| Dakwaan | 
				
 - Menyatakan terdakwa an. NUGROHO DWI PRASETYO alias DWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Ringan sebagaimana diatur dan diancam pidana Ringan dalam pasal  8 ayat (1) huruf  c  Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 05 Tahun 2006 Tentang Larangan Mengedarkan dan menjual Minuman keras di wilayah Kabupaten Manokwari.
 
 - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa an. NUGROHO DWI PRASETYO alias DWI dengan pidana Kurungan selama  3 bulan dan atau pidana denda sebanyak Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah )
 
 - Barang bukti berupa :
 
 
 - 10 (sepuluh) Botol  minuman keras jenis Anggur Merah  ukuran 620 ml.
 
 - 24 (dua puluh empat) Kaleng minuman keras jenis Bir Bintang Kaleng kecil ukuran 320 ml.
 
 
        Dirampas oleh negara untuk dimusnahkan. 
 Barang bukti berupa : 
 - 1 (satu) unit mobil Merk Daihatsu Sigra warna hitam PB1764 MH.
 
 
Di kembalikan ke pemilik.  |