Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnk Khusnul Fuad KAMARUDDIN KASIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB-3077/R.2.11/Ft.2/11/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Khusnul Fuad
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAMARUDDIN KASIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Laury Da CostaKAMARUDDIN KASIM
Dakwaan
KEJAKSAAN  NEGERI SORONG
“UNTUK KEADILAN” P-29
 
SURAT  DAKWAAN
   No.Reg.Perkara : PDS- 04 /R.2.11/Ft.2/11/2021
 
 
A. Identitas Terdakwa:
Nama Lengkap : KAMARUDDIN KASIM;
Tempat Lahir : Sorong;
Umur / Tanggal  Lahir : 42 tahun/ 14 April 1979;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jl. Puyuh Rt. 002 Rw. 005 Kel. Remu Utara, Kec. Sorong, Kota Sorong
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta (Karyawan  CV Ribafa)
Pendidikan : SMA (Tamat)
    Foto Terdakwa    :
 
NIK : 9271010101780019
 
B. Penahanan :
- Oleh Penyidik : Dilakukan penahanan Rutan terhitung mulai tanggal 18 Oktober 2021 sampai dengan Tanggal 06 Nopember 2021 di Lapas Klas 2 B Sorong.
- -   Oleh Penuntut Umum : Dilakukan penahanan Rutan terhitung mulai tanggal 01 Nopember 2021 sampai dengan Tanggal 20 Nopember 2021 di Lapas Klas 2 B Sorong.
 
B. D A K W A A N :
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa KAMARUDDIN KASIM selaku Karyawan pada CV. Ribafa bersama sama dengan Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur pada CV. Ribafa Bersama sama dengan Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Plh. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw Bersama sama pula dengan Saksi OKTOVIANUS BOFRA, Amk (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan pada Bulan Maret tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2016, bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari  yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, 
Yang Secara Melawan Hukum :
• Bahwa Terdakwa selaku Karyawan pada CV. Ribafa memperkenalkan Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) kepada Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur CV. Ribafa, selanjutnya Terdakwa mempertemukan Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur CV. Ribafa dengan Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sebelumnya telah Terdakwa kenal sebagai Plh. Kepala Dinas Kesehetan Kabupaten Tambrauw kemudian Terdakwa mengadakan pertemuan di Rumah Makan Lidokuring kemudian dalam pertemuan tersebut Terdakwa bersama-sama dengan Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) membahas tentang pengadaan Pusksesmas Keliling Perairan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw dimana saat itu Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyampaikan kepada Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan berkata “ kalau ada pekerjaan tender atau PL nanti diinfokan”, selanjutnya sekitar awal tahun 2016, Terdakwa bersama-sama  dengan Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur CV. Ribafa bertemu lagi dengan Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) di warung kopi item dan saat itu Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyampaikan kepada Terdakwa dan Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) bahwa Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang akan melaksanakan pekerjaan Puskesmas Keliling Perairan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw TA. 2016 dibantu oleh Terdakwa kemudian saat itu Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengarahkan Terdakwa dan Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk bertemu dengan Saksi NUGROHO ADI KUSWORO dirumahnya yang terletak di Rufei, Kota Sorong dan atas saran dari Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian Terdakwa dan Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) tiba di rumah Saksi NUGROHO ADI KUSWORO, selanjutnya Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyampaikan kepada Saksi NUGROHO ADI KUSWORO bahwa Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang akan melaksanakan pekerjaan Puskesmas Keliling Perairan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw TA. 2016 tersebut dibantu oleh Terdakwa selanjutnya Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Terdakwa menyerahkan Company Profile/ Identitas Perusahaan kepada Saksi NUGROHO ADI KUSWORO lalu Terdakwa menyampaikan kiriman foto dari PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) kepada Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan mengatakan bahwa pengadaan Speed Boat agar dibuat seperti foto yang dikirimkan oleh Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) tersebut selanjutnya foto saat itu ditunjukkan kepada Saksi NUGROHO ADI KUSWORO dan di dalam foto tersebut terdapat tulisan JAVANESE BOAT di Surabaya;
• Bahwa setelah Terdakwa bersama-sama dengan Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertemu dengan Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Rumah Makan Lidokuring dan di Warung Kopi Item tersebut Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur CV. Ribafa dinyatakan sebagai pemenang lelang berdasarkan Surat atas nama Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 016/DINKES-TBR/SPPBJ/II/2016 tanggal 29 Februari 2016 perihal Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa Pengadaan Puskesmas Keliling Perairan, yang menerima pekerjaan sebagai pihak ketiga dalam Pengadaan Puskesmas Keliling Perairan Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw TA. 2016 dimana Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dinyatakan sebagai pemenang lelang dengan cara Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) Bersama-sama dengan Terdakwa mengambil Dokumen Kontrak yang didalamnya terdapat dokumen-dokumen proses pengadaan puskesmas keliling perairan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw dari Saksi NUGROHO ADI KUSWORO selanjutnya diberikan kepada Saksi OKTOVIANUS BOFRA, Amk (dilakukan penuntutan secara terpisah) selanjutnya atas perintah Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Plh. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw, terhadap dokumen tersebut diserahkan kepada Saksi RUDY IRIANTO MARIANG sebagai Ketua, Saksi MARTHEN L.Z.RUMABAR sebagai sekretaris, dan Saksi CATUR WINDARIATI sebagai anggota untuk ditandatangani sehingga Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur CV. Ribafa dan dibantu oleh Terdakwa selaku pegawai/karyawan pada CV.  Ribafa dinyatakan sebagai pemenang lelang, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah  yang menyatakan sebagai berikut :
Pasal 5 : Pengadaan barang/ jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Efisien,
b. Efektif,
c.   Transparan,
d. Terbuka,
e. Bersaing,
f. Adil/tidak diskriminatif. Dan
g. Akuntabel
Pasal 6 : 
“Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa 
harus mematuhi etika sebagai berikut:
a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab  untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya  tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
b. bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
f. menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang  dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi,  golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
h. tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
 
• Bahwa Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur CV. Ribafa bersama-sama dengan Terdakwa selaku pegawai pada CV. Ribafa telah menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 11.PENG-25.47/SPMK/DINKES-TBR/DAK/2016 tanggal 02 Maret 2016 yang pada pokoknya Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur CV.Ribafa bersama-sama dengan Terdakwa selaku karyawan pada CV. Ribafa melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Puskesmas Keliling Perairan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw TA. 2016 terhitung sejak tanggal 02 Maret 2016 dalam jangka waktu pekerjaan selama 270 (dua ratus tujuh puluh) hari kalender bahwa Terdakwa pada saat ikut melaksanakan paket pekerjaan pengadaan Puskesmas Keliling Perairan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw T.A 2016 tanpa dilengkapi dengan surat perintah secara resmi dari Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku direktur CV. Ribafa sehingga Terdakwa tidak mengetahui apa yang harus dikerjakan dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut dan Terdakwa juga tidak memiliki keahlian dalam melaksanakan pekerjaan tersebut; 
• Bahwa Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan sebagai berikut :
Pasal 4 ayat (1) “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat”;
Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara sebagai berikut: 
“pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti yang dimaksud”;
 
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi 
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama-sama pula dengan Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan bersama-sama pula dengan Saksi OKTOVIANUS BOFRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang telah mengajukan pembayaran dan telah dikeluarkan Surat Permintaan SPD LS Dana DAK urusan wajib Kesehatan tahun 2016 kepada Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) serta Terdakwa bersama-sama Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengajukan pembayaran dan telah disetuji oleh Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama-sama dengan Saksi OKTOVIANUS BOFRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan dikeluarkannya Surat Perintah Membayar (SPM) sehingga telah memperkaya orang lain yaitu Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) serta memperkaya dirinya sendiri dan Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebesar Rp. 1.850.676.090,00- (satu milyar delapan ratus lima puluh juta enam ratus tujuh puluh enam ribu Sembilan puluh rupiah). 
 
Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Bahwa atas perbuatan Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur CV. Ribafa bersama-sama dengan Terdakwa selaku Karyawan pada CV. Ribafa, bersama-sama pula dengan Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan bersama pula dengan Saksi OKTOVIANUS BOFRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dalam melaksanakan kegiatan pengadaan Puskesmas Keliling Perairan yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Tambrauw TA. 2016 berdasarkan Lampiran II Penjabaran Perubahan APBD Nomor 11 tahun 2016 dengan Kode Rekening 1.02.1.02.01.25.47 Uraian Pengadaan Puskesmas Keliling Perairan (DAK) sebesar Rp. 2.189.370.000,00,- (dua milyar seratus delapan puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah ) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw telah merugikan keuangan Negara sebesar  Rp. 1.850.676.090,00- (satu milyar delapan ratus lima puluh juta enam ratus tujuh puluh enam ribu Sembilan puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Propinsi Papua Barat Nomor : LAPKKN-496/PW27/5/2021 tanggal 22 September 2021.
 
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan
• Bahwa dalam kegiatan  pengadaan Puskesmas Keliling Perairan bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tambrauw TA. 2016 berdasarkan Lampiran II Penjabaran Perubahan APBD Nomor 11 tahun 2016 dengan Kode Rekening 1.02.1.02.01.25.47 Uraian Pengadaan Puskesmas Keliling Perairan (DAK) sebesar Rp. 2.189.370.000,00,- (dua milyar seratus delapan puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah ) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw;
• Bahwa Terdakwa selaku Karyawan pada CV. Ribafa memperkenalkan Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) kepada Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur CV. Ribafa, selanjutnya Terdakwa mempertemukan Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur CV. Ribafa dengan Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sebelumnya telah Terdakwa kenal sebagai Plh. Kepala Dinas Kesehetan Kabupaten Tambrauw kemudian Terdakwa mengadakan pertemuan di Rumah Makan Lidokuring kemudian dalam pertemuan tersebut Terdakwa bersama-sama dengan Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) membahas tentang pengadaan Pusksesmas Keliling Perairan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw dimana saat itu Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyampaikan kepada Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan berkata “ kalau ada pekerjaan tender atau PL nanti diinfokan”, selanjutnya sekitar awal tahun 2016, Terdakwa bersama-sama  dengan Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur CV. Ribafa bertemu lagi dengan Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) di warung kopi item dan saat itu Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyampaikan kepada Terdakwa dan Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) bahwa Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang akan melaksanakan pekerjaan Puskesmas Keliling Perairan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw TA. 2016 dibantu oleh Terdakwa kemudian saat itu Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengarahkan Terdakwa dan Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk bertemu dengan Saksi NUGROHO ADI KUSWORO dirumahnya yang terletak di Rufei, Kota Sorong dan atas saran dari Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian Terdakwa dan Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) tiba di rumah Saksi NUGROHO ADI KUSWORO, selanjutnya Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyampaikan kepada Saksi NUGROHO ADI KUSWORO bahwa Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang akan melaksanakan pekerjaan Puskesmas Keliling Perairan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw TA. 2016 tersebut dibantu oleh Terdakwa selanjutnya Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Terdakwa menyerahkan Company Profile/ Identitas Perusahaan kepada Saksi NUGROHO ADI KUSWORO lalu Terdakwa menyampaikan kiriman foto dari PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) kepada Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan mengatakan bahwa pengadaan Speed Boat agar dibuat seperti foto yang dikirimkan oleh Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) tersebut selanjutnya foto saat itu ditunjukkan kepada Saksi NUGROHO ADI KUSWORO dan di dalam foto tersebut terdapat tulisan JAVANESE BOAT di Surabaya;
• Bahwa Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur CV. Ribafa bersama-sama dengan Terdakwa selaku Karyawan pada CV. Ribafa juga mengajukan pembayaran tagihan penyedia barang/jasa kepada Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) terhadap uang muka pekerjaan sebesar 30% dan disetujui oleh Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama-sama dengan Saksi OKTOVIANUS BOFRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan Nomor: 440/26/SPD-LS/2016 tanggal 28 Maret 2016 sebagai dasar penerbitan SPM LS dengan No SPM: 042/SPM-LS/DAK/1.2.1.1/2016 tanggal 31 Maret 2016 sebesar Rp.653.526.000,00,- (Enam Ratus Lima Puluh Tiga Juta Lima Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah) dan Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur CV. Ribafa Bersama-sama dengan Terdakwa selaku pegawai CV. Ribafa juga mengajukan tagihan kepada Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama-sama dengan Saksi OKTOVIANUS BOFRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk pembayaran tagihan angsuran I (tahap pertama) pekerjaan sebesar 45%-uang muka 15%=30% tanpa dilengkapi dengan nomor surat tertanggal 06 Juni 2016 sebagai dasar penerbitan SPM LS dengan Nomor SPM:123/SPM-LS/DAK/1.2.1.1/2016 tanggal 07 Juni 2016 sebesar Rp.653.526.000,00,- (Enam Ratus Lima Puluh Tiga Juta Lima Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah), Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur CV. Ribafa bersama sama dengan Terdakwa selaku pegawai pada CV. Ribafa juga mengajukan pembayaran kepada PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama-sama dengan Saksi OKTOVIANUS BOFRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk pembayaran tagihan angsuran kedua sebesar 45%-uang muka 15%= 30% selanjutnya Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengeluarkan surat dengan Nomor: 440/232/SPD.LS/Dinkes/2016 Tanggal 02 Agustus 2016 sebagai dasar penerbitan SPM LS dengan No SPM: 187/SPM-LS/DAK/1.2.1.1/2016. Tanggal 15 Agustus 2016 sebesar  Rp.653.526.000,00,- (Enam Ratus Lima Puluh Tiga Juta Lima Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah)  selanjutnya Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur CV. Ribafa bersama-sama Terdakwa selaku Karyawan pada CV. Ribafa juga mengajukan pencairan dana 100% kepada Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama-sama dengan Saksi OKTOVIANUS BOFRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan mengeluarkan surat SP2D Nomor: 7785/SP2D-LS/DAU/12.1.1/2016 Tanggal 14 Desember 2016 sebesar Rp.160.659.000,00,- (Seratus Enam Puluh Juta Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dan Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama sama dengan Saksi OKTOVIANUS BOFRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengeluarkan SPM LS dengan No SPM : 330/SPM-LS/DAK/1.2.1.1/2016 tanggal 14 Desember 2016 sebagai dasar jaminan retensi/pemeliharaan sebesar 5%. senilai Rp.57.183.000,00,-(Lima Puluh Tujuh Juta Seratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah) yang mana pembayaran tersebut telah terbayarkan kepada Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui Rekening CV. Ribafa di Bank Papua KCP Sausapor No. Rekening : 205.011.00008-8;
• Bahwa berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan pengadaan puskesmas keliling perairan Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw TA. 2016 Nomor: LAPKKN-496/PW27/5/2021 tanggal 22 September 2021 telah terjadi pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.950.676.090,00 (satu milyar Sembilan ratus lima puluh juta enam ratus tujuh puluh enam ribu Sembilan puluh rupiah). atau sekitar jumlah tersebut.
 
Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama-sama dengan Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan bersama-sama pula dengan Saksi OKTOVIANUS BOFRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ---------------------------------
 
 
 SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa KAMARUDDIN KASIM selaku Karyawan CV. Ribafa bersama sama dengan Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur pada CV. Ribafa Bersama sama dengan Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Plh. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw Bersama sama pula dengan Saksi OKTOVIANUS BOFRA, Amk (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan pada Bulan Maret tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2016, bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari  yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, 
Yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
• Bahwa Terdakwa selaku Karyawan pada CV. Ribafa memperkenalkan Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) kepada Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur CV. Ribafa, selanjutnya Terdakwa mempertemukan Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur CV. Ribafa dengan Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sebelumnya telah Terdakwa kenal sebagai Plh. Kepala Dinas Kesehetan Kabupaten Tambrauw kemudian Terdakwa mengadakan pertemuan di Rumah Makan Lidokuring kemudian dalam pertemuan tersebut Terdakwa bersama-sama dengan Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) membahas tentang pengadaan Pusksesmas Keliling Perairan di Kabupaten Tambrauw dimana saat itu Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyampaikan kepada Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan berkata “ kalau ada pekerjaan tender atau PL nanti diinfokan”, selanjutnya sekitar awal tahun 2016, Terdakwa bersama-sama  dengan Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur CV. Ribafa bertemu lagi dengan Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) di warung kopi item dan saat itu Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyampaikan kepada Terdakwa dan Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) bahwa Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang akan melaksanakan pekerjaan puskesmas keliling pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw TA. 2016 dibantu oleh Terdakwa kemudian saat itu Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengarahkan Terdakwa dan Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk bertemu dengan Saksi NUGROHO ADI KUSWORO dirumahnya yang terletak di Rufei, Kota Sorong dan atas saran dari Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian Terdakwa dan Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) tiba di rumah Saksi NUGROHO ADI KUSWORO, selanjutnya Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyampaikan kepada Saksi NUGROHO ADI KUSWORO bahwa Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang akan melaksanakan pekerjaan Puskesmas Keliling Perairan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw TA. 2016 tersebut dibantu oleh Terdakwa selanjutnya Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Terdakwa menyerahkan Company Profile/ Identitas Perusahaan kepada Saksi NUGROHO ADI KUSWORO lalu Terdakwa menyampaikan kiriman foto dari PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) kepada Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan mengatakan bahwa pengadaan Speed Boat agar dibuat seperti foto yang dikirimkan oleh Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) tersebut selanjutnya foto saat itu ditunjukkan kepada Saksi NUGROHO ADI KUSWORO dan di dalam foto tersebut terdapat tulisan JAVANESE BOAT di Surabaya;
• Bahwa setelah Terdakwa bersama-sama dengan Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertemu dengan Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Rumah Makan Lidokuring dan di Warung Kopi Item tersebut Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur CV. Ribafa dinyatakan sebagai pemenang lelang berdasarkan Surat atas nama Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 016/DINKES-TBR/SPPBJ/II/2016 tanggal 29 Februari 2016 perihal Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa Pengadaan Puskesmas Keliling Perairan, yang menerima pekerjaan sebagai pihak ketiga dalam Pengadaan Puskesmas Keliling Perairan Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw TA. 2016 dimana Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dinyatakan sebagai pemenang lelang dengan cara Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama-sama dengan Terdakwa mengambil Dokumen Kontrak yang didalamnya terdapat dokumen-dokumen proses pengadaan Puskesmas Keliling Perairan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw dari Saksi NUGROHO ADI KUSWORO selanjutnya diberikan kepada Saksi OKTOVIANUS BOFRA, Amk (dilakukan penuntutan secara terpisah) selanjutnya atas perintah Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Plh. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw, terhadap dokumen tersebut diserahkan kepada Saksi RUDY IRIANTO MARIANG sebagai Ketua, Saksi MARTHEN L.Z.RUMABAR sebagai sekretaris, dan Saksi CATUR WINDARIATI sebagai anggota untuk ditandatangani sehingga Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur CV. Ribafa dan dibantu oleh Terdakwa selaku pegawai/karyawan pada CV.  Ribafa dinyatakan sebagai pemenang lelang; 
• Bahwa Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur CV. Ribafa Bersama-sama dengan Terdakwa selaku Karyawan pada CV. Ribafa juga mengajukan pembayaran tagihan penyedia barang/jasa kepada Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) terhadap uang muka pekerjaan sebesar 30% dan disetujui oleh Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama-sama dengan Saksi OKTOVIANUS BOFRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan Nomor: 440/26/SPD-LS/2016 tanggal 28 Maret 2016 sebagai dasar penerbitan SPM LS dengan No SPM: 042/SPM-LS/DAK/1.2.1.1/2016 tanggal 31 Maret 2016 sebesar Rp.653.526.000,00,- (Enam Ratus Lima Puluh Tiga Juta Lima Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah) dan Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur CV. Ribafa bersama-sama dengan Terdakwa selaku pegawai CV. Ribafa juga mengajukan tagihan kepada Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama-sama dengan Saksi OKTOVIANUS BOFRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk pembayaran tagihan angsuran I (tahap pertama) pekerjaan sebesar 45%-uang muka 15%=30% tanpa dilengkapi dengan nomor surat tertanggal 06 Juni 2016 sebagai dasar penerbitan SPM LS dengan Nomor SPM:123/SPM-LS/DAK/1.2.1.1/2016 tanggal 07 Juni 2016 sebesar Rp.653.526.000,00,- (Enam Ratus Lima Puluh Tiga Juta Lima Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah), Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur CV. Ribafa bersama sama dengan Terdakwa selaku Karyawan pada CV. Ribafa juga mengajukan pembayaran kepada PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) Bersama-sama dengan Saksi OKTOVIANUS BOFRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk pembayaran tagihan angsuran kedua sebesar 45%-uang muka 15%= 30% selanjutnya Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengeluarkan surat dengan Nomor: 440/232/SPD.LS/Dinkes/2016 Tanggal 02 Agustus 2016 sebagai dasar penerbitan SPM LS dengan No SPM: 187/SPM-LS/DAK/1.2.1.1/2016. Tanggal 15 Agustus 2016 sebesar  Rp.653.526.000,00,- (Enam Ratus Lima Puluh Tiga Juta Lima Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah)  selanjutnya Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur CV. Ribafa Bersama-sama Terdakwa selaku Karyawan pada CV. Ribafa juga mengajukan pencairan dana 100% kepada Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama-sama dengan Saksi OKTOVIANUS BOFRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan mengeluarkan surat SP2D Nomor: 7785/SP2D-LS/DAU/12.1.1/2016 Tanggal 14 Desember 2016 sebesar Rp.160.659.000,00,- (Seratus Enam Puluh Juta Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dan Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) Bersama sama dengan Saksi OKTOVIANUS BOFRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengeluarkan SPM LS dengan No SPM : 330/SPM-LS/DAK/1.2.1.1/2016 tanggal 14 Desember 2016 sebagai dasar jaminan retensi/pemeliharaan sebesar 5%. senilai Rp.57.183.000,00,-(Lima Puluh Tujuh Juta Seratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah) yang mana pembayaran tersebut telah terbayarkan kepada Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui Rekening CV. Ribafa di Bank Papua KCP Sausapor No. Rekening : 205.011.00008-8;
• Bahwa atas perbuatan Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur CV. Ribafa bersama-sama dengan Terdakwa selaku Karyawan pada CV. Ribafa, bersama-sama pula dengan Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan bersama pula dengan Saksi OKTOVIANUS BOFRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dalam melaksanakan kegiatan pengadaan Puskesmas Keliling Perairan yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Tambrauw TA. 2016 berdasarkan Lampiran II Penjabaran Perubahan APBD Nomor 11 tahun 2016 dengan Kode Rekening 1.02.1.02.01.25.47 Uraian Pengadaan Puskesmas Keliling Perairan (DAK) sebesar Rp. 2.189.370.000,00,- (dua milyar seratus delapan puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah ) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw telah merugikan keuangan Negara sebesar  Rp. 1.850.676.090,00- (satu milyar delapan ratus lima puluh juta enam ratus tujuh puluh enam ribu Sembilan puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Propinsi Papua Barat Nomor : LAPKKN-496/PW27/5/2021 tanggal 22 September 2021.
 
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan 
• Bahwa Terdakwa selaku pegawai pada CV. Ribafa memperkenalkan Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) kepada Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur CV. Ribafa, selanjutnya Terdakwa mempertemukan Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur CV. Ribafa dengan Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sebelumnya telah Terdakwa kenal sebagai Plh. Kepala Dinas Kesehetan Kabupaten Tambrauw kemudian Terdakwa mengadakan pertemuan di Rumah Makan Lidokuring kemudian dalam pertemuan tersebut Terdakwa bersama-sama dengan Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) membahas tentang pengadaan Pusksesmas Keliling pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw dimana saat itu Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyampaikan kepada Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan berkata “ kalau ada pekerjaan tender atau PL nanti diinfokan”, selanjutnya sekitar awal tahun 2016, Terdakwa bersama-sama  dengan Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur CV. Ribafa bertemu lagi dengan Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) di warung kopi item dan saat itu Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyampaikan kepada Terdakwa dan Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) bahwa Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang akan melaksanakan pekerjaan Puskesmas Keliling Perairan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw TA. 2016 dibantu oleh Terdakwa kemudian saat itu Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengarahkan Terdakwa dan Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk bertemu dengan Saksi NUGROHO ADI KUSWORO dirumahnya yang terletak di Rufei, Kota Sorong dan atas saran dari Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian Terdakwa dan Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) tiba di rumah Saksi NUGROHO ADI KUSWORO, selanjutnya Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyampaikan kepada Saksi NUGROHO ADI KUSWORO bahwa Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang akan melaksanakan pekerjaan Puskesmas Keliling Perairan di Kabupaten Tambrauw TA. 2016 tersebut dibantu oleh Terdakwa selanjutnya Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Terdakwa menyerahkan Company Profile/ Identitas Perusahaan kepada Saksi NUGROHO ADI KUSWORO lalu Terdakwa menyampaikan kiriman foto dari PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) kepada Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan mengatakan bahwa pengadaan Speed Boat agar dibuat seperti foto yang dikirimkan oleh Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) tersebut selanjutnya foto saat itu ditunjukkan kepada Saksi NUGROHO ADI KUSWORO dan di dalam foto tersebut terdapat tulisan JAVANESE BOAT di Surabaya;
• Bahwa setelah Terdakwa bersama-sama dengan Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertemu dengan Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Rumah Makan Lidokuring dan di Warung Kopi Item tersebut Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur CV. Ribafa dinyatakan sebagai pemenang lelang berdasarkan Surat atas nama Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 016/DINKES-TBR/SPPBJ/II/2016 tanggal 29 Februari 2016 perihal Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa Pengadaan Puskesmas Keliling Perairan, yang menerima pekerjaan sebagai pihak ketiga dalam Pengadaan Puskesmas Keliling Perairan Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw TA. 2016 dimana Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dinyatakan sebagai pemenang lelang dengan cara Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama-sama dengan Terdakwa mengambil Dokumen Kontrak yang didalamnya terdapat dokumen-dokumen proses pengadaan puskesmas keliling perairan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw dari Saksi NUGROHO ADI KUSWORO selanjutnya diberikan kepada Saksi OKTOVIANUS BOFRA, Amk (dilakukan penuntutan secara terpisah) selanjutnya atas perintah Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Plh. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw, terhadap dokumen tersebut diserahkan kepada Saksi RUDY IRIANTO MARIANG sebagai Ketua, Saksi MARTHEN L.Z.RUMABAR sebagai sekretaris, dan Saksi CATUR WINDARIATI sebagai anggota untuk ditandatangani sehingga Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur CV. Ribafa dan dibantu oleh Terdakwa selaku pegawai/karyawan pada CV.  Ribafa dinyatakan sebagai pemenang lelang, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah  yang menyatakan sebagai berikut :
Pasal 5 : Pengadaan barang/ jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
h. Efisien,
i. Efektif,
j.   Transparan,
k. Terbuka,
l. Bersaing,
m. Adil/tidak diskriminatif. Dan
n. Akuntabel
Pasal 6 : 
“Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa 
harus mematuhi etika sebagai berikut:
i. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab  untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya  tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
j. bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
k. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
l. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
m. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
n. menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
o. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang  dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi,  golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
p. tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
 
• Bahwa Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur CV. Ribafa bersama-sama dengan Terdakwa selaku pegawai pada CV. Ribafa telah menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 11.PENG-25.47/SPMK/DINKES-TBR/DAK/2016 tanggal 02 Maret 2016 yang pada pokoknya Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur CV.Ribafa bersama-sama dengan Terdakwa selaku Karyawan pada CV. Ribafa melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Puskesmas Keliling Perairan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw Tahun Anggaran 2016 terhitung sejak tanggal 02 Maret 2016 dalam jangka waktu pekerjaan selama 270 (dua ratus tujuh puluh) hari kalender bahwa Terdakwa pada saat ikut melaksanakan paket pekerjaan pengadaan Puskesmas Keliling Perairan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw T.A 2016 tanpa dilengkapi dengan surat perintah secara resmi dari Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku direktur CV. Ribafa sehingga Terdakwa tidak mengetahui apa yang harus dikerjakan dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut dan Terdakwa juga tidak memiliki keahlian dalam melaksanakan pekerjaan tersebut; 
• Bahwa Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan sebagai berikut :
Pasal 4 ayat (1) “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat”;
Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara sebagai berikut: 
“pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti yang dimaksud”;
 
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi 
• Bahwa akibat perbuatan Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktu CV. Ribafa bersama-sama dengan Terdakwa selaku Pegawai CV. Ribafa Bersama-sama pula dengan Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan bersama-sama pula dengan Saksi OKTOVIANUS BOFRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang telah mengajukan pembayaran dan telah dikeluarkan Surat Permintaan SPD LS Dana DAK urusan wajib Kesehatan tahun 2016 kepada Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) serta Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur CV. Ribafa Bersama-sama dengan Terdakwa selaku pegawai Cv. Ribafa yang mengajukan pembayaran dan telah disetuji oleh Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama-sama dengan Saksi OKTOVIANUS BOFRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan dikeluarkannya Surat Perintah Membayar (SPM) sehingga telah memperkaya orang lain yaitu Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) serta memperkaya diri Terdakwa dan Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebesar Rp. 1.850.676.090,00- (satu milyar delapan ratus lima puluh juta enam ratus tujuh puluh enam ribu Sembilan puluh rupiah).
 
yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Bahwa atas perbuatan Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur CV. Ribafa bersama-sama dengan Terdakwa selaku pegawai pada CV. Ribafa, bersama-sama pula dengan Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan bersama pula dengan Saksi OKTOVIANUS BOFRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dalam melaksanakan kegiatan pengadaan Puskesmas Keliling Perairan yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Tambrauw TA. 2016 berdasarkan Lampiran II Penjabaran Perubahan APBD Nomor 11 tahun 2016 dengan Kode Rekening 1.02.1.02.01.25.47 Uraian Pengadaan Puskesmas Keliling Perairan (DAK) sebesar Rp. 2.189.370.000,00,- (dua milyar seratus delapan puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah ) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw telah merugikan keuangan Negara sebesar  Rp. 1.850.676.090,00- (satu milyar delapan ratus lima puluh juta enam ratus tujuh puluh enam ribu Sembilan puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Propinsi Papua Barat Nomor : LAPKKN-496/PW27/5/2021 tanggal 22 September 2021.
 
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan
Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
• Bahwa dalam kegiatan  pengadaan Puskesmas Keliling Perairan bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tambrauw berdasarkan Lampiran II Penjabaran Perubahan APBD Nomor 11 tahun 2016 dengan Kode Rekening 1.02.1.02.01.25.47 Uraian Pengadaan Puskesmas Keliling Perairan (DAK) sebesar Rp. 2.189.370.000,00,- (dua milyar seratus delapan puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah ) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw;
• Bahwa Terdakwa selaku pegawai pada CV. Ribafa memperkenalkan Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) kepada Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur CV. Ribafa, selanjutnya Terdakwa mempertemukan Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur CV. Ribafa dengan Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sebelumnya telah Terdakwa kenal sebagai Plh. Kepala Dinas Kesehetan Kabupaten Tambrauw kemudian Terdakwa mengadakan pertemuan di Rumah Makan Lidokuring kemudian dalam pertemuan tersebut Terdakwa bersama-sama dengan Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) membahas tentang pengadaan Pusksesmas Keliling di Kabupaten Tambrauw dimana saat itu Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyampaikan kepada Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan berkata “ kalau ada pekerjaan tender atau PL nanti diinfokan”, selanjutnya sekitar awal tahun 2016, Terdakwa bersama-sama  dengan Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur CV. Ribafa bertemu lagi dengan Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) di warung kopi item dan saat itu Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyampaikan kepada Terdakwa dan Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) bahwa Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang akan melaksanakan pekerjaan puskesmas keliling di Kabupaten Tambrauw TA. 2016 dibantu oleh Terdakwa kemudian saat itu Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengarahkan Terdakwa dan Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk bertemu dengan Saksi NUGROHO ADI KUSWORO dirumahnya yang terletak di Rufei, Kota Sorong dan atas saran dari Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian Terdakwa dan Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) tiba di rumah Saksi NUGROHO ADI KUSWORO, selanjutnya Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyampaikan kepada Saksi NUGROHO ADI KUSWORO bahwa Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang akan melaksanakan pekerjaan puskesmas keliling di Kabupaten Tambrauw TA. 2016 tersebut dibantu oleh Terdakwa selanjutnya Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Terdakwa menyerahkan Company Profile/ Identitas Perusahaan kepada Saksi NUGROHO ADI KUSWORO lalu Terdakwa menyampaikan kiriman foto dari PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) kepada Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan mengatakan bahwa pengadaan Speed Boat agar dibuat seperti foto yang dikirimkan oleh Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) tersebut selanjutnya foto saat itu ditunjukkan kepada Saksi NUGROHO ADI KUSWORO dan di dalam foto tersebut terdapat tulisan JAVANESE BOAT di Surabaya;
• Bahwa Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur CV. Ribafa Bersama-sama dengan Terdakwa selaku pegawai pada CV. Ribafa juga mengajukan pembayaran tagihan penyedia barang/jasa kepada Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) terhadap uang muka pekerjaan sebesar 30% dan disetujui oleh Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama-sama dengan Saksi OKTOVIANUS BOFRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan Nomor: 440/26/SPD-LS/2016 tanggal 28 Maret 2016 sebagai dasar penerbitan SPM LS dengan No SPM: 042/SPM-LS/DAK/1.2.1.1/2016 tanggal 31 Maret 2016 sebesar Rp.653.526.000,00,- (Enam Ratus Lima Puluh Tiga Juta Lima Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah) dan Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur CV. Ribafa bersama-sama dengan Terdakwa selaku pegawai CV. Ribafa juga mengajukan tagihan kepada Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama-sama dengan Saksi OKTOVIANUS BOFRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk pembayaran tagihan angsuran I (tahap pertama) pekerjaan sebesar 45%-uang muka 15%=30% tanpa dilengkapi dengan nomor surat tertanggal 06 Juni 2016 sebagai dasar penerbitan SPM LS dengan Nomor SPM:123/SPM-LS/DAK/1.2.1.1/2016 tanggal 07 Juni 2016 sebesar Rp.653.526.000,00,- (Enam Ratus Lima Puluh Tiga Juta Lima Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah), Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur CV. Ribafa bersama sama dengan Terdakwa selaku pegawai pada CV. Ribafa juga mengajukan pembayaran kepada PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama-sama dengan Saksi OKTOVIANUS BOFRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk pembayaran tagihan angsuran kedua sebesar 45%-uang muka 15%= 30% selanjutnya Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengeluarkan surat dengan Nomor: 440/232/SPD.LS/Dinkes/2016 Tanggal 02 Agustus 2016 sebagai dasar penerbitan SPM LS dengan No SPM: 187/SPM-LS/DAK/1.2.1.1/2016. Tanggal 15 Agustus 2016 sebesar  Rp.653.526.000,00,- (Enam Ratus Lima Puluh Tiga Juta Lima Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah)  selanjutnya Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur CV. Ribafa bersama-sama Terdakwa selaku pegawai pada CV. Ribafa juga mengajukan pencairan dana 100% kepada Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama-sama dengan Saksi OKTOVIANUS BOFRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan mengeluarkan surat SP2D Nomor: 7785/SP2D-LS/DAU/12.1.1/2016 Tanggal 14 Desember 2016 sebesar Rp.160.659.000,00,- (Seratus Enam Puluh Juta Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dan Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan secara terpisah) Bersama sama dengan Saksi OKTOVIANUS BOFRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengeluarkan SPM LS dengan No SPM : 330/SPM-LS/DAK/1.2.1.1/2016 tanggal 14 Desember 2016 sebagai dasar jaminan retensi/pemeliharaan sebesar 5%. senilai Rp.57.183.000,00,-(Lima Puluh Tujuh Juta Seratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah) yang mana pembayaran tersebut telah terbayarkan kepada Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui Rekening CV. Ribafa di Bank Papua KCP Sausapor No. Rekening : 205.011.00008-8;
• Bahwa berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan pengadaan puskesmas keliling perairan Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw TA. 2016 Nomor: LAPKKN-496/PW27/5/2021 tanggal 22 September 2021 telah terjadi pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.950.676.090,00 (satu milyar Sembilan ratus lima puluh juta enam ratus tujuh puluh enam ribu Sembilan puluh rupiah). atau sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi YANO ASBHI WALI (dilakukan penuntutan terpisah) bersama-sama dengan Saksi PETRUS TITIT (dilakukan penuntutan terpisah) dan bersama-sama pula dengan Saksi OKTOVIANUS BOFRA, Amk (dilakukan penuntutan terpisah) melanggar  Pasal 3 jo PaSAL 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ----
 
 
Sorong,       November 2021
PENUNTUT UMUM
 
 
 
KHUSNUL FUAD, S.H.
Jaksa Muda NIP.198209092009121003
 
 
 
PUTU ISKADI KEKERAN, S.H.
Jaksa Muda NIP. 19860515 200501 1 002
 
 
 
STEVY STOLLANE AYORBABA, S.H.
Ajun Jaksa NIP.19840806 201206 1 001
Pihak Dipublikasikan Ya