Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
Bahwa Terdakwa I Sugiman Alias Giman Tato dan Terdakwa II Sanjaya Adi Pratama pada hari Minggu, tanggal 31 Maret 2025 sekitar pukul 00.30 Wit atau setidak – tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Saksi Korban Pahala Monang Sianturi, Kampung Sibena Raya, Distrik Tuhiba, Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 30 Maret 2025 pukul 21.00 Wit bertempat dirumah Terdakwa I Sugiman yang beralamat di Kampung Sibena Permai, Distrik Tuhiba, Kabupaten Teluk Bintuni, Terdakwa I Sugiman Alias Giman Tato berserta Saksi Anak Ratna Anjani, Saksi Anak Firman Riski Anjani, Terdakwa II Sanjaya Adi Pratama dan Saudari Ratna Ninggrum mengonsumsi minuman beralkohol, yang mana saat itu Sdri. Ratna Ninggrum memberitahukan kepada Terdakwa I dan Terdawa II tentang pelecahan seksual yang dialaminya dan dilalukan oleh Saksi Korban Pahala Monang Sianturi, sehingga membuat Terdakwa I, Terdakwa II, Saksi Anak Ratna Anjani dan Saksi Anak Firman Riski Anjani marah lalu pergi ke rumah Saksi Korban untuk mengklarifikasi pelecehan yang dialami oleh Sdri. Ratna Ninggrum.
- Bahwa Pada Hari Senin tanggal 31 Maret 2025 pukul 00.30 Wit Terdakwa I Sugiman Alias Giman Tato, Terdakwa II Sanjaya Adi Pratama, Saksi Anak Ratna Anjani dan Saksi Anak Firman Riski Anjani membuat keributan dirumah Saksi Korban sehingga saksi korban yang pada saat itu membuka pintu rumahnya ditarik keluar rumah oleh Terdakwa I pada kerak bajunya, kemudian Terdakwa I mengapit leher Saksi Korban menggunakan lengan Terdakwa I agar tidak melarikan diri sehingga Terdakwa II Sanjaya Adi Pratama, Saksi Anak Ratna Anjani dan Saksi Anak Firman Riski Anjani dapat melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong kepada Saksi Korban dengan cara, Terdakwa II memukul dada Saksi Korban sebanyak 4 (empat) kali, diikuti oleh Saksi Anak Ratna Anjani yang menampar atau memukul pipi Saksi Korban sebanyak 4 (empat) kali dan Saksi Anak Firman Riski Anjani memukul kepala bagian belakang Saksi Korban sebanyak 4 (empat) kali.
- Bahwa Saksi Mariana Lumban Siantar yang melihat leher Saksi Korban dijepit oleh Terdakwa I Sugiman Alias Giman Tato dan dipukuli oleh Terdakwa II Sanjaya Adi Pratama, Saksi Anak Ratna Anjani dan Saksi Anak Firman Riski Anjani, berusaha untuk melerai namun saksi didorong oleh Terdakwa II Sanjaya Adi Pratama hingga mengakibatkan Saksi Mariana Lumban Siantar terjatuh dan Saksi juga melihat Saksi Anak Firman Riski Anjani memecahkan kaca jendela rumah Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor 440/PKM-MANIMERI/133/IV/2025 tanggal 14 April 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Trivera Adeline, dengan hasil Pemeriksaan Luar didapati Lebam dibagian dada, Luka Lecet di Siku Kanan dan Luka Lecet di Lutut Kanan yang diakibatkan gesekan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I Sugiman Alias Giman Tato dan Terdakwa II Sanjaya Adi Pratama pada hari Minggu, tanggal 31 Maret 2025 sekitar pukul 00.30 Wit atau setidak – tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Saksi Korban Pahala Monang Sianturi, Kampung Sibena Raya, Distrik Tuhiba, Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “meraka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 30 Maret 2025 pukul 21.00 Wit bertempat dirumah Terdakwa I Sugiman yang beralamat di Kampung Sibena Permai, Distrik Tuhiba, Kabupaten Teluk Bintuni, Terdakwa I Sugiman Alias Giman Tato berserta Saksi Anak Ratna Anjani, Saksi Anak Firman Riski Anjani, Terdakwa II Sanjaya Adi Pratama dan Saudari Ratna Ninggrum mengonsumsi minuman beralkohol, yang mana saat itu Sdri. Ratna Ninggrum memberitahukan kepada Terdakwa I dan Terdawa II tentang pelecahan seksual yang dialaminya dan dilalukan oleh Saksi Korban Pahala Monang Sianturi, sehingga membuat Terdakwa I, Terdakwa II, Saksi Anak Ratna Anjani dan Saksi Anak Firman Riski Anjani marah lalu pergi ke rumah Saksi Korban untuk mengklarifikasi pelecehan yang dialami oleh Sdri. Ratna Ninggrum.
- Bahwa Pada Hari Senin tanggal 31 Maret 2025 pukul 00.30 Wit Terdakwa I Sugiman Alias Giman Tato, Terdakwa II Sanjaya Adi Pratama, Saksi Anak Ratna Anjani dan Saksi Anak Firman Riski Anjani membuat keributan dirumah Saksi Korban sehingga saksi korban yang pada saat itu membuka pintu rumahnya ditarik keluar rumah oleh Terdakwa I pada kerak bajunya, kemudian Terdakwa I mengapit leher Saksi Korban menggunakan lengan Terdakwa I agar tidak melarikan diri sehingga Terdakwa II Sanjaya Adi Pratama, Saksi Anak Ratna Anjani dan Saksi Anak Firman Riski Anjani dapat melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong kepada Saksi Korban dengan cara, Terdakwa II memukul dada Saksi Korban sebanyak 4 (empat) kali, diikuti oleh Saksi Anak Ratna Anjani yang menampar atau memukul pipi Saksi Korban sebanyak 4 (empat) kali dan Saksi Anak Firman Riski Anjani memukul kepala bagian belakang Saksi Korban sebanyak 4 (empat) kali.
- Bahwa Saksi Mariana Lumban Siantar yang melihat leher Saksi Korban dijepit oleh Terdakwa I Sugiman Alias Giman Tato dan dipukuli oleh Terdakwa II Sanjaya Adi Pratama, Saksi Anak Ratna Anjani dan Saksi Anak Firman Riski Anjani, berusaha untuk melerai namun saksi didorong oleh Terdakwa II Sanjaya Adi Pratama hingga mengakibatkan Saksi Mariana Lumban Siantar terjatuh dan Saksi juga melihat Saksi Anak Firman Riski Anjani memecahkan kaca jendela rumah Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor 440/PKM-MANIMERI/133/IV/2025 tanggal 14 April 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Trivera Adeline, dengan hasil Pemeriksaan Luar didapati Lebam dibagian dada, Luka Lecet di Siku Kanan dan Luka Lecet di Lutut Kanan yang diakibatkan gesekan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. |