| Petitum Permohonan |
- menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
- menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon adalah tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan
- menghhukum termohon untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada pemohon
- menghukum termohon untuk meminta maaf secara terbuka kepada pemohon lewat media massa lokal yaitu media papua, radar sorong, tabura pos dan media nasional yaitu koran tempo
- memulihkan hak-hak pemohon baik kedudukan kemampuan harkat dan martabatnya
|