Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/2025/PN Mnk 1.AMINAH MUSTAFA, S.H.
2.FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
FANDI KAPITARAUW Alias FANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 87/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1443 /R.2.10/Eoh.2/5/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AMINAH MUSTAFA, S.H.
2FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FANDI KAPITARAUW Alias FANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa FANDI KAPITARAUW alias FANDI pada hari Selasa tanggal 04 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 16.00 WIT, atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Jalan Jendral Sudirman Borobudur, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana penganiayaan, yang mengakibatkan luka-luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Terdakwa sedang berada di Jalan Merdeka tepatnya di samping pencucian mobil felecia, saat itu Terdakwa bersama dengan teman-teman Terdakwa sedang meminum minuman keras jenis Cap Tikus, dikarenakan minuman tersebut sudah habis, Terdakwa meminta tolong kepada OGES ANSEK untuk mengantar Terdakwa ke arah borobudur, setelah tiba di borobudur tepatnya di depan rumah Saksi Korban ALFIUS, Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Korban ALFIUS dengan membawa pisau yang Terdakwa bawa dan Terdakwa simpan di tas kecil yang Terdakwa bawa, pada saat itu Saksi Korban ALFIUS kaget dan berteriak “KELUAR KO KELUAR KO SIAPA” kemudian Terdakwa berteriak “WOW SIAPA YANG MAU MAJU MARI SUDAH”, pada saat itu Saksi Korban ALFIUS baru bangun dan kanget sehingga Saksi Korban ALFIUS langsung lari ke dapur dan mengambil 1 buah parang berwarna hitam, pada saat Terdakwa melihat Saksi Korban ALFIUS  langsung pergi kembali ke ruang tamu dengan membawa parang, pada saat itu Terdakwa langsung loncat ke teras halaman rumah kemudian Saksi Korban ALFIUS keluar ke teras rumah dan mengatakan “KO KELUAR JANGAN KO MASUK”, pada saat itu Saksi Korban ALFIUS hendak memotong Terdakwa namun Terdakwa langsung memeluk korban, pada saat Terdakwa dengan Saksi Korban ALFIUS saling berpeluk untuk merampas parang, Terdakwa berhasil memegang parang yang Saksi Korban ALFIUS pegang sehingga pada saat itu Terdakwa langsung melakukan penganiayaan kepada Saksi Korban ALFIUS dengan cara parang yang dipegang oleh Terdakwa dikenakan ke tangan sebelah kanan milik Saksi Korban ALFIUS dan setelah itu Terdakwa juga hendak memotong dengan mengayunkan parangnya kepada Saksi Korban ALFIUS namun pada saat itu Saksi Korban ALFIUS memegang parang tersebut pada bagian tengahnya sehingga karena Terdakwa memegang bagian gangang parang, oleh Terdakwa parang tersebut langsung Terdakwa tarik sehingga mengakibatkan tangan kiri jari manis dan jari tengah milik Saksi Korban ALFIUS mengalami luka dan mengeluarkan darah, setelah itu Saksi Korban ALFIUS langsung mendorong Terdakwa dan Saksi Korban ALFIUS lari untuk meminta pertolongan dan memanggil ojek untuk membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban ALFIUS mengalami rasa sakit dan luka-luka berat sehingga Saksi Korban ALFIUS harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari serta mendapatkan jahitan oleh dokter pada tangan kanannya sebanyak 26 jahitan, akibatnya setelah beberapa hari dari kejadian tersebut Saksi Korban ALFIUS mengalami kesulitan dalam hal menjalankan aktivitasnya dikarenakan luka-luka tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 353/09/2025, tanggal 10 Maret 2025 dari dr. YENI RAHMA DESTY, sebagai Dokter Pemeriksa di Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari, perihal hasil pemeriksaan terhadap kondisi Korban atas nama saudara ALVINUS MANUFANDU yaitu:

a.Pemeriksaan Korban

•Korban datang dalam keadaan : Sadar 

Nama                :  ALFIUS MANUFANDU.

Umur                :  58 Tahun.

Jenis Kelamin    :  Laki -laki.

Agama              :  Kristen Protestan.

Pekerjaan          :  Swasta

Alamat              :  Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Manokwari.

b. Hasil Pemeriksaan Luar di Temukan

•Pada Lengan kanan: Tampak Luka robek (+) dengan batas otot, pendarahan aktif (+), luka berbentuk bulat, batas garis rapi, ukuran luka ± 6 x 5 cm

c. Terhadap Korban dilakukan

•Pemeriksaan Luar.

•Pengobatan

d. Korban dirawat / Dipulangkan

•Korban dipulangkan.

e. Kesimpulan

•Berdasarkan hasil Pemeriksaan bagian luar yang dilakukan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa korban mengalami keadaan tersebut diduga akibat Trauma Tumpul.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa Terdakwa FANDI KAPITARAUW alias FANDI pada hari Selasa tanggal 04 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 16.00 WIT, atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Jalan Jendral Sudirman Borobudur, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Terdakwa sedang berada di Jalan Merdeka tepatnya di samping pencucian mobil felecia, saat itu Terdakwa bersama dengan teman-teman Terdakwa sedang meminum minuman keras jenis Cap Tikus, dikarenakan minuman tersebut sudah habis, Terdakwa meminta tolong kepada OGES ANSEK untuk mengantar Terdakwa ke arah borobudur, setelah tiba di borobudur tepatnya di depan rumah Saksi Korban ALFIUS, Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Korban ALFIUS dengan membawa pisau yang Terdakwa bawa dan Terdakwa simpan di tas kecil yang Terdakwa bawa, pada saat itu Saksi Korban ALFIUS kaget dan berteriak “KELUAR KO KELUAR KO SIAPA” kemudian Terdakwa berteriak “WOW SIAPA YANG MAU MAJU MARI SUDAH”, pada saat itu Saksi Korban ALFIUS baru bangun dan kanget sehingga Saksi Korban ALFIUS langsung lari ke dapur dan mengambil 1 buah parang berwarna hitam, pada saat Terdakwa melihat Saksi Korban ALFIUS  langsung pergi kembali ke ruang tamu dengan membawa parang, pada saat itu Terdakwa langsung loncat ke teras halaman rumah kemudian Saksi Korban ALFIUS keluar ke teras rumah dan mengatakan “KO KELUAR JANGAN KO MASUK”, pada saat itu Saksi Korban ALFIUS hendak memotong Terdakwa namun Terdakwa langsung memeluk korban, pada saat Terdakwa dengan Saksi Korban ALFIUS saling berpeluk untuk merampas parang, Terdakwa berhasil memegang parang yang Saksi Korban ALFIUS pegang sehingga pada saat itu Terdakwa langsung melakukan penganiayaan kepada Saksi Korban ALFIUS dengan cara parang yang dipegang oleh Terdakwa dikenakan ke tangan sebelah kanan milik Saksi Korban ALFIUS dan setelah itu Terdakwa juga hendak memotong dengan mengayunkan parangnya kepada Saksi Korban ALFIUS namun pada saat itu Saksi Korban ALFIUS memegang parang tersebut pada bagian tengahnya sehingga karena Terdakwa memegang bagian gangang parang, oleh Terdakwa parang tersebut langsung Terdakwa tarik sehingga mengakibatkan tangan kiri jari manis dan jari tengah milik Saksi Korban ALFIUS mengalami luka dan mengeluarkan darah, setelah itu Saksi Korban ALFIUS langsung mendorong Terdakwa dan Saksi Korban ALFIUS lari untuk meminta pertolongan dan memanggil ojek untuk membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban ALFIUS mengalami rasa sakit dan luka-luka berat sehingga Saksi Korban ALFIUS harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari serta mendapatkan jahitan oleh dokter pada tangan kanannya sebanyak 26 jahitan, akibatnya setelah beberapa hari dari kejadian tersebut Saksi Korban ALFIUS mengalami kesulitan dalam hal menjalankan aktivitasnya dikarenakan luka-luka tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 353/09/2025, tanggal 10 Maret 2025 dari dr. YENI RAHMA DESTY, sebagai Dokter Pemeriksa di Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari, perihal hasil pemeriksaan terhadap kondisi Korban atas nama saudara ALVINUS MANUFANDU yaitu:

a.Pemeriksaan Korban

•Korban datang dalam keadaan : Sadar 

Nama                :  ALFIUS MANUFANDU.

Umur                :  58 Tahun.

Jenis Kelamin    :  Laki -laki.

Agama              :  Kristen Protestan.

Pekerjaan          :  Swasta

Alamat              :  Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Manokwari.

b. Hasil Pemeriksaan Luar di Temukan

•Pada Lengan kanan: Tampak Luka robek (+) dengan batas otot, pendarahan aktif (+), luka berbentuk bulat, batas garis rapi, ukuran luka ± 6 x 5 cm

c. Terhadap Korban dilakukan

•Pemeriksaan Luar.

•Pengobatan

d. Korban dirawat / Dipulangkan

•Korban dipulangkan.

e. Kesimpulan

•Berdasarkan hasil Pemeriksaan bagian luar yang dilakukan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa korban mengalami keadaan tersebut diduga akibat Trauma Tumpul.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya