Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.G/2023/PN Mnk 1.PT. Pulau Biru Abadi
2.PT. Baladewa Perkasa
1.PT.Bank Rakyat Indonesia. Tbk Regional Office Jayapura
2.PT Bank Rakyat Indonesia Manokwari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 72/Pdt.G/2023/PN Mnk
Tanggal Surat Rabu, 18 Okt. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Pulau Biru Abadi
2PT. Baladewa Perkasa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia. Tbk Regional Office Jayapura
2PT Bank Rakyat Indonesia Manokwari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah RI. Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Nagara Dan Lelang (KPKNL) Sorong
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 100.217.500.000,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan obyek yang akan dilelang yang merupakan obyek perkara a quo atas nama Syahrul Saleh yang notabene owner Perusahaan PT. Pulau Biru Abadi dan PT. Baladewa Perkasa berupa 3 (tiga) bidang tanah berikut bangunan yang berdiri atasnya tercatat sesuai SHM No. M.6040/Amban An. Syahrul Saleh, SHM No. M.6037/Amban An. Syahrul Saleh, dan SHM No. M.6038/Amban An. Syahrul Saleh adalah merupakan kepentingan hukum Para Penggugat terkait perjanjian kredit a quo;
3.Menyatakan bahwa jumlah sisa kewajiban Para Penggugat berdasarkan Surat Peringatan I tanggal, 20 Januari 2023, Surat Peringatan II tanggal, 27 Januari 2023 dan Surat Peringatan III tanggal, 06 Februari 2023 dari Tergugat II adalah jumlah tidak pasti;
4.Menyatakan secara hukum:
3.1.Surat Tergugat I, nomor: B.455-RO/JYP/ROP/COP/ 08/2023, tanggal, 9 Agustus 2023, Perihal: permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan;
3.2.Surat Turut Tergugat Surat Nomor: S-730/KNL.1703/2023, tanggal, 7 September 2023, Perihal: Penetapan Jadwal Lelang;
3.3.Surat Pengumuman Lelang Pertama, tanggal 12 September 2023;
3.4.Surat Tergugat II, Nomor: B.524/KC-RO-JPR/09/2023, tanggal 12 September 2023, Perihal: Pemberitahuan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan;
Adalah batal demi hukum dan oleh karena itu, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5.Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II atas obyek yang akan dilelang oleh Turut Tergugat sebagai Penyelenggara Lelang yang merupakan obyek perkara a quo adalah perbuatan melawan hukum;
6.Menyatakan membatalkan pelaksanaan proses lelang atas agunan berupa  3 (tiga) bidang tanah berikut bangunan yang berdiri atasnya tercatat sesuai SHM No. M.6040/Amban An. Syahrul Saleh, SHM No. M.6037/Amban An. Syahrul Saleh, dan SHM No. M.6038/Amban An. Syahrul Saleh yang dilakukan oleh Tergugat I, II dan Turut Tergugat sebagai Penyelenggara Lelang;  
7.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengganti kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II berupa kerugian Materiil maupun immateriil terhadap  Para Penggugat sebesar Rp. 100.217.500.000,- (seratus milyar dua ratus tujuh belas juta lima ratus rupiah), dengan perincian, sebagai berikut:
7.Kerugian Materiil, berupa:
a.Biaya tiket pergi – pulang Sorong - Manokwari sebanyak 2 kali untuk 1 (satu) orang Kuasa Hukum Para Penggugat @ Rp. 1.500.000/tiket sebesar Rp. 3.000.000,-
b.Biaya akomodasi di Manokwari selama 3 hari sebanyak 2 kali untuk 1 (satu) orang Kuasa Hukum Para Penggugat @ Rp. 500.000,-/hari sebesar  Rp. 6.000.000,-
c.Biaya tiket pergi – pulang Manokwari – Jayapura sebanyak 2 kali untuk 2 (dua) orang Perwakilan Para Penggugat @                         Rp. 1.750.000/tiket sebesar Rp. 7.000.000,-
d.Biaya akomodasi di Jayapura selama 3 hari sebanyak 2 kali untuk 2 (dua) orang Perwakilan Para Penggugat @ Rp. 750.000/hari sebesar  Rp. 4.500.000,-
Biaya pengurusan Restrukturisasi Kredit a quo selama ini sebesarRp.    200.000.000,-
7.2Kerugian Immateriil, berupa:
Tersita tenaga, pikiran dan waktu  terutama perasaan malu berkaitan perbuatan Tergugat I dan II melakukan Pengumuman Lelang Pertama pada Masyarakat umum seolah-olah Para Penggugat tidak mempunyai itikat baik untuk menyelesaikan permasalahan hukum a quo, jika ditafsir secara hukum adat sebesar Rp 100.000.000.000
8.Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) sah dan berharga yang diletakan dalam perkara ini;
9.Menghukum Turut Tergugat tunduk dan taat pada putusan ini;
10.Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak