Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/PDT.P/2015/PN Mnk PETER MANUSIWA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2015
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 15/PDT.P/2015/PN Mnk
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PETER MANUSIWA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Dengan ini mengajukan permohonan kepada bapak sebagai berikut :

  1. Bahwa pemohon adalah saudara kandung dari almarhum ALEXANDER MANUSIWA yang telah meninggal pada tanggal tiga belas bulan lima tahun dua ribu lima belas di Jayapura.
  2. 2. Bahwa ayah kandung bernama Otto Rudolf Manusiwa telah yang meninggal dunia pada tanggal dua puluh lima bulan Nopember tahun seribu Sembilan ratus Sembilan puluh lima di Manokwari.
  3. 3. Bahwa ibu kandung bernama Amelia Manuputti yang telah meninggal dunia pada tanggal Enam belas bulan Maret tahun Dua Ribu di Manokwari.
  4. 4. Bahwa kami pemohon mempunyai saudara kandung sembilan orang :
    1. Selma Souhuwat Manusiwa???.berdomisili di Pondok Gede Kota Bekasi
    2. Almarhumah Paulin Manusiwa?..berdomisili di kota bekasi
    3. Hans Manusiwa??????????..berdomisili di Jayapura
    4. Edmond Manusiwa????????..berdomisili di Sorong
    5. Almarhum Alex Manusiwa..???..berdomisili di Manokwari
    6. Yulia I. Manusiwa?????.????.berdomisili di Wasior
    7. Peter Manusiwa??????????..berdomisili di Manokwari
    8. Josias A. M. Manusiwa???????berdomisili di Jayapura/ Arso
    9. Hanna V. Manusiwa????????.berdomisili di Manokwari.
  5. 5. Bahwa semasa hidup almarhum ALEXANDER MANUSIWA sebagai pegawai negeri sipil pada kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Manokwari.
  6. 6. Bahwa saudara kandung sebagai kakak tertua yang bernama :

Selma Souhuwat Manusiwa, berdomisili diluar dari Manokwari, dengan ini ?memberi

kuasa?sepenuhnya kepada pemohon untuk mengurus hak-hak almarhum berupa Tabungan

Asuransi Pegawai Negeri ( TASPEN ), oleh karena PT. TASPEN sangat membutuhkan

penetapan dari pengadilan maka kami mohon Bapak Ketua Pengadilan Negeri Manokwari

berkenan mengabulkan permohonan pemohon sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Menetapkan pemohon sebagai ahli waris dari almarhum ALEXANDER MANUSIWA dan berhak mengurus, menandatangani, serta mengambil segala hak-hak almarhum ALEXANDER MANUSIWA pada PT. TASPEN cabang Manokwari
  3. Biaya perkara dibebankan kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak