Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk 3.Haris Suhud Tomia, S.H.
4.Andi Ashar Rahmatullah Jakir, SH
5.Kevin Fedrik Hutahaean, S.H.
Samsuddin Rumbawa Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2038/R.2.11/Ft.1/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Haris Suhud Tomia, S.H.
2Andi Ashar Rahmatullah Jakir, SH
3Kevin Fedrik Hutahaean, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Samsuddin Rumbawa[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
C. DAKWAAN: 
PRIMAIR:
----------- Bahwa Terdakwa SAMSUDDIN RUMBAWA selaku Kepala Gudang Klaligi Perum Bulog Subdivre Sorong sejak Desember 2016 sampai dengan bulan Juni 2018 berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perum Bulog nomor : KD-409/DS101/11/2016 tanggal 30 November 2016, pada bulan Desember tahun 2016 sampai dengan bulan Juni tahun 2018 atau setidak-tidaknya antara tahun 2016 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Perum Bulog Subdivre/Cabang Sorong Kampung Baru, Distrik Sorong, Kota Sorong, Papua Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di Kota Sorong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum, yaitu: 
1. Terdakwa Samsuddin Rumbawa melaksanakan proses pendistribusian atau pengeluaran Beras dan Gula Pasir pada perum Bulog Subdivre/Cabang Sorong tidak berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB)/Delivery Order (DO), kemudian untuk setiap pengeluran barang tidak dilakukan pencatatan oleh terdakwa Samsuddin Rumbawa;
2. Terdakwa Samsuddin Rumbawa melaksanakan kegiatan reproses beras turun mutu, meskipun terdakwa bukan orang yang ditunjuk sebagai Tim reproses beras turun mutu.
3. Terdakwa menandatangani dokumen pemasukan barang logistic ke Gudang sebelum kegiatan reproses beras turun mutu selesai serta tanpa melakukan pemeriksaan hasil reproses.
Perbuatan-perbuatan tersebut di atas bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Peraturan Direksi Perum BULOG Nomor: PD - 02/DS300/06/2011 tanggal 16 Juni 2011 tentang Disiplin Pegawai Perum BULOG;
b. Peraturan Direksi Perusahaan Umum Bulog nomor PD-07/DO201/02/2017 tentang Penyelesaian Beras Turun Mutu atau Beras Rusak;
c. Peraturan Direksi Perum Bulog Nomor PD-19-DO100-06-2017 tentang Manajemen Pergudangan;
d. SOP-27-DO301-03-2009 tanggal 24 Maret 2009 tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Laporan dan Pertanggungjawaban barang pada Perum Bulog.
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, sebesar Rp.1.910.565.024,00 (Satu miliar sembilan ratus sepuluh juta lima ratus enam puluh lima ribu dua puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Divisi Regional Papua dan Papua Barat Nomor : KEP-75/26040/11/2018 Tanggal 05 November 2018 tentang Pembebanan Tuntutan Ganti Rugi dengan total Kerugian Perusahaan
1. Beras sebanyak 95.924 kg x Rp. 10.276,00/kg = Rp. 985.715.024,00 (Dasar dari penentuan tarif tersebut berdasarkan Keputusan Direksi Nomor KD-67/DK000/03/2018 tanggal 15 Maret 2018); dan
2. Gula sebanyak 87.250 kg x Rp 10.600,00/kg = Rp. 924.850.000,00 (Dasar dari penentuan tarif tersebut berdasarkan faksimili Perum Bulog Nomor F-2444/DM000/15052018 Tanggal 15 Mei 2018).
yang dilakukan Terdakwa SAMSUDDIN RUMBAWA dengan cara-cara sebagai berikut: ---
- Bahwa pada tanggal 30 November 2016 Terdakwa Samsuddin Rumbawa diangkat menjadi Kepala Gudang Klaligi Perum Bulog Subdivre Sorong berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perum Bulog nomor : KD-409/DS101/11/2016 tanggal 30 November 2016.
- Bahwa Perusahaan Umum (Perum) BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara, yang pendiriannya tidak lepas dari keberadaan lembaga sebelumnya yaitu Badan Urusan Logistik (BULOG). Sebab Perum BULOG merupakan hasil peralihan kelembagaan atau perubahan status hukum Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) menjadi Badan Usaha Milik Negara dalam bentuk Perusahaan Umum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2016 tentang Perusahaan Umum (Perum) BULOG, yang 100% modal berdirinya sampai sekarang yakni bersumber dari negara/Pemerintah Republik Indonesia.
- Bahwa Struktur Organisasi SubDivre Sorong tahun 2016 sampai dengan tahun 2018, yakni :
Kasubdivre Sorong Tahun 2015 s/d September 2016 : HARYO NUGROHO BROTO
Kasubdivre Sorong Oktober 2016 s/d bulan Maret 2018 : ELITAWATI
Kasi GP3 (Gasar (Harga Pasar), Pengadaan, Pelayanan Publik) Mei 2016 s/d September 2016 : SULAIMI
Kasi GP3 (Gasar (Harga Pasar), Pengadaan, Pelayanan Publik) Desember 2016 s/d Desember 2018 : ABDUL BAR YUNUS
Kasi Administrasi dan Keuangan Tahun 2014 - 2019 : SUDARSONO
Kasi Akuntansi Tahun 2016 – 2019 : SARMAN
Kasi Komersial dan Pengembangan Bisnis Tahun 2016 - 2018 : Almarhum THEODORUS SOLOSSA
Kepala Gudang Tahun 2013 – Desember 2016 : PAULUS TUDA TANDIRERUNG
Kepala Gudang Desember 2016 - 2018 : Terdakwa SAMSUDDIN RUMBAWA
Kerani sejak November 2012 - Desember 2016 : LA UMAR
Kerani Februari 2017 - Oktober 2017 : AMIRUDDIN
Juru Timbang Oktober 2016 – Juli 2017 : MAWARDIN
Juru Timbang Agustus 2017 – Agustus 2018 : MUHAMMAD NUR
Staf seksi GP3 sejak Juni 2016 - November 2017 dan Staf seksi Komersil Desember 2017-Desember 2018 : MOHAMAD SYAHID RAHMAN
Staf seksi GP3 November 2017 s/d September 2019 : HERMAWAN
 
- Bahwa Pelayanan yang diberikan oleh Perum Bulog Subdivre/Cabang Sorong adalah penjualan komoditas baik itu melalui metode Penjualan PSO dan Komersial, yakni
1. Public Service Obligation (PSO) adalah Pelayanan Penyaluran khusus Beras antara lain:
a. Penyaluran beras kepada Pelayanan Publik yakni Golongan Anggaran, Beras Jatah untuk PNS, TNI dan Polri
b. Penyaluran beras Bantuan Sosial dan keperluan bencana alam
c. Penjualan Cadangan Beras Pemerintah seperti untuk stabilitas harga dari Pemerintah.
2. Komersial adalah Pelayanan Penjualan Komoditas (Minyak, tepung terigu, gula, beras, bawang merah, bawang putih) kepada ritel ritel dengan skala kecil seperti Individu/Perorangan, RPK (Rumah Pangan Kita)/TPK (Toko Pangan Kita), Lembaga/Dinas/BUMN, dan Horeka (Hotel Resto dan Catering), dalam rangka mencari keuntungan/profit perusahaan, dimana metode pembayarannya dibagi tiga yaitu :
a. Pembayaran secara tunai (pembayaran dimuka) Cash Before Delivery (CBD)
b. Pembayaran secara tunda bayar maximal 14 (empat belas) hari kalender setelah menerima barang Cash On Delivery (COD)
c. Pembayaran secara konsinyasi pembayaran secara titip jual, barang laku kemudian dibayarkan
 
- Bahwa alur Prosedur Penerimaan/Pemasukan dan Pengeluaran Barang pada Perum BULOG berdasarkan Peraturan Direksi Peraturan Direksi Perum Bulog Nomor PD-19-DO100-06-2017 tentang Manajemen Pergudangan dan SOP-27-DO301-03-2009 tanggal 24 Maret 2009 tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Laporan dan Pertanggungjawaban barang pada Perum Bulog adalah sebagai berikut:
A. Alur Prosedur Penerimaan/Pemasukan Barang Perum BULOG
1. Penerimaan barang di gudang dapat melalui saluran pengadaan/hasil pengolahan/hasil perawatan/hasil dari pengiriman barang movement atau dari hasil pengembalian/retur, yang diatur sesuai prosedur tersendiri
2. Atas dasar Prosedur Pengadaan/Perawatan/Pengolahan/Persediaan/Retur, Kagud menerima dokumen SPTB/PJB/SPK/Dokumen Penerimaan lain    dan melakukan pengecekan terhadap keabsahan dokumen tersebut
3. Atas dasar SPPK/PJB/SPK/Dokumen lainnya, Kagud menugaskan Petugas Pemeriksa Kualitas untuk melakukan pemeriksaan kualitas barang sesuai ketentuan
4. Barang yang telah dilakukan pemeriksaan kualitas, dilakukan penimbangan (Surat Jalan, Bukti Timbang)
5. Barang yang diterima oleh Kagud kemudian disimpan melalui prosedur penyimpanan dimana penumpukan disesuaikan berdasarkan partai barang dan diadministrasikan dengan menerbitkan GDlM melalui aplikasi SIL (GD1M, GD2M, Kartu Tumpukan)
6. Kagud melaporkan hasil penerimaan barang harian/bulan/ insidentil (GD1Lap & GD2LAP)
B. Alur Prosedur Pengeluaran Barang Perum BULOG
1. Barang yang disimpan di dalam gudang dikelola sesuai prosedur penyimpanan dan dapat dikeluarkan atas dasar Surat Perintah Penyerahan Barang/DO.
2. Setelah menerima SPPB/DO Kepala Gudang berkewajiban memeriksa keabsahan dokumen DO yang diterima untuk kemudian dilakukan proses pelaksanaan pengeluaran barang.
3. Barang yang akan diserahkan kemudian dilakukan pengecekan oleh Kepala Gudang untuk memastikan kesesuaian dokumen dengan barang yang akan dikeluarkan (Bukti Timbang).
4. Apabila dokumen dan kondisi barang telah sesuai, kemudian kepala Gudang meproses pengeluaran barang dengan melakukan penimbangan terhadap barang yang akan dikeluarkan yang dituangkan dalam bukti timbang pengeluaran barang. Apabila terdapat batal/kredit DO baik seluruh/ sebagian kuantum DO maka proses pengeluaran terhadap sisa kuantum/ seluruhnya dihentikan. Terhadap barang yang telah dikeluarkan kemudian kepala gudang menerbitkan GD1K
5. Barang yang telah ditimbang kemudian dilakukan penyerahan kepada pihak penerima barang sesuai yang tertera di dalam DO, kemudian kepala Gudang menerbitkan surat jalan.
6. Melaporkan realisasi pengeluaran oleh Kepala Gudang (GD1LAP/GD2LAP/GD2K/GD3K).
- Bahwa terdakwa selama bulan Desember 2016 sampai dengan bulan April 2018 dalam pembuatan administrasi pemasukan beras Movenas-in (GD1M dan BAST di gudang penerima) di sesuaikan dengan jumlah pengiriman dari gudang pengirim, apabila terdapat susut Movenas, maka Mitra Kerja Angkutan menyerahkan uang kepada Kepala Gudang yang digunakan untuk membeli beras. Sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut, terdapat potensi kepala gudang tidak membeli beras sesuai jumlah/nilai uang yang diberikan oleh mitra pengangkut.
- Bahwa Prosedur Penyaluran Beras untuk Pelayanan PSO (Public Servis Obligation) sesuai SOP sebagai berikut:
A. Penyaluran beras untuk Golongan anggaran, ASN (Vertikal), TNI dan Polri, awalnya DO-SPMU (Delivery Order)(Surat Perintah Membayar Uang) yang telah disahkan oleh KPPN dan diterima Bulog, bagian GP3 langsung membuatkan DO (Delivery Order)/SPPB (Surat Perintah Penyerahan Barang) untuk penyaluran barang digudang, selanjutnya Kepala Gudang menerbitkan GD1K (Dokumen Pengeluaran Barang).
B. Penyaluran beras untuk Golongan anggaran ASN (Otonom), awalnya DO-SPMU (Delivery Order)(Surat Perintah Membayar Uang) yang telah disahkan oleh BPKAD masing-masing Pemerintah Daerah diterima oleh Bulog, selanjutnya bagian GP3 langsung membuatkan DO (Delivery Order)/SPPB (Surat Perintah Penyerahan Barang) sebagai dasar penyaluran barang digudang, Selanjutnya Kepala Gudang menerbitkan GD1K (Dokumen Pengeluaran Barang). Tetapi pembayarannya dibayarkan pemerintah daerah di rekening penampungan, kemudian dilimpahkan ke rekening pusat perum bulog.
C. Penyaluran beras CBP (Cadangan Beras Pemerintah) untuk Bantuan Sosial, surat permintaan dari kementrian sosial, kemudian dinas sosial daerah berkoordinasi dengan perum bulog untuk waktu penyalurannya. Setelah ditentukan waktu penyalurannya kemudian diterbitkan DO (Delivery Order)/SPPB (Surat Perintah Penyerahan Barang) untuk penyaluran bansosnya, Selanjutnya Kepala Gudang menerbitkan GD1K (Dokumen Pengeluaran Barang) dan dibuatkan BAST (Berita Acara Serah Terima).
D. Penyaluran beras CBP (Cadangan Beras Pemerintah) untuk Bencana Alam, surat permintaan dari pemerintah daerah setempat yang terjadi bencana untuk meminta menyalurkan beras CBP bencana alam, kemudian disertai dengan Surat Penetapan Bencana Alam dari Kepala Daerah. Selanjutnya atas dasar tersebut dibuatkanlah DO untuk selanjut Kepala Gudang menerbitkan GD1K (Dokumen Pengeluaran Barang) dan dibuatkan BAST (Berita Acara Serah Terima).
E. Penyaluran beras OP-CBP (Oprasi Pasar) (Cadangan Beras Pemerintah), awalnya ada permintaan dari pengecer, kemudian diterbitkan SPS (Surat Perintah Setor) yang harus dibayarkan ke Bank yang tertera di SPS, selanjutnya setelah menerima bukti setor diterbitkanlah DO (Delivery Order)/SPPB (Surat Perintah Penyerahan Barang) sebagai dasar pengambilan barang digudang, Kepala Gudang menerbitkan GD1K (Dokumen Pengeluaran Barang) atas pengeluaran barang tersebut.
 
- Bahwa Prosedur Penyaluran Beras komersil dan Gula Pasir untuk Penjualan komersil berdasarkan SOP-31-DM000-08-2017 tanggal 30 Agustus 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penjualan Komoditas Komersial, sebagai berikut :
A. Penyaluran Beras komerisl atau Gula Pasir kepada Distributor:
- Awalnya Permintaan dari Distributor berupa Surat PO yang diajukan kepada Perum Bulog.
- Setelah PO dari Distributor disetujui, kemudian dibuat PJB (perjanjian jual beli), dan diterbutkan SPS (Surat Perinta Setor)
- Setelah dilakukan pengecekan pembayaran, diterbitkanlah SPPB (Surat Perintah Penyerahan Barang)/DO (Delivery Order) & Faktur Pajak 
- Distributor membawa dokumen DO (Delivery Order) ke Kepala Gudang untuk mengambil barang
- Dari Kepala Gudang menerbitkan GD1K (Dokumen Pengeluaran Barang) dan dibuatkan BAST (Berita Acara Serah Terima)
B. Penyaluran Beras komerisl atau Gula Pasir untuk Penjualan Langsung dengan pembayaran secara tunai:
- Awalnya Permintaan dari mitra seperti Individu/Perorangan, RPK (Rumah Pangan Kita)/TPK (Toko Pangan Kita), Lembaga/Dinas/BUMN, dan Horeka (Hotel Resto dan Catering) berupa Surat PO yang diajukan kepada Perum Bulog.
- Setelah PO dari Mitra disetujui, kemudian dibuat SPS (Surat Perintah Setor)
- Setelah dilakukan pengecekan pembayaran, diterbitkanlah SPPB (Surat Perintah Penyerahan Barang)/DO (Delivery Order) & Faktur Pajak
- Kemudian DO (Delivery Order) tersebut diserahkan ke Manager Pusat Distribusi untuk menyerahkan barang ke Mitra, dimana mitra juga memegang salinan DO
- Manager Pusat Distribusi menerbitkan PD1K (Dokumen Pengeluaran Barang) dan dibuatkan BAST (Berita Acara Serah Terima)
C. Penyaluran Beras komerisl atau Gula Pasir untuk Penjualan Langsung dengan pembayaran secara tunda bayar:
- Awalnya Permintaan dari mitra seperti Individu/Perorangan, RPK (Rumah Pangan Kita)/TPK (Toko Pangan Kita), Lembaga/Dinas/BUMN, dan Horeka (Hotel Resto dan Catering) berupa Surat PO yang diajukan kepada Perum Bulog.
- Setelah PO dari Mitra disetujui, kemudian dibuatlah PJB (Perjanjian Jual Beli)
- Setelah PJB dibuatlah dibuatlah SPS (Surat Perintah Setor) dengan jangka waktu maksimal 14 (empat belas) hari kalender
- Setelah itu diterbitkanlah SPPB (Surat Perintah Penyerahan Barang)/DO (Delivery Order) & Faktur Pajak
- Kemudian DO (Delivery Order) tersebut diserahkan ke Manager Pusat Distribusi untuk menyerahkan barang ke Mitra dimana mitra juga memegang salinan DO
- Manager Pusat Distribusi menerbitkan PD1K (Dokumen Pengeluaran Barang) dan dibuatkan BAST (Berita Acara Serah Terima)
D. Penyaluran Beras komerisl atau Gula Pasir untuk Penjualan Langsung dengan pembayaran konsinyasi atau titip jual:
- Awalnya Permintaan dari mitra seperti Individu/Perorangan, RPK (Rumah Pangan Kita)/TPK (Toko Pangan Kita), Lembaga/Dinas/BUMN, dan Horeka (Hotel Resto dan Catering) berupa Surat PO yang diajukan kepada Perum Bulog.
- Setelah PO dari Mitra disetujui, kemudian dibuatlah PJB (Perjanjian Jual Beli) secara konsinyasi
- Setelah PJB dibuatlah dibuatlah SPS (Surat Perintah Setor) dengan jangka waktu sesuai kesepakatan dalam PJB
- Setelah itu diterbitkanlah SPPB (Surat Perintah Penyerahan Barang)/DO (Delivery Order) Konsinyasi & Faktur Pajak (untuk komoditi beras dan gula dibebaskan pajak)
- Kemudian DO (Delivery Order) tersebut diserahkan ke Manager Pusat Distribusi untuk menyerahkan barang ke Mitra dimana mitra juga memegang salinan DO
- Manager Pusat Distribusi menerbitkan PD1K (Dokumen Pengeluaran Barang) dan dibuatkan BAST (Berita Acara Serah Terima).
Untuk diketahui Manager Pusat Distribusi berbeda dengan Kepala Gudang, dimana Manager Distribusi hanya mendistribusikan barang dengan jenis penjualan langsung seperti halnya menjadi perantara, namun dibeberapa daerah posisi Manager Pusat Distribusi tidak terisi sehingga tugasnya langsung diambil alih Kepala Gudang.
- Bahwa terdakwa SAMSUDDIN RUMBAWA selaku Kepala Gudang Perum Bulog Subdivre/Cabang Sorong sejak bulan Desember 2016 sampai dengan bulan April 2018 dalam pengeluaran barang/persediaan dari gudang ke RPK tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan Perum BULOG, dimana pengeluaran barang digudang dapat dilayani oleh pihak gudang, hanya berdasarkan permintaan lisan Kasi Komersial Sdr. ALMARHUM THEODORUS SALOSSA dan nota permintaan barang yang dibuat oleh terdakwa dan Kasi Komersial Sdr. ALMARHUM THEODORUS SALOSSA. Dan atas pengeluaran barang tersebut, terdakwa dan Kasi Komersial Sdr. ALMARHUM THEODORUS SALOSSA tidak mencatat dan membuat tanda terima kepada penerima barang, selanjutnya terdakwa SAMSUDDIN RUMBAWA selaku Kepala Gudang Klaligi yang seharusnya bertanggungjawab atas semua pengelolaan kegiatan digudang diketahui tidak mengontrol pengeluaran barang khususnya komoditi gula pasir, terdakwa tidak pernah melakukan pencatatan pengeluaran dan tidak membuat tanda terima kepada penerima barang, hal tersebut bertentangan dengan:
1. Pasal 12 Peraturan Direksi Perum Bulog Nomor PD-19-DO100-06-2017 tentang Manajemen Pergudangan, yaitu:
(1) Pengeluaran dan penyerahan barang di gudang berdasarkan SPPB/DO.
(2) Jumlah berat, jenis, kualitas dari partai barang yang diserahkan harus sesuai dengan yang tertulis dalam SPPB/DO.
(3) Peralihan tanggungjawab atas barang yang diserahkan dari kepala gudang/pengusaha gudang kepada pihak yang menerima barang terjadi setelah dilakukan penimbangan barang yang dibuktikan dengan ditandatangani dokumen pengeluaran barang oleh kepala gudang/pengusaha gudang dan pihak yang menerima barang. 
(4) Pengeluaran barang dapat dilakukan berdasarkan prinsip pertama masuk pertama keluar/first in first out (FIFO), pertama kedaluarsa pertama keluar/first expired first out (FEFO) atau terakhir masuk pertama keluar/first in first out (LIFO) sesuai kebutuhan operasional.
(5) Tata cara pelaksanaan pengeluaran/penyerahan barang di gudang diatur lebih lanjut dalam standar operasional prosedur.
2. SOP-27-DO301-03-2009 tanggal 24 Maret 2009 tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Laporan dan Pertanggungjawaban barang pada Perum Bulog, VI. Administrasi Penyerahan Barang, Angka 1 Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB)/Delivery Order (DO), Hal. 57, yaitu: 
SPPB/DO merupakan perintah tertulis dalam rangka penyerahan barang dari gudang yang diterbitkan/dikeluarkan oleh kadivre atau kasubdivre atau kakansilog atau pejabat lain yang berwenang. 
Dalam SPPB/DO memuat beberapa hal, diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Nama penerima barang.
b. Jumlah kuantum barang.
c. Jenis/kualitas barang.
d. Partai barang (eks. Kapal/Tahun pengadaan).
e. Masa berlakunya.
SPPB/DO merupakan dasar bagi kepala gudang atau pengusaha untuk menyerahkan barang kepada pihak lain. Dokumen atau perintah selain SPPB/DO tidak dapat digunakan sebagai dasar penyerahan barang. 
Kepala gudang atau pengusaha gudang tidak berhak untuk melakukan perubahan apapun terhadap ini SPPB/DO dan perbuatan ini merupakan perbuatan yang dapat diancam dengan hukum pidana pemalsuan.
Kepala gudang atau pengusaha gudang berhak menolak untuk melayani SPPB/DO yang di dalamnya terdapat coretan atau hapusan tanpa ada tanda paraf yang mengesahkan adanya coretan atau hapusan tersebut.
3. Peraturan Direksi Perum BULOG Nomor: PD - 02/DS300/06/2011 tanggal 16 Juni 2011 tentang Disiplin Pegawai Perum BULOG
Pasal 5 Larangan Pegawai
Point ff. Melalaikan tugas dan tanggung jawab sehingga menyebabkan kerugian material bagi Perusahaan.
Point gg. Menyalahgunakan wewenang yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan Perusahaan.
- Bahwa dalam proses penyimpanan beras PSO pada tahun 2017 di gudang klaligi Perum BULOG Subdivre/Cabang Sorong, terdapat beras PSO yang turun mutu atau rusak, selanjutnya terdakwa SAMSUDDIN RUMBAWA selaku Kepala Gudang melaporkan dalam bentuk surat ke kepala subdivre/kepala cabang, kemudian kepala cabang membentuk tim analisa kualitas untuk melakukan analisa dengan metode melihat secara visual, meraba, dan mencium barang logistik tersebut, setelah itu dibuatkan berita acara hasil analisa yang langsung dilaporkan ke Kepala subdivre/kepala cabang, kemudian hasil analisa tersebut dilaporkan ke Kantor Divre/Wilayah, dari Kantor Divre/Wilayah membentuk tim khusus untuk menganilisa ulang kerusakan/turun mutu barang logistik tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim analisa kantor Divre/Wilayah kemudian dibuatkan berita acara dan dilaporkan ke pusat, dari pusat membentuk tim analisa lagi dan turun melakukan pemeriksaan barang, setelah diperiksa dibuatkan berita acara, dari berita acara tersebut terdapat rekomendasi hasil analisa barang logistik yang rusak/turun mutu dengan beberapa contoh rekomendasi seperti mixing (pencampuran) untuk mencampur barang yang telah rusak dengan barang yang baru, blowing (peniupan) untuk meniup debu-debu atau kotoran yang menempel pada barang logistik, dan lelang/penjualan apabila barang logistik yang telah rusak dan tidak dapat diperbaiki kembali, kemudian dari berita acara yang terdapat rekomendasi tersebut, selanjutnya pusat menerbitkan FAXIMILI atau Surat Izin Prinsip nomor F-886/DO201/21032017 tanggal 21 Maret 2017, yang menyatakan bahwa beras yang digunakan untuk perbaikan kualitas (mixing) agar menggunakan beras kualitas baik yang ada dalam stok persediaan Divre/Subdivre, lalu ditandaklanjuti oleh Kadivre/Kepala Wilayah Papua & Papua Barat dengan menerbitkan FAXIMILI atau Surat Izin Prinsip nomor F-391/26010/22032017 tanggal 22 Maret 2017, selanjutnya atas FAXIMILI atau Surat Izin Prinsip tersebut, pihak subdivre/cabang Sorong menerbitkanlah Surat Perintah nomor : SP-04/26D00/3/2017 tanggal 23 Maret 2017.
- Bahwa selama tahun 2017 hingga tahun 2018 terdapat 16 kegiatan Reporses berat turun mutu. Yang tertuang dalam Surat Perintah Kerja (SPK) sebagai berikut :.........dst
----------- Perbuatan Terdakwa SAMSUDDIN RUMBAWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. -----------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
------------- Bahwa Terdakwa SAMSUDDIN RUMBAWA selaku Kepala Gudang Klaligi Perum Bulog Subdivre Sorong Des 2016 – Juni 2018 berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perum Bulog Nomor: KD-409/DS101/11/2016 tanggal 30 November 2016, pada bulan Desember tahun 2016 sampai dengan bulan Juni tahun 2018 atau setidak-tidaknya antara tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 bertempat di Perum Bulog Subdivre Sorong Kampung Baru, Distrik Sorong, Kota Sorong, Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di Kabupaten Maybrat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, untuk melaksanakan proses penyimpanan dan pendistribusian/pengeluaran Beras dan Gula Pasir pada perum Bulog Subdivre/Cabang Sorong dan  yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yakni merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 1.910.565.024,00 (Satu miliar sembilan ratus sepuluh juta lima ratus enam puluh lima ribu dua puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Surat Keputusan Kepala Divisi Regional Papua & Pabar nomor : KEP-75/26040/11/2018 tanggal 5 November 2018 tentang Pembebanan Tuntutan Ganti Rugi dengan total Kerugian Perusahaan, yang dilakukan Terdakwa SAMSUDDIN RUMBAWA dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 30 November 2016 Terdakwa Samsuddin Rumbawa diangkat menjadi Kepala Gudang Klaligi Perum Bulog Subdivre Sorong berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perum Bulog Nomor: KD-409/DS101/11/2016 tanggal 30 November 2016;
- Bahwa berdasarkan PD-11/DS200/03/2017 tentang Organisasi dan Tata kerja Perum Bulog Divisi Regional Pasal 74, menjelaskan tugas dan fungsi kepala gudang yakni, Kepala Gudang mempunyai tugas melakukan urusan pemasukan, penyimpanan, perawatan, dan pengeluaran barang, serta administrasi keuangan, sumberdaya manusia dan ketatausahaan. Dan fungsi yaitu:
1. Menerima barang logistik pada perum bulog Subdivre Sorong;
2. Menyimpan barang logistik yang telah diterima perum Bulog Subdivre Sorong;
3. Merawat kualitas barang logistik yang ada di Gudang Subdivre Sorong;
4. Menyalurkan barang logistik kepada konsumen.
 
- Bahwa Perusahaan Umum (Perum) BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara, yang pendiriannya tidak lepas dari keberadaan lembaga sebelumnya yaitu Badan Urusan Logistik (BULOG). Sebab Perum BULOG merupakan hasil peralihan kelembagaan atau perubahan status hukum Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) menjadi Badan Usaha Milik Negara dalam bentuk Perusahaan Umum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2016 tentang Perusahaan Umum (Perum) BULOG, yang 100% modal berdirinya sampai sekarang yakni bersumber dari negara/Pemerintah Republik Indonesia.
- Bahwa Struktur Organisasi SubDivre Sorong tahun 2016 sampai dengan tahun 2018, yakni :
Kasubdivre Sorong Tahun 2015 s/d September 2016 : HARYO NUGROHO BROTO
Kasubdivre Sorong Oktober 2016 s/d bulan Maret 2018 : ELITAWATI
Kasi GP3 (Gasar (Harga Pasar), Pengadaan, Pelayanan Publik) Mei 2016 s/d September 2016 : SULAIMI
Kasi GP3 (Gasar (Harga Pasar), Pengadaan, Pelayanan Publik) Desember 2016 s/d Desember 2018 : ABDUL BAR YUNUS
Kasi Administrasi dan Keuangan Tahun 2014 - 2019 : SUDARSONO
Kasi Akuntansi Tahun 2016 – 2019 : SARMAN
Kasi Komersial dan Pengembangan Bisnis Tahun 2016 - 2018 : Almarhum THEODORUS SOLOSSA
Kepala Gudang Tahun 2013 – Desember 2016 : PAULUS TUDA TANDIRERUNG
Kepala Gudang Desember 2016 - 2018 : Terdakwa SAMSUDDIN RUMBAWA
Kerani sejak November 2012 - Desember 2016 : LA UMAR
Kerani Februari 2017 - Oktober 2017 : AMIRUDDIN
Juru Timbang Oktober 2016 – Juli 2017 : MAWARDIN
Juru Timbang Agustus 2017 – Agustus 2018 : MUHAMMAD NUR
Staf seksi GP3 sejak Juni 2016 - November 2017 dan Staf seksi Komersil Desember 2017-Desember 2018 : MOHAMAD SYAHID RAHMAN
Staf seksi GP3 November 2017 s/d September 2019 : HERMAWAN
 
- Bahwa Pelayanan yang diberikan oleh Perum Bulog Subdivre/Cabang Sorong adalah penjualan komoditas baik itu melalui metode Penjualan PSO dan Komersial, yakni
1. Public Service Obligation (PSO) adalah Pelayanan Penyaluran khusus Beras antara lain:
a. Penyaluran beras kepada Pelayanan Publik yakni Golongan Anggaran, Beras Jatah untuk PNS, TNI dan Polri
b. Penyaluran beras Bantuan Sosial dan keperluan bencana alam
c. Penjualan Cadangan Beras Pemerintah seperti untuk stabilitas harga dari Pemerintah.
2. Komersial adalah Pelayanan Penjualan Komoditas (Minyak, tepung terigu, gula, beras, bawang merah, bawang putih) kepada ritel ritel dengan skala kecil seperti Individu/Perorangan, RPK (Rumah Pangan Kita)/TPK (Toko Pangan Kita), Lembaga/Dinas/BUMN, dan Horeka (Hotel Resto dan Catering), dalam rangka mencari keuntungan/profit perusahaan, dimana metode pembayarannya dibagi tiga yaitu :
a. Pembayaran secara tunai (pembayaran dimuka) Cash Before Delivery (CBD)
b. Pembayaran secara tunda bayar maximal 14 (empat belas) hari kalender setelah menerima barang Cash On Delivery (COD)
c. Pembayaran secara konsinyasi pembayaran secara titip jual, barang laku kemudian dibayarkan
 
- Bahwa alur Prosedur Penerimaan/Pemasukan dan Pengeluaran Barang pada Perum BULOG berdasarkan Peraturan Direksi Peraturan Direksi Perum Bulog Nomor PD-19-DO100-06-2017 tentang Manajemen Pergudangan dan SOP-27-DO301-03-2009 tanggal 24 Maret 2009 tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Laporan dan Pertanggungjawaban barang pada Perum Bulog adalah sebagai berikut:
A. Alur Prosedur Penerimaan/Pemasukan Barang Perum BULOG
1. Penerimaan barang di gudang dapat melalui saluran pengadaan/hasil pengolahan/hasil perawatan/hasil dari pengiriman barang movement atau dari hasil pengembalian/retur, yang diatur sesuai prosedur tersendiri
2. Atas dasar Prosedur Pengadaan/Perawatan/Pengolahan/Persediaan/Retur, Kagud menerima dokumen SPTB/PJB/SPK/Dokumen Penerimaan lain    dan melakukan pengecekan terhadap keabsahan dokumen tersebut
3. Atas dasar SPPK/PJB/SPK/Dokumen lainnya, Kagud menugaskan Petugas Pemeriksa Kualitas untuk melakukan pemeriksaan kualitas barang sesuai ketentuan
4. Barang yang telah dilakukan pemeriksaan kualitas, dilakukan penimbangan (Surat Jalan, Bukti Timbang)
5. Barang yang diterima oleh Kagud kemudian disimpan melalui prosedur penyimpanan dimana penumpukan disesuaikan berdasarkan partai barang dan diadministrasikan dengan menerbitkan GDlM melalui aplikasi SIL (GD1M, GD2M, Kartu Tumpukan)
6. Kagud melaporkan hasil penerimaan barang harian/bulan/ insidentil (GD1Lap & GD2LAP)
B. Alur Prosedur Pengeluaran Barang Perum BULOG
1. Barang yang disimpan di dalam gudang dikelola sesuai prosedur penyimpanan dan dapat dikeluarkan atas dasar Surat Perintah Penyerahan Barang/DO.
2. Setelah menerima SPPB/DO Kepala Gudang berkewajiban memeriksa keabsahan dokumen DO yang diterima untuk kemudian dilakukan proses pelaksanaan pengeluaran barang.
3. Barang yang akan diserahkan kemudian dilakukan pengecekan oleh Kepala Gudang untuk memastikan kesesuaian dokumen dengan barang yang akan dikeluarkan (Bukti Timbang).
4. Apabila dokumen dan kondisi barang telah sesuai, kemudian kepala Gudang meproses pengeluaran barang dengan melakukan penimbangan terhadap barang yang akan dikeluarkan yang dituangkan dalam bukti timbang pengeluaran barang. Apabila terdapat batal/kredit DO baik seluruh/ sebagian kuantum DO maka proses pengeluaran terhadap sisa kuantum/ seluruhnya dihentikan. Terhadap barang yang telah dikeluarkan kemudian kepala gudang menerbitkan GD1K
5. Barang yang telah ditimbang kemudian dilakukan penyerahan kepada pihak penerima barang sesuai yang tertera di dalam DO, kemudian kepala Gudang menerbitkan surat jalan.
6. Melaporkan realisasi pengeluaran oleh Kepala Gudang (GD1LAP/GD2LAP/GD2K/GD3K).
- Bahwa terdakwa selama bulan Desember 2016 sampai dengan bulan April 2018 dalam pembuatan administrasi pemasukan beras Movenas-in (GD1M dan BAST di gudang penerima) di sesuaikan dengan jumlah pengiriman dari gudang pengirim, apabila terdapat susut Movenas, maka Mitra Kerja Angkutan menyerahkan uang kepada Kepala Gudang yang digunakan untuk membeli beras. Sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut, terdapat potensi kepala gudang tidak membeli beras sesuai jumlah/nilai uang yang diberikan oleh mitra pengangkut.
- Bahwa Prosedur Penyaluran Beras untuk Pelayanan PSO (Public Servis Obligation) sesuai SOP sebagai berikut:
A. Penyaluran beras untuk Golongan anggaran, ASN (Vertikal), TNI dan Polri, awalnya DO-SPMU (Delivery Order)(Surat Perintah Membayar Uang) yang telah disahkan oleh KPPN dan diterima Bulog, bagian GP3 langsung membuatkan DO (Delivery Order)/SPPB (Surat Perintah Penyerahan Barang) untuk penyaluran barang digudang, selanjutnya Kepala Gudang menerbitkan GD1K (Dokumen Pengeluaran Barang).
B. Penyaluran beras untuk Golongan anggaran ASN (Otonom), awalnya DO-SPMU (Delivery Order)(Surat Perintah Membayar Uang) yang telah disahkan oleh BPKAD masing-masing Pemerintah Daerah diterima oleh Bulog, selanjutnya bagian GP3 langsung membuatkan DO (Delivery Order)/SPPB (Surat Perintah Penyerahan Barang) sebagai dasar penyaluran barang digudang, Selanjutnya Kepala Gudang menerbitkan GD1K (Dokumen Pengeluaran Barang). Tetapi pembayarannya dibayarkan pemerintah daerah di rekening penampungan, kemudian dilimpahkan ke rekening pusat perum bulog.
C. Penyaluran beras CBP (Cadangan Beras Pemerintah) untuk Bantuan Sosial, surat permintaan dari kementrian sosial, kemudian dinas sosial daerah berkoordinasi dengan perum bulog untuk waktu penyalurannya. Setelah ditentukan waktu penyalurannya kemudian diterbitkan DO (Delivery Order)/SPPB (Surat Perintah Penyerahan Barang) untuk penyaluran bansosnya, Selanjutnya Kepala Gudang menerbitkan GD1K (Dokumen Pengeluaran Barang) dan dibuatkan BAST (Berita Acara Serah Terima).
D. Penyaluran beras CBP (Cadangan Beras Pemerintah) untuk Bencana Alam, surat permintaan dari pemerintah daerah setempat yang terjadi bencana untuk meminta menyalurkan beras CBP bencana alam, kemudian disertai dengan Surat Penetapan Bencana Alam dari Kepala Daerah. Selanjutnya atas dasar tersebut dibuatkanlah DO untuk selanjut Kepala Gudang menerbitkan GD1K (Dokumen Pengeluaran Barang) dan dibuatkan BAST (Berita Acara Serah Terima).
E. Penyaluran beras OP-CBP (Oprasi Pasar) (Cadangan Beras Pemerintah), awalnya ada permintaan dari pengecer, kemudian diterbitkan SPS (Surat Perintah Setor) yang harus dibayarkan ke Bank yang tertera di SPS, selanjutnya setelah menerima bukti setor diterbitkanlah DO (Delivery Order)/SPPB (Surat Perintah Penyerahan Barang) sebagai dasar pengambilan barang digudang, Kepala Gudang menerbitkan GD1K (Dokumen Pengeluaran Barang) atas pengeluaran barang tersebut.
 
- Bahwa Prosedur Penyaluran Beras komersil dan Gula Pasir untuk Penjualan komersil berdasarkan SOP-31-DM000-08-2017 tanggal 30 Agustus 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penjualan Komoditas Komersial, sebagai berikut : .............dst
----------- Perbuatan Terdakwa SAMSUDDIN RUMBAWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. --------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya