| Petitum |
- Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT sebagai telah bersalah melakukan Perbuatan Hukum dan Pencemaran nama baik kepada diri PENGGGUGAT;
- Menyatakan tuntutan kerugian PENGGUGAT sebesar Rp. 6.257.600.000,- (Enam Milyar Dua Ratus Lima Puluh Tuju Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) adalah benar dan oleh karenanya patutlah diterima;
- Menyatakan permohonan Sita jaminan atas tuntutan kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT adalah sah, maka patutlah diterima;
- Mengukum TERGUGAT untuk membayar sebagai Uang Paksa Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) untuk setiap harinya, sebelum menyelesaikan Tuntutan PENGGUGAT;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.
Atau, Jika Pengadilan berpendapat lain, maka mohon putusan yang yang seadil-adilnya |