Dakwaan |
DAKWAAN:
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa ONNI FREDRIK OBURE, pada hari Selasa tanggal 15 bulan Oktober tahun 2024 sekira pukul 21.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jln. Pasir Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat kejadian tersebut di atas berawal Terdakwa berada di rumah Terdakwa bersama dengan keluarga Terdakwa, sekira pukul 20.00 WIT Terdakwa berada di sekitar tempat tersebut merasa terganggu sehingga sekira pukul 21.30 WIT Terdakwa langsung berjalan ke arah rumah Pak Haji Muhammad Khamim dan setibanya di rumah Pak Haji Muhammad Khamim tersebut Terdakwa langsung menegur namun orang-orang yang berada di dalam rumah Pak Haji Muhammad Khamim tersebut tidak mendengarkan suara Terdakwa sehingga Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah batu dan melempar rumah Pak Haji Muhammad Khamim hingga terkena rumah atau tepatnya jendela rumah Pak Haji Muhammad Khamim sehingga orang-orang yang berada di dalam rumah Pak Haji Muhammad Khamim tersebut langsung keluar dan pada saat itu yang keluar dari rumah Pak Haji Muhammad Khamim adalah korban Haseriani yang saat itu berdiri di depan pintu rumah Pak Haji Muhammad Khamim dan Terdakwa sambil menegur dan memarahi kegiatan yang terjadi di rumah Pak Haji Muhammad Khamim kerena mengganggu kenyamanan sehingga pada saat itu Terdakwa melakukan penganiayaan dengan cara Terdakwa melakukan pelemparan kedua kalinya ke arah plafon dan pada saat itu korban Haseriani tersebut tidak sempat masuk ke dalam rumah sehingga terkena lemparan batu yang Terdakwa lempar ke arah plafon dari rumah Pak Haji Muhammad Khamim, dan setelah itu Terdakwa juga masih melakukan pelemparan yang ketiga kalinya dengan melempar ke arah pintu rumah Pak Haji Muhammad Khamim tersebut dan saat itu lemparan yang dilakukan oleh Terdakwa terkena kembali kepada korban Haseriani tersebut.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor 353/96/2024 yang ditandatangani oleh dr. Yeni Rahma Desty sebagai Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari dapat diketahui hasil pemeriksaan pada korban atas nama HASERIANI dengan keterangan sebagai berikut:
I. PEMERIKSAAN KORBAN
• Korban datang dalam keadaan: sadar
II. HASIL PEMERIKSAAN LUAR DITEMUKAN
• Tampak memar (+) berwarna biru disertai bengkak (+) pada lengan kanan, berbentuk bulat dengan ukuran -+ 3,5 x 2,5 cm, nyeri tekan (+)
• Tampak memar (+) berbentuk tidak rata, berwarna merah pada punggung belakang dengan ukuran masing-masing -+ 2,5 x 2 cm dan -+ 2 x 1,5 cm
III. TERHADAP KORBAN DILAKUKAN
• Pemeriksaan bagian luar
• Pengobatan
IV. KORBAN DIRAWAT / DIPULANGKAN
• Korban dipulangkan
V. KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa korban mengalami keadaan tersebut diduga akibat trauma tumpul
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa ONNI FREDRIK OBURE, pada hari Selasa tanggal 15 bulan Oktober tahun 2024 sekira pukul 21.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jln. Pasir Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat kejadian tersebut di atas berawal Terdakwa berada di rumah Terdakwa bersama dengan keluarga Terdakwa, sekira pukul 20.00 WIT Terdakwa berada di sekitar tempat tersebut merasa terganggu sehingga sekira pukul 21.30 WIT Terdakwa langsung berjalan ke arah rumah Pak Haji Muhammad Khamim dan setibanya di rumah Pak Haji Muhammad Khamim tersebut Terdakwa langsung menegur namun orang-orang yang berada di dalam rumah Pak Haji Muhammad Khamim tersebut tidak mendengarkan suara Terdakwa sehingga Terdakwa langsung melakukan tindak pidana secara melawan hukum dengan melakukan sesuatu perbuatan atau perlakuan yang tidak menyenangkan terhadap orang lain dengan cara mengambil 1 (satu) buah batu dan melempar rumah Pak Haji Muhammad Khamim hingga terkena rumah atau tepatnya jendela rumah Pak Haji Muhammad Khamim sehingga orang-orang yang berada di dalam rumah Pak Haji Muhammad Khamim tersebut langsung keluar dan pada saat itu yang keluar dari rumah Pak Haji Muhammad Khamim adalah korban Haseriani yang saat itu berdiri di depan pintu rumah Pak Haji Muhammad Khamim dan Terdakwa sambil menegur dan memarahi kegiatan yang terjadi di rumah Pak Haji Muhammad Khamim kerena mengganggu kenyamanan sehingga pada saat itu Terdakwa melakukan pelemparan lagi yang kedua kalinya ke arah plafon dan pada saat itu korban Haseriani tersebut tidak sempat masuk ke dalam rumah sehingga terkena lemparan batu yang Terdakwa lempar ke arah plafon dari rumah Pak Haji Muhammad Khamim, dan setelah itu Terdakwa juga masih melakukan pelemparan yang ketiga kalinya dengan melempar ke arah pintu rumah Pak Haji Muhammad Khamim tersebut dan saat itu lemparan yang dilakukan oleh Terdakwa terkena kembali kepada korban Haseriani tersebut.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor 353/96/2024 yang ditandatangani oleh dr. Yeni Rahma Desty sebagai Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari dapat diketahui hasil pemeriksaan pada korban atas nama HASERIANI dengan keterangan sebagai berikut:
VI. PEMERIKSAAN KORBAN
• Korban datang dalam keadaan: sadar
VII. HASIL PEMERIKSAAN LUAR DITEMUKAN
• Tampak memar (+) berwarna biru disertai bengkak (+) pada lengan kanan, berbentuk bulat dengan ukuran -+ 3,5 x 2,5 cm, nyeri tekan (+)
• Tampak memar (+) berbentuk tidak rata, berwarna merah pada punggung belakang dengan ukuran masing-masing -+ 2,5 x 2 cm dan -+ 2 x 1,5 cm
VIII. TERHADAP KORBAN DILAKUKAN
• Pemeriksaan bagian luar
• Pengobatan
IX. KORBAN DIRAWAT / DIPULANGKAN
• Korban dipulangkan
X. KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa korban mengalami keadaan tersebut diduga akibat trauma tumpul.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------- |