Dakwaan |
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa KRISTOSA TAPI pada hari senin tanggal 12 Agustus 2024, sekitar pukul 05.00 wit bertempat di Jl Reremi puncak Kabupaten Manokwari, atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu dan tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dengan cara sebagai berikut :-----------------
- Bahwa awalnya terdakwa pada saat itu sedang berada dirumah teman terdakwa yang berada di Kompleks Mulyono dan pada Pukul 04.40 Wit terdakwa berencana untuk pulang kerumah dengan mengendarai Sepeda Motor, dan pada saat perjalanan pulang tepat di Jl. Reremi Puncak terdakwa melihat ada 1 (satu) Unit sepeda Motor dengan merek Yamaha Mio J Berwarna Merah Putih dengan nomor rangka;MH32BJ001EJ358756 dan nomor Mesin; 2BJ-358806 terparkir di pinggir jalan dengan seseorang yang membawa motor tersebut namun orang tersebut sudah dalam keadaan mabuk serta tidak sadarkan diri kemudian setelah terdakwa memeriksa motor tersebut terdapat Kunci Motor yang masih tergantung lalu terdakwa melanjutkan perjalanan ke Kompleks Wirsi dan menaruh motor terdakwa, selanjutnya terdakwa Kembali ke Jl. Reremi Puncak dengan menggunakan ojek.-----------------------------------------
- Bahwa sekitar 05.30 Wit terdakwa sampai di jalan Reremi puncak tempat dimana terdakwa sebelumya melihat 1 (satu) Unit sepeda Motor dengan merek Yamaha Mio J Berwarna Merah Putih dengan nomor rangka;MH32BJ001EJ358756 dan nomor Mesin; 2BJ-358806 selanjutnya terdakwa mencoba untuk mendorong dan membawa lari motor tersebut namun pada saat terdakwa menyalakan motor, motor tersebut tidak dapat menyala dan setelah terdakwa mengecek ternyata bahan bakar/bensin sudah habis, maka terdakwa mendorong motor tersebut hingga mendapatkan kios yang berada di pinggir jalan yang menjual bahan Bakar/bensin dan terdakwa langsung membeli bahan bakar/bensin kemudian terdakwa lansung menyalakan motor tersebut dan pergi dengna menggunakan motor tersebut yaitu Motor dengan merek Yamaha Mio J Berwarna Merah Putih dengan nomor rangka;MH32BJ001EJ358756 dan nomor Mesin; 2BJ-358806.--------
- Bahwa setelah terdakwa membawa Motor dengan merek Yamaha Mio J Berwarna Merah Putih dengan nomor rangka;MH32BJ001EJ358756 dan nomor Mesin; 2BJ-358806 selanjutnya terdakwa menyembunyikan motor tersebut di salah satu rumah kosong yang beralamat di kompleks Pasirido Jl. Pasir Putih Kabupaten Manokwari.-------------------
--------Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana----------------------------------- |