Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Mnk Inri Kristianus Imap Kiripan Kepolisian Daerah Papua Barat Cq Kepolisian Resor Manokwari Cq Kepolisian Sektor Amban Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Mnk
Tanggal Surat Senin, 20 Mar. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Inri Kristianus Imap Kiripan
Termohon
NoNama
1Kepolisian Daerah Papua Barat Cq Kepolisian Resor Manokwari Cq Kepolisian Sektor Amban
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
1. Menerima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan tindakan TERMOHON dalam Menetapkan, Menangkap dan Menahan PEMOHON sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud pada Ketentuan Pasal 363 KUHP, adalah Salah, Tidak Sah dan tidak beralasan serta Tidak Cermat, maka patut dinyatakan Batal Demi Hukum;
3. Menyatakan TERMOHON telah salah dalam melakukan Penangkapan dan Penahanan kepada diri PEMOHON, maka segerah mengeluarkan PEMOHON dari rumah Tahanan dan membebaskan PEMOHON tanpa Syarat;
4. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan kepada diri PEMOHON dan oleh karena itu, segerah pula menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) terhadap diri PEMOHON;
5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, dengan membayar ganti kerugian sebesar Rp. 308.500.000,- (Tiga Ratus Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ditambah, biaya makan minum selama ditahanan yang akan disampaikan pada Kesimpulan Permohonan ini;
6. Agar putusan Permohonan Praperdailan ini dilaksanakan oleh TERMOHON maka, mohon Hakim Praperdailan memerintahkan Panitera Pengganti atau Juru Sita Pengadilan Negegri Manokwari untuk menyampaikan Putusan Permohonan Praperadilan ini kepada :
1) Kepala Kepoisian Republik Indonesia di Jakarta;
2) Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat di Manokwari;
3) Inspektur Pengawas Polda Papua Barat di Manokwari;
4) Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta;
5) Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat di Manokwari;
6) Kepala Kepolisian Resort Kota (KAPOLRESTA) Manokwari di Manokwari. 
7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa, mengadili dan memutus  Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip Keadilan, Kebenaran dan Rasa Kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya