Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
301/Pid.B/2024/PN Mnk 1.AFRIZAL ABEDNEGO, S.H.
2.DEBORA KETTY YEPESE, S.H.,M.Hum.
HELIOT BAUW Alias HELIOT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 301/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1803 /R.2.13/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AFRIZAL ABEDNEGO, S.H.
2DEBORA KETTY YEPESE, S.H.,M.Hum.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HELIOT BAUW Alias HELIOT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN  :
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa HELIOT BAUW ALIAS HELIOT pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekitar pukul 06.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di  Komplex Pasar Sentral Bintuni Kelurahan Bintuni Timur, distrik bintuni kabupaten teluk bintuni atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak di ketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak .Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari terdakwa Heliot Bauw Alias Heliot yang selesai mengkonsumsi minuman beralkohol jenis CT (cap tikus) di dalam pasar sentral bintuni lalu hendak pulang melewati rumah saksi Novi Lodwik anakhotapiru namun terhenti karena merasa buang air kecil, selanjutnya selesai buang air kecil terdakwa Heliot Bauw Alias Heliot melihat rumah saksi Novi Lodwik anakhotapiru dalam keadaan tidak terkunci hanya tersandar. Kemudian  terdakwa Heliot Bauw Alias Heliot mendekati pintu rumah saksi Novi Lodwik anakhotapiru lalu mendorong pintu rumah saksi Novi Lodwik anakhotapiru yang tidak terkunci menggunakan tangan kanan terdakwa Heliot Bauw Alias Heliot.
- Bahwa setelah pintu terbuka terdakwa Heliot Bauw Alias Heliot lalu masuk kedalam rumah saksi Novi Lodwik anakhotapiru, selanjutnya terdakwa Heliot Bauw Alias Heliot melihat saksi Novi Lodwik anakhotapiru bersama anaknya sedang tertidur pulas. Kemudian terdakwa Heliot Bauw Alias Heliot mendekati saksi Novi Lodwik anakhotapiru bersama anaknya yang sedang tertidur lalu mengambil 1 (satu)  buah handphone merek VIVO V30e warna biru muda IMEI: 867072079787199 dan 1 (satu)  buah handphone merek Realme warna biru muda IMEI: 860615063876191 yang terletak di samping saksi Novi Lodwik anakhotapiru dan anaknya, selanjutnya terdakwa Heliot Bauw Alias Heliot membawa pergi kedua handphone tersebut menuju rumah terdakwa Heliot Bauw Alias Heliot.
- Bahwa selanjutnya saat saksi Novi Lodwik anakhotapiru bersama anaknya terbagun lalu saksi Novi Lodwik anakhotapiru mendapati kedua handphone tersebut sudah tidak berada di samping tempat tidur. Kemudian saksi Novi Lodwik anakhotapiru berusaha mencari namun tidak menemukan kedua handphone tersebut. Kemudian sekitar pukul 12.00 wit terdakwa Heliot Bauw Alias Heliot membawa 1 (satu)  buah handphone merek VIVO V30e warna biru muda dengan nomor IMEI: 867072079787199 menuju contter handphone milik saksi Anang Septilistiyanto. 
- Bahwa saat tiba di contter handphone milik saksi anang Septilistiyanto lalu terdakwa Heliot Bauw Alias Heliot meminta saksi Anang Septilistiyanto untuk membuka code kunci handphone tersebut lalu 1 (satu)  buah handphone merek Realme warna biru muda IMEI: 860615063876191 terdakwa Heliot Bauw Alias Heliot simpan di rumah terdakwa Heliot Bauw Alias Heliot. Kemudian saksi Anang Septilistiyanto yang merasa curiga meminta terdakwa Heliot Bauw Alias Heliot menitipkan handphone tersebut lalu kembali di esok hari untuk mengambil handphone tersebut, selanjutnya terdakwa Heliot Bauw Alias Heliot pergi meninggalkan handphone tersebut di contter handphone milik saksi anang Septilistiyanto. Kemudian saksi Anang Septilistiyanto mencari nomor kontak saksi Novi Lodwik anakhotapiru lalu menghubungi saksi Novi Lodwik anakhotapiru. 
- Bahwa saat saksi Novi Lodwik anakhotapiru mendapatkan informasih via handphone dari saksi anang Septilistiyanto lalu saksi Novi Lodwik anakhotapiru menuju contter milik saksi anang Septilistiyanto dengan membawa 1 (satu) buah kardus handphone merek VIVO V30e warna biru muda. Kemudian setelah saksi anang Septilistiyanto dan saksi Novi Lodwik anakhotapiru mengecek dan mencocokan kebenaran pemilik handphone tersebut lalu saksi anang Septilistiyanto menghubungi pihak berwajib untuk melaporkan terdakwa Heliot Bauw Alias Heliot. 
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Heliot Bauw Alias Heliot korban saksi Novi Lodwik anakhotapiru mengalami kerugian sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) berdasarkan hasil pembelian handphone atau harga pasar handphone tersebut. 
-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana  Diatur  Dan  Diancam  Pidana  Dalam  Pasal 363 ayat (1) Ke-3Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------
 
 
 
ATAU
 
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa HELIOT BAUW ALIAS HELIOT pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekitar pukul 06.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di  Komplex Pasar Sentral Bintuni Kelurahan Bintuni Timur, distrik bintuni kabupaten teluk bintuni atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud di miliki secara melawan hukum .Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari terdakwa Heliot Bauw Alias Heliot yang selesai mengkonsumsi minuman beralkohol jenis CT (cap tikus) di dalam pasar sentral bintuni lalu hendak pulang melewati rumah saksi Novi Lodwik anakhotapiru namun terhenti karena merasa buang air kecil, selanjutnya selesai buang air kecil terdakwa Heliot Bauw Alias Heliot melihat rumah saksi Novi Lodwik anakhotapiru dalam keadaan tidak terkunci hanya tersandar. Kemudian  terdakwa Heliot Bauw Alias Heliot mendekati pintu rumah saksi Novi Lodwik anakhotapiru lalu mendorong pintu rumah saksi Novi Lodwik anakhotapiru yang tidak terkunci menggunakan tangan kanan terdakwa Heliot Bauw Alias Heliot.
- Bahwa setelah pintu terbuka terdakwa Heliot Bauw Alias Heliot lalu masuk kedalam rumah saksi Novi Lodwik anakhotapiru, selanjutnya terdakwa Heliot Bauw Alias Heliot melihat saksi Novi Lodwik anakhotapiru bersama anaknya sedang tertidur pulas. Kemudian terdakwa Heliot Bauw Alias Heliot mendekati saksi Novi Lodwik anakhotapiru bersama anaknya yang sedang tertidur lalu mengambil 1 (satu)  buah handphone merek VIVO V30e warna biru muda IMEI: 867072079787199 dan 1 (satu)  buah handphone merek Realme warna biru muda IMEI: 860615063876191 yang terletak di samping saksi Novi Lodwik anakhotapiru dan anaknya, selanjutnya terdakwa Heliot Bauw Alias Heliot membawa pergi kedua handphone tersebut menuju rumah terdakwa Heliot Bauw Alias Heliot.
- Bahwa selanjutnya saat saksi Novi Lodwik anakhotapiru bersama anaknya terbagun lalu saksi Novi Lodwik anakhotapiru mendapati kedua handphone tersebut sudah tidak berada di samping tempat tidur. Kemudian saksi Novi Lodwik anakhotapiru berusaha mencari namun tidak menemukan kedua handphone tersebut. Kemudian sekitar pukul 12.00 wit terdakwa Heliot Bauw Alias Heliot membawa 1 (satu)  buah handphone merek VIVO V30e warna biru muda dengan nomor IMEI: 867072079787199 menuju contter handphone milik saksi Anang Septilistiyanto. 
- Bahwa saat tiba di contter handphone milik saksi anang Septilistiyanto lalu terdakwa Heliot Bauw Alias Heliot meminta saksi Anang Septilistiyanto untuk membuka code kunci handphone tersebut lalu 1 (satu)  buah handphone merek Realme warna biru muda IMEI: 860615063876191 terdakwa Heliot Bauw Alias Heliot simpan di rumah terdakwa Heliot Bauw Alias Heliot. Kemudian saksi Anang Septilistiyanto yang merasa curiga meminta terdakwa Heliot Bauw Alias Heliot menitipkan handphone tersebut lalu kembali di esok hari untuk mengambil handphone tersebut, selanjutnya terdakwa Heliot Bauw Alias Heliot pergi meninggalkan handphone tersebut di contter handphone milik saksi anang Septilistiyanto. Kemudian saksi Anang Septilistiyanto mencari nomor kontak saksi Novi Lodwik anakhotapiru lalu menghubungi saksi Novi Lodwik anakhotapiru. 
- Bahwa saat saksi Novi Lodwik anakhotapiru mendapatkan informasi via handphone dari saksi anang Septilistiyanto lalu saksi Novi Lodwik anakhotapiru menuju contter milik saksi anang Septilistiyanto dengan membawa 1 (satu) buah kardus handphone merek VIVO V30e warna biru muda. Kemudian setelah saksi anang Septilistiyanto dan saksi Novi Lodwik anakhotapiru mengecek dan mencocokan kebenaran pemilik handphone tersebut lalu saksi anang Septilistiyanto menghubungi pihak berwajib untuk melaporkan terdakwa Heliot Bauw Alias Heliot.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Heliot Bauw Alias Heliot korban saksi Novi Lodwik anakhotapiru mengalami kerugian sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) berdasarkan hasil pembelian handphone atau harga pasar handphone tersebut.
 
-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana  Diatur  Dan  Diancam  Pidana  Dalam  Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pihak Dipublikasikan Ya