Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.Sus/2021/PN Mnk AMINAH MUSTAFA, SH PHITER WAMBRAUW alias AIKON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 73/Pid.Sus/2021/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-524/R.2.10/Enz.2/04/2021
Penuntut Umum
NoNama
1AMINAH MUSTAFA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PHITER WAMBRAUW alias AIKON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN : 
 
PRIMAIR
------ Bahwa terdakwa PHITER WAMBRAUW alias AIKON pada hari Minggu tanggal 21 Pebruari 2021  sekitar pukul 17.00 Wit  atau pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2021 bertempat di Batu Putih Jl. Trikora Taman Ria Kelurahan Wosi Kab. Manokwari atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Manokwari berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : 
 
------- Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat tentang terdakwa PHITER WAMBRAUW alias AIKON yang memiliki ganja di Jalan Trikora Taman Ria Kelurahan Wosi lalu berdasarkan informasi tersebut saksi NASARUDIN dan saksi RIAN VALENCIA RORING  bersama dengan tim dari Direktorat Narkotika Polda Papua Barat melakukan penyelidikan dan menemukan terdakwa namun saat itu terdakwa yang melihat saksi tersebut kemudian melarikan diri ke dekat perumahan warga lalu mengambil ganja yang terdakwa simpan pada saku celana terdakwa dan membuang ganja ke semak-semak, namun saksi dan petugas kepolisian lainnya tetap mengejar terdakwa hingga dapat menangkap terdakwa namun terdakwa berusaha tetap melepaskan diri dengan cara mengigit petugas hingga kemudian saksi dan petugas kepolisian lainnya memnta terdakwa untuk menunjukkan lokasi ganja yang terdakwa buang.
------ Bahwa setelah dilakukan pencarian dengan disaksikan oleh saksi JOY TAMBARIKI sambil terdakwa diminta untuk menunjukkan barang berupa Narkotika jenis ganja yang terdakwa miliki dan ditemukan berupa 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang terdapat dalam kantong plastik kecil warna merah ditemukan di semak-semak samping rumah warga, lalu 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil berisi ganja dan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang terdapat dalam plastik kecil warna hitam yang mana diakui terdakwa merupakan miliknya yang sengaja dibuang saat terdakwa dikejar.
-------Bahwa Narkotika yang terdakwa dapatkan tersebut adalah merupakan Narkotika jenis ganja yang terdakwa beli dari sdr ASER (DPO) yang beralamat di Batu Putih Kota Jayapura Prov. Papua dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  pada tanggal 16 Pebruari 2021 sekitar jam 12.00 wit dimana sebelumnya terdakwa dari Manokwari dengan menggunakan Kapal KM. Labobar untuk menemui sdr ASER lalu menerima sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar lalu setelah menerima ganja tersebut terdakwa kembali  ke Manokwari dengan menggunakan kapal KM. Labobar yang selanjutnya setelah dii Manokwari terdakwa tepatnya dirumah terdakwa, Narkotika yang terdakwa beli dari sdr ASER terdakwa pisahkan menjadi 10 (sepuluh) bungkus plastik bening ukuran kecil. 
------ Bahwa berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian  Nomor : LHU-MKW/21.121.11.16.05.0010.K/OBAT/2021 tanggal 02 Maret 2021 dengan kesimpulan : Sampel positif merupakan Tanaman Ganja (Mengandung Cannabinol (CBN)) yang identik ditemukan pada tanaman Ganja.
-------Bahwa berdasarkan Hasil penimbangan barang bukti berdasarkan dari PT Pegadaian (persero) cabang Manokwari berupa Berita Acara Timbang Barang Bukti dengan Nomor : 043/II/2021 tanggal 23 Pebruari 2021 telah melakukan penimbangan barang bukti terhadap 3 (tiga) bungkus Narkotika berisi Ganja masing-masing kemasan yaitu :
1. 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang berisi Narkotika diduga jenis ganja dengan berat 12,77 gram
2. 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang berisi Narkotika diduga jenis ganja dengan berat 18,66 gram 
3. 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika jenis ganja dengan berat 0,42 gram.
Sehingga total berat keseluruhan adalah 31,85 gram
------Bahwa Narkotika Golongan 1 jenis Ganja tidak dapat diperjualbelikan,  dimiliki oleh perorangan ataupun organisasi dan hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan penelitian dengan jumlah yang terbatas dan dengan pengawasan ketat dari Menteri Kesehatan RI dan terdakwa dalam menguasai Narkotika Golongan 1 jenis tanaman berupa ganja tidak memiliki ijin dari yang berhak.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
SUBSIDAIR
------ Bahwa terdakwa PHITER WAMBRAUW alias AIKON pada hari Minggu tanggal 21 Pebruari 2021  sekitar pukul 17.00 Wit    atau pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2021 bertempat di Jl. Trikora Taman Ria Kelurahan Wosi Kab. Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : 
 
------- Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat tentang terdakwa PHITER WAMBRAUW alias AIKON yang memiliki ganja di Jalan Trikora Taman Ria Kelurahan Wosi lalu berdasarkan informasi tersebut saksi NASARUDIN dan saksi RIAN VALENCIA RORING bersama dengan tim dari Direktorat Narkotika Polda Papua Barat melakukan penyelidikan dan menemukan terdakwa namun saat itu terdakwa yang melihat saksi tersebut kemudian melarikan diri ke dekat perumahan warga lalu mengambil ganja yang terdakwa simpan pada saku celana terdakwa dan membuang ganja ke semak-semak, namun saksi dan petugas kepolisian lainnya tetap mengejar terdakwa hingga dapat menangkap terdakwa namun terdakwa berusaha tetap melepaskan diri dengan cara mengigit petugas hingga kemudian saksi dan petugas kepolisian lainnya memnta terdakwa untuk menunjukkan lokasi ganja yang terdakwa buang.
------ Bahwa setelah dilakukan pencarian dengan disaksikan oleh saksi JOY TAMBARIKI sambil terdakwa diminta untuk menunjukkan barang berupa Narkotika jenis ganja yang terdakwa miliki dan ditemukan berupa 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang terdapat dalam kantong plastik kecil warna merah ditemukan di semak-semak samping rumah warga, lalu 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil berisi ganja dan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang terdapat dalam plastik kecil warna hitam yang mana diakui terdakwa merupakan miliknya yang sengaja dibuang saat terdakwa dikejar.
-------Bahwa Narkotika yang terdakwa dapatkan tersebut adalah merupakan Narkotika jenis ganja yang terdakwa beli dari sdr ASER (DPO) yang beralamat di Batu Putih Kota Jayapura Prov. Papua dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  pada tanggal 16 Pebruari 2021 sekitar jam 12.00 wit dimana sebelumnya terdakwa dari Manokwari dengan menggunakan Kapal KM. Labobar untuke menemui sdr ASER lalu menerima sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar lalu setelah menerima ganja tersebut terdakwa kembali ke Manokwari dengan menggunakan kapal KM. Labobar yang selanjutnya setelah dii Manokwari terdakwa tepatnya dirumah terdakwa, Narkotika yang terdakwa beli dari sdr ASER terdakwa pisahkan menjadi 10 (sepuluh) bungkus plastik bening ukuran kecil  lalu sebanyak 9 (sembilan) bungkus plastik bening ukuran kecil terdakwa bawa dan gunakan bersama-sama teman terdakwa di Kompleks Kampung Buton dan sisanya sebanyak 3 (tiga) bungkus masing-masing sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi ganja terdakwa bungkus dengan  menggunakan plastik kecil warna hitam dan 2 (dua) bungkus lainnya yaitu 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang bersi ganja dan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang berisi ganja terdakwa bungkus dengan menggunakan plastik kecil warna merah selanjutnya terdakwa menyimpannya didalam saku celana kain pendek berwarna hitam sebelah kiri terdakwa yang kemudian terdakwa buang saat dilakukan pengejaran oleh petugas kepolisian. 
------ Bahwa berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian  Nomor : LHU-MKW/21.121.11.16.05.0010.K/OBAT/2021 tanggal 02 Maret 2021 dengan kesimpulan : Sampel positif merupakan Tanaman Ganja (Mengandung Cannabinol (CBN)) yang identik ditemukan pada tanaman Ganja.
-------Bahwa berdasarkan Hasil penimbangan barang bukti berdasarkan dari PT Pegadaian (persero) cabang Manokwari berupa Berita Acara Timbang Barang Bukti dengan Nomor : 043/II/2021 tanggal 23 Pebruari 2021 telah melakukan penimbangan barang bukti terhadap 3 (tiga) bungkus Narkotika berisi Ganja masing-masing kemasan yaitu :
 
1. 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang berisi Narkotika diduga jenis ganja dengan berat 12,77 gram
2. 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang berisi Narkotika diduga jenis ganja dengan berat 18,66 gram 
3. 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika jenis ganja dengan berat 0,42 gram.
Sehingga total berat keseluruhan adalah 31,85 gram.
------Bahwa Narkotika Golongan 1 jenis Ganja tidak dapat diperjualbelikan,  dimiliki oleh perorangan ataupun organisasi dan hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan penelitian dengan jumlah yang terbatas dan dengan pengawasan ketat dari Menteri Kesehatan RI dan terdakwa dalam menguasai Narkotika Golongan 1 jenis tanaman berupa ganja tidak memiliki ijin dari yang berhak.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  
LEBIH SUBSIDAIR
------ Bahwa terdakwa PHITER WAMBRAUW alias AIKON pada hari Sabtu tanggal 20 Pebruari 2021  sekitar pukul 23.00 Wit  atau pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2021 bertempat di Kompleks Kampung Buton Kab. Manokwari Provinsi Papua Barat  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maokwari, Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : 
 
------- Bahwa sebelumnya terdakwa PHITER WAMBRAUW alias AIKON pada hari Sabtu tanggal 20 Pebruari 2021 sekitar jam 22.00 wit bertempat di Kompleks Kampung Buton terdakwa membawa ganja sebanyak 9 (sembilan) bungkus kecil untuk digunakan bersama-sama teman terdakwa dikampung Buton dan saat itu terdakwa menggunakan sebanyak 8 (delapan) linting  ganja yang mana ganja tersebut terdakwa dapatkan dari sdr ASER.
-------Bahwa tersangka menggunakannya dengan cara daun ganja yang sudah digulung menggunakan kertas putih foil rokok, setelah itu dibentuk menyerupai batang rokok kemudian terdakwa bakar menggunakan korek gas lalu diisap seperti orang merokok pada umumnya.
------- Bahwa dampak yang terdakwa rasakan setelah mengkonsumsi ganja adalah terasa melayang-layang..
------ Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba tanggal 01 Maret 2021 Nomor : SK/04/III/2021/RUMKIT telah dilakukan pemeriksaan kandungan Narkoba  dalam urine secara kuantitatif an. terdakwa an. Terdakwa PHITER WAMBRAUW alias AIKON  mengandung THC (Ganja) Positif.
------Bahwa Narkotika Golongan 1 tidak dapat dimiliki atau dikonsumsi sebagai obat baik untuk perorangan ataupun organisasi dan hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan penelitian dengan jumlah yang terbatas dan dengan pengawasan ketat dari Meneteri Kesehatan RI.
  -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal  127  ayat (1) hurif a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Pihak Dipublikasikan Ya