| Dakwaan |
PRIMAIR :
-------- Bahwa ia terdakwa WILLIAMS ANTHONY TOREY, S.Sos, MPA selaku Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kab. Teluk Wondama atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam kurun waktu pengelolaan Dana Kegitaan Peningkatan Kapasitas Pengelola Pendidikan di Tingkat Kabupaten/ Kota pada Dinas Pendidikan Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2015 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Teluk Wondama dan di tempat-tempat lain yang berdasarkan pasal 5 Jo pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang masih termasuk dalam Wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
- Bahwa sebagai tindaklanjut Perjanjian Penerusan Hibah (PPH) Nomor PPH-104/MK.7/2014 antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama perihal Hibah Pengembangan Kapasitas Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar (PKP-SPM DIKDAS) dimanadisepakati bahwa Pemerintah Pusat meneruskan hibah kepada Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama setinggi-tngginya Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan :
- Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama mengalokasikan penerimaan hibah dan belanja kegiatan dengan dana hibah dalam APBD,
- Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama wajib menyusun Rencana Komprehensif sesuai dengan format dalam Panduan Administrasi Program PKP-SPN DIKDAS,
- Berdasarkan Rencana Komprehensif, Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama menyusun Rencana Tahunan setiap tahun selama masa berlakunya pelaksanaan Program PKP-SPM DIKDAS
- Bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2015 No. 1.01.01.01.22.10.5.2 tanggal 27 Oktober 2015 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Teluk Wondama dialokasikandana untuk Program Manajemen Pelayanan Pendidikan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Pendidikan di Tingkat Kabupaten/ Kota senilai Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dikelola oleh terdakwa WILLIAMS ANTHONY TOREY, S.Sos, MPA selaku Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kab. Teluk Wondama berdasarkan Surat Keputusan Bupati Teluk Wondama Nomor : SK.821.2-19 tanggal 11 Maret 2013 sekaligus sebagai Ketua Tim Teknis PKP-SPM DIKDAS berdasarkan Keputusan Bupati Teluk Wondama.
- Bahwa adapun tugas dan fungsi Tim Teknis Kabupaten berdasarkan Keputusan Bupati Teluk Wondama, antara lain :
o Merencanakan pendanaan program PKP-SPM DIKDAS ke dalam DPA-SKPD
o Menyusun proposal/ rencana komprehensif/ rencana Program PKP-SPM DIKDAS
o Menyelenggarakan manajemen sehari-hari program PKP-SPM DIKDAS
o Melaporkan hasil pelaksanaan program kepada Tim Pengarah tingkat Kabupaten/ Kota dan Pimpinan Pusat
o Melakukan pengelolaan dana hibah SPM sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
- Bahwa adapun pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Pendidikan di Tingkat Kabupaten/ Kota pada Dinas Pendidikan Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2015 berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban yang dibuat oleh terdakwa dan diserahkan pada Desember 2016, adalah sebagai berikut :
o Pada tanggal 11 September 2015, dilaksanakan rapat koordinasi antar instansi terkait persiapan pelaksanaan program PKP-SPM DIKDAS bertempat di Aula Dinas Pendidikan dengan jumlah peserta sebanyak 30 orang, dengan total pengeluaran adalah sebesar Rp. 37.800.000,-
o Pada tanggal 15 September 2015, dilaksanakan kegiatan sosialisasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) kepada seluruh pemangku kepentingan bidang pendidikan tingkat kabupaten/ kota dan kecamatan di Aula Dinas Pendidikan, dengan total pengeluaran adalah sebesar Rp. 43.250.000,-
o Pada tanggal 16 September 2015, dilaksanakan pelatihan pengukuran dan analisis pencapaian SPM kepada Tim Teknis SPM Kabupaten/ Kota bertempat di Aula Dinas Pendidikan, dengan total pengeluaran adalah sebesar Rp. 26.350.000,-
o Pada tanggal 17 September 2015, dilaksanakan pelatihan kepada Kepala Sekolah/ Pengawas SD/ MI dan SMP/ MTs terkait dengan pencapaian SPM Tahap I bertempat di Aula Dinas Pendidikan, dengan total pengeluaran adalah sebesar Rp. 75.000.000,-
o Pada tanggal 30 September 2015, dilaksanakan pelatihan kepada guru tentang pencapaian SPM di SD/ MI & MTs (KKG SD dan MGM 6 Mata Pelajaran : Matematika, Bahasa Indonesia, IPA, IPS dan Bahasa Inggris dan PPKn) bertempat di Aula Amayora, dengan total pengeluaran adalah sebesar Rp. 160.470.000,-
o Pada tanggal 2 Oktober 2015, dilaksanakan kegiatan sosialisasi SPM untuk Komite Sekolah bertempat di Hotel Aitumeri IIn, dengan total pengeluaran adalah sebesar Rp. 50.400.000,-
o Pada tanggal 3 Oktober 2015, dilaksanakan kegiatan sosialisasi SPM bagi dunia usaha/ industry dan organisasi peduli pendidikan bertempat di Aula SMP Negeri Wasior, dengan total pengeluaran adalah sebesar Rp. 34.450.000,-
o Pada tanggal 7 Oktober 2015, dilaksanakan kegiatan pelatihan kepada Kepala Sekolah/ Pengawas SD/ MI dan SMP/ MTs terkait dengan terkait dengan pencapaian SPM Tahap II bertempat di Hotel Aitumeri IIn, dengan total pengeluaran adalah sebesar Rp. 75.000.000,-
o Pada tanggal 8 Oktober 2015, dilaksanakan kegiatan training of trainer (TOT) Pengukuran dan Analisa Pencapaian SPM untuk fasilitator Daerah bertempat di Hotel Aitumeri IIn, dengan total pengeluaran adalah sebesar Rp. 54.600.000,-
o Pada tanggal 13 Oktober 2015, dikeluarkan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 0145/SPP-TU/1.01.01.01/2015 Tahun 2015 dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0145/SPM-TU/1.01.01.01/2015 untuk keperluan Peningkatan Kapasitas Pengelola Pendidikan di Tingkat Kabupaten/ Kota senilai Rp. 1.250.000.000,-
o Pada tanggal 15 Oktober 2015, dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 4782 kepada Samuel Ayamiseba selaku Bendahara Dinas Pendidikan ke rekening Bank Papua Nomor 302.21.10.06.01598.6 untuk keperluan kegiatan pelatihan pengukuran dan analisa pencapaian SPM kepada Tim Teknis SPM sebesar Rp. 1.250.000.000,-
o Pada tanggal 15 Oktober 2015, dilaksanakan kegiatan analisis pengumpulan data dan pengelolaan data hasil pengukuran SPM, dengan total pengeluaran adalah sebesar Rp. 138.600.000,-
o Pada tanggal 17 Oktober 2015, dilaksanakan kegiatan monitoring ke sekolah terhadap pelaksanaan dan penyusunan Laporan program PKP-SPM DIKDAS, dengan total pengeluaran adalah sebesar Rp. 176.200.000,-
- Bahwa ternyata dalam pelaksanaan dan dalam pengelolaan anggaran, terdakwa melakukan perbuatan yang melawan hukum, antara lain :
o Laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana Rp. 1.250.000.000,- dibuat melampaui batas waktu pelaporan.
o Laporan Pertanggungjawaban tersebut memuat tandatangan yang dipalsukan antara lain tandatangan Abraham Baibaba selaku Kepala Dinas Pendidikan Kab. Teluk Wondama, Pemilik usaha Fotocopy Sejahtera, Pemilik usaha Rumah Makan Bunda, Pemilik usaha Family Bakery, Yustinus Rumabur, Abner Nubora, Dorce Membura, Lukas Danari , Paulus Mangiri, Markus Kamodi, Ahmad Kayroni, Daniel Torey, Lukas Karubuy, Basri, Diyanto Sarira, Oktavianus K Imbiri, Lehinar S Bonay, Yulius Pagiling, Fientje Takarbessy, Frits Rumbiak dan Indrayani E. Karubuy,
o Terdapat kegiatan yang fiktif, antara lain :
- Kegiatan pelatihan kepada guru tentang pencapaian SPM di SD/ MI & MTs (KKG SD dan MGM 6 Mata Pelajaran : Matematika, Bahasa Indonesia, IPA, IPS dan Bahasa Inggris dan PPKn), pada tanggal 30 September 2015 bertempat di Aula Amayora, dengan total pengeluaran adalah sebesar Rp. 160.470.000,-
o Terdapat penggunaan dana yang tidak didukung dengan pertanggungjawaban yang relevan, antara lain :
- Kwitansi palsu yang menyebutkan Pemilik usaha Fotocopy Sejahtera menerima dana total sebesar Rp. 107.100.000,00 Tahun Anggaran 2015, tidak pernah diterima oleh Pemilik Usaha Fotocopy Sejahtera.
- Kwitansi palsu yang menyebutkan Pemilik usaha Rumah Makan Bunda menerima dana sebesar Rp. 53.850.000,-, ternyata tagihan pesanan nasi yang dilakukan terdakwa hanya sebesar Rp. 14.850.000,- yang sudah dibayar lunas
- Kwitansi palsu yang menyebutkan Pemilik Usaha rumah Makan Bunda menerima pembayaran konsumsi untuk acara di Aula Amayora sebesar Rp. 11.330.000,-, tidak pernah diterima oleh Pemilik Rumah Makan Bunda.
- Kwitansi palsu yang menyebutkan Pemilik usaha Family Bakery menerima dana sebesar Rp. 54.270.000,-, ternyata tagihan pesanan snack yang dilakukan terdakwa hanya sebesar Rp. 7.000.000,- yang sudah dibayar lunas.
- Kwitansi palsu yang menyatakan Yustinus Rumabur menerima dana sebesar Rp. 41.100.000,-, ternyata yang diterima hanya Rp. 2.500.000
- Kwitansi palsu yang menyatakan Abner Nuboray menerima dana sebesar Rp. 5.000.000,-, ternyata yang diterima hanya Rp. 1.350.000,-
- Kwitansi palsu yang menyatakan Dorce Membura menerima dana sebesar Rp. 5.500.000,-, ternyata yang diterima hanya Rp. 1.700.000,-
- Kwitansi palsu yang menyatakan Lukas Danari menerima dana sebesar Rp. 4.600.000,-, ternyata yang diterima hanya Rp. 800.000,-
- Kwitansi palsu yang menyatakan Paulus Mangiri menerima dana sebesar Rp. 4.500.000,-, ternyata yang diterima hanya Rp. 1.850.000,-
- Kwitansi palsu yang menyatakan Markus Kamodi menerima dana sebesar Rp. 8.000.000,-, ternyata yang diterima hanya Rp. 1.800.000,-
- Kwitansi palsu yang menyatakan Ahmad Kayroni menerima dana sebesar Rp. 10.600.000,-, ternyata yang diterima hanya Rp. 5.000.000,-
- Kwitansi palsu yang menyatakan Daniel Torey menerima dana sebesar Rp. 25.100.000,-, ternyata yang diterima hanya Rp. 4.000.000,-
- Kwitansi palsu yang menyatakan Lukas Karubuy menerima dana sebesar Rp. 12.000.000,-, ternyata yang diterima hanya Rp. 1.150.000,-
- Kwitansi palsu yang menyatakan Basri menerima dana sebesar Rp. 21.600.000,-, ternyata yang diterima hanya Rp. 2.000.000,-
- Kwitansi palsu yang menyatakan Diyanto Sarira menerima dana sebesar Rp. 18.600.000,-, ternyata yang diterima hanya Rp. 1.400.000,-
- Kwitansi palsu yang menyatakan Oktavianus K Imbiri menerima dana sebesar Rp. 41.100.000,-, ternyata yang diterima hanya Rp. 2.500.000,-
- Kwitansi palsu yang menyatakan Lehinar S Bonay menerima dana sebesar Rp. 27.100.000,-, ternyata yang diterima hanya Rp. 5.000.000,-
- Kwitansi palsu yang menyatakan Fientje Takarbessy menerima dana sebesar Rp. 3.000.000,-, ternyata yang diterima hanya Rp. 900.000,-
- Kwitansi palsu yang menyatakan Frits Rumbiak menerima dana sebesar Rp. 2.500.000,-, ternyata yang diterima hanya Rp. 1.500.000
- Kwitansi palsu yang ditandatangani oleh Indrayani E. Karubuy, faktanya Indrayani E. Karubuy tidak pernah mengikuti kegiatan dan tidak pernah menerima uang/ honor tersebut
- Kwitansi palsu yang ditandatangani oleh Yulius Pagiling, faktanya Yulius Pagiling tidak pernah mengikuti kegiatan dan tidak pernah menerima uang/ honor tersebut
o Terdapat penggunaan dana diluar peruntukan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Pendidikan di Tingkat Kabupaten/ Kota pada Dinas Pendidikan Kab. Teluk Wondama Tahun Anggaran 2015, antara lain :
- Pada tanggal 17 Oktober 2015, dilaksanakan kegiatan pengadaan perlengkapan kantor dan secretariat, dengan total pengeluaran adalah sebesar Rp. 25.000.000,-
- Pada tanggal 17 dan 18 Desember 2015, terdakwa menggunakan dana sebesar Rp. 336.000.000,- untuk program afirmasi pendidikan yang pendanaannya juga dikelola oleh terdakwa.
- Sejumlah dana yang dipinjamkan oleh terdakwa untuk kegiatan lain selain peruntukan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut diatas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan antara lain sebagai berikut :
a. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat 1 menyebutkan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”
b. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 18 ayat 3 menyebutkan “Pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/ APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.”
c. PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 61 ayat 1 “Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.”
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, yaitu :
Pasal 132 ayat 1 menyebutkan “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”
Pasal 132 ayat 2 menyebutkan “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harusn mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab”
Pasal 184 ayat 1 menyebutkan “Pengguna anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran, bendahara penerimaan/ pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/ barang/ kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 184 ayat 2 menyebutkan “Pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/ atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
e. Perjanjian Penerusan Hibah (PPH) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama Nomor : PPH-104/MK.7/2014 tanggal 31 Desember 2014 untuk Hibah Pengembangan Kapasitas Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar (PKP-SPM DIKDAS), Pasal 9 ayat 1 menyebutkan “Penerimaan Dana Hibah oleh Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama dikelola dan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.”
f. Panduan Administrasi Program (PAP) Pengembangan Kapasitas Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar (PKP-SPM DIKDAS), BAB I huruf h menyebutkan bahwa dana hibah harus dikelola secara transparan, akuntabel dan mengikuti standar akuntansi pemerintahan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa WILLIAMS ANTHONY TOREY, S.Sos, MPA berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negera (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Papua Barat atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Pendidikan di Tingkat Kabupaten/ Kota pada Dinas Pendidikan Kabupaten Teluk Wondama, Nomor : SR-120/PW27/5/2017 tanggal 24 Mei 2017, yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab : ADI GEMAWAN, Ak, MM, CA, CfrA, QiA; Pembantu Penanggung Jawab : EVENRI SIHOMBING, SE. Ak, CFrA, CFE, CA; Ketua Tim : MARTINUS TONAPA, SE; dan Anggota Tim : OBBIE AFRI, SH, total kerugian Negara adalah sebesar Rp. 526.000.000,00 (lima ratus dua puluh enam juta rupiah), dengan uraian sebagai berikut :
a. Pencairan dana dari Kas Daerah (SP2D) 1.250.000.000,-
b. Pengeluaran menurut bukti pertanggungjawaban 1.233.120.000,-
c. Uang Harus Disetorkan (UYHD) ke kas Negara/ daerah (a–b) 16.880.000,-
d. Pengeluaran sesuai bukti pertanggungjawaban 1.233.120.000,-
e. Jumlah pengeluaran menurut audit 724.000.000,-
f. Kerugian keuangan negara sebelum UYHD 509.120.000,-
g. Kerugian keuangan Negara (c-f) 526.000.000,-
---------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
-------- Bahwa ia terdakwa WILLIAMS ANTHONY TOREY, S.Sos, MPA selaku Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kab. Teluk Wondama atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam kurun waktu pengelolaan Dana Kegitaan Peningkatan Kapasitas Pengelola Pendidikan di Tingkat Kabupaten/ Kota pada Dinas Pendidikan Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2015 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Teluk Wondama dan di tempat-tempat lain yang berdasarkan pasal 5 Jo pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang masih termasuk dalam Wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Perjanjian Penerusan Hibah (PPH) Nomor PPH-104/MK.7/2014 antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama perihal Hibah Pengembangan Kapasitas Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar (PKP-SPM DIKDAS) dimana disepakati bahwa Pemerintah Pusat meneruskan hibah kepada Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama setinggi-tngginya Rp. 2.500.000.000,- dengan ketentuan :
- Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama mengalokasikan penerimaan hibah dan belanja kegiatan dengan dana hibah dalam APBD,
- Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama wajib menyusun Rencana Komprehensif sesuai dengan format dalam Panduan Administrasi Program PKP-SPN DIKDAS,
- Berdasarkan Rencana Komprehensif, Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama menyusun Rencana Tahunan setiap tahun selama masa berlakunya pelaksanaan Program PKP-SPM DIKDAS
- Bahwa kemudian ditindaklanjuti dengan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2015 No. 1.01.01.01.22.10.5.2 tanggal 27 Oktober 2015 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Teluk Wondama dialokasikan dana untuk Program Manajemen Pelayanan Pendidikan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Pendidikan di Tingkat Kabupaten/ Kota senilai Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dikelola oleh terdakwa WILLIAMS ANTHONY TOREY, S.Sos, MPA selaku Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kab. Teluk Wondama berdasarkan Surat Keputusan Bupati Teluk Wondama Nomor : SK.821.2-19 tanggal 11 Maret 2013 sekaligus sebagai Ketua Tim Teknis PKP-SPM DIKDAS berdasarkan Surat Keputusan Bupati Teluk Wondama tentang Pembentukan Tim Pengarah dan Tim Teknis Program Pengembangan Kapasitas Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar (PKP-SPM DIKDAS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama.
- Bahwa adapun tugas dan fungsi Tim Teknis Kabupaten berdasarkan Keputusan Bupati Teluk Wondama, antara lain :
o Merencanakan pendanaan program PKP-SPM DIKDAS ke dalam DPA-SKPD
o Menyusun proposal/ rencana komprehensif/ rencana Program PKP-SPM DIKDAS
o Menyelenggarakan manajemen sehari-hari program PKP-SPM DIKDAS
o Melaporkan hasil pelaksanaan program kepada Tim Pengarah tingkat Kabupaten/ Kota dan Pimpinan Pusat
o Melakukan pengelolaan dana hibah SPM sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
- Bahwa kemudian dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Bidang SMP pada Dinas Pendidikan mengambil alih semua pelaksanaan dan pengelolaan, dimana terdakwa mendesak saksi Samuel Ayamiseba sebagai Bendahara Dinas Pendidikan untuk segera mencairkan dana untuk Program Manajemen Pelayanan Pendidikan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Pendidikan di Tingkat Kabupaten/ Kota senilai Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh ribu rupiah) padahal Surat Keputusan Bupati Teluk Wondama tentang Pembentukan Tim Pengarah dan Tim Teknis Program Pengembangan Kapasitas Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar (PKP-SPM DIKDAS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama belum ditandatangani oleh Bupati Manokwari, dimana setelah pencairan terdakwa memaksa Samuel Ayamiseba untuk menyerahkan dana tersebut kepadaterdakwa seharusnya diserahkan terlebih dahulu kepada Kepala Dinas Pendidikan yaitu Abraham Baibaba.
- Bahwa adapun Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Pendidikan di Tingkat Kabupaten/ Kota pada Dinas Pendidikan Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2015 berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban yang dibuat oleh terdakwa dan diserahkan pada Desember 2016, adalah sebagai berikut :
o Pada tanggal 11 September 2015, dilaksanakan rapat koordinasi antar instansi terkait persiapan pelaksanaan program PKP-SPM DIKDAS bertempat di Aula Dinas Pendidikan dengan jumlah peserta sebanyak 30 orang, dengan total pengeluaran adalah sebesar Rp. 37.800.000,-
o Pada tanggal 15 September 2015, dilaksanakan kegiatan sosialisasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) kepada seluruh pemangku kepentingan bidang pendidikan tingkat kabupaten/ kota dan kecamatan di Aula Dinas Pendidikan, dengan total pengeluaran adalah sebesar Rp. 43.250.000,-
o Pada tanggal 16 September 2015, dilaksanakan pelatihan pengukuran dan analisis pencapaian SPM kepada Tim Teknis SPM Kabupaten/ Kota bertempat di Aula Dinas Pendidikan, dengan total pengeluaran adalah sebesar Rp. 26.350.000,-
o Pada tanggal 17 September 2015, dilaksanakan pelatihan kepada Kepala Sekolah/ Pengawas SD/ MI dan SMP/ MTs terkait dengan pencapaian SPM Tahap I bertempat di Aula Dinas Pendidikan, dengan total pengeluaran adalah sebesar Rp. 75.000.000,-
o Pada tanggal 30 September 2015, dilaksanakan pelatihan kepada guru tentang pencapaian SPM di SD/ MI & MTs (KKG SD dan MGM 6 Mata Pelajaran : Matematika, Bahasa Indonesia, IPA, IPS dan Bahasa Inggris dan PPKn) bertempat di Aula Amayora, dengan total pengeluaran adalah sebesar Rp. 160.470.000,-
o Pada tanggal 2 Oktober 2015, dilaksanakan kegiatan sosialisasi SPM untuk Komite Sekolah bertempat di Hotel Aitumeri IIn, dengan total pengeluaran adalah sebesar Rp. 50.400.000,-
o Pada tanggal 3 Oktober 2015, dilaksanakan kegiatan sosialisasi SPM bagi dunia usaha/ industry dan organisasi peduli pendidikan bertempat di Aula SMP Negeri Wasior, dengan total pengeluaran adalah sebesar Rp. 34.450.000,-
o Pada tanggal 7 Oktober 2015, dilaksanakan kegiatan pelatihan kepada Kepala Sekolah/ Pengawas SD/ MI dan SMP/ MTs terkait dengan terkait dengan pencapaian SPM Tahap II bertempat di Hotel Aitumeri IIn, dengan total pengeluaran adalah sebesar Rp. 75.000.000,-
o Pada tanggal 8 Oktober 2015, dilaksanakan kegiatan training of trainer (TOT) Pengukuran dan Analisa Pencapaian SPM untuk fasilitator Daerah bertempat di Hotel Aitumeri IIn, dengan total pengeluaran adalah sebesar Rp. 54.600.000,-
o Pada tanggal 13 Oktober 2015, dikeluarkan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 0145/SPP-TU/1.01.01.01/2015 Tahun 2015 dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0145/SPM-TU/1.01.01.01/2015 untuk keperluan Peningkatan Kapasitas Pengelola Pendidikan di Tingkat Kabupaten/ Kota senilai Rp. 1.250.000.000,-
o Pada tanggal 15 Oktober 2015, dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 4782 kepada Samuel Ayamiseba selaku Bendahara Dinas Pendidikan ke rekening Bank Papua Nomor 302.21.10.06.01598.6 untuk keperluan kegiatan pelatihan pengukuran dan analisa pencapaian SPM kepada Tim Teknis SPM sebesar Rp. 1.250.000.000,-
o Pada tanggal 15 Oktober 2015, dilaksanakan kegiatan analisis pengumpulan data dan pengelolaan data hasil pengukuran SPM, dengan total pengeluaran adalah sebesar Rp. 138.600.000,-
o Pada tanggal 17 Oktober 2015, dilaksanakan kegiatan monitoring ke sekolah terhadap pelaksanaan dan penyusunan Laporan program PKP-SPM DIKDAS, dengan total pengeluaran adalah sebesar Rp. 176.200.000,-
- Bahwa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lian, terdakwa melakukan perbuatan, antara lain :
o Laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana Rp. 1.250.000.000,- dibuat melampaui batas waktu pelaporan.
o Laporan Pertanggungjawaban tersebut memuat tandatangan yang dipalsukan antara lain tandatangan Abraham Baibaba selaku Kepala Dinas Pendidikan Kab. Teluk Wondama, Pemilik usaha Fotocopy Sejahtera, Pemilik usaha Rumah Makan Bunda, Pemilik usaha Family Bakery, Yustinus Rumabur, Abner Nubora, Dorce Membura, Lukas Danari , Paulus Mangiri, Markus Kamodi, Ahmad Kayroni, Daniel Torey, Lukas Karubuy, Basri, Diyanto Sarira, Oktavianus K Imbiri, Lehinar S Bonay, Yulius Pagiling, Fientje Takarbessy, Frits Rumbiak dan Indrayani E. Karubuy,
o Terdapat kegiatan yang fiktif, antara lain :
- Kegiatan pelatihan kepada guru tentang pencapaian SPM di SD/ MI & MTs (KKG SD dan MGM 6 Mata Pelajaran : Matematika, Bahasa Indonesia, IPA, IPS dan Bahasa Inggris dan PPKn), pada tanggal 30 September 2015 bertempat di Aula Amayora, dengan total pengeluaran adalah sebesar Rp. 160.470.000,-
o Terdapat penggunaan dana yang tidak didukung dengan pertanggungjawaban yang relevan, antara lain :
- Kwitansi palsu yang menyebutkan Pemilik usaha Fotocopy Sejahtera menerima dana total sebesar Rp. 107.100.000,00 Tahun Anggaran 2015, tidak pernah diterima oleh Pemilik Usaha Fotocopy Sejahtera.
- Kwitansi palsu yang menyebutkan Pemilik usaha Rumah Makan Bunda menerima dana sebesar Rp. 53.850.000,-, ternyata tagihan pesanan nasi yang dilakukan terdakwa hanya sebesar Rp. 14.850.000,- yang sudah dibayar lunas
- Kwitansi palsu yang menyebutkan Pemilik Usaha rumah Makan Bunda menerima pembayaran konsumsi untuk acara di Aula Amayora sebesar Rp. 11.330.000,-, tidak pernah diterima oleh Pemilik Rumah Makan Bunda.
- Kwitansi palsu yang menyebutkan Pemilik usaha Family Bakery menerima dana sebesar Rp. 54.270.000,-, ternyata tagihan pesanan snack yang dilakukan terdakwa hanya sebesar Rp. 7.000.000,- yang sudah dibayar lunas.
- Kwitansi palsu yang menyatakan Yustinus Rumabur menerima dana sebesar Rp. 41.100.000,-, ternyata yang diterima hanya Rp. 2.500.000
- Kwitansi palsu yang menyatakan Abner Nuboray menerima dana sebesar Rp. 5.000.000,-, ternyata yang diterima hanya Rp. 1.350.000,-
- Kwitansi palsu yang menyatakan Dorce Membura menerima dana sebesar Rp. 5.500.000,-, ternyata yang diterima hanya Rp. 1.700.000,-
- Kwitansi palsu yang menyatakan Lukas Danari menerima dana sebesar Rp. 4.600.000,-, ternyata yang diterima hanya Rp. 800.000,-
- Kwitansi palsu yang menyatakan Paulus Mangiri menerima dana sebesar Rp. 4.500.000,-, ternyata yang diterima hanya Rp. 1.850.000,-
- Kwitansi palsu yang menyatakan Markus Kamodi menerima dana sebesar Rp. 8.000.000,-, ternyata yang diterima hanya Rp. 1.800.000,-
- Kwitansi palsu yang menyatakan Ahmad Kayroni menerima dana sebesar Rp. 10.600.000,-, ternyata yang diterima hanya Rp. 5.000.000,-
- Kwitansi palsu yang menyatakan Daniel Torey menerima dana sebesar Rp. 25.100.000,-, ternyata yang diterima hanya Rp. 4.000.000,-
- Kwitansi palsu yang menyatakan Lukas Karubuy menerima dana sebesar Rp. 12.000.000,-, ternyata yang diterima hanya Rp. 1.150.000,-
- Kwitansi palsu yang menyatakan Basri menerima dana sebesar Rp. 21.600.000,-, ternyata yang diterima hanya Rp. 2.000.000,-
- Kwitansi palsu yang menyatakan Diyanto Sarira menerima dana sebesar Rp. 18.600.000,-, ternyata yang diterima hanya Rp. 1.400.000,-
- Kwitansi palsu yang menyatakan Oktavianus K Imbiri menerima dana sebesar Rp. 41.100.000,-, ternyata yang diterima hanya Rp. 2.500.000,-
- Kwitansi palsu yang menyatakan Lehinar S Bonay menerima dana sebesar Rp. 27.100.000,-, ternyata yang diterima hanya Rp. 5.000.000,-
- Kwitansi palsu yang menyatakan Fientje Takarbessy menerima dana sebesar Rp. 3.000.000,-, ternyata yang diterima hanya Rp. 900.000,-
- Kwitansi palsu yang menyatakan Frits Rumbiak menerima dana sebesar Rp. 2.500.000,-, ternyata yang diterima hanya Rp. 1.500.000
- Kwitansi palsu yang ditandatangani oleh Indrayani E. Karubuy, faktanya Indrayani E. Karubuy tidak pernah mengikuti kegiatan dan tidak pernah menerima uang/ honor tersebut
- Kwitansi palsu yang ditandatangani oleh Yulius Pagiling, faktanya Yulius Pagiling tidak pernah mengikuti kegiatan dan tidak pernah menerima uang/ honor tersebut
o Terdapat penggunaan dana diluar peruntukan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Pendidikan di Tingkat Kabupaten/ Kota pada Dinas Pendidikan Kab. Teluk Wondama Tahun Anggaran 2015, antara lain :
- Pada tanggal 17 Oktober 2015, dilaksanakan kegiatan pengadaan perlengkapan kantor dan secretariat, dengan total pengeluaran adalah sebesar Rp. 25.000.000,-
- Pada tanggal 17 dan 18 Desember 2015, terdakwa menggunakan dana sebesar Rp. 336.000.000,- untuk program afirmasi pendidikan yang pendanaannya juga dikelola oleh terdakwa.
- Sejumlah dana yang dipinjamkan oleh terdakwa untuk kegiatan lain selain peruntukan.
- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut diatas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan antara lain sebagai berikut :
a. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat 1 menyebutkan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”
b. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 18 ayat 3 menyebutkan “Pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/ APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.”
c. PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 61 ayat 1 “Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.”
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, yaitu :
Pasal 132 ayat 1 menyebutkan “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”
Pasal 132 ayat 2 menyebutkan “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harusn mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab”
Pasal 184 ayat 1 menyebutkan “Pengguna anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran, bendahara penerimaan/ pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/ barang/ kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 184 ayat 2 menyebutkan “Pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/ atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
e. Perjanjian Penerusan Hibah (PPH) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama Nomor : PPH-104/MK.7/2014 tanggal 31 Desember 2014 untuk Hibah Pengembangan Kapasitas Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar (PKP-SPM DIKDAS), Pasal 9 ayat 1 menyebutkan “Penerimaan Dana Hibah oleh Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama dikelola dan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.”
f. Panduan Administrasi Program (PAP) Pengembangan Kapasitas Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar (PKP-SPM DIKDAS), BAB I huruf h menyebutkan bahwa dana hibah harus dikelola secara transparan, akuntabel dan mengikuti standar akuntansi pemerintahan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa WILLIAMS ANTHONY TOREY, S.Sos, MPA berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negera (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Papua Barat atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Pendidikan di Tingkat Kabupaten/ Kota pada Dinas Pendidikan Kabupaten Teluk Wondama, Nomor : SR-120/PW27/5/2017 tanggal 24 Mei 2017, yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab : ADI GEMAWAN, Ak, MM, CA, CfrA, QiA; Pembantu Penanggung Jawab : EVENRI SIHOMBING, SE. Ak, CFrA, CFE, CA; Ketua Tim : MARTINUS TONAPA, SE; dan Anggota Tim : OBBIE AFRI, SH, total kerugian Negara adalah sebesar Rp. 526.000.000,00 (lima ratus dua puluh enam juta rupiah), dengan uraian sebagai berikut :
a. Pencairan dana dari Kas Daerah (SP2D) 1.250.000.000,-
b. Pengeluaran menurut bukti pertanggungjawaban 1.233.120.000,-
c. Uang Harus Disetorkan (UYHD) ke kas Negara/ daerah (a–b) 16.880.000,-
d. Pengeluaran sesuai bukti pertanggungjawaban 1.233.120.000,-
e. Jumlah pengeluaran menurut audit 724.000.000,-
f. Kerugian keuangan negara sebelum UYHD 509.120.000,-
g. Kerugian keuangan Negara (c-f) 526.000.000,-
---------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ------------------------------------------------------------------- |