Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
221/Pid.B/2024/PN Mnk 1.AFRIZAL ABEDNEGO, S.H.
2.BOSTON ROBERT MARGANDA, S.H.
1.IKSAN LUKAS SERIMBE
2.LION SERIMBE
Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 221/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-993/R.2.13/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AFRIZAL ABEDNEGO, S.H.
2BOSTON ROBERT MARGANDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKSAN LUKAS SERIMBE[Penahanan]
2LION SERIMBE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
Pertama :
----------------- Bahwa ia Terdakwa I IKSAN LUKAS SERIMBE dan Terdakwa II LION SERIMBE pada hari  Senin tanggal 01 bulan Juli Tahun 2024 sekira pukul 04.00 wit, atau setidaknya pada suatu hari pada Bulan Juli 2024 atau setidaknya pada suatu hari dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Bintuni, Kantor Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni atau setidaknya pada suatu di tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, Saksi korban BARTHO PATADING berkendaraan menggunakan sepeda motor dari arah Sp 5 menuju arah kota sesampainya di depan Kantor Distrik Bintuni Timur, Kabupaten Teluk Bintuni, Saksi korban bertemu dengan para terdakwa dari arah kota dengan posisi para terdakwa berboncengan menggunakan sepeda motor akan memutar didepan Kantor Distrik Bintuni Timur lalu Saksi korban kaget dan menghindari motor para terdakwa, kemudian seorang dari para terdakwa mengatakan “GOBLOK” lalu Saksi korban  berhenti dan turun dari motor  dan mengatakan ”kenapa jadi saya, salah apa” lalu para terdakwa datang menghampiri Saksi Korban memukul dan mengeroyok Saksi korban dengan memegang kerah baju korban serta memukul bagian kepala korban sebanyak 1 (satu) kali dengan melakukan pemukulan menggunakan tangan kanan dengan cara Terdakwa II LION SERIMBE mengayunkan tangan posisi kepal sebanyak 4 (Empat) kali di bagian kepala belakang Terdakwa I IKSAN LUKAS SERIMBE memegang kerah baju korban serta memukul bagian kepala korban sebanyak 1 (satu) kali dengan mengayunkan tangan kanan kemudian memukul kearah bagian wajah lagi sebanyak 1 (satu) kali kemudian saksi korban terjatuh, Terdakwa I IKSAN LUKAS SERIMBE langsung menendang saksi korban sebanyak kurang lebih 3 (Tiga) Kali dibagian badan  sehingga membuat saksi korban pingsan.
- Bahwa pada saat Saksi Korban posisi tergeletak pingsan, para terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Handphone warna biru merk vivo bercasing berwarna Hitam,1 (satu) Buah Dompet lipat motif kulit Buaya berwarna Coklat, 1 (satu) Buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor NIK.  9206010304810005 atas  BARTHO PATADING, 1 (satu) Buah Surat Izin Mengemudi / SIM C atas nama BARTHO PATADING, 1 (satu) Buah kartu ATM Tabungan BRI dengan Nomor kartu Debit 5221 8450 5710 3962 yang diambil tanpa hak dan izin dari pemiliknya saksi Korban BARTHO PATADING.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum No. 440/2339/VII/2024 yang dikeluarkan oleh dr. Stephani Helena Saselah, Dokter Puskesmas Manimeri pada tanggal 02 Juli 2024: 
Dengan Hasil Pemeriksaan & Kesimpulan : 
Bagian Luar Tubuh :
• Terdapat benjolan pada kepala sisi kiri atas, teraba lunak, tidak disertai darah, tidak disertai dengan warna kemerahan;
• Terdapat luka lecet pada pipi kanan dan sudut bibir kiri, tidak disertao dengan darah, tidak disertai bengkak;
• Terdapat luka terbuka pada area dagu sisi kanan dengan panjang ± 1,5cm; lebar 0,2cm; dalam 0,3cm dasar jaringan, bentuk teratur, tidak disertai bengkak;
• Terdapat memar pada kelopak mata kiri atas, terdapat bengkak pada kelopak mata kiri bagian atas dan bawah, terdapat bengkak pada kelopak mata kiri sisi bagian dalam berwarna kemerahan, terdapat cairan berwarna keruh ketika mata dibuka pupil tidak dapat dievaluasi. 
Kesimpulan :
Dari fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan orang tersebut maka dapat disimpulkan bahwa terdapat luka pada area pipi, sudut bibir kiri; terdapat luka robek pada dagu sisi kanan; terdapat benjolan pada kepala sisi akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut telah mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu.  
 
------Perbuatan Terdakwa I IKSAN LUKAS SERIMBE dan Terdakwa II LION SERIMBE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP--------------------
---------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------------
Kedua : 
----------- Bahwa ia Terdakwa I IKSAN LUKAS SERIMBE dan Terdakwa II LION SERIMBE pada hari  Senin tanggal 01 bulan Juli Tahun 2024 sekira pukul 04.00 wit, atau setidaknya pada suatu hari pada Bulan Juli 2024 atau setidaknya pada suatu hari dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Bintuni, Kantor Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni atau setidaknya pada suatu di tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama mengakibatkan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, Saksi korban BARTHO PATADING berkendaraan menggunakan sepeda motor dari arah Sp 5 menuju arah kota sesampainya di depan Kantor Distrik Bintuni Timur , Kabupaten Teluk Bintuni, Saksi korban bertemu dengan para terdakwa dari arah kota dengan posisi para terdakwa berboncengan menggunakan sepeda motor akan memutar didepan Kantor Distrik Bintuni Timur lalu Saksi korban kaget dan menghindari motor para terdakwa, kemudian seorang dari para terdakwa mengatakan “GOBLOK” lalu Saksi korban  berhenti dan turun dari motor  dan mengatakan ”kenapa jadi saya, salah apa” lalu para terdakwa datang menghampiri Saksi Korban memukul dan mengeroyok Saksi korban dengan memegang kerah baju korban serta memukul bagian kepala korban sebanyak 1 (satu) kali dengan melakukan pemukulan menggunakan tangan kanan dengan cara Terdakwa II LION SERIMBE mengayunkan tangan posisi kepal sebanyak 4 (Empat) kali di bagian kepala belakang Terdakwa I IKSAN LUKAS SERIMBE memegang kerak baju korban serta memukul bagian kepala korban sebanyak 1 (satu) kali dengan mengayunkan tangan kanan kemudian memukul kearah bagian wajah lagi sebanyak 1(satu) kali kemudian saksi korban terjatuh, Terdakwa I IKSAN LUKAS SERIMBE langsung menendang saksi korban sebanyak kurang lebih 3 (Tiga) Kali dibagian badan pada saksi saat terjatuh sehingga membuat saksi korban pingsan.
- Bahwa pada saat Saksi Korban posisi tergeletak pingsan, para terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Handphone warna biru merk vivo berkesing berwarna Hitam,1 (satu) Buah Dompet lipat motif kulit Buaya berwarna Coklat, 1 (satu) Buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor NIK.  9206010304810005 atas  BARTHO PATADING, 1 (satu) Buah Surat Izin Mengemudi / SIM C atas nama BARTHO PATADING, 1 (satu) Buah kartu ATM Tabungan BRI dengan Nomor kartu Debit 5221 8450 5710 3962 yang diambil tanpa hak dan izin dari pemiliknya saksi Korban BARTHO PATADING.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum No. 440/2339/VII/2024 yang dikeluarkan oleh dr. Stephani Helena Saselah, Dokter Puskesmas Manimeri pada tanggal 02 Juli 2024: 
Dengan Hasil Pemeriksaan & Kesimpulan : 
Bagian Luar Tubuh :
• Terdapat benjolan pada kepala sisi kiri atas, teraba lunak, tidak disertai darah, tidak disertai dengan warna kemerahan;
• Terdapat luka lecet pada pipi kanan dan sudut bibir kiri, tidak disertao dengan darah, tidak disertai bengkak;
• Terdapat luka terbuka pada area dagu sisi kanan dengan panjang ± 1,5cm; lebar 0,2cm;dalam 0,3cm dasar jaringan, bentuk teratur, tidak disertai bengkak;
• Terdapat memar pada kelopak mata kiri atas, terdapat bengkak pada kelopak mata kiri bagian atas dan bawah, terdapat bengkak pada kelopak mata kiri sisi bagian dalam berwarna kemerahan, terdapat cairan berwarna keruh ketika mata dibuka pupil tidak dapat dievaluasi. 
 
Kesimpulan :
Dari fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan orang tersebut maka dapat disimpulkan bahwa terdapat luka pada area pipi, sudut bibir kiri; terdapat luka robek pada dagu sisi kanan; terdapat benjolan pada kepala sisi akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut telah mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu.
 
------Perbuatan Terdakwa I IKSAN LUKAS SERIMBE dan Terdakwa II LION SERIMBE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. 
Pihak Dipublikasikan Ya