| Dakwaan |
D A K W A A N :
PRIMAIR.
---------- Bahwa terdakwa MOCH. FADLY RIANSYAH, bersama-sama dengan saksi BRIAN SAUL RIVALDO MAKALEW (Terdakwa lain dalam perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 Wit, atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2025, bertempat di Kantor Jasa pengiriman Lion Parcel, jalan Trikora Wosi Kelurahan Wosi, Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebanyak 5 (lima) buah plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika Gol. I jenis sabu, dengan berat bersih seberat : 4,67 (empat koma enam puluh tujuh) gram sesuai dengan Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor: 90/11651/2025 tanggal 19 Juli 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian CP Manokwari, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
- --------- Bahwa sekitar akhir bulan Mei 2025 terdakwa MOCH. FALDY RIANSYAH, saat berada di Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) Provinsi Papua Barat, telah menghubungi saudara saksi BRIAN SAUL RIVALDO MAKALEW (terdakwa lain dalam perkara terpisah) melalui handphonenya dan mengatakan kepada saksi untuk memesankan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus plastic kecil narkotika golongan I jenis sabu dari temannya yang bernama saudara CARLY (DPO), kemudian terdakwa langsung mengirimkan uang tunai kepada saksi BRIAN SAUL RIVALDO MAKALEW sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara mentransfer melalui rekening Bank BCA milik saudara saksi BRIAN SAUL RIVALDO MAKALEW.
- --------- Bahwa sekitar tanggal 1 Juni 2025, saudara saksi BRIAN SAUL RIVALDO MAKALEW (terdakwa lain dalam perkara terpisah) menghubungi terdakwa MOCH. FALDY RIANSYAH dan mengatakan kalau barang narkotika golongan I jenis sabu yang terdakwa pesan tersebut sudah sampai di Manokwari dan kemudian terdakwa MOCH. FALDY RIANSYAH langsung mengambilnya sendiri di kantor Lion Parcel Kabupaten Manokwari di jalan Trikora Wosi Kabupaten Manokwari. Setelah itu terdakwa MOCH. FALDY RIANSYAH mengatakan kepada saksi "karena saya harus membayar jaminan sepeda motor, tolong yang 1 (satu) bungkus nanti dijual saja." dan saksi mengatakan "ok bang.." kemudian saksi menjual 1 (satu) bungkus narkotika golongan I jenis sabu tersebut kepada kenalannya namun saudara terdakwa MOCH. FALDY RIANSYAH tidak mengetahui siapa orangnya dan sisanya terdakwa konsumsi sendiri.
- --------- Bahwa selanjutnya sekitar tanggal 18 Juni 2025 terdakwa MOCH. FALDY RIANSYAH memesan kembali dari saudara saksi BRIAN SAUL RIVALDO MAKALEW (terdakwa lain dalam perkara terpisah) sebanyak 5 (lima) bungkus plastic ukuran kecil yang berisikan narkotia golongan I jenis sabu, dengan harga Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan pada saat barang narkotika golongan I jenis sabu tersebut tiba di Manokwari, kemudian terdakwa sendiri yang datang untuk mengambil barang narkotia golongan I jenis sabu tersebut di kantor Lion Parcel Manokwari dan kemudian barang narkotika golongan I jenis sabu tersebut saksi konsumsi sendiri.
- --------- Bahwa kemudian sekitar tanggal 14 Juli 2025, saudara terdakwa MOCH. FALDY RIANSYAH kembali lagi memesan narkotika golongan I jenis sabu tersebut melalui saksi BRIAN SAUL RIVALDO MAKALEW (terdakwa lain dalam perkara terpisah) dengan mengirimkan uang tunai sebesar Rp. 7.500.000,- untuk 5 (lima) bungkus narkotika golongan I jenis sabu, namun pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat yang telah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya pengiriman Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut melalui jasa pengiriman Lion Parcel di Jalan Trikora Wosi, Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, dan langsung melakukan penangkapan terhadap saudara saksi BRIAN SAUL RIVALDO MAKALEW dan menemukan sebanyak 5 (lima) bungkus plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu yang disimpan di dalam kardus alat cukur merk Kemei warna gold yang dilapisi plastic pembungkus warna hitam.
- --------- Bahwa pada saat penggeledahan tersebut disaksikan oleh petugas Lion Parcel yang bernama saudara saksi KRISTIANUS PANGGAL, barang narkotika golongan I jenis sabu tersebut, dikirim dari Kabupaten Padang Sumatera Barat dengan tujuan Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat oleh saudara CARLY (DPO) kepada penerimanya adalah terdakwa MOCH. FALDY RIANSYAH, dengan nomor resi : 11LP1752395206994, dan pada saat itu yang mengambil barang narkotika golongan I jenis sabu tersebut adalah saksi BRIAN SAUL RIVALDO MAKALEW sendiri (terdakwa lain dalam perkara terpisah). Dan selanjutnya Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat melakukan interogasi terhadap diri saksi, dan saksi BRIAN SAUL RIVALDO MAKALEW mengakuinya dengan mengatakan kepada tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat bahwa benar dirinyalah yang memesan barang narkotika golongan I jenis sabu tersebut dari kenalannya yang bernama saudara CARLY (DPO) yang saat ini berada Kabupaten Padang Provinsi Sumatera Barat, dengan tujuan untuk diberikan kepada kenalannya yang bernama saudara terdakwa MOCH. FALDY RIANSYAH.
- --------- Bahwa harga dari 5 (lima) bungkus plastic kecil yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu tersebut adalah seharga Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dan dari harga tersebut saksi BRIAN SAUL RIVALDO MAKALEW (terdakwa lain dalam perkara terpisah) mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk sekali pengiriman, dimana narkotika golongan I jenis sabu tersebut sudah dipesan oleh terdakwa melalui saksi sebanyak 3 (tiga) kali pemesanan, yaitu pesanan narkotika golongan I jenis sabu yang pertama dan kedua berhasil diambil sendiri oleh saudara terdakwa MOCH. FALDY RIANSYAH, namun pesanan terdakwa melalui saksi yang ketiga kalinya sebanyak 5 (lima) bungkus plastik bening ukuran kecil, berhasil digagalkan oleh Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat.
- --------- Bahwa setelah Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat melakukan penangkapan terhadap saudara saksi BRIAN SAUL RIVALDO MAKALEW (terdakwa lain dalam perkara terpisah), selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekitar 19.00 wit Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat melakukan penangkapan terhadap saudara terdakwa MOCH. FALDY RIANSYAH di jalan Trikora Maripi Kabupaten Manokwari karena terlibat dalam jaringan peredaran dan/atau penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
- --------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2025 pada Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat, berdasarkan Nota Dinas Ditresnarkoba Polda Papua Barat Nomor : B/ND-74/VII/Res.4.2/2025Ditresnarkoba telah dilakukan pengambilan sampel Kandungan Narkoba (Cocain, Amphetamine, Methamphetamine, THC, Morfin dan Benzodiazepine) dalam Urine secara Kualitatif atas diri saudara terdakwa MOCH. FALDY RIANSYAH dan berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor : SK/27/VII/2025/RUMKIT tanggal 19 Juli 2025, diketahui hasilnya bahwa terdakwa Negatif tidak menggunakan Narkitika jenis sabu atau Cocain, Amphetamine, Methamphetamine, THC, Morfin dan Benzodiazepine.
- --------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyitaan pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025, telah dilakukan penyitaan Barang Bukti berupa 5 (lima) buah plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat bersih seberat : 4,67 (empat koma enam puluh tujuh) gram sesuai dengan Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor: 90/11651/2025 tanggal 19 Juli 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian CP Manokwari; 1 (satu) buah dus alat cukur merk kemei warna gold; 1 (satu) set alat cukur merk kemei; 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang; 1 (satu) helai tisu warna putih; 1 (satu) buah bungkusan plastik warna hitam ukuran kecil; 1 (satu) buah plastik bungkusan paket warna hitam terdapat stiker resi pengiriman Lion Parcel dengan nomor 11LP1752395206994 nama pengirim CARLY dan nama penerima MUHAMMAD FADLY; 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 15 plus warna hijau; dan 1 (satu) buah simcard telkomsel dengan nomor 0821 53629 177. Bahwa kesemua barang bukti yang telah disita tersebut, telah pula ditetapkan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor : 349/Pid.B.Sita/2025/PN Mnk tanggal 31 Juli 2025.
- --------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor : 90/11651/2025 tanggal 19 Juli 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian CP Manokwari, telah melakukan penimbangan Barang Bukti (BB) berupa : 5 (lima) buah plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu dengan berat sebagai berikut :
- 1 (satu) buah plastik klip: berat bersih 0,90 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip: berat bersih 1,00 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip: berat bersih 0,92 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip: berat bersih 0,97 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip: berat bersih 0,88 gram.
sehingga total berat bersihnya seberat : 4,67 (empat koma enam puluh tujuh) gram.
- --------- Bahwa Bahwa bertdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU-MKW/25.121.11.16.05.0047.K/NAPPZA/2025 tanggal 22 Juli 2025, terhadap Barang bukti kemasan dan jumlah sampel yang diterima Badan POM Manokwari berupa : 1 (satu) Bungkus Plastik Bening Kecil yang diduga Narkotika Jenis Shabu, secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan: Benar Sampel Positif Mengandung Senyawa METAMFETAMIN yang identik ditemukan pada Sabu. Selanjutnya sisa sampel hasil pengujian sebanyak 0,1588 gram dikembalikan kepada pengirim / (penyidik).
- --------- Bahwa saudara terdakwa MOCH. FALDY RIANSYAH tanpa hak atau melawan hukum, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebanyak 5 (lima) buah plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika Gol. I jenis sabu, dengan berat bersih seberat : 4,67 (empat koma enam puluh tujuh) gram.
--------- Perbuatan saudara terdakwa MOCH. FALDY RIANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuan Pidana
SUBSIDAIR :
---------- Bahwa terdakwa MOCH. FADLY RIANSYAH, bersama-sama dengan saksi BRIAN SAUL RIVALDO MAKALEW (Terdakwa lain dalam perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 Wit, atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2025, bertempat di Kantor Jasa pengiriman Lion Parcel, jalan Trikora Wosi Kelurahan Wosi, Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, “ Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Percobaan Atau Permufakatan Jahat Dengan Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Berupa Shabu”, sebanyak 5 (lima) buah plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika Gol. I jenis sabu, dengan berat bersih seberat : 4,67 (empat koma enam puluh tujuh) gram sesuai dengan Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor: 90/11651/2025 tanggal 19 Juli 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian CP Manokwari, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
- --------- Bahwa sebagaimana dalam Dakwaan Primair tersebut diatas, Pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekitar 19.00 wit Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat melakukan penangkapan terhadap saudara terdakwa MOCH. FALDY RIANSYAH di jalan Trikora Maripi Kabupaten Manokwari karena terlibat dalam jaringan peredaran dan/atau penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
- --------- Bahwa pada saat penangkapan saudara terdakwa MOCH. FALDY RIANSYAH, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat langsung melakukan interogasi tanya jawab kepada terdakwa, dan kemudian membawa terdakwa ke rumahnya di Jalan Angkasa Mulyo Jalur 2 Kelurahan Amban Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat untuk mencari barang bukti lainnya, akan tetapi setelah Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat bersama-sama dengan terdakwa MOCH. FALDY RIANSYAH mendatangi rumahnya dan memeriksa seisi rumah terdakwa tersebut, tidak ditemukan narkotika golongan I jenis sabu ataupun barang-barang lain yang ada hubungannya dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu tersebut, sehingga terdakwa Kembali dibawa oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba ke Polda Papua Barat guna proses hukum lebih lanjut.
- --------- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2025 pada Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat, berdasarkan Nota Dinas Ditresnarkoba Polda Papua Barat Nomor : B/ND-74/VII/Res.4.2/2025Ditresnarkoba telah dilakukan pengambilan sampel Kandungan Narkoba (Cocain, Amphetamine, Methamphetamine, THC, Morfin dan Benzodiazepine) dalam Urine secara Kualitatif atas diri saudara terdakwa MOCH. FALDY RIANSYAH dan berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor : SK/27/VII/2025/RUMKIT tanggal 19 Juli 2025, diketahui hasilnya bahwa terdakwa Negatif tidak menggunakan Narkitika jenis sabu atau Cocain, Amphetamine, Methamphetamine, THC, Morfin dan Benzodiazepine.
- --------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyitaan pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025, telah dilakukan penyitaan Barang Bukti berupa 5 (lima) buah plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat bersih seberat : 4,67 (empat koma enam puluh tujuh) gram sesuai dengan Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor: 90/11651/2025 tanggal 19 Juli 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian CP Manokwari; 1 (satu) buah dus alat cukur merk kemei warna gold; 1 (satu) set alat cukur merk kemei; 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang; 1 (satu) helai tisu warna putih; 1 (satu) buah bungkusan plastik warna hitam ukuran kecil; 1 (satu) buah plastik bungkusan paket warna hitam terdapat stiker resi pengiriman Lion Parcel dengan nomor 11LP1752395206994 nama pengirim CARLY dan nama penerima MUHAMMAD FADLY; 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 15 plus warna hijau; dan 1 (satu) buah simcard telkomsel dengan nomor 0821 53629 177. Bahwa kesemua barang bukti yang telah disita tersebut, telah pula ditetapkan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor : 349/Pid.B.Sita/2025/PN Mnk tanggal 31 Juli 2025.
- --------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor : 90/11651/2025 tanggal 19 Juli 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian CP Manokwari, telah melakukan penimbangan Barang Bukti (BB) berupa : 5 (lima) buah plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu dengan berat sebagai berikut :
- 1 (satu) buah plastik klip: berat bersih 0,90 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip: berat bersih 1,00 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip: berat bersih 0,92 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip: berat bersih 0,97 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip: berat bersih 0,88 gram.
sehingga total berat bersihnya seberat : 4,67 (empat koma enam puluh tujuh) gram.
- --------- Bahwa berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU-MKW/25.121.11.16.05.0047.K/NAPPZA/2025 tanggal 22 Juli 2025, terhadap Barang bukti kemasan dan jumlah sampel yang diterima Badan POM Manokwari berupa : 1 (satu) Bungkus Plastik Bening Kecil yang diduga Narkotika Jenis Shabu, secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan: Benar Sampel Positif Mengandung Senyawa METAMFETAMIN yang identik ditemukan pada Sabu. Selanjutnya sisa sampel hasil pengujian sebanyak 0,1588 gram dikembalikan kepada pengirim / (penyidik).
- --------- Bahwa saudara terdakwa MOCH. FALDY RIANSYAH tanpa hak atau melawan hukum, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebanyak 5 (lima) buah plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika Gol. I jenis sabu, dengan berat bersih seberat : 4,67 (empat koma enam puluh tujuh) gram.
--------- Perbuatan saudara terdakwa MOCH. FALDY RIANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat 1 a KUHP 2023 jo Pasal VII Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuan Pidana.------------------------ |