Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2018/PN Mnk Ir.Mulia Sahatta Saragih Dr. Iwan Panangian Butarbutar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2018/PN Mnk
Tanggal Surat Kamis, 08 Mar. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir.Mulia Sahatta Saragih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Metuzalak Awom, SHIr.Mulia Sahatta Saragih
Tergugat
NoNama
1Dr. Iwan Panangian Butarbutar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT sebagai telah bersalah melakukan Perbuatan Hukum dan Pencemaran nama baik kepada diri PENGGGUGAT;
  3. Menyatakan tuntutan kerugian PENGGUGAT sebesar Rp. 6.257.600.000,- (Enam Milyar Dua Ratus Lima Puluh Tuju Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) adalah benar dan oleh karenanya patutlah diterima;
  4. Menyatakan permohonan Sita jaminan atas tuntutan kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT adalah sah, maka patutlah diterima;
  5. Mengukum TERGUGAT untuk membayar sebagai Uang Paksa Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah)  untuk setiap harinya, sebelum menyelesaikan Tuntutan PENGGUGAT;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.

 

Atau, Jika Pengadilan berpendapat lain, maka mohon putusan yang yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak