Dakwaan |
- DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HUSEN alias HUSEN pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira Pukul 16.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, bertempat di rumah kost milik terdakwa yang beralamat di Kampung Dobut Maruni Kecamatan Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya di tempat lain, yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Beat warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi PB 5626 ME dengan nomor rangka MH1JM8126NK089750 dan nomor mesin JM81E2091372, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 13.30 Wit saksi ACHMAD SAYFUL ANAM alias IPUL (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), yang sebelumnya telah mengenal terdakwa MUHAMMAD HUSEN alias HUSEN menghubungi terdakwa dan menyampaikan bahwa saksi ACHMAD SAYFUL ANAM alias IPUL sedang menuju ke Pelabuhan Laut Manokwari untuk melakukan pencurian sepeda motor, dan meminta terdakwa MUHAMMAD HUSEN alias HUSEN untuk standby apabila saksi berhasil mencuri sepeda motor;
- Selanjutnya sekitar jam 13.55 Wit, saksi ACHMAD SAYFUL ANAM alias IPUL yang sudah berada di Pelabuhan Laut Manokwari melihat saksi PETRONELA FATIMA PENI NUNANG bersama dengan saksi ILHAM PUGUH PAMUNGKAS datang ke Pelabuhan Manokwari dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Beat warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi PB 5626 ME dengan nomor rangka MH1JM8126NK089750 dan nomor mesin JM81E2091372 milik saksi TARSIUS JEKSON NUNANG, selanjutnya saksi PETRONELA FATIMA PENI NUNANG bersama dengan saksi ILHAM PUGUH PAMUNGKAS memarkirkan sepeda motor tersebut diparkiran yang berada didepan ruang tunggu Pelabuhan PELNI Manokwari, kemudian kedua saksi mengantarkan teman mereka naik ke Kapal Sinabung yang saat itu sementara bersandar di pelabuhan;
- Selanjutnya saksi ACHMAD SAYFUL ANAM alias IPUL kemudian mendekati 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Beat warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi PB 5626 ME milik saksi TARSIUS JEKSON NUNANG dan lalu menaiki sepeda motor tersebut kemudian dengan menggunakan kunci T yang sebelumnya telah dipersiapkan, saksi ACHMAD SAYFUL ANAM alias IPUL (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menghidupkan sepeda motor tersebut. Selanjutnya saksi ACHMAD SAYFUL ANAM alias IPUL membawa pergi 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Beat warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi PB 5626 ME milik saksi TARSIUS JEKSON NUNANG menuju ke rumah kost milik terdakwa MUHAMMAD HUSEN alias HUSEN yang berada Kampung Dobut Maruni Kecamatan Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat;
- Setelah sampai di rumah kost yang terletak di Kampung Dobut Maruni Kecamatan Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat yang disewa terdakwa bersama dengan saksi ACHMAD SAYFUL ANAM alias IPUL (terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah), sekitar jam 15.00 Wit saksi ACHMAD SAYFUL ANAM alias IPUL lalu menelepon terdakwa, dan menyampaikan bahwa saksi sudah berada di rumah kost. Selanjutnya sekitar jam 16.30 Wit terdakwa tiba di rumah kost miliknya, kemudian terdakwa dan saksi ACHMAD SAYFUL ANAM alias IPUL langsung mendorong masuk 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Beat warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi PB 5626 ME milik saksi TARSIUS JEKSON NUNANG untuk disembunyikan didalam rumah kost tersebut;
- Bahwa selanjutnya setelah sepeda motor tersebut disembunyikan didalam rumah kost, terdakwa menawarkan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Beat warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi PB 5626 ME milik saksi TARSIUS JEKSON NUNANG kepada saksi AGUS CANDRA SAKTI PRAYOGA namun karena melihat ban dari sepeda motor tersebut telah diganti, saksi AGUS CANDRA SAKTI PRAYOGA kemudian tidak jadi membeli sepeda motor tersebut;
- Akibat perbuatan terdakwa MUHAMMAD HUSEN alias HUSEN, saksi korban TARSIUS JEKSON NUNANG mengalami kerugian sebesar Rp. 29.340.000,- (Duapuluh sembilan juta tigaratus empatpuluh ribu rupiah).
---------Perbuatan terdakwa MUHAMMAD HUSEN alias HUSEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------
|