INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 92/Pid.B/2023/PN Mnk | FRANSINKA LIDYA WONMALY, S.H. | RIVALDO DEREK ARNOLDUS YAMPAP Alias ALDO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Mei 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 92/Pid.B/2023/PN Mnk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Mei 2023 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-718/R.2.10/Eoh.2/05/2023 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa RIVALDO DEREK ARNOLDUS YAMPAP Alias ALDO bersama-sama dengan Sdr. YUNUS (masuk daftar pencarian orang), pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2023 sekitar jam 22.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat Jalan Drs Esau Sesa Kelurahan Sowi Distrik Manokwari Barat Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Manokwari berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk dapat mengambil barang yang hendak dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------
1. Bahwa berawal dari hubungan pertemanan antara terdakwa RIVALDO DEREK ARNOLDUS YAMPAP Alias ALDO bersama-sama dengan Sdr. YUNUS (masuk daftar pencarian orang) dan berlanjut pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2023 sekitar jam 21.00 WIT Sdr. YUNUS menelepon terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk menjemput Sd. YUNUS di Pondok Pinang di depan Pelabuhan Manokwari, kemudian keduanya bersepakat untuk melakukan pencurian di sebuah rumah di dekat Hotel Aston di Jalan Drs. Esau Sesa, Kelurahan Sowi Manokwari karena terdakwa sebelumnya pernah bekerja di Hotel Aston tersebut namun keluar pada bulan Februari 2023 sehingga terdakwa mengetahui keadaan di sekitar rumah tersebut yang tidak berada jauh dari Hotel Aston.
2. Bahwa selanjutnya keduanya tiba di sebuah rumah di dekat Hotel Aston di Jalan Drs. Esau Sesa, Kelurahan Sowi Manokwari yang dikelilingi pagar dan merupakan rumah saksi korban IMPANDOY RUMBINO pada sekitar jam 22.00 WIT, kemudian keduanya berjalan ke samping rumah dan melihat jendela dalam keadaan terkunci sehingga keduanya membuka jendela secara paksa dengan cara mencungkil jendela tersebut menggunakan alat berupa palu dengan menggunakan sisi belakang palu sehingga berhasil dibuka keduanya masuk lewat jendela dan setelah berada didalam rumah kemudian keduanya mengambil 1 (satu) buah kasur spring bed warna biru yang masih dalam keadan terbungkus plastik di dalam kamar tersebut kemudian terdakwa dan Sdr. YUNUS mengikat kasur tersebut dengan sebuah tali rafia, kemudian saudara YUNUS pergi ke ruang tamu dan mengambil 1 (satu) buah Handphone BlackBerry dan 1 (satu) buah buku Alkitab sedangkan terdakwa masuk kedalam kamar mandi dan mengambil alat-alat perkakas yang terbungkus dalam sebuah karung. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa dan saudara YUNUS keluar dari rumah tersebut melalui pintu belakang dan membawa barang-barang hasil curian tersebut keluar di tempat kami parkir motor, kemudian Sdr.YUNUS kembali masuk kedalam rumah melalui pintu belakang dan mengambil 1 (satu) buah kipas angin dari dalam rumah dan membawanya keluar. Selanjutnya saat terdakwa dan Sdr.YUNUS berjalan sekitar ±10 (sepuluh) meter kemudian bertemu Sdr. RONAL yang merupakan security hotel Aston yang bertanya kepada terdakwa dan Sdr. RONAL ”kam bikin apa itu?” tetapi Terdakwa dan Sdr. YUNUS tidak menghiraukan dan berjalan membawa barang-barang yang diambil dan menuju ke sepeda motor dan keduanya hendak pergi namun sepeda motor yang dikendarai tersebut di hentikan oleh Sdr. RONAL sehingga Sdr. YUNUS membuang 1 (satu) buah kipas angin kedalam selokan, selanjutnya terdakwa dan Sdr. YUNUS membawa dan menyimpan barang-barang yang diambil tersebut di rumah Terdakwa di Arowi I, Manokwari.
3. Bahwa setelah saksi korban kembali ke rumahnya dan melihat kondisi rumah dimana barang-barang milik saksi korban telah hilang kemudian datang Sdr. RONAL yang memberitahukan perbuatan terdakwa dan Sdr. YUNUS sehingga saksi korban kemudian melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polda Papua Barat untuk diproses hukum.
4. Bahwa perbuatan Terdakwa RIVALDO DEREK ARNOLDUS YAMPAP Alias ALDO bersama-sama dengan Sdr. YUNUS (masuk daftar pencarian orang), dalam mengambil barang-barang tersebut diatas tanpa mendapat izin dari saksi korban IMPANDOY RUMBINO.
Perbuatan Terdakwa RIVALDO DEREK ARNOLDUS YAMPAP Alias ALDO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUH Pidana.---------------------------------
SUBSIDER
Bahwa ia Terdakwa RIVALDO DEREK ARNOLDUS YAMPAP Alias ALDO bersama-sama dengan Sdr. YUNUS (masuk daftar pencarian orang), pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2023 sekitar jam 22.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat Jalan Drs Esau Sesa Kelurahan Sowi Distrik Manokwari Barat Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Manokwari berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------
1. Bahwa berawal dari hubungan pertemanan antara terdakwa RIVALDO DEREK ARNOLDUS YAMPAP Alias ALDO bersama-sama dengan Sdr. YUNUS (masuk daftar pencarian orang) dan berlanjut pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2023 sekitar jam 21.00 WIT Sdr. YUNUS menelepon terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk menjemput Sd. YUNUS di Pondok Pinang di depan Pelabuhan Manokwari, kemudian keduanya bersepakat untuk melakukan pencurian di sebuah rumah di dekat Hotel Aston di Jalan Drs. Esau Sesa, Kelurahan Sowi Manokwari karena terdakwa sebelumnya pernah bekerja di Hotel Aston tersebut namun keluar pada bulan Februari 2023 sehingga terdakwa mengetahui keadaan di sekitar rumah tersebut yang tidak berada jauh dari Hotel Aston.
2. Bahwa selanjutnya keduanya tiba di sebuah rumah di dekat Hotel Aston di Jalan Drs. Esau Sesa, Kelurahan Sowi Manokwari yang dikelilingi pagar dan merupakan rumah saksi korban IMPANDOY RUMBINO pada sekitar jam 22.00 WIT, kemudian keduanya berjalan ke samping rumah dan melihat jendela dalam keadaan terkunci sehingga keduanya membuka jendela secara paksa dengan cara mencungkil jendela tersebut menggunakan alat berupa palu dengan menggunakan sisi belakang palu sehingga berhasil dibuka keduanya masuk lewat jendela dan setelah berada didalam rumah kemudian keduanya mengambil 1 (satu) buah kasur spring bed warna biru yang masih dalam keadan terbungkus plastik di dalam kamar tersebut kemudian terdakwa dan Sdr. YUNUS mengikat kasur tersebut dengan sebuah tali rafia, kemudian saudara YUNUS pergi ke ruang tamu dan mengambil 1 (satu) buah Handphone BlackBerry dan 1 (satu) buah buku Alkitab sedangkan terdakwa masuk kedalam kamar mandi dan mengambil alat-alat perkakas yang terbungkus dalam sebuah karung. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa dan saudara YUNUS keluar dari rumah tersebut melalui pintu belakang dan membawa barang-barang hasil curian tersebut keluar di tempat kami parkir motor, kemudian Sdr.YUNUS kembali masuk kedalam rumah melalui pintu belakang dan mengambil 1 (satu) buah kipas angin dari dalam rumah dan membawanya keluar. Selanjutnya saat terdakwa dan Sdr.YUNUS berjalan sekitar ±10 (sepuluh) meter kemudian bertemu Sdr. RONAL yang merupakan security hotel Aston yang bertanya kepada terdakwa dan Sdr. RONAL ”kam bikin apa itu?” tetapi Terdakwa dan Sdr. YUNUS tidak menghiraukan dan berjalan membawa barang-barang yang diambil dan menuju ke sepeda motor dan keduanya hendak pergi namun sepeda motor yang dikendarai tersebut di hentikan oleh Sdr. RONAL sehingga Sdr. YUNUS membuang 1 (satu) buah kipas angin kedalam selokan, selanjutnya terdakwa dan Sdr. YUNUS membawa dan menyimpan barang-barang yang diambil tersebut di rumah Terdakwa di Arowi I, Manokwari.
3. Bahwa setelah saksi korban kembali ke rumahnya dan melihat kondisi rumah dimana barang-barang milik saksi korban telah hilang kemudian datang Sdr. RONAL yang memberitahukan perbuatan terdakwa dan Sdr. YUNUS sehingga saksi korban kemudian melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polda Papua Barat untuk diproses hukum.
4. Bahwa perbuatan Terdakwa RIVALDO DEREK ARNOLDUS YAMPAP Alias ALDO bersama-sama dengan Sdr. YUNUS (masuk daftar pencarian orang), dalam mengambil barang-barang tersebut diatas tanpa mendapat izin dari saksi korban IMPANDOY RUMBINO.
Perbuatan Terdakwa RIVALDO DEREK ARNOLDUS YAMPAP Alias ALDO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUH Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
