Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2025/PN Mnk 1.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
2.TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
HENDRA BLAGO Alias HENDRA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1560 /R.2.10/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
2TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA BLAGO Alias HENDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

-------- Bahwa terdakwa HENDRA BLAGO Alias HENDRA pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 24.00 Wit, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Jalan Manokwari-Bintuni, Kampung Warkapi, Distrik Tanah Rubu, Kabupaten Manokwari (tepatnya di rumah Terdakwa) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, melakukan menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan, Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa sebagai berikut :

  • Bahwa sebelum waktu dan tempat di atas, berawal Saksi ANDI SAMSU RIJAL dan Saksi STANRY AYUB ORIEDECK MARTHIN STEFANPUTRA MANAKU (Anggota Polresta Manokwari) sedang melakukan Operasi Rutin Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran minuman keras yang di duga Cap Tikus (CT) tanpa izin atau illegal serta terdapat tempat memproduksi dan pendistribusian minuman beralkohol jenis Cap Tikus (CT) yang beralamat di Jalan ManokwariBintuni, Kampung Warkapi, Distrik Tahah Rubu, Kabupaten Manokwari. Lalu Saksi ANDI SAMSU RIJAL dan Saksi STANRY AYUB ORIEDECK MARTHIN STEFANPUTRA MANAKU melakukan penyelidikan dan pengamatan kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Manokwari-Bintuni, Kampung Warkapi, Distrik Tanah Rubu, Kabupaten Manokwari. Bahwa dari hasil penggeledahan terhadap rumah Terdakwa ditemukan perlengkapan atau peralatan yang digunakan oleh Terdakwa untuk membuat minuman keras jenis Cap Tikus tanpa izin atau ilegal, adapun barang bukti yang di peroleh dari Terdakwa yaitu:
  • 2 (dua) buah jerigen warna kuning kapasitas 20 (dua puluh) liter berisi ampo;
  • 2 (dua)  buah jerigen warna putih kapasitas 5 (lima) liter yang di duga berisikan minuman keras jenis Cap Tikus (CT);
  • 5 (lima) buah jerigen warna putih kapasitas 5 (lima) liter kosong;
  • 3 (tiga) buah botol aqua kosong;
  • 2 (dua) buah dandang masak dengan penutup yang sudah dimodifikasi;
  • 2 (dua) buah kompor sumbu merk Hock besar;
  • 5 (lima) buah karung gula warna hijau kosong;
  • 1 (satu) buah karung gula warna putih kosong;
  • 2 (dua) batang bambu sudah dimodifikasi ukuran 2 ½ (dua setengah) meter;
  • 2 (dua) buah selang plastik warna hitam;
  • 1 (satu) buah drum warna biru kosong;
  • 1 (satu) buah corong besar warna biru beserta selang
  • 1 (satu) bungkus fermipan kosong;
  • 1 (satu) karton fermipan kosong

Setelah itu, Terdakwa didampingi dengan Anggota Polresta Manokwari dibawa dan diamankan oleh Anggota Polisi Polresta Manokwari ke Kantor Satresnarkoba Polresta Manokwari guna untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

  • Bahwa pemilik dari pembuatan/produksi dari minuman keras Jenis Cap Tikus (CT) yang berada di Jl. ManokwariBintuni, Kampung Warkapi, Distrik Tanah Rubu, Kabupaten Manokwari adalah milik Terdakwa.
  • Bahwa selain memproduksi minuman keras jenis Cap Tikus, Terdakwa juga menjual minuman keras jenis Cap Tikus (CT) dengan cara mengantarkan kepada konsumen yang sudah memesan 2 (dua) hari sebelum Terdakwa antar atau konsumen yang langsung membeli ke rumah tempat tinggal Terdakwa Jl. ManokwariBintuni, Kampung Warkapi, Distrik Tanah Rubu, Kabupaten Manokwari.
  • Bahwa minuman keras Jenis Cap Tikus (CT) yang Terdakwa  buat/produkasi dikemas dengan menggunakan jerigen kapasitas 5 (lima) liter dengan harga per jerigennya seharga Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa bukan seorang ahli Kimia atau Fisika sehingga Terdakwa tidak mengetahui kadar dari Alkohol minuman keras Jenis Cap Tikus (CT)  yang diproduksinya, serta Terdakwa dalam membuat atau memproduksi minuman keras Jenis Cap Tikus (CT) tidak memiliki label dari Dinas Kesehatan ataupun Instansi lain dari Pemerintah, sehingga minuman keras Jenis Cap Tikus (CT) yang Terdakwa buat tersebut sama sekali tidak dilengkapi ijin dari Pihak yang berwenang dalam hal ini Pemerintah Daerah melainkan kegiatan Terdakwa tersebut Terdakwa lakukan secara diamdiam atau illegal.
  • Bahwa setelah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti minuman keras jenis Cap Tikus yang didapati dari Terdakwa, dilakukan penyisihan barang bukti guna dilakukan uji Laboratoris, Adapun penyisihan barang bukti sebagaimana Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 22 April 2025, yaitu:
  1. 2 (dua) buah jerigen warna kuning kapasitas 20 (dua puluh) liter berisikan ampo, kemudian disisihkan sebanyak 1 (satu) botol aqua ukuran 600 ml yang diberi Kode BB 1, setelah dilakukan uji Laboratoris oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari, sebagimana Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU-MKW/25.1211.13.05.0004.K/PANGAN/2025, tanggal 02 Mei 2025 yang ditandatangani oleh ANIS KURNIAWAN, S.Farm., Apt, selaku Manajer Teknis, didapati hasil sampel barang bukti minuman keras tersebut mengandung Etanol sebesar 9,14 %.
  2. 2 (dua) buah jerigen warna putih kapasitas 5 (lima) liter berisikan minuman keras jenis Cap Tikus, kemudian disisihkan sebanyak 1 (satu) botol aqua ukuran 600 ml yang diberi Kode BB 2, setelah dilakukan uji Laboratoris oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari, sebagimana Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU-MKW/25.121.11.13.05.000K/PANGAN/2025, tanggal 02 Mei 2025 yang ditandatangani oleh ANIS KURNIAWAN, S.Farm., Apt, selaku Manajer Teknis, didapati hasil sampel barang bukti minuman keras tersebut mengandung Etanol 25,75 %.
  • Bahwa sesuai dengan keterangan ahli Analis Laboratorium yang bertugas di Badan Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari, MARTHINA MEYLANI SEILATUW, S.T.P, menyatakan  minuman beralkohol jenis cap tikus yang disita dari terdakwa dapat berbahaya bagi kesehatan manusia, karena minuman tersebut mengandung Etanol dengan kadar yang cukup tinggi terkhususnya pada sampel BB 2 dengan kode sampel 25.121.11.13.05.0002.K dan nama sampel Minuman Keras Jenis Cap Tikus dengan kandungan sebesar 25,75%, dimana dapat membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi terus menerus secara berlebihan, apalagi kandungan alkohol (Etanol) yang terkandung didalamnya tidak dicantumkan sebagai informasi dalam kemasan produknya, sehingga konsumen yang mengonsumsi tidak terinformasikan terkait kandungan alkohol (etanol) yang dikonsumsi dari minuman Cap Tikus (CT)  tersebut. Selain itu, minuman keras jenis Cap Tikus (CT) tersebut dibuat atau diproduksi dengan tidak melalui proses Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), dengan tanpa memperhatikan tempat produksi, cara produksi dalam kondisi sanitasi dan higine yang sesuai, serta tidak  memenuhi standar dan persyaratan pembuatan minuman beralkohol. Sampel minuman keras jenis Cap Tikus (CT) tersebut juga diperjualbelikan tanpa kemasan/label yang sesuai dan tanpa izin edar resmi yang terdaftar, sehingga tidak dapat dijamin keamanan dan mutunya untuk diedarkan, diperjualbelikan maupun dikonsumsi.
  • Berdasarkan keterangan Ahli, menjelaskan bahwa minuman keras jenis Cap Tikus (CT) yang diproduksi serta dijual oleh Terdakwa tidak memenuhi persyaratan sertifikasi mutu pangan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, dimana kegiatan produksi yang dilakukan tanpa keahlian, dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena minuman beralkohol tersebut dapat berbahaya bagi kesehatan jika diproduksi tanpa menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), serta diedarkan dan diperjualbelikan tanpa label, kemasan yang sesuai, dan izin edar produk yang resmi. Sehingga jika dilakukan oleh seseorang atau badan usaha tanpa keahlian yang sesuai, maka tidak dapat menjamin bahwa produk minuman alkohol yang dihasilkan adalah produk yang aman atau bermutu untuk dikonsumsi, apalagi jika tanpa izin produksi dan izin edar yang sesuai.

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 135 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

-------- Bahwa terdakwa HENDRA BLAGO Alias HENDRA pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 24.00 Wit, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Jalan Manokwari-Bintuni, Kampung Warkapi, Distrik Tanah Rubu, Kabupaten Manokwari (tepatnya di rumah Terdakwa) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, melakukan menjual, Menawarkan, Menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang padahal sifatnya bahaya itu tidak diberitahu, Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa sebagai berikut :

  • Bahwa sebelum waktu dan tempat di atas, berawal Saksi ANDI SAMSU RIJAL dan Saksi STANRY AYUB ORIEDECK MARTHIN STEFANPUTRA MANAKU (Anggota Polresta Manokwari) sedang melakukan Operasi Rutin Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran minuman keras yang di duga Cap Tikus (CT) tanpa izin atau illegal serta terdapat tempat memproduksi dan pendistribusian minuman beralkohol jenis Cap Tikus (CT) yang beralamat di Jalan ManokwariBintuni, Kampung Warkapi, Distrik Tahah Rubu, Kabupaten Manokwari. Lalu Saksi ANDI SAMSU RIJAL dan Saksi STANRY AYUB ORIEDECK MARTHIN STEFANPUTRA MANAKU melakukan penyelidikan dan pengamatan kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Manokwari-Bintuni, Kampung Warkapi, Distrik Tanah Rubu, Kabupaten Manokwari. Bahwa dari hasil penggeledahan terhadap rumah Terdakwa ditemukan perlengkapan atau peralatan yang digunakan oleh Terdakwa untuk membuat minuman keras jenis Cap Tikus tanpa izin atau ilegal, adapun barang bukti yang di peroleh dari Terdakwa yaitu:
  • 2 (dua) buah jerigen warna kuning kapasitas 20 (dua puluh) liter berisi ampo;
  • 2 (dua)  buah jerigen warna putih kapasitas 5 (lima) liter yang di duga berisikan minuman keras jenis Cap Tikus (CT);
  • 5 (lima) buah jerigen warna putih kapasitas 5 (lima) liter kosong;
  • 3 (tiga) buah botol aqua kosong;
  • 2 (dua) buah dandang masak dengan penutup yang sudah dimodifikasi;
  • 2 (dua) buah kompor sumbu merk Hock besar;
  • 5 (lima) buah karung gula warna hijau kosong;
  • 1 (satu) buah karung gula warna putih kosong;
  • 2 (dua) batang bambu sudah dimodifikasi ukuran 2 ½ (dua setengah) meter;
  • 2 (dua) buah selang plastik warna hitam;
  • 1 (satu) buah drum warna biru kosong;
  • 1 (satu) buah corong besar warna biru beserta selang
  • 1 (satu) bungkus fermipan kosong;
  • 1 (satu) karton fermipan kosong

Setelah itu, Terdakwa didampingi dengan Anggota Polresta Manokwari dibawa dan diamankan oleh Anggota Polisi Polresta Manokwari ke Kantor Satresnarkoba Polresta Manokwari guna untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

  • Bahwa pemilik dari pembuatan/produksi dari minuman keras Jenis Cap Tikus (CT) yang berada di Jl. ManokwariBintuni, Kampung Warkapi, Distrik Tanah Rubu, Kabupaten Manokwari adalah milik Terdakwa.
  • Bahwa selain memproduksi minuman keras jenis Cap Tikus, Terdakwa juga menjual minuman keras jenis Cap Tikus (CT) dengan cara mengantarkan kepada konsumen yang sudah memesan 2 (dua) hari sebelum Terdakwa antar atau konsumen yang langsung membeli ke rumah tempat tinggal Terdakwa Jl. ManokwariBintuni, Kampung Warkapi, Distrik Tanah Rubu, Kabupaten Manokwari.
  • Bahwa minuman keras Jenis Cap Tikus (CT) yang Terdakwa  buat/produkasi dikemas dengan menggunakan jerigen kapasitas 5 (lima) liter dengan harga per jerigennya seharga Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa bukan seorang ahli Kimia atau Fisika sehingga Terdakwa tidak mengetahui kadar dari Alkohol minuman keras Jenis Cap Tikus (CT)  yang diproduksinya, serta Terdakwa dalam membuat atau memproduksi minuman keras Jenis Cap Tikus (CT) tidak memiliki label dari Dinas Kesehatan ataupun Instansi lain dari Pemerintah, sehingga minuman keras Jenis Cap Tikus (CT) yang Terdakwa buat tersebut sama sekali tidak dilengkapi ijin dari Pihak yang berwenang dalam hal ini Pemerintah Daerah melainkan kegiatan Terdakwa tersebut Terdakwa lakukan secara diamdiam atau illegal.
  • Bahwa setelah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti minuman keras jenis Cap Tikus yang didapati dari Terdakwa, dilakukan penyisihan barang bukti guna dilakukan uji Laboratoris, Adapun penyisihan barang bukti sebagaimana Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 22 April 2025, yaitu:
  1. 2 (dua) buah jerigen warna kuning kapasitas 20 (dua puluh) liter berisikan ampo, kemudian disisihkan sebanyak 1 (satu) botol aqua ukuran 600 ml yang diberi Kode BB 1, setelah dilakukan uji Laboratoris oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari, sebagimana Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU-MKW/25.1211.13.05.0004.K/PANGAN/2025, tanggal 02 Mei 2025 yang ditandatangani oleh ANIS KURNIAWAN, S.Farm., Apt, selaku Manajer Teknis, didapati hasil sampel barang bukti minuman keras tersebut mengandung Etanol sebesar 9,14 %.
  2. 2 (dua) buah jerigen warna putih kapasitas 5 (lima) liter berisikan minuman keras jenis Cap Tikus, kemudian disisihkan sebanyak 1 (satu) botol aqua ukuran 600 ml yang diberi Kode BB 2, setelah dilakukan uji Laboratoris oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari, sebagimana Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU-MKW/25.121.11.13.05.000K/PANGAN/2025, tanggal 02 Mei 2025 yang ditandatangani oleh ANIS KURNIAWAN, S.Farm., Apt, selaku Manajer Teknis, didapati hasil sampel barang bukti minuman keras tersebut mengandung Etanol 25,75 %.
  • Bahwa sesuai dengan keterangan ahli Analis Laboratorium yang bertugas di Badan Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari, MARTHINA MEYLANI SEILATUW, S.T.P, menyatakan  minuman beralkohol jenis cap tikus yang disita dari terdakwa dapat berbahaya bagi kesehatan manusia, karena minuman tersebut mengandung Etanol dengan kadar yang cukup tinggi terkhususnya pada sampel BB 2 dengan kode sampel 25.121.11.13.05.0002.K dan nama sampel Minuman Keras Jenis Cap Tikus dengan kandungan sebesar 25,75%, dimana dapat membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi terus menerus secara berlebihan, apalagi kandungan alkohol (Etanol) yang terkandung didalamnya tidak dicantumkan sebagai informasi dalam kemasan produknya, sehingga konsumen yang mengonsumsi tidak terinformasikan terkait kandungan alkohol (etanol) yang dikonsumsi dari minuman Cap Tikus (CT)  tersebut. Selain itu, minuman keras jenis Cap Tikus (CT) tersebut dibuat atau diproduksi dengan tidak melalui proses Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), dengan tanpa memperhatikan tempat produksi, cara produksi dalam kondisi sanitasi dan higine yang sesuai, serta tidak  memenuhi standar dan persyaratan pembuatan minuman beralkohol. Sampel minuman keras jenis Cap Tikus (CT)  tersebut juga diperjualbelikan tanpa kemasan/label yang sesuai dan tanpa izin edar resmi yang terdaftar, sehingga tidak dapat dijamin keamanan dan mutunya untuk diedarkan, diperjualbelikan maupun dikonsumsi.

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 204 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya