| Dakwaan |
C. DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa MARINUS BONEPAI selaku Direktur CV. MASKAM JAYA baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan LEO PRIMER SARAGIH Direktur PT. TRIMESE PERKASA, dalam bentuk Kerja Sama Operasi PT. TRIMESE PERKASA - CV MASKAM JAYA (KSO) selaku rekanan penyedia jasa Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahap III Tahun 2017 dan MARTHA HEIPON, S.Sos selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) (perkaranya diajukan secara terpisah dan telah mendapatkan putusan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari terbukti bersalah yang dilakukan bersama sama dengan LEO PRIMER SARAGIH dan MARINUS BONEPAI) pada kurun waktu tanggal 02 Oktober 2017 sampai dengan Tanggal 04 Desember 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Kantor Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman Provinsi Papua Barat Jl. Brigjen (Purn) Abraham O. Atururi-Arfai-Manokwari-Papua Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Provinsi Papua Barat, telah melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
1. Bahwa pada tahun 2017 pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat menganggarkan belanja modal pengadaan gedung kantor sebesar Rp 4.326.977.000,-(empat milyar tiga ratus dua puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dalam Peraturan Daerah (PERDA) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017.
2. Bahwa kegiatan pengadaan gedung kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat tahun Anggaran 2017 antara lain dilaksanakan oleh HENDRY W KOLONDAM,SH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), MARTHA HEIPON, S.Sos selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), HERMAN REMETWA, ISSA AGUNG CHRISTYA WIBAWA, ROBERT MANGGAPROUW selaku Panitia lelang, dan SURIYATI selaku Bendahara Pengeluaran.
3. Dalam tahap pelelangan terdakwa MARINUS BONEPAI meminjamkan perusahaan CV MASKAM JAYA miliknya kepada LEO PRIMER SARAGIH selaku Direktur PT TRIMESE PERKASA untuk dapat memenuhi persyaratan mengikuti pelelangan paket pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahap III Tahun 2017 sehingga dengan terdakwa MARINUS BONEPAI meminjamkan perusahaannya tersebut PT. TRIMESE PERKASA seolah olah memenuhi syarat administrasi berupa Kerjasama (KSO) dengan CV. MASKAM JAYA sehingga kemudian penawaran PT TRIMESE PERKASA-CV MASKAM JAYA (KSO) dapat dimenangkan dalam lelang oleh Panitia lelang.
4. Setelah PT TRIMESE PERKASA - CV MASKAM JAYA (KSO) ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh panitia lelang selanjutnya MARTHA HEIPON, SSos selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menandatangani kontrak dengan LEO PRIMER SARAGIH Direktur PT TRIMESE PERKASA selaku PT TRIMESE PERKASA-CV MASKAM JAYA (KSO) yaitu Kontrak Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahap III Tahun Anggaran 2017, Nomor Kontrak : 648/172/SPK-DISRUM/X/2017 tanggal 02 Oktober 2017 yang kemudian diaddendum dengan Addendum Kontrak Ke-1 Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahap III Tahun Anggaran 2017, Nomor Kontrak : 648/172/ADD.01/SPK-DISRUM/X/2017 tanggal 4 Desember 2017.
5. Setelah mendapatkan Kontrak Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahap III Tahun Anggaran 2017, LEO PRIMER SARAGIH dan Terdakwa MARINUS BONEPAI tidak melaksanakan kontrak tersebut tetapi mengalihkan pelaksanaan pekerjaan kepada BAMBANG PRAMUJITO dan D.A WINARTA dengan pembagian hasil keuntungan yang diperoleh.
6. Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahap III Tahun 2017 sampai dengan batas akhir kontrak belum selesai 100% (seratus persen) dan terdapat pekerjaan lantai keramik yang tidak sesuai dengan kontrak, namun oleh LEO PRIMER SARAGIH tetap diajukan permohonan pembayaran penuh sesuai dengan kontrak Surat Permohonan Pembayaran Termin II atas pekerjaan : Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahap III (sebesar 100%(seratus persen)) Nomor : 002/TAGIHAN-TP/XII/2017 tanggal 13 Desember 2017 yang ditandatangani oleh LEO PRIMER SARAGIH selaku Direktur PT. TRIMESE PERKASA – CV. MASKAM JAYA (KSO)
7. Bahwa oleh MARTHA HEIPON, SSos selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) permohonan pembayaran 100% (seratus persen) yang diajukan oleh LEO PRIMER SARAGIH meskipun pekerjaan belum selesai dan terdapat pekerjaan lantai keramik yang tidak sesuai kontrak tersebut dibayarkan dan dilengkapi dengan administrasi seolah-olah pekerjaan sudah selesai 100% (seratus persen) dengan dokumen-dokumen antara lain : Berita Acara Kemajuan Pekerjaan tanggal 11 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama MARTHA HEIPON, SSos selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pihak Kedua SAIFULLAH, ST Suvervisor Engineer CV Delta Dimensi Consultan yang telah disepakati bahwa kemajuan pekerjaan yang telah dicapai sampai dengan tanggal 11 Desember 2017 adalah sebesar 100% (seratus persen) sebagaimana dituangkan dalam laporan Kemajuan Pekerjaan Terlampir, berikut lampiran :
- Rekapitulasi Realisasi Bobot Bulanan Pekerjaan Fisik masa kerja bulanan : 29-Oct-17 S/D 02-Des-17 Bobot 100% (seratus persen) yang ditandatangani oleh dibuat oleh LEO PRIMER SARAGIH (Kontraktor Pelaksana PT TRIMESE PERKASA-CV MASKAM JAYA (KSO), Diperiksa oleh SAIFULLAH, ST (Supervisor Engineer Konsultan Supervisi CV. Delta Dimensi Consultant) dan Disetujui Oleh MARTHA HEIPON, S.Sos (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)
- Progress Kemajuan Pekerjaan (Curve-S) 10-15 Desember 100% (seratus persen) yang ditandatangani oleh dibuat oleh LEO PRIMER SARAGIH (Kontraktor Pelaksana PT TRIMESE PERKASA-CV MASKAM JAYA (KSO), Diperiksa oleh SAIFULLAH, ST (Supervisor Engineer Konsultan Supervisi CV. Delta Dimensi Consultant) dan Disetujui Oleh MARTHA HEIPON, S.Sos (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)
8. Bahwa dengan kerjasama PT TRIMESE PERKASA - CV MASKAM JAYA (KSO) semestinya terdakwa MARINUS BONEPAI dan LEO PRIMER SARAGIH melaksanakan dan mengajukan pembayaran sesuai dengan prestasi pekerjaan dalam kontrak, namun terdakwa MARINUS BONEPAI bersama LEO PRIMER SARAGIH tidak melaksanakan pekerjaan 100% (seratus persen) dan sesuai dengan kontrak dan tetap mengajukan pembayaran atas pekerjaan yang belum selesai 100% (seratus persen) dan belum sesuai dengan kontrak dan kemudian MARTHA HEIPON, SSos selakau PPTK melengkapi administrasi seolah olah pekerjaan sudah selesai 100%(seratus persen) tersebut sehingga PT TRIMESE PERKASA CV MASKAM JAYA (KSO) berhasil memperoleh pembayaran atas pekerjaan yang tidak dikerjakan dan tidak sesuai dengan kontrak sebagai berikut :
a. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 124/SPP-LS/PRKP-PB/2017 tanggal 18 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh MARTHA HEIPON, S.Sos Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang kemudian diproses dengan SP2D Nomor 4253/SP2D-LS/PRKP-PB/2017 tanggal 24 Oktober 2017 pembayaran uang muka 30% atas pekerjaan pembangunan gedung kantor dinas perumahan Provinsi Papua Barat Tahap III sebesar Rp. 1.298.093.100,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh delapan juta sembilan puluh tiga ribu seratus rupiah) dipotong pajak penghasilan Rp. 35.402.539,- ( tiga puluh lima juta empat ratus dua ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah) dan PPN Rp.118.008.463,- (seratus delapan belas juta delapan ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah) jadi jumlah bersih yang dibayarkan Rp. 1.144.682.098,- (satu milyar seratus empat puluh empat juta enam ratus delapan puluh dua ribu sembilan puluh delapan rupiah)
b. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 178/SPP-LS/PRKP-PB/2017 tanggal 20 November 2017 yang ditandatangani oleh MARTHA HEIPON, S.Sos Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang kemudian diproses dengan SP2D Nomor 5766/SP2D-LS/PRKP-PB/2017 tanggal 07 Desember 2017 pembayaran termin I sebesar 30% dikurangi 10% dari uang muka atas pekerjaan pembangunan gedung kantor dinas perumahan Provinsi Papua Barat Tahap III sebesar Rp. 1.168.283.790,- (satu milyar seratus enam puluh delapan juta dua ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah) dipotong pajak penghasilan Rp. 31.862.285,- (tiga puluh satu juta delapan ratus enam puluh dua ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah) dan PPN Rp.106.207.617,- (seratus enam juta dua ratus tujuh ribu enam ratus tujuh belas rupiah) jadi jumlah bersih yang dibayarkan Rp.1.030.213.888,- (satu milyar tiga puluh juta dua ratus tiga belas ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah)
c. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 331 /SPP-LS/PRKP-PB/2017 tanggal 14 Desember 2017 yang ditandatangani oleh MARTHA HEIPON, S.Sos Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang kemudian diproses dengan SP2D Nomor 8179/SP2D-LS/PRKP-PB/2017 tanggal 21 Desember 2017 pembayaran termin II sebesar 100% atas pekerjaan pembangunan gedung kantor dinas perumahan Provinsi Papua Barat Tahap III sebesar Rp. 1.860.600.100,- (satu milyar delapan ratus enam puluh juta enam ratus ribu seratus rupiah) dipotong pajak penghasilan Rp. 67.658.186,- (enam puluh tujuh juta enam ratus lima puluh delapan ribu seratus delapan puluh enam rupiah) dan PPN Rp.169.445.465,- (seratus enam puluh sembilan juta empat ratus empat puluh lima ribu empat ratus enam puluh lima rupiah) jadi jumlah bersih yang dibayarkan Rp.1.623.496.459,- (satu milyar enam ratus dua puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah).
9. Bahwa kemudian atas pekerjaan yang telah dinyatakan selesai 100% (seratus persen) oleh MARTHA HEIPON,SSos dan dibayarkan penuh sesuai kontrak kepada PT. TRIMESE PERKASA-CV. MASKAM JAYA (KSO) dilakukan audit oleh Inspektorat Provinsi Papua Barat dan berdasarkan hasil Audit terhadap Kegiatan pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2017 Nomor: X.700.04/25/RIKSUS/IT-PROV.PB/2020 tanggal 14 Juli 2020 dan keterangan Ahli Auditor Keuangan Negara disimpulkan bahwa terdapat penyimpangan atas pelaksanaan Kegiatan pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2017 menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.1.892.301.993,00 (satu milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus satu ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah) dengan rincian yaitu :
1) pada pelaksanaan pekerjaan Tahun Anggaran 2017 terdapat beberapa item pekerjaan dalam surat perintah kerja yang tidak dilaksanakan sehingga nenimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.084.174.038,37 (satu miliar delapan puluh empat juta seratus tujuh puluh empat ribu tiga puluh delapan rupiah koma tiga puluh tujuh sen) dan
2) terdapat selisih harga satuan pekerjaan keramik yang menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp. 808.127.954,72 (delapan ratus delapan juta seratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah koma tujuh puluh dua sen)
10. Bahwa atas temuan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.1.892.301.993,00 (satu milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus satu ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah) berdasarkan Audit terhadap Kegiatan pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2017 Nomor : X.700.04/25/RIKSUS/IT-PROV.PB/2020 tanggal 14 Juli 2020 MARTHA HEIPON, SSos diberikan rekomendasi untuk menagih kepada rekanan PT. TRIMESE PERKASA-CV MASKAM JAYA (KSO) selama 30 (tiga puluh) hari, namun sampai dengan batas waktu pengembalian MARTHA HEIPON, SSos bersama sama dengan LEO PRIMER SARAGIH dan Terdakwa MARINUS BONEPAI (PT. TRIMESE PERKASA-CV MASKAM JAYA (KSO)) tidak mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut.
11. Bahwa perbuatan terdakwa MARINUS BONEPAI bersama-sama dengan LEO PRIMER SARAGIH dan MARTHA HEIPON, SSos tersebut tidak sesuai dengan ketentuan :
a. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur antara lain :
Pasal 3 ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
b. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur antara lain :
Pasal 18 ayat (3) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Pasal 21 ayat (1) Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/jasa diterima.
c. Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Presiden RI Nomor 35 Tahun 2001 (perubahan pertama), Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 (perubahan kedua), Peraturan Presiden RI Nomor 172 Tahun 2014 (perubahan ketiga), Peraturan Presiden RI Nomor : 4 Tahun 2015 (perubahan keempat), yang mengatur antara lain :
Pasal 5 Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. efisien;
b. efektif;
c. transparan;
d. terbuka;
e. bersaing;
f. adil/tidak diskriminatif; dan
g. akuntabel.
Pasal 6 Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
f. menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
Pasal 11 ayat (1) PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
d. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
e. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
Pasal 19 ayat (1) Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
b. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
e. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/ Jasa;
f. dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
g. memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil;
h. memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
l. secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
Pasal 87 ayat (3) Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.
d. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur antara lain :
Pasal 61 ayat (1) Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, yang mengatur antara lain :
Pasal 4 ayat (1) Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
ayat (2) Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
ayat (3) Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 132 ayat (1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
ayat (2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
12. Bahwa perbuatan terdakwa MARINUS BONEPAI telah memperkaya diri terdakwa sendiri, LEO PRIMER SARAGIH, BAMBANG PRAMUJITO dan D.A WINARTA sebesar Rp.1.892.301.993,00 (satu milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus satu ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah).
13. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh Inspektorat Provinsi Papua Barat terhadap Kegiatan pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2017 Nomor : X.700.04/25/RIKSUS/IT-PROV.PB/2020 tanggal 14 Juli 2020 dan keterangan Ahli Auditor Keuangan Negara disimpulkan bahwa terdapat penyimpangan atas pelaksanaan Kegiatan pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2017 menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.1.892.301.993,00 (satu milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus satu ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa MARINUS BONEPAI selaku Direktur CV. MASKAM JAYA baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan LEO PRIMER SARAGIH Direktur PT. TRIMESE PERKASA dalam bentuk Kerja Sama Operasi PT. TRIMESE PERKASA - CV MASKAM JAYA (KSO) selaku rekanan penyedia jasa Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahap III Tahun 2017 dan MARTHA HEIPON, S.Sos selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) (perkaranya diajukan secara terpisah dan telah mendapatkan putusan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari terbukti bersalah yang dilakukan bersama sama dengan LEO PRIMER SARAGIH dan MARINUS BONEPAI) pada kurun waktu tanggal 02 Oktober 2017 sampai dengan Tanggal 04 Desember 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Kantor Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman Provinsi Papua Barat Jl. Brigjen (Purn) Abraham O. Atururi-Arfai-Manokwari-Papua Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Provinsi Papua Barat, telah melakukan atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa MARINUS BONEPAI selaku selaku rekanan penyedia jasa Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahap III Tahun 2017 berdasarkan perjanjian PT. TRIMESE PERKASA-CV MASKAM JAYA (KSO) dan Kontrak Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahap III Tahun Anggaran 2017, Nomor Kontrak 648/172/SPK-DISRUM/X/2017 tanggal 02 Oktober 2017 yang kemudian diaddendum dengan Addendum Kontrak Ke-1 Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahap III Tahun Anggaran 2017, Nomor Kontrak 648/172/ADD.01/SPK-DISRUM/X/2017 tanggal 4 Desember 2017 memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagaimana diatur dalam ketentuan :
- Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahyang telah diubah dengan Peraturan PresidenRI Nomor 35 Tahun 2001 (perubahan pertama), Peraturan PresidenRI Nomor 70 Tahun 2012 (perubahan kedua), Peraturan PresidenRI Nomor 172 Tahun 2014 (perubahan ketiga), Peraturan Presiden RI Nomor : 4 Tahun 2015 (perubahan keempat), yang mengatur antara lain:
Pasal 6 Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
f. menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
Pasal 11 ayat (1) PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
d. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
e. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
Pasal 19 ayat (1) Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
b. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
e. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/ Jasa;
f. dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
g. memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil;
h. memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
l. secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
Pasal 87 ayat (3) Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.
namun dalam melaksanakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku rekanan penyedia jasa Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahap III Tahun 2017 (PT. TRIMESE PERKASA – CV. MASKAM JAYA) terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai berikut :
1. Bahwa pada tahun 2017 pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat menganggarkan belanja modal pengadaan gedung kantor sebesar Rp 4.326.977.000,-(empat milyar tiga ratus dua puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dalam Peraturan Daerah (PERDA) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017.
2. Bahwa kegiatan pengadaan gedung kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat tahun Anggaran 2017 antara lain dilaksanakan oleh HENDRY W KOLONDAM,SH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), MARTHA HEIPON, S.Sos selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), HERMAN REMETWA, ISSA AGUNG CHRISTYA WIBAWA, ROBERT MANGGAPROUW selaku Panitia lelang, dan SURIYATI selaku Bendahara Pengeluaran.
3. Dalam tahap pelelangan terdakwa MARINUS BONEPAI meminjamkan perusahaan CV MASKAM JAYA miliknya kepada LEO PRIMER SARAGIH selaku Direktur PT TRIMESE PERKASA untuk dapat memenuhi persyaratan mengikuti pelelangan paket pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahap III Tahun 2017 sehingga dengan terdakwa MARINUS BONEPAI meminjamkan perusahaannya tersebut PT. TRIMESE PERKASA seolah olah memenuhi syarat administrasi berupa Kerjasama (KSO) dengan CV. MASKAM JAYA sehingga kemudian penawaran PT TRIMESE PERKASA-CV MASKAM JAYA (KSO) dapat dimenangkan dalam lelang oleh Panitia lelang.
4. Setelah PT TRIMESE PERKASA - CV MASKAM JAYA (KSO) ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh panitia lelang selanjutnya MARTHA HEIPON, SSos selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menandatangani kontrak dengan LEO PRIMER SARAGIH Direktur PT TRIMESE PERKASA selaku PT TRIMESE PERKASA-CV MASKAM JAYA (KSO) yaitu Kontrak Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahap III Tahun Anggaran 2017, Nomor Kontrak : 648/172/SPK-DISRUM/X/2017 tanggal 02 Oktober 2017 yang kemudian diaddendum dengan Addendum Kontrak Ke-1 Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahap III Tahun Anggaran 2017, Nomor Kontrak : 648/172/ADD.01/SPK-DISRUM/X/2017 tanggal 4 Desember 2017.
5. Setelah mendapatkan Kontrak Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahap III Tahun Anggaran 2017, LEO PRIMER SARAGIH dan Terdakwa MARINUS BONEPAI tidak melaksanakan kontrak tersebut tetapi mengalihkan pelaksanaan pekerjaan kepada BAMBANG PRAMUJITO dan D.A WINARTA dengan pembagian hasil keuntungan yang diperoleh.
6. Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahap III Tahun 2017 sampai dengan batas akhir kontrak belum selesai 100% (seratus persen) dan terdapat pekerjaan lantai keramik yang tidak sesuai dengan kontrak, namun oleh LEO PRIMER SARAGIH tetap diajukan permohonan pembayaran penuh sesuai dengan kontrak Surat Permohonan Pembayaran Termin II atas pekerjaan : Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahap III (sebesar 100%(seratus persen)) Nomor : 002/TAGIHAN-TP/XII/2017 tanggal 13 Desember 2017 yang ditandatangani oleh LEO PRIMER SARAGIH selaku Direktur PT. TRIMESE PERKASA – CV. MASKAM JAYA (KSO)
7. Bahwa oleh MARTHA HEIPON, SSos selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) permohonan pembayaran 100% (seratus persen) yang diajukan oleh LEO PRIMER SARAGIH meskipun pekerjaan belum selesai dan terdapat pekerjaan lantai keramik yang tidak sesuai kontrak tersebut dibayarkan dan dilengkapi dengan administrasi seolah-olah pekerjaan sudah selesai 100% (seratus persen) dengan dokumen-dokumen antara lain : Berita Acara Kemajuan Pekerjaan tanggal 11 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama MARTHA HEIPON, SSos selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pihak Kedua SAIFULLAH, ST Suvervisor Engineer CV Delta Dimensi Consultan yang telah disepakati bahwa kemajuan pekerjaan yang telah dicapai sampai dengan tanggal 11 Desember 2017 adalah sebesar 100% (seratus persen) sebagaimana dituangkan dalam laporan Kemajuan Pekerjaan Terlampir, berikut lampiran :
- Rekapitulasi Realisasi Bobot Bulanan Pekerjaan Fisik masa kerja bulanan : 29-Oct-17 S/D 02-Des-17 Bobot 100% (seratus persen) yang ditandatangani oleh dibuat oleh LEO PRIMER SARAGIH (Kontraktor Pelaksana PT TRIMESE PERKASA-CV MASKAM JAYA (KSO), Diperiksa oleh SAIFULLAH, ST (Supervisor Engineer Konsultan Supervisi CV. Delta Dimensi Consultant) dan disetujui oleh MARTHA HEIPON, S.Sos (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)
- Progress Kemajuan Pekerjaan (Curve-S) 10-15 Desember 100% (seratus persen) yang ditandatangani oleh dibuat oleh LEO PRIMER SARAGIH (Kontraktor Pelaksana PT TRIMESE PERKASA-CV MASKAM JAYA (KSO), Diperiksa oleh SAIFULLAH, ST (Supervisor Engineer Konsultan Supervisi CV. Delta Dimensi Consultant) dan disetujui oleh MARTHA HEIPON, S.Sos (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)
8. Bahwa dengan kerjasama PT TRIMESE PERKASA - CV MASKAM JAYA (KSO) semestinya terdakwa MARINUS BONEPAI dan LEO PRIMER SARAGIH melaksanakan dan mengajukan pembayaran sesuai dengan prestasi pekerjaan dalam kontrak, namun terdakwa MARINUS BONEPAI bersama LEO PRIMER SARAGIH tidak melaksanakan pekerjaan 100% (seratus persen) dan sesuai dengan kontrak dan tetap mengajukan pembayaran atas pekerjaan yang belum selesai 100% (seratus persen) dan belum sesuai dengan kontrak dan kemudian MARTHA HEIPON, SSos selakau PPTK melengkapi administrasi seolah olah pekerjaan sudah selesai 100%(seratus persen) tersebut sehingga PT TRIMESE PERKASA CV MASKAM JAYA (KSO) berhasil memperoleh pembayaran atas pekerjaan yang tidak dikerjakan dan tidak sesuai dengan kontrak sebagai berikut:
a. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 124/SPP-LS/PRKP-PB/2017 tanggal 18 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh MARTHA HEIPON, S.Sos Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang kemudian diproses dengan SP2D Nomor 4253/SP2D-LS/PRKP-PB/2017 tanggal 24 Oktober 2017 pembayaran uang muka 30% atas pekerjaan pembangunan gedung kantor dinas perumahan Provinsi Papua Barat Tahap III sebesar Rp. 1.298.093.100,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh delapan juta sembilan puluh tiga ribu seratus rupiah) dipotong pajak penghasilan Rp. 35.402.539,- ( tiga puluh lima juta empat ratus dua ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah) dan PPN Rp.118.008.463,- (seratus delapan belas juta delapan ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah) jadi jumlah bersih yang dibayarkan Rp. 1.144.682.098,- (satu milyar seratus empat puluh empat juta enam ratus delapan puluh dua ribu sembilan puluh delapan rupiah)
b. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 178/SPP-LS/PRKP-PB/2017 tanggal 20 November 2017 yang ditandatangani oleh MARTHA HEIPON, S.Sos Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang kemudian diproses dengan SP2D Nomor 5766/SP2D-LS/PRKP-PB/2017 tanggal 07 Desember 2017 pembayaran termin I sebesar 30% dikurangi 10% dari uang muka atas pekerjaan pembangunan gedung kantor dinas perumahan Provinsi Papua Barat Tahap III sebesar Rp. 1.168.283.790,- (satu milyar seratus enam puluh delapan juta dua ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah) dipotong pajak penghasilan Rp. 31.862.285,- (tiga puluh satu juta delapan ratus enam puluh dua ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah) dan PPN Rp.106.207.617,- (seratus enam juta dua ratus tujuh ribu enam ratus tujuh belas rupiah) jadi jumlah bersih yang dibayarkan Rp.1.030.213.888,- (satu milyar tiga puluh juta dua ratus tiga belas ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah)
c. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 331 /SPP-LS/PRKP-PB/2017 tanggal 14 Desember 2017 yang ditandatangani oleh MARTHA HEIPON, S.Sos Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang kemudian diproses dengan SP2D Nomor 8179/SP2D-LS/PRKP-PB/2017 tanggal 21 Desember 2017 pembayaran termin II sebesar 100% atas pekerjaan pembangunan gedung kantor dinas perumahan Provinsi Papua Barat Tahap III sebesar Rp. 1.860.600.100,- (satu milyar delapan ratus enam puluh juta enam ratus ribu seratus rupiah) dipotong pajak penghasilan Rp. 67.658.186,- (enam puluh tujuh juta enam ratus lima puluh delapan ribu seratus delapan puluh enam rupiah) dan PPN Rp.169.445.465,- (seratus enam puluh sembilan juta empat ratus empat puluh lima ribu empat ratus enam puluh lima rupiah) jadi jumlah bersih yang dibayarkan Rp.1.623.496.459,- (satu milyar enam ratus dua puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah).
9. Bahwa kemudian atas pekerjaan yang telah dinyatakan selesai 100% (seratus persen) oleh MARTHA HEIPON,SSos dan dibayarkan penuh sesuai kontrak kepada PT. TRIMESE PERKASA-CV. MASKAM JAYA (KSO) dilakukan audit oleh Inspektorat Provinsi Papua Barat dan berdasarkan hasil Audit terhadap Kegiatan pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2017 Nomor: X.700.04/25/RIKSUS/IT-PROV.PB/2020 tanggal 14 Juli 2020 dan keterangan Ahli Auditor Keuangan Negara disimpulkan bahwa terdapat penyimpangan atas pelaksanaan Kegiatan pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2017 menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.1.892.301.993,00 (satu milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus satu ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah) dengan rincian yaitu :
1) pada pelaksanaan pekerjaan Tahun Anggaran 2017 terdapat beberapa item pekerjaan dalam surat perintah kerja yang tidak dilaksanakan sehingga nenimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.084.174.038,37 (satu miliar delapan puluh empat juta seratus tujuh puluh empat ribu tiga puluh delapan rupiah koma tiga puluh tujuh sen) dan
2) terdapat selisih harga satuan pekerjaan keramik yang menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp. 808.127.954,72 (delapan ratus delapan juta seratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah koma tujuh puluh dua sen)
10. Bahwa atas temuan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.1.892.301.993,00 (satu milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus satu ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah) berdasarkan Audit terhadap Kegiatan pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2017 Nomor : X.700.04/25/RIKSUS/IT-PROV.PB/2020 tanggal 14 Juli 2020 MARTHA HEIPON, SSos diberikan rekomendasi untuk menagih kepada rekanan PT. TRIMESE PERKASA-CV MASKAM JAYA (KSO) selama 30 (tiga puluh) hari, namun sampai dengan batas waktu pengembalian MARTHA HEIPON, SSos bersama sama dengan PT. TRIMESE PERKASA-CV MASKAM JAYA (KSO) LEO PRIMER SARAGIH dan Terdakwa MARINUS BONEPAI tidak mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut.
11. Bahwa perbuatan terdakwa MARINUS BONEPAI bersama-sama dengan LEO PRIMER SARAGIH dan MARTHA HEIPON, SSos tersebut tidak sesuai dengan ketentuan :
a. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur antara lain :
Pasal 3 ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
b. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur antara lain :
Pasal 18 ayat (3) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Pasal 21 ayat (1) Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/jasa diterima.
c. Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Presiden RI Nomor 35 Tahun 2001 (perubahan pertama), Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 (perubahan kedua), Peraturan Presiden RI Nomor 172 Tahun 2014 (perubahan ketiga), Peraturan Presiden RI Nomor : 4 Tahun 2015 (perubahan keempat), yang mengatur antara lain :
Pasal 5 Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. efisien;
b. efektif;
c. transparan;
d. terbuka;
e. bersaing;
f. adil/tidak diskriminatif; dan
g. akuntabel.
Pasal 6 Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
f. menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
Pasal 11 ayat (1) PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
d. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
e. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
Pasal 19 ayat (1) Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
b. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
e. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/ Jasa;
f. dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
g. memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil;
h. memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
l. secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
Pasal 87 ayat (3) Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.
d. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur antara lain :
Pasal 61 ayat (1) Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, yang mengatur antara lain :
Pasal 4 ayat (1) Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
ayat (2) Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
ayat (3) Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 132 ayat (1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
ayat (2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
12. Bahwa perbuatan terdakwa MARINUS BONEPAI telah menguntungkan diri terdakwa sendiri, LEO PRIMER SARAGIH, BAMBANG PRAMUJITO dan D.A WINARTA sebesar Rp.1.892.301.993,00 (satu milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus satu ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah)
13. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh Inspektorat Provinsi Papua Barat terhadap Kegiatan pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2017 Nomor : X.700.04/25/RIKSUS/IT-PROV.PB/2020 tanggal 14 Juli 2020 dan keterangan Ahli Auditor Keuangan Negara disimpulkan bahwa terdapat penyimpangan atas pelaksanaan Kegiatan pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2017 menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.1.892.301.993,00 (satu milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus satu ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |