Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2020/PN Mnk MARIA MANGGAPROUW Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2020/PN Mnk
Tanggal Surat Senin, 16 Mar. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MARIA MANGGAPROUW
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Pemohon dengan hormat memohon agar Pengadilan Negeri Manokwari/Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini sudilah kiranya menetapkan sebagai berikut :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya ;
2. Menyatakan perkawinan antara Pemohon MARIA MANGGAPROUW dengan almarhum OBET SAYORI di Gereja GKI Jemaat Baithesda Warkapi, pada tanggal 15 Juni 1997 sesuai dengan Surat Nikah Nomor 21/J-B/WKP/SN-01.1/97 BN No. 031017 dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak diberi nama OLIN FLORA OLIVIA SAYORI, lahir di Manokwari, tanggal 07 Oktober 1999 jenis kelamin Perempuan, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 9202-LT-13032020-0067, dan LUSI PANDORA SAYORI lahir di Manokwari, tanggal 7 Juli 2004 jenis kelamin Perempuan, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 9202-LT-17032020-0005, adalah anak yang diakui sah dari perkawinan Pemohon (MARIA MANGGAPROUW) dengan OBET SAYORI tersebut ;
3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk mendaftarkan/mencatatkan perkawinan tersebut dan menerbitkan Akta Perkawinan atas nama Pemohon (MARIA MANGGAPROUW) dengan OBET SAYORI dan mencatat pengakuan anak tersebut diatas pada pinggiran Akta Perkawinan tersebut ;
4. Menyatakan biaya perkara ditanggung oleh Pemohon ;

HORMAT PEMOHON,

MARIA MANGGAPROUW.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak