Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
247/Pid.Sus/2024/PN Mnk FRANGKY TICOALU, S.H. MARIA AKSIMINA SIKOWAI alias MIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 247/Pid.Sus/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2856/R.2.10/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FRANGKY TICOALU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARIA AKSIMINA SIKOWAI alias MIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Isi Dakwaan :
 
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa MARIA AKSIMINA SIKOWAI alias MIA, pada hari Sabtu tanggal 10 bulan Agustus tahun 2024 sekitar pukul 22.45 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di pelabuhan Manokwari Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat tepatnya diatas kapal KM. Gunung Dempo dek 2 belakang sebelah kanan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau Menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------
- Awalnya pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 terdakwa MARIA AKSIMINA SIKOWAI Alias MIA dihubungi oleh saudara EDO JAKADEWA (Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)) via telpon lalu menawarkan terdakwa MARIA AKSIMINA SIKOWAI Alias MIA untuk mengantarkan ganja ke Manokwari saat itu terdakwa menyetujuinya, selanjutnya saudara EDO JAKADEWA (DPO) menjelaskan kepada terdakwa jika ganja tersebut nanti akan diletakkan dalam sebuah koper warna ungu dimana koper tersebut akan ditaruh di dekat pintu toilet ruang tunggu pelabuhan Jayapura. 
- Selanjutnya pada hari Jumat subuh tanggal 09 Agustus 2024 sekitar pukul 03:30 WIT terdakwa datang dan tiba di pelabuhan Jayapura kemudian terdakwa langsung masuk ke ruang tunggu penumpang dan memeriksa ke sekitar toilet dan saat itu terdakwa menemukan sebuah tas koper warna ungu sesuai dengan yang dikatakan oleh saudara EKO JAKADEWA (DPO), setelah itu terdakwa mengambil lalu membawa koper tersebut ke dalam toilet kemudian terdakwa membuka tas koper dan isinya adalah 7 (tujuh) paket yang terbungkus dengan lakban warna coklat, uang tunai sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah tiket KM. Gunung Dempo dengan tujuan Jayapura-Wasior selanjutnya terdakwa mengambil lalu membungkus masing-masing paket tersebut dengan pakaian-pakaian yang terdakwa bawa, dan dimasukkan kembali ke dalam tas koper setelah itu terdakwa keluar dari toilet ruang tunggu dan kemudian langsung pergi naik ke atas kapal KM.Gunung Dempo sambil membawa tas koper tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar pukul 22.45 WIT Kapal Pelni KM. Gunung Dempo tiba dan sandar di pelabuhan Manokwari dan saat itu terdakwa yang berada di dek 2 belakang sebelah kanan bersiap-siap hendak turun dari kapal namun tiba-tiba datang saksi BRIAN JONATHAN FRANS BIET dan saksi DEDRY CHARISMA PADANG yang merupakan aparat kepolisian dari Tim Ditresbarkoba Polda Papua Barat yang saat itu sedang melakukan giat rutin KRYD atau razia langsung menghampiri terdakwa dan melakukan penggeledahan barang bawaan milik terdakwa dan saat itu aparat petugas menemukan 1 (satu) tas koper warna ungu berisikan 7 (tujuh) paket bungkusan dengan lakban warna coklat yang ditutupi menggunakan baju dan celana kemudian dari tiap-tiap paket tersebut dibuka ternyata seluruhnya berisikan 69 (enam puluh sembilan) bungkus plastik bening ukuran besar masing-masing berisikan narkotika diduga jenis ganja. Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti langsung dibawa oleh aparat kepolisian untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
- Bahwa barang bukti 69 (enam puluh sembilan) bungkus plastik bening ukuran besar masing-masing berisikan daun, biji dan batang yang sudah kering yang ditemukan pada Terdakwa dilakukan penimbangan dengan total berat netto zat 1.709,89 (seribu tujuh ratus sembilan koma delapan sembilan) gram sebagaimana berita acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : PP.01.0112B.08.24.1265 tanggal 12 Agustus 2024 dan lampiran penimbangan sampel dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Manokwari tanggal 12 Agustus 2024, kemudian dilakukan pemeriksaan / penelitian oleh Laboratorium Obat dan Napza Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari dengan hasil uji laboratorium sampel positif tanaman ganja berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian LHU - MKW/24.121.11.16.05.0072.K/NAPPZA/2024 tanggal 13 Agustus 2024, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang- Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Bahwa terdakwa MARIA AKSIMINA SIKOWAI alias MIA menerima narkotika golongan I jenis tanaman ganja dari saudara EKO JAKADEWA (DPO) tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang. 
Perbuatan Terdakwa MARIA AKSIMINA SIKOWAI alias MIA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
 
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa MARIA AKSIMINA SIKOWAI alias MIA, pada hari Sabtu tanggal 10 bulan Agustus tahun 2024 sekitar pukul 22.45 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di pelabuhan Manokwari Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat tepatnya diatas kapal KM. Gunung Dempo dek 2 belakang sebelah kanan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------
- Awalnya pada hari Jumat subuh tanggal 09 Agustus 2024 sekitar pukul 03:30 WIT terdakwa datang dan tiba di pelabuhan Jayapura kemudian terdakwa langsung masuk ke ruang tunggu penumpang dan memeriksa ke sekitar toilet dan saat itu terdakwa menemukan sebuah tas koper warna ungu sesuai dengan yang dikatakan atau diarahkan sebelumnya oleh saudara EKO JAKADEWA (DPO), setelah itu terdakwa mengambil lalu membawa koper tersebut ke dalam toilet kemudian terdakwa membuka tas koper dan isinya adalah 7 (tujuh) paket yang terbungkus dengan lakban warna coklat, uang tunai sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah tiket KM. Gunung Dempo dengan tujuan Jayapura-Wasior selanjutnya terdakwa mengambil lalu membungkus masing-masing paket tersebut dengan pakaian-pakaian yang terdakwa bawa, dan dimasukkan kembali ke dalam tas koper setelah itu terdakwa keluar dari toilet ruang tunggu dan kemudian langsung pergi naik ke atas kapal KM.Gunung Dempo sambil membawa tas koper tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar pukul 22.45 WIT Kapal Pelni KM. Gunung Dempo tiba dan sandar di pelabuhan Manokwari dan saat itu terdakwa yang berada di dek 2 belakang sebelah kanan bersiap-siap hendak turun dari kapal namun tiba-tiba datang saksi BRIAN JONATHAN FRANS BIET dan saksi DEDRY CHARISMA PADANG yang merupakan aparat kepolisian dari Tim Ditresbarkoba Polda Papua Barat yang saat itu sedang melakukan giat rutin KRYD atau razia langsung menghampiri terdakwa dan melakukan penggeledahan barang bawaan milik terdakwa dan saat itu aparat petugas menemukan 1 (satu) tas koper warna ungu berisikan 7 (tujuh) paket bungkusan dengan lakban warna coklat yang ditutupi menggunakan baju dan celana kemudian dari tiap-tiap paket tersebut dibuka ternyata seluruhnya berisikan 69 (enam puluh sembilan) bungkus plastik bening ukuran besar masing-masing berisikan narkotika diduga jenis ganja. Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti langsung dibawa oleh aparat kepolisian untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
- Bahwa barang bukti 69 (enam puluh sembilan) bungkus plastik bening ukuran besar masing-masing berisikan daun, biji dan batang yang sudah kering yang ditemukan pada Terdakwa dilakukan penimbangan dengan total berat netto zat 1.709,89 (seribu tujuh ratus sembilan koma delapan sembilan) gram sebagaimana berita acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : PP.01.0112B.08.24.1265 tanggal 12 Agustus 2024 dan lampiran penimbangan sampel dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Manokwari tanggal 12 Agustus 2024, kemudian dilakukan pemeriksaan / penelitian oleh Laboratorium Obat dan Napza Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari dengan hasil uji laboratorium sampel positif tanaman ganja berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian LHU - MKW/24.121.11.16.05.0072.K/NAPPZA/2024 tanggal 13 Agustus 2024, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang- Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Bahwa Terdakwa MARIA AKSIMINA SIKOWAI alias MIA memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I jenis tanaman ganja tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa MARIA AKSIMINA SIKOWAI alias MIA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak Dipublikasikan Ya