Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2023/PN Mnk 1.Baginda syukur
2.Hj. Rostanti
3.H. Kahar
HJ Nurmiah Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2023/PN Mnk
Tanggal Surat Jumat, 05 Mei 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Baginda syukur
2Hj. Rostanti
3H. Kahar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ACHMAD JUNAEDY, S.H.,M.H.Baginda syukur
2ACHMAD JUNAEDY, S.H.,M.H.Hj. Rostanti
3ACHMAD JUNAEDY, S.H.,M.H.H. Kahar
Tergugat
NoNama
1HJ Nurmiah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 650.000.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat I, Penggugat II dan penggugat III untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah Milik Penggugat I  dengan luas tanah 10 X 20 M2 berdasarkan pelepasan adat dan serifikat hak milik Nomor 01126  atas nama  Baginda syukur adalah milik Penggugat I;
3. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah Milik Penggugat II dengan luas tanah 20 X 20 M2 berdasarkan serifikat hak milik Nomor 00937 atas nama HJ. Rostanti adalah milik Penggugat II;
4. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah Milik Penggugat  III  dengan luas tanah 10 X 20 M2  berdasarkan  Kwitansi pembelian, pelepasan adat dan serifikat hak milik Nomor 01125  atas nama  M Jafar adalah milik Penggugat III;
5. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Para Penggugat sebesar Rp. 650.000.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah),sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
8. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
10. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak