal 28 bulan Februari tahun 2025 sekitar pukul 00.10 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di atas kapal KM. Dorolonda Dek 5 belakang sebelah kanan saat kapal berlabuh di pelabuhan Manokwari Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau Menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------
- Berawal pada hari dan tanggal sudah tidak diingat lagi dibulan September tahun 2024 terdakwa yang saat itu berada di kota Sorong menelpon saksi Irwan Tariman alias Iwan yang berada di kota Ternate lalu keduanya terlibat pembicaraan mengenai rencana untuk membeli ganja di Kota Jayapura setelah itu terdakwa mengatakan, “ nanti saya beritahu kalau sudah ada jalur di Jayapura”, dan saat itu saksi menyetujuinya.
- Kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar pertengahan bulan Februari 2025 terdakwa Jance Numberi alias Yan menelpon saksi Irwan Tariman alias Iwan dan mengatakan, “barang di Jayapura sudah ada, sudah ada uang ka?”, lalu saksi menjawab, “iya, sudah Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah)”, saat itu terdakwa bersama saksi mengatur rencana berangkat ke Jayapura untuk membeli ganja.
- Bahwa beberapa hari kemudian saksi Irwan Tariman alias Iwan berangkat dari Ternate menggunakan kapal KM. Dorolonda dengan tujuan Jayapura dan ketika kapal transit atau singgah di pelabuhan Sorong saat itu terdakwa Jance Numberi alias Yan naik ke kapal dan bersamasama saksi pergi menuju Jayapura.
- Bahwa saat di Jayapura terdakwa bersama saksi Irwan Tariman alias Iwan tinggal dirumah milik saksi Irwan Tariman di komplek batu putih dan pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 terdakwa memberitahukan kepada saksi Irwan Tariman bahwa orang yang punya barang sudah siap menjemput terdakwa untuk samasama pergi mengambil ganja dan saat itu saksi Irwan Tariman memberikan uang tunai sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada terdakwa setelah itu terdakwa pergi bersama saudara Hengky Gubon (DPO) dengan kendaraan mobil menuju komplek Hamadi sedangkan saksi Irwan Tariman saat itu tidak ikut hanya menunggu dirumah.
- Bahwa setibanya di komplek Hamadi saudara Hengky Gubon menyerahkan narkotika ganja yang dikemas dalam 2 (dua) bungkus plastik warna hitam kepada terdakwa Jance Numberi lalu terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) kepada saudara Hengky Gubon selanjutnya saudara hengky Gubon mengantar terdakwa ke arah pasar Hamadi lalu turun dan naik ojek pulang ke rumah di batu putih.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WIT terdakwa Jance Numberi tiba dirumah dan langsung menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik warna hitam ukuran besar masingmasing berisi narkotika ganja kepada saksi Irwan Tariman alias Iwan lalu kemudian saksi Irwan membungkus lagi dengan melapisi masing-masing bungkusan plastik berisikan narkotika ganja tersebut dengan bungkusan plastik warna hitam setelah itu saksi simpan dalam sebuah tas ransel warna hitam milik saksi Irwan Tariman.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 terdakwa bersama saksi Irwan Tariman alias Iwan naik ke kapal KM. Dorolonda sambil membawa tas ransel warna hitam berisikan daun, biji dan batang yang sudah kering yang dikemas dalam 2 (dua) kantong plastik warna hitam ukuran besar hendak berangkat dari Jayapura menuju kota Sorong, dan setelah 2 (dua) hari berlayar tepatnya pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekitar jam 00.10 Wit ketika kapal KM. Dorolonda sandar di pelabuhan Manokwari tibatiba beberapa orang aparat kepolisian diantaranya saksi Hendra Sitinjak dan saksi Fadriansyah bersama security kapal menghampiri terdakwa Jance Numberi dan saksi Irwan Tariman sambil menanyakan tiket kapal lalu menggeledah badan serta tas ransel warna hitam yang dibawa oleh saksi Irwan Tariman dan saat itu saksi Hendra Sitinjak dan saksi Fadriansyah menemukan dalam tas ransel warna hitam tersimpan 2 (dua) kantong plastik warna hitam ukuran besar masingmasing berisikan daun, biji dan batang yang sudah kering dan saat diinterogasi terdakwa Jance Numberi bersama saksi Irwan Tariman mengakui 2 (dua) kantong plastik warna hitam ukuran besar masingmasing berisikan daun, biji dan batang yang sudah kering adalah milik terdakwa dan saksi Irwan Tariman yang dibeli dari kenalannya di Jayapura selanjutnya terdakwa bersama saksi Irwan Tariman alias Iwan serta barang bukti dibawa oleh aparat kepolisian ke kantor Ditresnarkoba Polda Papua Barat untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
- Bahwa barang bukti 2 (dua) kantong plastik warna hitam ukuran besar masingmasing berisikan daun, biji dan batang yang sudah kering yang ditemukan dalam tas ransel warna hitam yang dibawa oleh saksi Irwan Tariman alias Iwan dilakukan penimbangan di kantor Pegadaian Manokwari dengan total berat netto zat sebanyak 1.116,23 (seribu seratus enam belas koma dua tiga) gram sebagaimana Berita Acara timbang Barang Bukti Nomor : 059/11651/2025, tanggal 28 Februari 2025, selanjutnya dilakukan pemeriksaan / penelitian oleh Laboratorium Obat dan Napza Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari dengan hasil uji laboratorium sampel positif tanaman ganja berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian LHU MKW/25.121.11.16.05.0020.K/NAPPZA/2025 tanggal 05 Maret 2025, dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Bahwa terdakwa Jance Numberi alias Yan bersama saksi Irwan Tariman alias Iwan dalam membeli narkotika golongan I jenis tanaman ganja tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa JANCE NUMBERI alias YAN bersama saksi IRWAN TARIMAN alias IWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu dan tempat sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 terdakwa bersama saksi Irwan Tariman pergi ke pelabuhan Jayapura dan naik ke kapal KM. Dorolonda hendak berangkat dari Jayapura menuju kota Sorong sambil saksi Irwan membawa tas ransel warna hitam berisi daun, biji dan batang yang sudah kering yang dikemas dalam 2 (dua) kantong plastik warna hitam ukuran besar, dan setelah 2 (dua) hari berlayar tepatnya pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekitar jam 00.10 Wit ketika kapal KM. Dorolonda sandar di pelabuhan Manokwari tibatiba beberapa orang aparat kepolisian diantaranya saksi Hendra Sitinjak dan saksi Fadriansyah bersama security kapal menghampiri terdakwa Jance Numberi dan saksi Irwan Tariman sambil menanyakan tiket kapal lalu menggeledah badan dan tas ransel warna hitam yang dibawa oleh saksi Irwan Tariman dan saat itu saksi Hendra Sitinjak dan saksi Fadriansyah menemukan dalam tas ransel warna hitam tersimpan 2 (dua) kantong plastik warna hitam ukuran besar masingmasing berisikan daun, biji dan batang yang sudah kering dan saat diinterogasi terdakwa Jance Numberi dan saksi Irwan Tariman mengakui bahwa 2 (dua) kantong plastik warna hitam ukuran besar masingmasing berisikan daun, biji dan batang yang sudah kering adalah milik terdakwa bersama saksi Irwan Tariman yang dibeli dari kenalannya di Jayapura selanjutnya terdakwa bersama saksi Irwan Tariman serta barang bukti dibawa oleh aparat kepolisian ke kantor Ditresnarkoba Polda Papua Barat untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
- Bahwa barang bukti 2 (dua) kantong plastik warna hitam ukuran besar masingmasing berisikan daun, biji dan batang yang sudah kering yang ditemukan dalam tas ransel warna hitam yang dibawa oleh saksi Irwan Tariman alias Iwan dilakukan penimbangan di kantor Pegadaian Manokwari dengan total berat netto zat sebanyak 1.116,23 (seribu seratus enam belas koma dua tiga) gram sebagaimana Berita Acara timbang Barang Bukti Nomor : 059/11651/2025, tanggal 28 Februari 2025, selanjutnya dilakukan pemeriksaan / penelitian oleh Laboratorium Obat dan Napza Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari dengan hasil uji laboratorium sampel positif tanaman ganja berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian LHU MKW/25.121.11.16.05.0020.K/NAPPZA/2025 tanggal 05 Maret 2025, dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Bahwa terdakwa Jance Numberi alias Yan bersama saksi Irwan Tariman alias Iwan dalam memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis tanaman ganja tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |