| Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR
--------- Bahwa terdakwa WAHYU RAJA KUSUMA alias WAHYU, pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di belakang Camp Lokasi Pendulangan Emas yang terletak di Muara Wasirawi Distrik Wasirawi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan 1, dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal sebelumnya saksi ROLANDO MANGGAPROUW bersama dengan saksi NORMANSYAH dan Tim Khusus Scorpio Ditreskrimum Polda Papua Barat yang sedang melakukan penyelidikan di sekitar Distrik Prafi mendapatkan informasi tentang peredaran Narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh terdakwa WAHYU RAJA KUSUMA alias WAHYU di Muara Wasirawi, sehingga kemudian saksi ROLANDO MANGGAPROUW bersama dengan saksi NORMANSYAH serta Tim Khusus Scorpio Ditreskrimum Polda Papua Barat mencari tahu keberadaan terdakwa WAHYU RAJA KUSUMA alias WAHYU;
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekitar jam 21.20 Wit saksi ROLANDO MANGGAPROUW bersama dengan saksi NORMANSYAH serta Tim Khusus Scorpio Ditreskrimum Polda Papua Barat mendatangi rumah kost yang terletak di SP 4 Jalur 2 Prafi manokwari dan menemukan terdakwa WAHYU RAJA KUSUMA alias WAHYU sedang bersama dengan saksi RUBIATI dan juga saksi AMINUR alias SIMON. Kemudian Tim melakukan interogasi perihal peredaran narkotika jenis shabu kepada terdakwa, namun awalnya terdakwa tidak mengaku, setelah didesak barulah terdakwa WAHYU RAJA KUSUMA alias WAHYU mengaku bahwa terdakwa pernah menjual narkotika jenis shabu dan sisanya terdakwa simpan dengan cara ditimbun dalam tanah yang terletak dibelakang Camp Muara Wasirawi. Dan terdakwa juga mengaku bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut terdakwa dapat dari saudari ANITA (DPO) dengan cara dibeli sekitar awal bulan Februari 2025, dimana sebelumnya terdakwa curhat kepada saudari ANITA (DPO) bahwa terdakwa memiliki banyak hutang memiliki hutang, sehingga saudarai ANITA mengatakan “kalau ingin cepat lunasi utangmu, ada shabu ini”. Namun saat itu terdakwa menjawab “jangankan beli shabu itu, mau bayar hutang saja tidak ada uang”, dan dijawan oleh saudari ANITA (DPO) “gampang nanti saya urus”. Selanjutnya saudari ANITA (DPO) kemudian menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar Narkotika jenis Shabu yang menurut saudarai ANITA seberat 50 (limapuluh) gram dengan harga pergramnya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), sehingga total harga Narkotika jenis shabu tersebut Rp. 150.000,000,- (seratus limapuluh juta) yang akan dicicil oleh terdakwa kepada saudari ANITA (DPO). Sedangkan untuk harga penjualan dari terdakwa kepada pemesan-pemesan saudara ANITA menyerahkan kepada terdakwa untuk dijual seharga berapa. Selanjutnya itu Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa tawarkan kepada para pendulang emas dengan harga antar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Dimana terdakwa telah menjual Narkotika jenis shabu tersebut seberat 30 (tigapuluh) gram dan hasil penjualan Narkotika jenis Shabu tersebut telah terdakwa transfer kepada saudari ANITA (DPO) sebesar Rp. 26.000.000,- (duapuluh enam juta rupiah);
- Bahwa pada keesokan harinya yaitu pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025, sekitar jam 07.00 Wit saksi ROLANDO MANGGAPROUW bersama dengan saksi NORMANSYAH serta Tim Khusus Scorpio Ditreskrimum Polda Papua Barat membawa terdakwa WAHYU RAJA KUSUMA alias WAHYU ke Muara Wasirawi dan tiba sekitar jam 14.00 Wit. Kemudian saksi ROLANDO MANGGAPROUW bersama dengan saksi NORMANSYAH menyuruh terdakwa untuk menunjukan dan menggali tanah tempat terdakwa menimbun Narkotika jenis shabu tersebut. Setelah terdakwa menggali sampai kedalaman sekitar 40 cm, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening yang setelah dibuka berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) plastik klip kecil. Setelah itu terdakwa WAHYU RAJA KUSUMA alias WAHYU diamankan ke kantor Polda Papua Barat dan diserahkan kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Papua Barat;
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika diduga jenis shabu yang disita dari terdakwa WAHYU RAJA KUSUMA alias WAHYU, diketahui total berat narkotika diduga jenis Shabu tersebut adalah 17,72 (tujuhbelas koma tujuhpuluh dua) gram, sesuai dengan Berita Acara penimbangan No. : 84/11651/2025 tertanggal 12 Juli 2025, yang ditandatangani oleh ASWIN atas nama pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Manokwari;
- Bahwa setelah dilakukan pengujian terhadap sampel barang bukti yang disita dari terdakwa WAHYU RAJA KUSUMA alias WAHYU, diketahui barang tersebut adalah positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada shabu, sesuai dengan Sertifikat Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Manokwari Nomor: LHU-MKW/25.121.11.16.05.0044.K/NAPPZA/2025, tanggal 14 Juli; 2025, yang ditandatangani oleh ANIS KURNIAWATI, S. Farm., Apt, selaku Manager Teknis Balai Pengawasan Obat Dan Makanan Manokwari;
- Bahwa sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-1974/R.2.10/Enz.1/07/2025 tanggal 15 Juli 2025, yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksan Negeri Manokwari, menetapkan Status Barang Sitaan Narkotika berupa :
- Kemasan 1 (satu) berisikan Narkotika bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 5,8 (lima koma delapan) gram disisihkan sebanyak 0,1 (nol koma satu) gram guna pembuktian perkara, sisanya sebanyak 5,6 (lima koma enam) gram dimusnahkan ditingkat penyidikan;
- Kemasan 2 (dua) berisikan Narkotika bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 4,82 (empat koma delapan dua) gram, dimusnahkan ditingkat penyidikan;
- Kemasan 3 (tiga) berisikan Narkotika bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 2,57 (dua koma lima tujuh) gram, dimusnahkan ditingkat penyidikan;
- Kemasan 4 (empat) berisikan Narkotika bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 2,47 (dua koma empat tujuh) gram, dimusnahkan ditingkat penyidikan;
- Kemasan 5 (lima) berisikan Narkotika bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 0,44 (nol koma empat empat) gram, dimusnahkan ditingkat penyidikan;
- Kemasan 6 (enam) berisikan Narkotika bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 0,81 (nol koma delapan satu) gram, dimusnahkan ditingkat penyidikan;
- Kemasan 7 (tujuh) berisikan Narkotika bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 0,38 (nol koma tiga delapan) gram, dimusnahkan ditingkat penyidikan;
- Kemasan 8 (delapan) berisikan Narkotika bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram disisihkan sebanyak 0,1 (nol koma satu) gram guna pembuktian perkara, sisanya sebanyak 5,6 (lima koma enam) gram dimusnahkan ditingkat penyidikan;
- Kemasan 9 (sembilan) berisikan Narkotika bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 0,22 (nol koma dua dua) gram, dimusnahkan ditingkat penyidikan;
- Kemasan 10 (sepuluh) berisikan Narkotika bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram, dimusnahkan ditingkat penyidikan.
----------Perbuatan terdakwa WAHYU RAJA KUSUMA alias WAHYU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------
SUBSIDAIR
--------------Bahwa terdakwa WAHYU RAJA KUSUMA alias WAHYU, pada waktu dan tempat sebagaimana terurai dalam Dakwaan PRIMAIR, “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal sebelumnya saksi ROLANDO MANGGAPROUW bersama dengan saksi NORMANSYAH dan Tim Khusus Scorpio Ditreskrimum Polda Papua Barat yang sedang melakukan penyelidikan di sekitar Distrik Prafi mendapatkan informasi tentang peredaran Narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh terdakwa WAHYU RAJA KUSUMA alias WAHYU di Muara Wasirawi, sehingga kemudian saksi ROLANDO MANGGAPROUW bersama dengan saksi NORMANSYAH serta Tim Khusus Scorpio Ditreskrimum Polda Papua Barat mencari tahu keberadaan terdakwa WAHYU RAJA KUSUMA alias WAHYU;
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekitar jam 21.20 Wit saksi ROLANDO MANGGAPROUW bersama dengan saksi NORMANSYAH serta Tim Khusus Scorpio Ditreskrimum Polda Papua Barat mendatangi rumah kost yang terletak di SP 4 Jalur 2 Prafi manokwari dan menemukan terdakwa WAHYU RAJA KUSUMA alias WAHYU sedang bersama dengan saksi RUBIATI dan juga saksi AMINUR alias SIMON. Kemudian Tim melakukan interogasi perihal peredaran narkotika jenis shabu kepada terdakwa, namun awalnya terdakwa tidak mengaku, setelah didesak barulah terdakwa WAHYU RAJA KUSUMA alias WAHYU mengaku bahwa terdakwa pernah menjual narkotika jenis shabu dan sisanya terdakwa simpan dengan cara ditimbun dalam tanah yang terletak dibelakang Camp Muara Wasirawi. Dan terdakwa juga mengaku bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut terdakwa dapat dari saudari ANITA (DPO) dengan cara dibeli sebanyak 50 (lima) gram dengan harga pergramnya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Selanjutnya pada keesokan harinya yaitu pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025, sekitar jam 07.00 Wit saksi ROLANDO MANGGAPROUW bersama dengan saksi NORMANSYAH serta Tim Khusus Scorpio Ditreskrimum Polda Papua Barat membawa terdakwa WAHYU RAJA KUSUMA alias WAHYU ke Muara Wasirawi dan tiba sekitar jam 14.00 Wit. Kemudian saksi ROLANDO MANGGAPROUW bersama dengan saksi NORMANSYAH menyuruh terdakwa untuk menunjukan dan menggali tanah tempat terdakwa menimbun Narkotika jenis shabu tersebut. Setelah terdakwa menggali sampai kedalaman sekitar 40 cm, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening yang setelah dibuka berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) plastik klip kecil. Setelah itu terdakwa WAHYU RAJA KUSUMA alias WAHYU diamankan ke kantor Polda Papua Barat dan diserahkan kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Papua Barat;
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika diduga jenis shabu yang disita dari terdakwa WAHYU RAJA KUSUMA alias WAHYU, diketahui total berat narkotika diduga jenis Shabu tersebut adalah 17,72 (tujuhbelas koma tujuhpuluh dua) gram, sesuai dengan Berita Acara penimbangan No. : 84/11651/2025 tertanggal 12 Juli 2025, yang ditandatangani oleh ASWIN atas nama pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Manokwari;
- Bahwa setelah dilakukan pengujian terhadap sampel barang bukti yang disita dari terdakwa WAHYU RAJA KUSUMA alias WAHYU, diketahui barang tersebut adalah positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada shabu, sesuai dengan Sertifikat Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Manokwari Nomor: LHU-MKW/25.121.11.16.05.0044.K/NAPPZA/2025, tanggal 14 Juli; 2025, yang ditandatangani oleh ANIS KURNIAWATI, S. Farm., Apt, selaku Manager Teknis Balai Pengawasan Obat Dan Makanan Manokwari;
- Bahwa sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-1974/R.2.10/Enz.1/07/2025 tanggal 15 Juli 2025, yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksan Negeri Manokwari, menetapkan Status Barang Sitaan Narkotika berupa :
- Kemasan 1 (satu) berisikan Narkotika bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 5,8 (lima koma delapan) gram disisihkan sebanyak 0,1 (nol koma satu) gram guna pembuktian perkara, sisanya sebanyak 5,6 (lima koma enam) gram dimusnahkan ditingkat penyidikan;
- Kemasan 2 (dua) berisikan Narkotika bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 4,82 (empat koma delapan dua) gram, dimusnahkan ditingkat penyidikan;
- Kemasan 3 (tiga) berisikan Narkotika bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 2,57 (dua koma lima tujuh) gram, dimusnahkan ditingkat penyidikan;
- Kemasan 4 (empat) berisikan Narkotika bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 2,47 (dua koma empat tujuh) gram, dimusnahkan ditingkat penyidikan;
- Kemasan 5 (lima) berisikan Narkotika bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 0,44 (nol koma empat empat) gram, dimusnahkan ditingkat penyidikan;
- Kemasan 6 (enam) berisikan Narkotika bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 0,81 (nol koma delapan satu) gram, dimusnahkan ditingkat penyidikan;
- Kemasan 7 (tujuh) berisikan Narkotika bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 0,38 (nol koma tiga delapan) gram, dimusnahkan ditingkat penyidikan;
- Kemasan 8 (delapan) berisikan Narkotika bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram disisihkan sebanyak 0,1 (nol koma satu) gram guna pembuktian perkara, sisanya sebanyak 5,6 (lima koma enam) gram dimusnahkan ditingkat penyidikan;
- Kemasan 9 (sembilan) berisikan Narkotika bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 0,22 (nol koma dua dua) gram, dimusnahkan ditingkat penyidikan;
- Kemasan 10 (sepuluh) berisikan Narkotika bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram, dimusnahkan ditingkat penyidikan.
----------Perbuatan terdakwa WAHYU RAJA KUSUMA alias WAHYU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------- |