Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
200/Pid.B/2025/PN Mnk | 1.FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H. 2.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H. |
VIO CRHISTOVEL KUNU Alias VIO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 200/Pid.B/2025/PN Mnk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2827/R.2.10/Eoh.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN: KESATU -------- Bahwa Terdakwa VIO CHRISTOVEL KUNU alias VIO dan DEVIT ANDARIAS BORMASA (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari dan tanggal yang tidak diketahui di bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 03.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Jalan Wosi Dalam Gang Kemayu Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat (tepatnya di dalam halaman Mess Sinar Suri), atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA -------- Bahwa Terdakwa VIO CHRISTOVEL KUNU alias VIO pada hari dan tanggal yang tidak diketahui di bulan Juni tahun 2025 sekira pukul 01.00 WIT dan pada hari Sabtu tanggal 28 bulan Juni tahun 2025 sekira pukul 03.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Jalan Wosi Dalam Gang Kemayu Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat (tepatnya di dalam Mess Sinar Suri), atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |