| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat I, Penggugat II dan penggugat III untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah Milik Penggugat I dengan luas tanah 10 X 20 M2 berdasarkan pelepasan adat dan serifikat hak milik Nomor 01126 atas nama Baginda syukur adalah milik Penggugat I;
3. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah Milik Penggugat II dengan luas tanah 20 X 20 M2 berdasarkan serifikat hak milik Nomor 00937 atas nama HJ. Rostanti adalah milik Penggugat II;
4. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah Milik Penggugat III dengan luas tanah 10 X 20 M2 berdasarkan Kwitansi pembelian, pelepasan adat dan serifikat hak milik Nomor 01125 atas nama M Jafar adalah milik Penggugat III;
5. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Para Penggugat sebesar Rp. 650.000.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah),sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
8. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
10. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini. |