Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/PID.B/2015/PN Mnk Irmayani Tahir 1.DANIEL DANCE SANYAR alias DANCE RAYAR
2.ABDON YONAS YUSTUS MASOSENDIFU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2015
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 82/PID.B/2015/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1Irmayani Tahir
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANIEL DANCE SANYAR alias DANCE RAYAR[Penahanan]
2ABDON YONAS YUSTUS MASOSENDIFU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III. DAKWAAN :

Bahwa terdakwa I DANIEL DANCE SANYAR Alias DANCE RAYAR dan terdakwa II ABDON YONAS YUSTUS MASOSENDIFU pada hari Jumat tanggal 10 April 2015 sekitar pukul 03.00 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2015, bertempat Warung Nasi Kuning Lampu Merah Pak Bauw Wosi Manokwari atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yakni mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu. Adapun perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 April 2015 sekitar pukul 03.00 wit terdakwa I DANIEL DANCE SANYAR Alias DANCE RAYAR bersama-sama dengan terdakwa II ABDON YONAS YUSTUS MASOSENDIFU, FARI RUMABAR (DPO) dan ERWIN RUMASEB (DPO) mendatangi warung nasi kuning milik saksi SUGI di Lampu Merah Pak Bauw Wosi Manokwari lalu setibanya disana ERWIN RUMASEB (DPO) hendak menjual helm kepada saksi SUGI namun saksi SUGI menolak untuk membelinya. Selanjutnya terdakwa I DANIEL DANCE SANYAR Alias DANCE RAYAR hendak merampas hand phone yang di pegang oleh saksi RISMAN TANTOWI (anak saksi SUGI) hingga terjadi saling tarik namun tidak berhasil melihat hal tersebut saksi SUGI hendak menolong saksi RISMAN TANTOWI sambil berteriak minta tolong lalu terdakwa II ABDON YONAS YUSTUS MASOSENDIFU melihat kunci laci gerobak masih menempel lalu terdakwa II ABDON YONAS YUSTUS MASOSENDIFU menuju ke laci tersebut dan tanpa ijin saksi SUGI terdakwa II mengambil uang hasil penjualan nasi kuning yang berada di dalam laci milik saksi SUGI atau setidak-tidaknya milik orang lain selain milik terdakwa kemudian terdakwa II ABDON YONAS YUSTUS MASOSENDIFU bersama sedangkan FARI RUMBABAR (DPO) dan ERWIN RUMASEB (DPO) yang sedari tadi berjaga-jaga kabur meninggalkan warung nasi tersebut di ikuti terdakwa I DANIEL DANCE SANYAR Alias DANCE RAYAR menuju ke Swapen Bahari.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa terdakwa I DANIEL DANCE SANYAR Alias DANCE RAYAR dan terdakwa II ABDON YONAS YUSTUS MASOSENDIFU mengakibatkan saksi SUGI mengalami kerugian sebesar Rp. 560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya